Selasa, 30 Agustus 2011

Perawatan Taman di Jaktim Kurang Maksimal

Posted by Realita Nusantara 22.38, under |

Perawatan Taman di Jaktim Kurang Maksimal


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Untuk menciptakan kota yang indah, sejuk dan nyaman, setiap tahunnya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Pertamanan selalu mengalokasikan anggaran untuk berbagai kegiatan pertamanan dan di dalamnya termasuk pula kegiatan perawatan taman.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan perawatan taman di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur masih kurang maksimal. “Beberapa taman yang tersebar di Jakarta Timur tampak membutuhkan perawatan yang lebih intensif lagi, diantara pohon-pohon yang ditanami di beberapa taman terlihat seperti kekurangan air dan tampak mulai mengering. Demikian pula rumput-rumput di taman sebagian terlihat mati, warna taman terlihat merah hijau karena sebagian rumputnya sudah tidak tumbuh dan yang kelihatan permukaan tanah merah pada sebagian permukaan taman,” kata Sariman S, Ketua LSM Berkibar dan Torang Panggabean, Ketua LSM Suara Pemuda Indonesia, kepada MI saat berbincang-bincang di Kantor Redaksi MI beberapa waktu lalu.
Terkait beberapa temuan dan hasil investigasi yang mereka lakukan dilapangan, mereka mengaku telah melakukan langkah konfirmasi melalui surat lembaga masing-masing kepada Kasudin Pertamanan Kota Administrasi Jakarta Timur. Selain itu Torang Panggabean, dan Sariman menegaskan, akan lebih giat melakukan kegiatan pemantauan di Pertamanan Kota Administrasi Jakarta Timur, agar alokasi APBD untuk perawatan taman di Sudin Pertamanan Jaktim tepat sasaran dan optimal.   (IT)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal4
Foto-fot: Ist***

Sistem Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Pemrov DKI Tidak Sehat

Posted by Realita Nusantara 22.26, under |

Sistem Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Pemrov DKI Tidak Sehat
Kinerja BKD Dipertanyakan


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Seorang pejabat jika pada suatu waktu tidak dapat jatah jabatan lagi adalah hal biasa. Dan tidak perlu ditangisi, sebab memang di dunia ini tidak ada yang kekal, apalagi hanya sebuah jabatan. Seorang raja yang diktaktor yang tidak mengenal batas masa jabatan saja pada saatnya juga akan turun tahta.
Akan tetapi sekalipun banyak pejabat yang dibibir mengaku jabatan adalah amanah, tetapi faktanya kebanyakan orang kasak kusuk demi meraih dan mempertahankan sebuah jabatan. Akibatnya, bagi sebagian lainnya yang telah berharap dan seharus layak bahkan sudah mendapatkan amanah, bisa menjadi korban golongan yang berprinsip bahwa jabatan adalah sarana untuk memperoleh sesuatu atau prestise yang harus direbut dengan cara apapun.
Berbagai motif untuk mencapai dan menduduki jabatan dimaksud paling gampang diamanati di tubuh organisasi pemerintah. Sebut saja di tubuh Pemprov DKI Jakarta. Dan yang paling berperan dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dab Baperjakat, disamping unsur-unsur yang lain yang memberikan penilaian atau rekomendasi.
Namun ternyata sistem mutasi dan pengangkatan pejabat di tubuh Pemprov DKI Jakarta yang menjadi barometer organisasi pemerintah daerah seluruh Indonesia justru menjadi pertanyaan besar, kalau tidak mau disebut tidak profesional. Hal ini terlihat jelas dari beberapa kali peristiwa mutasi dan pengangkatan pejabat di berbagai unit SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemprov DKI Jakarta tahun 2011.
Sesuai pengamatan MI, dan juga berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui setidaknya terdapat 3 orang pejabat di jajaran Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Prov. DKI Jakarta yang nasibnya kini tidak jelas, 2 pejabat setingkat eselon 4 berinisial M dan I, dan satu pejabat eselon III berinisial P.
Ironisnya, sang pejabat eselon III disebut sudah mendapat SK mutasi dan telah dilantik serta sudah sempat menduduki kursi jabatannya di posnya yang baru, namun dalam hitungan hari tibi-tiba terjungkal dan kini menjadi staf biasa pada bidang yang tidak jelas. Sedangkan 2 (dua) pejabat eselon IV lainnya, disebutkan juga sudah mendapatkan SK mutasi namun ditolak oleh Kepala Unit SKPD penempatannya sehingga tidak jadi dilantik, dan kini juga menjadi staf biasa pada bidang yang tidak jelas.
Berbeda dengan nasib ke tiga eks pejabat ini, di pihak lain sejumlah pejabat lainnya di jajaran Dinas yang sama, seolah tidak tersentuh mutasi sekalipun sudah menjabat selama 5 tahun, dan pejabat lainnya belum menjabat satu tahun sudah dimutasi ke bidang lainnya. Padahal penggodokan mutasi dan pengangkatan pejabat Pemprov DKI Jakarta ditangani melalui assessment center BKD dengan anggaran puluhan miliar rupiah per tahun anggaran. “Anda nilai sendiri lah, sehat ndak mutasi yang dilakukan selama ini. Tanya saja ke BKD,” ujar salah satu pejabat, tidak mau disebutkan identitasnya, kepada MI, pekan lalu.  (RSM)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 4
Foto-fot: Ist***

Senin, 29 Agustus 2011

Muscab HNSI ke 5 Asahan Ilegal

Posted by Realita Nusantara 15.07, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANJUNGBALAI
Tanjungbalai, MI – Musyawarah Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) ke 5 Kabupaten Asahan, Selasa (6/4) di jalan Besar Bagai Asahan diwarnai unjuk rasa. Puluhan massa yang tergabung dalam 35 rukun nelayan HNSI se Kabupaten Asahan menilai Muscab yang digelar itu ilegal.
Menurut massa, Muscab tersebut yang dihadiri pengurus DPD HNSI Sumut dinilai ilegal, karena 35 rukun nelayan HNSI tidak diundang panitia sebagai peserta. Padahal, dalam menentukan Ketua HNSI adalah rukun nelayan sesuai dengan AD/ART.
Dalam unjuk rasa itu, sempat terjadi dorong mendorong antara massa dengan kubuh calon Ketua DPC HNSI Asahan DTM Edward, karena massa ingin masuk ke dalam areal Muscab. Namun, aksi itu dapat diamankan petugas Kepolisian.
Selain itu, massa menilai Muscab itu ilegal, karena Jefri Saragih telah terpilih sebagai Ketua HNSI Asahan Periode 2009-2014 pada Muscab HNSI Asahan (4/3/2009), namun hingga saat ini surat keputusan bahwa Jefri Saragih sah sebagai Ketua HNSI dari DPD HNSI Sumut belum dikeluarkan.
Massa menuding, digelarnya Muscab ke 5 HNSI tersebut karena adanya permainan DPD HNSI Sumut sehingga pemilihan Ketua HNSI dijadikan ajang mencari duit.
Menurut DPD HNSI Sumut, Ihya Uwuluddin Muscab ini resmi. “Namun begitu saya akan adakan Musyawarah di DPD Sumut,” ujar Ihya.   (EAS)***




Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 3
Foto-fot: Ist***

Kejagung Dihimbau Evaluasi Kinerja Kajari Tangerang

Posted by Realita Nusantara 14.38, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, MI – Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang DR Chairul Amir SH MH, bertugas di Kota Tangerang sekitar 1 tahun, namun banyak kasus-kasus tidak tuntas.
Sampai saat ini hasil penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang sampai ke Pengadilan hanya kelas teri saja. Itu juga sisa-sisa penyidikan Kajari Tangerang sewaktu dijabat oleh Suyono, seperti kasus buta aksara dan raskin, dan terdakwanya tidak dilakukan penahanan.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Tengerang Tahun 2010 ada tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yang sampai saat ini tidak jelas penanganannya, yakni tersangka H. Buher dalam kasus penjualan pupuk subsidi. Tapi menurut informasi, tersangka sudah ditangguhkan penahanannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Menurut petani ada tersangka tapi hanya dijadikan jadi saksi yaitu H. Hamdan pemilik toko Pandan Wangi dan juga penyalur pupuk bersubsidi di daerah Sepatan .
Sejak Januari 2011 banyak perkara yang dibebaskan hakim di persidangan karena kurang profesionalnya jaksa dalam hal pembuktian, seperti kasus Yusuf Anton Wijaya dalam kasus penipuan sebesar Rp 5,5 miliar, yang didakwa jaksa pasal 378 dan 372 KUHP dan hanya dituntut 5 bulan, dalam putusan hakim yang diketuai Abdul Hutapea membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
Dan ada dakwaan jaksa yang dikembalikan seperti perkara penganiayaan terhadap terdakwa, Gloria Firt Aritonang dan adiknya Granc Valeriza Aritonang. Ketua majelis hakim dalam putusan sela mengembalikan berkas kejaksaan dan menyuruh jaksa Sefti Andriana SH memperbaiki dakwaannya. Ada juga perkara dalam eksepsi terdakwa dikabulkan hakim yakni perkara No Reg PDM  137/03/2011, terdakwa Doucoure Mahamadou alias madu asal Abidjan Nigeria Barat dan Aminudin alias Udin asal Brebes perkara curanmor yang melibatkan warga negara asing.
Terdakwa Mahamadu dan Udin yang didampingi pengacara Alamsyah Hanafiah keberatan atas dakwaan Jaksa Riadi dengan dakwaan Primer Pasal 481 ayat (1) ke-I Jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP. Dalam eksepsinya bahwa peran Madu dan Udin tidak terlibat curanmor yang menerima atau membeli motor yang diduga dari pelaku H. Ismail. Pada putusan sela (19/4) Ketua majelis hakim Samsul Bahri SH mengabulkan keberatan yang diajukan Penasehat hukum terdakwa bahwa dakwaan tidak dapat diterima.
Kajari Tangerang, Chairul Amir berjanji akan memperbaiki dakwaan atau akan melakukan perlawanan atau Kasasi.
HM, Safe’i, salah seorang tokoh masyarakat Tangerang yang diminta tanggapannya, meminta Jaksa Agung RI mempertanyakan hasil kerja dan Jabatan Kajari Tangerang untuk ditinjau ulang, sebelum bertambah banyak yang bebas di persidangan.    (Pur)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 3
Foto-fot: Ist***

Pertanyakan Potongan Gaji Yang Tidak Sesuai

Posted by Realita Nusantara 14.16, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. METRO
Metro, MI – Sebagian tenaga guru sukarela di SD Negeri 2 Kota Metro mempertanyakan adanya pemotongan gaji pada setiap guru. Dari gaji yang diterima dari dana BOS dilakukan pemotongan oleh pihak sekolah sebesar 20 persen.
Menurut informasi yang didapat dari beberapa orang guru tenaga sukarela di SDN 2 Metro, pada awalnya pihaknya mengakui jika pada penerimaan gaji yang ada akan dipotong sebesar 20 persen, namun anehnya, sisa gaji setelah pemotongan tersebut yang diterima masing-masing guru kurang dari sisa pemotongan tersebut. “Memang sudah ada kesepakatan antara pihak guru melalui rapat, dimana dari gaji yang kami terima akan dipotong 20%, namun kenyataannya gaji yang kami terima kurang dari 80%. Seharusnya jika dilakukan pemotongan sebesar 20% maka yang kami terima kan 80%,” kata sumber MI di SDN 2 Metro, 19 April lalu.
Akibat kurang dari 80% gaji yang diterimanya tersebut, rencananya beberapa pihak guru akan menanyakan kepada pihak sekolah, namun beberapa pihak guru tersebut mengakui takut untuk mempertanyakan masalah itu.
Kepala Sekolah SDN 2 Metro, Theresia Sumini saat dikonfirmasi terkait keluhan para guru sukarela tersebut membantah jika ada pemotongan gaji, namun hanya penyesuaian. “Memang ada penyesuaian pada gaji para guru honor tersebut, dimana dari gaji yang diterima oleh guru tersebut dilakukan penyesuaian sebesar 20%. Penyesuaia tersebut untuk anggaran belanja pegawai,” kata dia.   (Sur)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 11
Foto-fot: Ist***

2 Terdakwa Korupsi PLTU Divonis Bebas

Posted by Realita Nusantara 14.00, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, MI – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menyidangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu Jawa Barat Bagian Utara dengan luas 85 hektar membebaskan dua terdakwa.
Putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu membuat beberapa LSM Indramayu jadi kecewa. Karena Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan tugas dengan baik.
Wakil Ketua P2TUN Drs. H. Muhamad Ichwan dan Sekretaris P2TUN Dady Haryadi, SH, disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Indramayu, Jum’at (21/4).
Ketua majelis hakim, Haryanta, SH membacakan amar putusan antara lain membebaskan terdakwa Drs. Muhamad Ichwan dari tuntutan hukum. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Drs. Muhamad Ichwan dan Dady Haryadi, SH hukuman 8,5 tahun penjara tambah subsider 5 tahun denda Rp 4 miliar dengan kurungan badan 5 tahun penjara.
Terdakwa didampingi tim penasihat hukum, Warsaen, SH MH dan A Tarwita SH, para pengunjung sidang begitu hakim membacakan putusan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, langsung langsung gembira dan posisi terdakwa Drs. Muhamad Ichwan langsung sujud syukur. Sementara Jaksa Penuntut Umum Agus JP SH menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Sekretaris P2TUN Dady haryadi SH putusan hakim Haryanta SH yang mengadili terdakwa juga menyatakan bebas dari tuntutan hukum Terdakwa didampingi penasihat hukum Suryana SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Agus JP SH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu. Suasana ruangan sidang Pengadilan Negeri Indramayu dijaga keamanan oleh Polres Indramayu.
Amar putusan hakim bebas, ternyata pada malam Jum’at terdakwa diharuskan tetap di Lapas Indramayu. Belum selesai urusan surat-surat sehingga terdakwa Drs. Muhamad Ichwan dan Dady Haryadi SH wajib jadi penghuni Lapas Indramayu.
Kasus dugaan korupsi PLTU Jawa Barat bagian utara hasil penyidikan Tipikor Jaksa Agung RI Jakarta, Zainul Arifin SH, tersangka dititipkan di Rutan Salemba Jakarta setelah selesai penyidikan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu. Dalam sidang, beberapa keterangan saksi diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu di bawah sumpah menyatakan tidak ada kerugian negara.   (US)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 3
Foto-fot: Ist***

Wartawan Desak Kasus Segera Dilimpahkan

Posted by Realita Nusantara 01.13, under |

Wartawan Desak Kasus Segera Dilimpahkan

REALITA NUSANTARA – ONLINE. METRO
Metro, MI – Ketua Komunitas Wartawan Harian dan Media Elektronik Kota Metro, Abdul Wahab mendesak agar perkara delik pers yang masih dalam tahap P-19 oleh jaksa Kejari Metro, segera di P-21 kan, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Metro.
Dalam kasus itu, terdapat 28 wartawan telah menandatangani kesepakatan melakukan upaya hukum terhadap perkara tersebut. Hal itu ditegaskan Abdul Wahab, didampingi kuasa hukumnya di kantor LTV Kota Metro, Selasa (19/4) lalu.
Abdul Wahab mengatakan sebagai Ketua, ia merasa memiliki kewajiban untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut sampai tuntas. Untuk itu, dia bersama wartawan Kota Metro menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dalam perkara ini.
Abdul Wahab mengharapkan penyidik Polres Metro dan Kejari segera mempercepat proses hukum delik pidana pers yang telah dilaporkan wartawan. “Dalam kasus ini, secara pribadi wartawan memenuhi permohonan maaf tersangka Darwis Agung. Namun, secara kelembagaan dan institusi hukum, tetap berjalan harus sesuai dengan aturan,” kata dia.
Sementara itu, AKP Hasibuan, beberapa hari lalu, mengatakan penyidik masih melengkapi P-19 dari jaksa. Menurut dia, pihaknya menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pelapor Hermiza, wartawan Trans Lampung. Namun, hal itu tidak dapat menghapus pidananya. Sebab, pidananya bukan delik aduan. Bahkan, Hasibuan mengatakan pihaknya akan melengkapi petunjuk jaksa dan setelah selesai akan diajukan kembali berkasnya. “Kami belum tahu laporan akhir penyidik, apakah petunjuk jaksa sudah dilengkapi. Nanti, kami segera proses petunjuk jaksa tersebut,” kata Hasibuan.   (Sur)***


Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 3
Foto-fot: Ist***

Sabtu, 27 Agustus 2011

LSM LP2KHN Minta Aparat Hukum Bertindak Tegas

Posted by Realita Nusantara 04.16, under |

LSM LP2KHN Minta Aparat Hukum Bertindak Tegas
Pejabat Pemda Barito Selatan Terlibat Mafia Pembebasan Lahan


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Pembebasan lahan untuk perluasan wilayah operasional tambang batubara PT. ADARO INDONESIA di Desa Rangga Ilung, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), melahirkan kontroversi antara dua kelompok masyarakat Desa Rangga Ilung, yakni kelompok 45 dengan kelompok 66. Kelompok 45 dan kelompok 66 masing-masing mengklaim sebagai pemilik lahan yang luasnya kurang lebih 2.500 hektar yang dibebaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Barsel melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 442 Tanggal 2 mei 2008 Tentang Perubahan kedua SK Bupati Barsel, Nomor 338 Tanggal 7 Juli 2008 Tentang Pembentukan Tim Penentuan Dan Inventarisir Kepemilikan Lahan Masyarakat Desa Rangga Ilung dalam rangka perluasan wilayah operasional tambang Batubara PT. ADARO INDONESIA Site Klanis seluas 200 hektar dengan ganti rugi sebesar Rp 13,8 miliar.
Proses pembebasan lahan diduga direkayasa, karena dalam proses pelaksanaan pembebasan lahan untuk perluasan wilayah operasional PT. ADARO INDONESIA itu tidak melibatkan Masyarakat Kelompok 45 sebagai pemilik lahan, tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buntok dan juga tidak melibatkan Polres Buntok, sebagai saksi pelayanan masyarakat, dan uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 13,8 miliar diserahkan kepada kelompok yang tidak berhak, yakni Kelompok 66.
Mulusnya proses rekayasa diduga karena adanya keterlibatan pejabat Pemda Kab. Barsel sehingga dapat diatur. Selain itu rekayasa dilakukan dengan menggunakan surat-surat tanah yang hilang milik kelompok 45 yang disimpan oleh Kepala Desa Jamnasir (alm) yang diduga jatuh ke tangan Syahruni, anggota Kelompok 66. Surat tersebut diduga digunakan sebagai dasar untuk menerima ganti rugi dari PT. ADARO INDONESIA, padahal Kelompok 45 dan Masyarakat Desa Rangga Ilung lainnya tidak pernah memberikan kuasa dan menyerahkan surat tanah mereka kepada Syahruni yang mengaku membentuk kelompok 66 mewakili masyarakat Rangga Ilung untuk menerima ganti rugi, menjual atau mengalihkan lahan kelompok 45 kepada PT. ADARO INDONESIA Site Klanis.
Melalui kuasa hukumnya, Jopie Yusuf, SH, MH, kelompok 45 telah melaporkan kepada Mabes Polri tentang dugaan penyerobotan, penipuan, penggelapan yang diduga dilakukan oleh pejabat Pemda Barsel bersama-sama dengan kelompok 66, dengan Nomor Pol: LP/K/431/VII/2010 Bareskim Mabes Polri tanggal 19 Juli 2010. Mabes Polri telah melimpahkan masalah tersebut kepada Polda Kalteng sebagai wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan saat ini sedang dalam proses penyidikan Dit Reskim Polda Kalteng terhadap saksi-saksi, antara lain Iswan Sujarwo, Deputi Jenderal Manager PT. ADARO INDONESIA, Sisiani, Manager Pembebasan Lahan PT. ADARO INDONESIA dan Syahruni, yang menerima uang ganti rugi lahan Rp 13,8 miliar mewakili kelompok 66, sedangkan saksi pelapor dari Kelompok 45 antara lain, H. Etel, Badarudin, Untung I.
Hal tersebut dijelaskan oleh Jopie Yusuf, SH, MH, Kuasa Hukum Kelompok 45 kepada MI di Jakarta, Kamis (21/4) yang baru lalu. Jopie Yusuf, SH, MH, yang juga Sekjen DPP Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN), meminta aparat hukum dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah supaya menindak tegas praktek mafia tanah di Desa Rangga Ilung yang merugikan masyarakat.
“Bagi mereka yang terlibat terutama aparat Pemda Barsel yang menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan masyarakat supaya diusut tuntas, dan pemasukan pajak atas pembayaran ganti rugi pembebasan lahan oleh PT. ADARO INDONESIA sebanyak Rp 13,8 miliar juga harus diusut, itu wajib dibayar kepada negara,” tegasnya.
Yopie Yusuf, SH, MH, juga mengatakan akan melakukan kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah, dan akan melaporkan semua temuan sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan kepada Mabes Polri, KPK, Kejaksaan Agung.   (Red)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***

Anggaran Diduga Menguap Rp 4 M

Posted by Realita Nusantara 02.09, under |

Anggaran Diduga Menguap Rp 4 M
Proyek Sudin PU Tata Air Jakpus Amburadul


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Pelaksanaan anggaran sekitar Rp 55,050 miliar di Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun 2010 lalu amburadul, banyak proyek yang tidak selesai pada waktunya, sesuai dengan batas kontrak kerja. Akibatnya, sejumlah saluran air tersumbat, menimbulkan kemacetan arus lalu lintas dan kesemrautan lingkungan.
Kasudin PU Tata Air Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ir Agus Priyono, M.Sc tidak berani menyita jaminan pelaksanaan dan memblack list perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan pekerjaan, seperti yang dilakukan oleh Sudin PU Tata Air Kota Administrasi Jakarta Timur. Berdasarkan pengumuman Sudin PU Jakarta Timur No. 94/1.793 Tanggal 29 Maret 2011, ada 10 perusahaan uang diblack list, setelah jaminan pelaksanaannya sekitar Rp 2,5 miliar disita untuk negara.
Pada tahun anggaran 2011 ini, dari total anggaran 52,190 miliar di Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat, diantaranya anggaran swakelola sekitar Rp 19,590 miliar, dan pelelangan umum sekitar Rp 29,595 miliar. Sedangkan sisanya merupakan penunjukkan langsung (PL)/Pemilihan Langsung (PML), jasa perencanaan dan pengawasan, serta pengadaan ATK.
Berdasarkan data yang dihimpun Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FOKJI), dari 37 paket proyek fisik yang dilelang umum oleh Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat tahun 2010 lalu, pada umumnya perusahaan (rekanan) pemenang menawar 95% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE) panitia.
Sejumlah rekanan dan karyawan di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Pusat ramai membicarakan hal tersebut. Disebutkan, para perusahaan yang menang menyetor fee sekitar 8 persen dari harga dasar penawaran. Sehingga FOKJI memperkirakan terjadi penguapan anggaran sekitar Rp 4 miliar di Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat pada tahun 2010 lalu. “Jumlah itu, hanya dari fee perusahaan pemenang, belum termasuk biaya lainnya, dan penggunaan anggarab swakelola sekitar Rp 10 miliar, tidak jelas,” ungkap R. Pangaribuan salah seorang pengurus FOKJI di Jakarta, Kamis (20/4).
Pangaribuan menduga, Kasudin Agus Priyono tidak berani menyita jaminan pelaksanaan dan memblack list perusahaan yang tidak sanggup mengerjakan proyek tersebut, karena adanya setoran fee 8 persen melalui koordinator yang ditunjuk panitia lelang.
Dari 10 perusahaan yang diblack list Sudin PU Tata Air Jakarta Timur, dua diantaranya, yaitu PT. “TSJ” yang melaksanakan proyek pada peningkatan saluran kawasan Kelurahan Kramat, dengan penawaran Rp 932.115.884,- (95,72%) dari HPS Rp 981.190.000,- dan PT. “KUJ” yang melaksanakan proyek pada peningkatan saluran kawasan Achmad Yani dengan penawaran Rp 2.509.577.228,- (92,45%) dari HPS Rp 2.714.500.000,-
Dilapor Ke Polda Metro Jaya
Berdasarkan hasil survey FOKJI, ada sekitar 7 lokasi proyek Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat yang tidak selesai dikerjakan, ditinggalkan begitu saja. Hal ini membuat sejumlah warga resah. Proyek yang terbengkalai itu antara lain; normalisasi saluran Jl. Sadar 4 Ljt, dengan harga penawaran Rp 218.127.246,- (89,94%) dari HPS Rp 242.500.000,- oleh PT. “ASJ”, normalisasi saluran Jl. Suprapto Ljt. (Galur) dengan penawaran Rp 836.751.381,- (94,95%) dari HPS Rp 881.250.000,- oleh PT. “SPP”, normalisasi Jl. Suprapto Sentiong-Rawa Kerbo, dengan penawaran Rp 772.161.409,- (94,95%) dari HPS Rp 813.170.000,- oleh PT “DKD”.
Kemudian, proyek normalisasi Saluran Kawasan Sedang (dari Batas Sal. PHB s/d Bendungan Jago) Ljt, hanya selesai sekitar 50%, tetapi pencairannya diduga 100 persen pada akhir tahun 2010 lalu, dengan nilai proyek sekitar Rp 558.175.913,-. Proyek peningkatan saluran Karet Tengsin dengan harga penawaran Rp 1.089.794.000,- (92,39%) dari HPS Rp 1.179.500.000,-, oleh PT. “SGJ”, juga tidak selesai dikerjakan sampai akhir tahun 2010. Demikian juga proyek peningkatan saluran Kawasan Kelurahan Kramat dengan penawaran Rp 932.115.884 (95,72%) dari HPS Rp 981.190.000,- oleh PT “TSJ”, tidak selesai dikerjakan.
Menurut FOKJI, perusahaan pemenang pada 37 paket proyek di Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat tersebut diusulkan oleh panitia yang diketuai oleh Ir. Rohade dan Sekretaris Nelson Simanjuntak. Kemudian Kasudin Agus Priyono menetapkan pemenang dengan penawaran yang hampir mendekati HPS, tanpa mempertimbangkan penawaran perusahaan yang lebih rendah, yang menguntungkan keuangan Negara.
“Hal ini sudah kuat indikasinya adanya persekongkolan pengaturan pemenang yang merugikan keuangan Negara. Ini bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 5 (f) dan Pasal 49 (2) b pada Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu; perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa dan panitia/pejabat melakukan persekongkolan,” ungkap Pangaribuan.
Menurut sejumlah sumber, adanya dugaan persekongkolan pengaturan pemenang yang merugikan keuangan Negara ini sudah pernah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Tipikor Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun sampai saat ini belum diperoleh penjelasan, sampai sejauh mana pengusutannya.
Sementara itu, Kasudin Agus Priyono, dan Kasi Perencanaan dan Pelayanan Masyarakat Ir. Hj. Sisca Hermawati, MT yang berungkali dihubungi FOKJI untuk konfirmasi tidak berhasil.
FOKJI mengungkapkan, selain adanya persekongkolan pengaturan pemenang pada proyek fisik, hal yang sama juga terjadi pada proyek konsultan perencanaan. “Semua konsultan perencanaan jatuh ke tangan oknum rekanan binaan Hj. Sisca,” ungkap Pangaribuan mengutip pengakuan sejumlah rekanan.   (Tim)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***

Pengawas Sudin Nakertrans Pemkoad Jaktim Diduga Terima Upeti

Posted by Realita Nusantara 01.35, under |

Pengawas Sudin Nakertrans Pemkoad Jaktim Diduga Terima Upeti
PT. KIM dan PT. Gratama Baru “Rampas” Hak Buruh


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Sejumlah karyawan PT. Kemasan Indah Maju (KIM) di Jln. Rawaterate II, No.16 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, khawatir akan kepastian dan kelangsungan hidupnya. Pasalnya, mereka (karyawan) tidak mendapat kejelasan status sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, sebab PT. KIM melakukan praktek perekrutan karyawan melalui jasa outsourcing.
Seperti diketahui, kerja kontrak dengan outsourcing tidak menciptakan kepastian kerja dan telah melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor. 13 tahun 2003, pasal 59 ayat 2, yang mengatakan bahwa perjanjian kontrak kerja kontrak untuk waktu tertentu tidak dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap terus-menerus, tidak putus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, dalam suatu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Dan pasal 66, dijelaskan pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa (outcourshing) hanya boleh digunakan untuk pekerjaan penunjang seperti, cleaning service, security, supir bis jemputan, cathering, dan pekerjaan-pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan mesin produksi.
System hubungan kerja kontrak dan outcourshing yang diterapkan oleh PT. KIM di Kawasan Industri Pulogadung masih diberlakukan hingga saat ini. Menurut informasi yang yang dihimpun MI dari puluhan karyawan PT. KIM, mengatakan, pembayaran upah pekerjaan buruh di perusahaan ini ada dua bagian dan sebagian besar menerima gaji melalui PT. Gratama Baru di Kabupaten Bekasi. Jadi kalau setiap awal bulan, ratusan karyawan pekerja PT. KIM harus kehilangan gajinya untuk biaya mengambil gaji ke PT. Gratama Baru yang berada di Jln. Hasanudin No.I. Blok, A26 Plaza Metropolitan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, padahal sebagian besar domisili karyawan  tinggal di Pulogadung.
“Ongkosnya saja kalau sewa ojek dari Pulogadung ke Bekasi sudah Rp 100.000,- itupun yang kenal tukang ojeknya. Kalau tidak kenal tukang ojeknya lebih mahal lagi. Padahal karyawan pekerja lainnya bisa menerima gajinya di PT. KIM. Anehnya lagi Bang, upah karyawan yang menerima gaji di PT. Gratama Baru Bekasi lebih kecil daripada upah karyawan yang menerima gaji di PT. KIM, padahal kerjanya sama-sama di bagian produksi dan waktu kerjanya pun sama,” ujara beberapa karyawan saling mengamini.
Selain itu menurut mereka, karyawan yang menerima gaji dari PT. Gratama Baru Bekasi dikenakan pemotongan gaji besarnya mulai Rp 350.000,- hingga Rp 400.000,- setiap penerimaan gaji. Dan hal ini sudah berlangsung lama namun pihak pengawas Sudin Nakertrans Jakarta Timur tidak bertindak apa-apa. “Kuat dugaan setiap pengawas yang datang ke PT. KIM pulangnya mendapatkan upeti saja Bang,” ketus mereka.
NA, salah satu karyawan PT. KIM yang baru selesai menerima gaji di PT. Gratama Baru, di Jln. Hasanudin No.1 Plaza Metropolitan Tambun Selatan, kepada MI, mengatakan, pada bulan pertama gajinya dipotong sebesar Rp 350 ribu, demikian juga pada bulan kedua dengan jumlah potongan yang sama. “Padahal gaji saya tidak seberapa. Tidak tahu kalau kalau gajian bulan berikutnya nanti juga masih akan dipotong karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” keluh NA.
Menanggapi hal tersebut LSM Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN), Galensong ST, mengatakan bahwa PT. KIM dan PT. Gratama Baru sudah sangat keterlaluan. “Tindakan PT Gratama Baru dan PT. KIM bukan pemotongan gaji lagi namanya, tapi sudah perampokan hak buruh. Sudah terlalu berani PT. KIM memberikan gaji karyawannya melalui PT. Gratama Baru yang berada di Kabupaten Bekasi. Jangan-jangan PT. KIM sengaja melakukan itu upayamenghindari UMK Prov. DKI, atau sengaja dilakukan PT. KIM untuk menghindari pembayaran pajak Pph pasal 21,” katanya.
Untuk itu Galensong meminta agar pengawas Sudin Nakertrans Jakarta Timur bertindak tegas dan memeriksa ijin operasional PT. Gratama Baru dan PT. KIM karena jelas sudah melanggar Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Diminta kepada Kasudin Nakertrans Pemkoad Jakarta Timur sebagai penegak UUK supaya segera menindak manajemen PT. KIM dan mencabut ijin operasional PT. Gratama Baru,” imbuhnya.
Sementara itu Kasudin Nakertrans Jakarta Timur tidak berhasil ditemui untuk diminta keterangan. Demikian juga Kasi Kepegawaian Sudin Nakertrans Jaktim, Hikmah tidak ada di tempat, namun salah satu stafnya mengatakan akan mengecek hal tersebut ke PT. KIM.   (Red)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***

Anggaran Pembebasan Tanah Rp 1,3 M Diduga Raib

Posted by Realita Nusantara 01.04, under |

Anggaran Pembebasan Tanah Rp 1,3 M Diduga Raib


REALITA NUSANTARA – ONLINE. LAMBAR
Lambar, MI – Pada Tahun Anggaran 2010 lalu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengadakan kegiatan pengadaan tanah, yakni untuk perluasan lahan Masjid Al-Mansyur Liwa dan untuk kelompok wanita tani (KWT) di Lumbok. Namun kedua bidang tanah tersebut sampai saat ini belum diketahui dengan jelas dimana tempatnya, padahal kegiatan ini masuk dalam anggaran APBD.
Dana yang dikeluarkan untuk proyek ini senilai Rp 1,3 Miliar. Sebesar Rp 300 juta untuk pengadaan tanah KWT Lumbok dan Rp 1 Miliar untuk pengadaan tanah perluasan Masjid Al-Mansyur Liwa. Kalau dilihat dari jumlah dana yang lumayan besar ini, mustahil Pemda kesulitan untuk membebaskan tanah, sebab harga tanah di Lambar masih terhitung murah.
Menurut pantauan MI di lapangan, perluasan lahan Masjid Al-Mansyur hingga kini belum ada perubahan. Lokasinya masih seperti lokasi sebelumnya.
Sejumlah pihak menduga, anggaran proyek untuk pembebasan lahan tersebut sudah dicairkan dari kas daerah dan proyek tidak dikerjakan sama sekali alias fiktip.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Lambar, Drs. Imtizal, saat dikondirmasi terkait kedua proyek tersebut, menyebutkan, penyerapan dana sebesar Rp 1,3 miliar untuk untuk kegiatan pengadaan itu dialihkan ke tempat lain, namun ia mengaku tidak mengetahui lokasi pembebasan yang dialihkannya. “Saya tidak tahu, coba saudara tanya ke tempat lain,” kata Imtizal berkilah
Diduga keras dana tersebut sudah raib oleh oknum-oknum tertentu. Bahkan ada indikasi adanya oknum pejabat yang sengaja menjadikan uang rakyat tersebut sebagai ladang melakukan korupsi.   (HRI/Sur)***




Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***

Kamis, 25 Agustus 2011

Terlibat Korupsi Dana Kegiatan Lomba Ketrampilan Siswa 13 Miliar

Posted by Realita Nusantara 23.11, under |

Terlibat Korupsi Dana Kegiatan Lomba Ketrampilan Siswa 13 Miliar
Pejabat Depdiknas Ditahan Kejagung


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Sejumlah pejabat ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Mereka yang ditahan antara lain 4 pejabat Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Direktorat PSMK) Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar & Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, diduga terlibat korupsi sekitar Rp 13,8 miliar. Para tersangka ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Penahanan terhadap para pejabat Kementerian Pendidikan Nasional tersebut, dilakukan setelah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Lomba Ketrampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Direktorat PSMK) Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar & Menengah Tahun 2009.
Mereka yang ditahan adalah: Joko Sutrisno (Direktorat Pembinaan SMK pada Kementerian Pendidikan Nasional) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. Print-10/F.2/Fd.1/04/2011, Susilowati, MM (Pejabat Pembuat Komitmen) No. Print-09/F.2/Fd.1/04/2011, Al Azhar (Bendahara Pengeluaran Pembantu) No. Print-07/F.2/fd.1/2011 dan Suko Wiyanto (Penanggungjawab Kegiatan) No. Print-08/F.2/Fd.1/04/2011, semuanya 14 April 2011.
Berdasarkan siaran pers Kejagung, Kamis (21/4), tersangka Joko Sutrisno, Al Azhar, dan Suko Wiyanto masing-masing ditahan selama 20 hari sejak 14 April – 3 Mei 2011 di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Tersangka Susilowati, MM ditahan selama 20 hari sejak 14 April – 3 Mei 2011 di rumah tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan Nasional) terdapat DIPA senilai Rp 13.846.445.000,- dengan sumber pembiayaan berasal dari APBN Nomor 0111.0/023-03.1/-/2009 tanggal 31 Desember 2008 untuk kegiatan pekerjaan Lomba Ketrampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK Tahun 2009.
Pada pelaksanaannya anggarannya dipecah menjadi Rp 7.506.191.000,- dikontrakkan dengan PT. Kirana Media Kreativisia sesuai surat Perjanjian Nomor 0386/C5.5/Kep/KP/2009 tanggal 28 April 2009, dan Rp 6.340.254.000,- oleh tersangka Joko Sutrisno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan sebagai Direktur Pembinaan SMK diswakelolakan.
Pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dan swakelola senilai Rp 6,340 miliar direkayasa oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Al Azhar berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Antar Subdit pada Direktorat SMK yang dipimpin oleh tersangka Joko Sutrisno.
Menurut saksi Al Azhar telah dilakukan pemotongan dana senilai Rp 1,498 miliar yang terdiri dari; pemotongan Akomodasi para Delegasi Rp 158.400 juta, pemotongan Akomodasi para juri Rp 420 juta, pemotongan akomodasi para panitia Rp 560 juta, dan pemotongan akomodasi para Shoftmaster dan Helper Rp 360 juta, sehingga totalnya Rp 1,498 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka Joko Sutrisno, Susilowati, Al Azhar dan Suko Wiyanto. Menurut perhitungan penyidik, perbuatan tersangka Joko Sutrisno, Susilowati MM, Al Azhar, dan Suko Wiyanto merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 miliar.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   (Sitor/RL)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)