REALITA NUSANTARA. TASIKMALAYA
Menindaklanjuti apa yang tengah santer dibicarakan masyarakat dijagat santri ini, dimana Dinas Pendidikan Disdik (Disdik) Kota Tasikmalaya melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Asep Sudrajat yang DIDUGA KUAT dengan sengaja labrak Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.114/PMK.07/2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Pendidikan (DPPIP) Tahun Anggaran 2010. Menanggapi hal tersebut, Drs. H. Endang Suherman M.Pd selaku Kepala Dinas Terkesan Tutup Mata. Hal serupa juga menimpa sekretarisnya Drs. Ade Hendar
Seperti diketahui pada tahun 2010 sekarang pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menggelontarkan dana sekitar Rp 1.250.000.000.000,- (satu trilyun dua ratus lima puluh miliar rupiah) melalui program DPPIP. Namun dari data yang berhasil dihimpun, khususnya di lingkungan Dinas yang satu ini terkesan tidak mengindahkan Permenkeu. Itu semua bisa dilihat dari tindakan Dinas tersebut yang mendapatkan jatah Rp 3.868.000.000,- (tiga miliar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah) dari program tersebut secara terang-terangan telah membuat peraturan pribadi.
Terkuaknya Dinas terkait menciptakan serta menggunakan peraturan pribadi berawal saat wartawan melakukan konfirmasi dengan Asep Sudrajat belum lama ini di ruangannya. Asep mengatakan kalau penyaluran dana DPPIPdibagi menjadi 2 tahap, dengan tahapan masing-masing 55% dan 45%. Padahal dalam permenkeu yang ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan republik Indonesia Agus D. W. Martowirdjo di Jakarta tanggal 14 Juni silam. Dimana dalam pasal 6 ayat (2) Permenkeu tertera bahwa penyaluran DPPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara 3 tahap dengan rincian tahap pertama 45%, kedua 45% dan tahap ketiga 10%. Selain itu indikasi-indikasi penyelewengan dana juga mulai tercium, dugaan tersebut bisa dilihat dengan cara Asep yang menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepada dirinya yang seolah tidak bisa menjelaskannya, padahal seharusnya ia (Asep) fasih/lancar karena dirinyalah orang yang paling berkompeten menanggapi seputar DPPIP hingga entah dengan alasan apa, asep menolak untuk memberikan daftar sekolah yang menerima program DPPIP berikut dengan nominalnya.
Anehnya, pemerintah pusat saja transparan dengan program tersebut, karena dalam permenkeu tersebut, tertuang kata-kata “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia”.
Sementara itu, kedua orang di atas yang memiliki peranan penting di lingkungan Dinas Pendidikan yakni Drs. H. Endang Suherman M.Pd (Kadeis) srta Drs Ade Hendar (sekdis) tidak berhasil ditemui, dengan alasan yang sudah tidak asing lagi di telinga pemburu berita.
Endang masih berhasil mempertahankan kebiasannya dengan kegiatan di luar kantornya, sedangkan Sekdis yang dulunya menjabat Kasat Pol PP itu masih rutin dengan kesibukannya menerima tamu setiap kali wartawan berniat meminta tanggapan. Dengan demikian atas sikap yang ditonjolkan pihak Dinas terhadap kuli tinta, nampaknya wajar saja kalau selama ini tidak sedikit insan pers yang menyimpulkan kalau Dinas yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda (Komplek Perkantoran) tersebut adalah salah satu instansi yang dinilai kurang harmonis dengan wartawan.
Sebatas untuk diketahui, DPPIP sendiri dialokasikan tak lain untuk mendukung percepatan pembangunan insfrastruktur pendidikan Kabupaten/Kota. Pada Anggaran Tahun 2010 ini, program tersebut dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi ruang kelas SD atau sederajat, SMP atau sederajat, SMA atau sederajat, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) bagi SD, serta pengadaan sarana atau alat pembelajaran mulai dari tingkat SD sampai SMA. Jadi, lain daripada itu semua, tidak dibenarkan untuk menggunakan atau melibatkan dana tersebut. Sementara itu untuk cara penyaluran DPPIP sendiri yakni dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum Negara ke rekening kas umu Daerah. (Pieter)
Sumber: Kompass Indonesia. Edisi 464/Tahun XIII/ 6-13 Desember 2010. Hal 7 Pendidikan
Logo ****: Tut Wuri Handayani