Rabu, 29 Februari 2012

Ungkap Mafia Hutan, Satgas Bidik DL Sitorus

Posted by Realita Nusantara 10.31, under |

Ungkap Mafia Hutan, Satgas Bidik DL Sitorus



REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta,  KOPI – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum menyelidiki adanya dugaan praktik mafia hukum dan peradilan dalam kasus pengusaha perkebunan Darianus Lungguk (DL) Sitorus. “Kasus DL. Sitorus diduga ada mafia hukum dan mafia peradilan”, kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Medan, Jum’at (30/04/10).
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolk peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pendudukan hutan Negara DL. Sitorus. Hal itu merupakan putusan rapat musyawarah majelis hakim MA yang menangani PK tersebut, dipimpin Ketua MA, Bagir Manan dengan anggota Paulus Lotulung, Harifin A Tumpa, Mugihardjo, dan Iskandar Kamil.
Dengan putusan itu berarti yang berlaku adalah putusan kasasi dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, MA juga memerintahkan penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda. Demikin juga lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai KPKS Parsub dan PT. Torus Ganda, disita oleh Negara cq Departemen Kehutanan.
Denny menyatakan, penyelidikan kasus DL Sitorus itu juga salah satunya berasal dari laporan pengaduan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban. “Mantan Menhut melaporkan pengaduan soal DL. Sitorus”, kata Denny.    (Ant/kop)***



Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 2***
Foto-Foto: Ist***

Jangan Hanya Markus Pajak, Libas Pula Markus Tanah di BPN

Posted by Realita Nusantara 10.21, under |

Jangan Hanya Markus Pajak, Libas Pula Markus Tanah di BPN




REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta,  KOPI – Isu Makelar Kasus (Markus) di Ditjen Pajak yang melibatkan oknum penegak hukum di Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagaimana yang diungkap oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu perlu segera diusut. Kalau memang benar dan terbukti ada oknum pejabat Polri maupun instansi terkait lainnya yang terlibat dalam kasus KKN tersebut, haruslah diproses lanjut, hingga ke Pengadilan.
Demikian antara lain komentar yang disampaikan oleh Js Leo Siagian, mantan Eksponen Angkatan ’66 kepada Koran Pagi di Jakarta, Senin (12/4) lalu menanggapi tentang isu markus yang ada di Mabes Polri. “Kami minta, kasus tersebut supaya diusut tuntas, isu yang diungkap oleh Pak Susno harus dituntut sebagai penyebar fitnah atau pencemaran nama baik terhadap orang-orang yang ditudingnya sebagai sindikat markus”, ujar Leo Siagian.
Tentang masalah Pak Susno yang dianggap melanggar disiplin atau aturan/etika profesi Polri, menurut Leo, bisa saja diusut oleh pihak Propam. Yang jelas, kasus tersebut harus diusut tuntas agar upaya Pemberantasan KKN dan Penegakkan supremasi hukum di negeri ini berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh berhenti atau dihentikan dengan alasan apapun, begitu juga tentang isu kasus rekening bernilai puluhan miliar milik oknum-oknum PNS, TNI, Polri dan jajaran birokrasi pemerintah di negeri ini haruslah diusut dan diajukan ke Pengadilan.

Markus Tanah di BPN
Kalau kasus pajak sudah diungkap, maka tambah Leo, kini kita menunggu kapan giliran markus tanah di jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan diungkap ?! Kalau kasus tanah tersebut diungkap, pastilah akan lebih seru, lebih heboh dan menggemparkan. “Berbagai kasus tanah di BPN, antara lain seperti adanya Pemalsuan KTP, Girik, Tanda tangan ahli waris, Penggandaan Sertifikat, Manipulasi akte notaris bahkan pembobolan kredit bank dengan sertifikat palsu dan lain-lain. Ganyang mafia hukum dan makelar kasus”, beber Leo. “Mari kita ganyang mafia hukum dan makelar kasus dari negeri tercinta ini”, ajaknya    (bcc)***




Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 2***
Foto-Foto: Ist***

Tangkap Penimbun Pupuk Bersubsidi Ilegal di Blintang

Posted by Realita Nusantara 10.09, under |

Tangkap Penimbun Pupuk Bersubsidi Ilegal di Blintang



REALITA NUSANTARA – ONLINE. OKUT
OKUT,  KOPI – Jual beli pupuk urea bersubsidi ilegal kian marak di daerah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Parahnya, para pelaku yang mengangkut pupuk menggunakan mobil truk dengan menggunakan surat jalan angkut beras.
Aparat hukum ternyata selama ini dikelabui para cukong pupuk ilegal. Jual beli pupuk ilegal tersebut secara tidak langsung akan merugikan para petani. Aksi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan investigasi Koran Pagi, pupuk itu diantaranya diangkut dari gudang milik Tar di BK 12 Blintang dengan tujuan Betung Sekayu.
Dari Tar pupuk tersebut dijual ke JT sebagai suplayer ilegal.
Dan yang lebih memperihatinkan, setelah pupuk yang beratnya sekitar 8 ton, setibanya di Betung Sekayu langsung diterima oleh seorang oknum aparat di perkebunan sawit. Anggota tersebut merupakan rekanan bisnis JT.
Pupuk yang diangkut 2 truk masing-masing dengan nomor polisi B 9337 UK 120 PS Kuning bak putih (8 ton) dan truk BA 9258 K 120 PS Kuning bak kuning mengangkut 8 ton.
Keterangan yang didapat Koran Pagi (Kopi), penimbun pupuk urea yang tak lain Tar selalu mengatasnamakan kelompok.
Rupanya aksi tersebut telak-telak mengelabui kepala gudang pupuk di Kecamatan Kurungan Nyawa yang dinilai tidak teliti dan kurang memperhatikan keluar masuknya pupuk yang dibawa kelompok.    (tim)***





Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***

Lurah Pluit Patut Dituding Sewakan Halaman Rumah Dinas

Posted by Realita Nusantara 09.55, under |

Lurah Pluit Patut Dituding Sewakan Halaman Rumah Dinas



REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta,  KOPI – Lurah Pluit, Drs Timbo Sugiharjo patut diduga telah menyewakan atau mengontrakkan tanah aset Pemda Jakarta Utara, berupa halaman rumah dinasnya kepada PT. Jacom untuk dibangun menara seluler bersama. Pasalnya, ketika PT. Jacom mulai membangun menara seluler tersebut pihak lurah tidak pernah protes apalagi melarang.
Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat jabatan struktural (lurah) itu diwajibkan menjaga serta mengamankan aset-aset pemda, baik itu tanah serta benda-benda inventaris lainnya yng terdapat di wilayah maupun lingkungan kerjanya. Karena itu merupakan tanggungjawab lurah sampai jabatannya berakhir.
Timbo Sugiharjo, saat dikonfirmasi wartawan Koran Pagi terkait dugaan menyewakan atau mengontrakkan halaman rumah dinasnya kepada PT. Jacom, membantah, bahwa ia sama sekali tidak tahu menahu tentang pembangunan menara seluler.
Sebab, bangunan berada di wilayah Pluit yang berkuasa itu PT. Jakarta Propertindo (Jakpro). “Lurah tidak punya kewenangan melarang setiap tindakan yang dilakukan PT. Jakpro”, katanya.
Katanya lagi, jangan hanya menyewakan halaman rumah dinasnya, kantor kelurahan ini saja sampai sekarang belum jelas status kepemilikannya. Sebab, sampai detik ini pihak PT. Jakpro belum menyerahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Dan dia sudah beberapa kali mengirim surat kepada Gubernur DKI dan Walikota Jakarta Utara untuk menanyakan izin PT. Jacom yang membangun menara seluler di halaman rumah dinasnya itu, namun sampai saat ini beluma ada jawaban baik dari gubernur maupun walikota”, ujar Timbo
Sementara itu PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) yang disebut-sebut sebagai pemberi izin dan sekaligus menyewakan kepada PT. Jacom untuk membangun menara seluler bersama di lahan rumah dinas lurah Pluit Kecamatan Penjaringan, sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.    (chaniago)***




Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***

Diduga Melakukan Kekerasan Seksual

Posted by Realita Nusantara 09.20, under |

Oknum Politisi “HS”
Diduga Melakukan Kekerasan Seksual


REALITA NUSANTARA – ONLINE. OKU TIMUR
OKU Timur,  Kopi – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis bocah ingusan, sebut saja Bunga (9) yang diduga dilakukan oleh oknum politisi pimpinan salah satu partai politik di Propinsi Sumatera Selatan ‘HS’, hingga belum juga menemukan titik terang, pelaku hingga sekarang masih belum tersentuh hukum.
Korban belum lama ini (5/04), didampingi keluarganya melaporkan HS ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan nomor pengaduan, No: 048/KPAI/Pgdn/IV/2010. Sebelumnya keluarga korban juga sudah melaporkan ‘HS’ ke Polres Oku Timur, dengan laporan Polisi No.47/III/2010/SPK tanggal 18 Maret 2010
Dalam pengaduan ke KPAI, korban (Bunga) mengaku mendapat kekerasan seksual yang terjadi pada hari Minggu, (bulan Maret tahun 2010), di Hotel Rendra Puri BK X Gumawang Oku Timur. Dalam surat pengaduan tertulis pelapor Halimah Sardiyah alias Lina (37) warga Desa Srikaton KP IV, Kecamatan Buay Madang Timur.
Informasi dari keluarga korban, awal petaka yang menimpa Bunga, ketika HS meminta Patmawati untuk mencari jasa pemijit. Patmawati lalu mengajak Hera (Kakak kandung Bunga) untuk memijit HS yang sudah berada di sebuah hotel.
Tanpa diduga Hera, setelah memijit tubuh HS, ia mendapat perlakuan tidak senonoh. HS meremas bagian dada Hera. Setelah melakukan pelecehan itu, HS memberikan uang jasa pemijitan Rp 50.000,-.
Beberapa hari kemudian HS kembali meminta Patmawati membawa Hera ke Hotel yang sama untuk memijit tubuhnya. Namun Hera menolak dan malah menangis tersedu mengingat perlakuan tidak senonoh HS terhadapnya.
Belakangan terungkap korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan HS, bukan hanya Hera ternyata Bunga (9) juga jadi korban. Nasib gadis tanggung ini jauh lebih tragis dibanding kakaknya.
Modus HS, terhadap korban Bunga, tidak jauh berbeda dengan kakak kandungnya. HS meminta Patmawati membawa Bunga untuk menonton organ tunggal. Setelah sepakat dengan ajakan HS, Patmawati membawa Bunga menemui HS. Setelah bertemu di suatu tempat, Patmawati dan Bunga diajak ke Hotel Rendra BK X Gumawang OKU Timur. Di tempat itulah perbuatan terkutuk itu terjadi.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur ketika dikonfirmasi Koran Pagi melalui ponselnya tidak berhasil terhubung. Begitu juga dengan HS ketika dikonfirmasi melalui HP: 081368289xxx hingga sekarang tidak aktif.
Hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah Martapura (RSUDM) yang diperoleh Koran Pagi, visum Et Repertum No : 357/365/RSUDMPA/295b/2010, dijelaskan, pemeriksaan umum: Compos Mentis: TD : 100/70MmHg. Pols: 84 x/mnt, RR: 20x/mnt, sementara hasil pemeriksaan khususnya: Hymen utuh, Hipermis pada labia kiri dan kanan bagian sepertiga bawah, terdapat luka gores yang hampir menyembuh di sekitar Hymen pada arah pukul lima, kemerahan (+) kurang lebih 0,5 cm.
Hasil visum Et Repertum dr Arinta Atmasari dan Juwita Florentina SKM, menyimpulkan pada Labia Minora akibat benda tumpul dan pada sekitar Hymen akibat benda tajam.    (and/gun)***






Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***

Mafia Kredit Bank Ala PT BHI Oknum Bank, Penyidik & Preman Terlibat

Posted by Realita Nusantara 08.41, under |

Mafia Kredit Bank Ala PT BHI
Oknum Bank, Penyidik & Preman Terlibat


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta,  KOPI – Terus memperjuangkan keadilan merupakan upaya yang tak pernah henti dilakukan Tina Lena untuk memperoleh kejelasan hukum atas aset yang dimilikinya.
Perempuan paruh baya yang dahulu cukup berbadan sehat kini harus kehilangan puluhan kilo berat tubuhnya dan sakit-sakitan akibat tiada hentinya mencari perlindungan serta keadilan hukum atas perampasan paksa rumah dan toko (ruko) empat lantai yang menjadi penopang usahanya selama ini.
Tina Lena merupakan satu dari sekian banyak nasabah Bank PT. Bank Harmoni Internasioanl (PT. BHI, red) yang bernasib ‘buruk’ lantaran terjerat dalam ‘permainan kredit Bank’.
Suatu hal yang selama ini kerap disadari atau tidak, oleh nasabah bank yang terpaksa harus berurusan dengan ‘mafia kredit bank’.
Mungkin, lantaran minimnya pengetahuan hukum perjanjian kredit bank serta rentannya posisi hukum seorang nasabah bank didalam setiap perjanjian kredit bank. Maka tak sedikit nasabah bank yang sudah terperosok ke dalam jerat ‘mafia kredit bank’ dan membiarkan dirinya tanpa perlawanan hukum.
Terjeratnya Tina Lena dengan ‘Mafia Kredit Bank’ PT. BHI diawali pada (14/09/2001), saat terjadi kesepakatan perjanjian kredit dengan PT. Bank Harmoni Internasional yang (saat itu-red) berkantor di Jalan. Balikpapan Raya No.17 ABC, Jakarta. Perjanjian kredit dihadiri pimpinan cabang, Juli Kasan, notaris Esther Setiawati Santoso SH, Direktur Andreas Danny Santoso, Lim Bek Tek, Kadiv Eddy Hasyim dan saksi lainnya.
Dalam perjanjian turut ditandatangani pula blanko kosong (10 bh) dan 30 set (rangkap 3) transfer aplikasi setoran Bank. Meski, sempat ditanyakan soal blanko kosong tersebut, katanya hanya untuk formalitas bank saja. Akhirnya pemberian kredit, dan pengakuan hutang dilaksanakan. Terdiri atas No. 027/LG/PRK/PL/IX/2001 senilai Rp 100 juta dengan bunga 21%, PRK/, No. 028/LG/PRK/PL/IX/2001 senilai Rp 200 juta DL 2 tahun 5.089.580 dan No. 029/LG/PRK/PL/IX/2001 senilai Rp 100 juta, (tertanggal 14 September 2001). Total keseluruhan Rp 400 juta.
Berdasarkan perjanjian dan/atau akte No. 12, 13 dan No. 14 yang ketiga perjanjian tersebut dibuat pada tanggal 14 September 2001 antara Tina Lena sebagai debitur dan PT. Bank Harmoni Internasional sebagai kreditur dihadapan notaris Ester Setiawati Santoso SH, disepakati dan disetujui bahwa antara lain:
Pinjaman uang sebesar Rp 400 juta akan dikembalikan dalam waktu 1 (satu) dan 2 (dua) tahun dari tanggal 14 September 2001 hingga tanggal 21 September 2003. Bunga kredit setiap bulan antara 1% (satu persen) hingga 2% (dua persen) selama 2 tahun.
Namun kreditur (PT. Bank Harmoni Internasional) mempergunakan cara perhitungan bunga kredit lebih besar dari 2% (dua persen) perbulan dan jangka waktu perhitungan kredit bukan dalam perhitungan waktu dalam 30 hari dan/atau dalam waktu 1 (satu) bulan, namun dalam jangka waktu hari dan/atau minggu yaitu dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari hingga 15 (lima belas) hari atas perhitungan jangka waktu perhitungan bunga.
Sehingga dalam jangka waktu 1 (satu) bulan debitur (Tina Lena) dibebankan  membayar dan melunasi bunga kredit lebih besar dari 2% (dua persen) perbulan, yakni antara 10% (sepuluh persen) hingga 40% (empat puluh persen) perbulan tiap-tiap jenis kredit pinjaman.

AWAS !!! MAFIA KREDIT
Dua bulan berselang putera kami, Hady, dibujuk PT. BHI untuk membeli (kredit-red) mobil yang disarankan Bank Harmoni yakni New Lancer Mitsubishi, sehingga kami diikat kembali 3 akte perjanjian, fidusia dan lain-lain, dengan uang muka Rp 60 juta dan cicilan 23 giro @ Rp 7.116.679,- perbulan. Namun tidak disangka, kami dimintakan membuka 1 giro (No. 6099494 tertanggal 28 September 2001) sebesar Rp 140 juta, tapi permintaan tersebut ditolak. Karena ditolak itulah STNK asli ditahan 3 minggu sesuai prosedur Bank.
Pada 28 Mei 2002, datang surat dari PT. BHI yang menyatakan ‘kredit macet’ lantaran hutang sudah mencapai Rp 772 juta (termasuk titipan giro mobil Rp 140 juta, penyetoran tunai 2001 Rp 107 juta dan perjanjian kredit Rp 400 juta, red). Oleh karenanya sesuai surat No. 1/73/LAPD/VIII/2002 yang ditujukan kepada PT. Bank Harmoni Internasional (PT. BHI) mengenai adanya penggandaan bunga hingga mencapai 60%. Termasuk dibuatnya seolah-olah telah terjadi kredit macet. Namun tidak ada tanggapan.
Karena tidak adanya laporan PT. BHI dan merasa ditipu dan dirugikan atas penghitungan tersebut. Berdasarkan bukti rekening yang ada kami melaporkan ke Polda Metro Jaya, No. 2512/K/VIII/2002/Satga, OPS”B” tertanggal 16 Agustus 2002 serta resume 378/372/374, KUHAP. Dari hasil laporan tersebut, membuahkan hasil dengan penurunan bunga dan penahanan 2 (dua) orang Direktur PT. BHI.
Laporan Polisi terhenti dan sekaligus mohon penghapusan bunga sehingga dibuatlah perjanjian baru No.575/LG/MD/I/03, tertanggal 23 Januari 2003 sampai tanggal 23 Juni 2008, dengan 2 (dua) alternatif. Pertama membayar tunai Rp 350 juta. Kedua membayar Rp 476 selama 64 bulan (sampai 23 januari 2008) dikurangi lagi Rp 20 juta (tunai) atau Rp 19 juta (dengan dicicil 4 kali @ Rp 4.800.000,-) sehingga sisa hutang menjadi Rp 287 juta.
Perjanjian disetujui dan dengan itikad baik dilakukanlah cicilan Rp 19,4 juta plus menjual mobil Rp 140 juta plus tunai Rp 20 juta. Namun lantaran situasi dan kondisi ekonomi yang ada, kemudian memohon kebijakan PT. BHI melalui surat No. 09SM/IX/2003 tertanggal 18 September 2003 agar cicilan pembayaran ditunda dulu sampai habis Pemilu.
Dan sisa KL Rp 179 juta akan dibayar setelah aset lain-lain terjual. Tapi permohonan tersebut tidak ditanggapi, dan PT BHI tidak pernah memberikan jawaban apapun. Lalu pada Juni 2004 munculah surat teguran dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 69/2003/Eks jo No. 38/Tamansari/2001 serta surat perintah Eksekusi.

Diintimidasi
Perjanjian kredit dengan PT. BHI semakin tidak jelas meski telah ada itikad baik untuk membayarnya. Tapi lagi-lagi tidak digubris sampai terjadi peristiwa pengusiran dan desakan pembayaran hutang Rp 262 juta. Melalui pengacara dibuatlah surat bantahan. Namun berdasarkan surat bernomor 249/Pdt/G.2004/PN Jakarta Barat tertanggal 27 januari 2005, Ketua Pengadilan Jakarta Barat memutuskan untuk memenuhi hukum dengan cara lelang Ruko atas sebidang tanah  luas 91 m berlantai 4 terletak di Jalan Mangga Besar 4 i Blok Z. 14 RT. 08/01 Kel. Tamansari Jakarta Barat. Sertifikat: 1509.
Dalam sidang dan atau pelaksanaan lelang tanggal 31 Mei 2005, surat penetapan harga limit penawaran objek lelang dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Muchtar Ritonga, SH, yang dibacakan Ketua Panitia Lelang dari Kantor Piutang Lelang Negara, KP21,K.Jak III.
Menurut Tina Lena, surat penetapan harga objek lelang yang kedua dan ketiga dari Ketua Pengadilan Jakarta Baratdalam pelaksanaan lelang, tidak pernah dibacakan pada saat pelelangan di depan peserta lelang. Meski pada sesi pelelangan ketiga Ia turut hadir di Pengadilan Jakarta Barat. Dengan kata lain hingga kini tidak pernah diperolehnya berupa salinan, foto copy dari ke-3 surat penetapan harga objek pelelangan dari Ketua Pengadilan Jakarta Barat. Sampai lelang kemudian dimenangkan di tingkat harga Rp 650 juta.
Upaya hukum terus diupayakan dengan naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, tapi kembali dikalahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan No. 381/Pdt/2005 tertanggal 15 September 2005 dimana diputusankan untuk menjalani putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Surat Teguran No. 97/2006, tertanggal 5 Januari 2006 meminta pengosongan dalam kurun waktu 81 hari.
Meski terkejut Tina Lena tak dapat berbuat apa-apa, intimidasi berupa ancaman serta teror baik di rumah atau selama berupaya hukum terus dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan PT BHI maupun orang yang ingin memanfaatkan situasi.
Bahkan, sejumlah oknum bank, penyidik maupun preman turut memperkeruh upaya hukum mempertahankan asetnya, dengan dalih ‘membantu’ menyelesaikan masalah. Demikian diungkapkan Ny. Tina Lena kepada Tabloid Mapikor Indonesia dan Koran Pagi, baru-baru ini.            (TIM KOPI)***




Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 12***
Foto-Foto: Ist***

Selasa, 21 Februari 2012

Rp 70 M APBD Perubahan Dikmen Jakbar Diseminarkan

Posted by Realita Nusantara 19.12, under |

Rp 70 M APBD Perubahan Dikmen Jakbar Diseminarkan

Ø     Abdul Hamid dan Alex Usman Harus Bertanggungjawab



REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Pola-pola penggerogotan uang Negara melalui berbagai cara terus berlangsung, Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) misalnya, pada tahun 2010 lalu, APBD Perubahan ang ditaksir berkisar Rp 70 miliar dilelang dengan cara-cara yang tidak lazimdan jelas telah melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku.
Kasudin Dikmen Jakbar, Drs. A. Hamid dan Alex Usman sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) merupakan dua pejabat yang memiliki peran vital dalam menggerogoti anggaran tersebut. Kedua pejabat ini jugalah yang mestinya mempertanggungjawabkan segala penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kenapa tidak, sebagai Kasudin, Abdul Hamid adalah penanggungjawab penuh penggunaan anggaran di unit kerja yang dipimpinnya. Sementara Alex Usman sebagai PPK merupakan pejabat resmi yang ditugaskan melakukan hubungan langsung dengan sejumlah rekanan. Yang menjadi persoalan adalah, ketika wewenang yang dipercayakan kepada kedua pejabat tersebut diselewengkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara. Maka, sangat patut apabila kedua pejabat tersebut segera diproses dan diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Anggaran Rp 70 miliar yang diseminarkan ala Abdul Hamid dan Alex Usman menjadi bahan bancakan kedua pejabat diatas beserta kroni-kroninya, tempat lelang yang sifatnya eksklusif dan berada di ruangan hotel mewah menunjukkan ada yan didesain Abdul Hamid dan Alex Usman bersama kroni-kroninya, kalau memang prose pemasukkan dan pembukaan Surat Penawaran Harga (SPH) berlangsung terbuka tanpa ada kepentingan para pejabat terkait, maka tempat lelang dan pemasukkan serta pembukaan SPH akan dilakukan di tempat ang patut, misalnya, di gedung milik Pemda DKI Jakarta, apakah di kantor Walikota Jakarta Barat, atau di gedung lain yang tidak mesti mengeluarkan anggaran hanya untuk menyewa tempat.
Indikasi adanya korupsi sangat jelas terlihat, bagaimana panitia lelang membayar sewa ruangan hotel mewah sekelas Hotel Ciputra hanya untuk melakukan pemasukkan SPH, apakah Pemda DKI Jakarta menyiapkan anggaran untuk melakukankegiatan umum di tempat khusus nan mewah seperti yang dipraktekkan Abdul Hamid dan Alex Usman? Padahal, apabila mengacu pada Perpres 95 tahun 2007 dan Pergub DKI No. 37 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan APBD, sebagaimana pasal 7 disebutkan: bahwa pelaksanaan anggaran belanja daerah didasarkan atas prinsip hemat, tidak mewah, efisien, terarah, transparan, akuntabilitas dan patut/layak.
Terkait pemberitaan tersebut, PELITA Indonesia berusaha melakukan konfirmasi kepada Abdul Hamid, namun yang bersangkutan tidak merespon. Mungkin dengan alasan bahwa dirinya akan dimutasi, Abdul Hamid tidak berkenan bertemu dengan wartawan bahkan tidak menggubris permintaan untuk wawancara. Kini, Drs. Abdul Hamid yang tadinya Kasudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat, telah dimutasi menjadi Kasi PLS Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jabatan baru yang disandangnya kemungkinan menjadi upaya mengalihkan perhatian wartawan dan LSM yang melakukan konfirmasi terkait berbagai permasalahan di unit kerja yang dipimpinnya beberapa tahun belakangan.
Kasubag TU Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat, Usman yang ditemui wartawan PELITA Indonesia di ruang kerjanya, mengaku belum mengetahui adanya pemberitaan terkait pelaksanaan lelang di Hotel Ciputra tahun lalu, sebagaimana diberitakan media ini edisi sebelumnya, “Saya belum tahu, saya nggak sempat membaca, masih sibuk banyak kerjaan,” ujarnya kepada wartawan. Ketika diminta bagaimana tanggapan Sudin Dikmen terkait hal tersebut, Usman mengaku tidak tahu-menahu, dan sebaiknya menghubungi Kasudin Abdul Hamid,” tandasnya.
“Cobalah menghubungi beliau,” ujarnya, sembari menyodorkan amplop mencoba menyuap wartawan agar menghentikan pemberitaan terkait lelang di Hotel Ciputra tahun lalu. ‘Udahlah, Bang, kita kan teman, ga usahlah, tulis yang jelek-jelek,” ujarnya, sambil mengomentari pemberitaan lain di PELITA Indonesia, bahwa tidak ada berita yang benar di PELITA Indonesia. Ketika ditanya maksud dan tujuan komentar Usman yang mengatakan bahwa pemberitaan di PELITA Indonesia tidak ada yang benar, Usman buru-buru mengoreksi pernyataannya, “maksud saya bukan begitu, Bang, beritanya menghantam semua,” tandasnya.
Paska mutasi kedinasan kepada Drs. Abdul Hamid yang kini menjadi kasi PLS Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya selama menjalankan tugas sebagai Kasudin Dikmen Jakarta Barat. Kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diminta untuk mengusut tuntas dugaan adanya penyimpangan dalam menjalankan tugas terkait pelaksanaan pemasukkan dan pembukaan SPH puluhan paket di Dikmen Jakarta melalui APBD perubahan sebesar Rp 70 miliar.
Terkait denga itu, Ketua DPW LSM SISIR DKI Jakarta, Muller S, mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mengamankan pejabat-pejabatnya dari jeratan hukum, termasuk memutasi pejabat merupakan tindakan ang tidak dapat ditoleransi. “Mutasi terhadap seorang pejabat merupakan hal lumrah dilakukan, namun apabila pejabat yang bersangkutan dianggap bermasalah, bahkan penegak hukum sudah melakukan pemeriksaan, tentunya harus menuntaskannya dan kalau terbukti melakukan pelanggaran tugas harus diproses dan dicopot dari jabatannya, mutasi terhadap Abdul Hamid sudah benar, tapi yang tidak benar adalah masih diberikannya kepercayaan kepada Abdul Hamid menjadi salah seorang Kepala Seksi di Dinas Pendidikan,” tandas Muller.
Muller juga mengatakan, bahwa tindakan tegas juga harus diberikan kepada Alex Usman, sebagai Kasi Sarpras Dikmen Jakarta Barat yang juga PPK harus diperiksa, konon, pejabat yang merasa dirinya memiliki kedekatan pejabat teras DKI Jakarta ini tidak takut sama siapa pun, baik wartawan dan LSM, baginya semuanya tidak ada apa-apanya. Pandangan Usman tersebut terbukti dengan sulitnya dengan sulitnya dirinya untuk ditemui wartawan. Kalaupun Alex Usman menjawab konfirmasi wartawan, Alex selalu berpenampilan arogan, seolah semua orang dapat dibelinya. Konon, Alex merupakan orang dekat pejabat DKI Jakarta. Kedekatan yang dimiliki Usman tersebut membuat dirinya sering gelap mata dan sesuka hati dalam menjalankan tugas.
Kini, Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat berada di bawah pimpinan Slamet Widodo, diharapkan pejabat yang kenyang sebagai tenaga pengajar ini dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang diwariskan Abdul Hamid. Masyarakat berharap agar Slamet Widodo mampu menjalankan tugasnya dengan manajerial yang baik, sehingga permasalahan-permasalahan yang mengesampingkan kepentingan masyarakat luas tidak timbul lagi.    sutan***





Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 12***
Foto-Foto: Ist***

Fasum BSD Berubah Fungsi?

Posted by Realita Nusantara 17.24, under |

Fasum BSD Berubah Fungsi?


REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGSEL
Tangsel, PELITA Indonesia – Sudah sejak lama penyalahgunaan fasilitas publik di Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangsel, dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya, dibeberapa titik taman perumahan terbesar di Kota Tangsel ini, kini sudah berubah fungsi. Banyak kalangan masyarakat menyaksikan, tempat tersebut kini sering dijadikan tempat berkencan.
Akibatnya, sejumlah warga mengaku tidak nyaman menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penghuni perumahan tersebut.
Dari hasil pantauan PELITA Indonesia, taman BSD yang merupakan fasilitas rekreasi gratis bagi penghuni perumahan tersebut, beberapa pasangan ABG tampak memadu kasih di beberapa lokasi taman.
Walau tidak melakukan perbuatan diluar batas, tetapi hal itu membuat beberapa pengunjung risih. “Inikan taman yang banyak anak-anak bermain. Tetapi karena banyak yang pacaran, jadinya kami malas bermain di taman ini,” jelas beberapa pengunjung yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan
Para warga ini berharap, agar pengelola perumahan BSD tidak memberikan keleluasaan terhadap para pengunjung ke taman perumahan tersebut. “Kami berharap pengelola perumahan ini tidak memberikan keleluasaan kepada para pengunjung yang hanya datang kesini untuk memadu kasih,” pinta pengunjung
Selain risih terhadap banyaknya ditemukan pengunjung yang memadu kasih, warga juga mengeluhkan ailh fungsi fasilitas umum oleh para kelompok anak muda menggelar aksi kebut-kebutan itu kerap terjadi di sepanjang Jalan Buaran, tepatnya di depan Cluster Green Cove dan juga Jalan Letnan Sutopo tepatnya di depan Pasar Modern BSD.
Aksi pacu kendaraan roda dua dan roda empat pun dilakukan para remaja tanggung ini tanpa menghiraukan kepentingan pengendara lain. Padahal, aksi kebut-kebutan itu mengancam nyawa warga perumahan tersebut.
Namun, untuk mendapatkan keterangan terkait berbagai keluhan masyarakat sekitar tersebut, hingga saat ini pihak pengembang belum berhasil dikonfirmasi PELITA Indonesia.    red***





Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 10***
Foto-Foto: Ist***

SDM SKPD di Tangsel ‘Tidak Bermutu’

Posted by Realita Nusantara 16.32, under |

SDM SKPD di Tangsel ‘Tidak Bermutu’



REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGSEL
Tangsel, PELITA Indonesia – Sumber Daya Manusia (SDM) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), hingga saat ini masih dipertanyakan. Bahkan, kalangan DPRD setempat menilai, bahwa SDM SKPD di Tangsel, tidak bermutu.
Karena itu, untuk terjadinya peningkatan kinerja, kalangan anggota dewan ini meminta Walikota yang baru, Airin Rahmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie, melakukan perombakkan besar-besaran.
Menurut kalangan dewan sendiri, sekitar 50 persen SDM, di tiap SKPD tidak bermutu. Sebagai tolok ukurnya, tidak adanya respon dan tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara DPRD dengan seluruh SKPD.
“Karena itu harus ada perombakkan besar-besaran pimpinan SKPD setelah pelantikan walikota dan wakil walikota definitif,” terang anggota Komisi A DPRD Kota Tangsel, Amar, kepada wartawan belum lama ini.
Politisi Parta Hanura ini meminta perombakkan para pejabat dengan menempatkan orangyang memiliki kompetensi pada bidang masing-masing. “Jangan asal menempatkan seorang pejabat, tetapi harus dilihat kemampuan dan kompetensinya,” jelasnya.
Dikatakannya, salah satu penilaian rendahnya mutu SDM di lingkungan SKPD Kota Tangsel, terlihat dalam hal penyelesaian masalah sampah, dan masih maraknya pungutan liar (pungli-red) di beberapa pelayanan publik.
Menurut Amar, apabila setiap pimpinan SKPD memiliki kepekaan, hasil rapat dijalankan pasti menghasilkan perubahan. “Selalu digelar rapat evaluasi triwulan. Khususnya antara legislatif dan eksekutif. Namun hasilnya tidak pernah mecing dan menghasilkan apa pun. Contohnya, sampah, menjadi masalah pelik di Kota ini,” ungkapnya.
Akibat rendahnya mutu SDM yang dimiliki Tangsel selama ini, masyarakat Tangsel tidak mendapatkan pelayanan yang lebih baik bahkan cenderung makin buruk dari yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang saat kota itu di bawah Kabupaten Tangerang.
“Karena itu, sala satu tugas Walikota Tangsel yang baru ini untuk menempatkan pejabat yang tepat di setiap SKPD dengan mempertimbangkan kajian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Baperjakat. Terutama untuk penempatan para pejabat eselon II, III dan eselon IV terhadap jabatan tertentu,” ungkap Amar.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP), Anggiat  S, mengatakan, bahwa buruknya kinerja SKPD di Tangsel selama ini harus sesegera mungkin dilakukan perubahan secara mendasar.
“Jangan jadikan jabatan hanya sekedar untuk balas budi. Saya berharap Airin benar-benar melakukan seleksi  terhadap orang-orang yang akan didudukkannya pada satu jabatan tertentu,” jelasnya Anggiat.
Dikatakan Anggiat, sebagai daerah otonom baru, Airin memiliki tugas dan tanggungjawab yang cukup berat, untuk menunjukkan kepada publik, bahwa ditangan pasangan Airin Rahmi-Benyamin Davnie, Tangsel bisa maju dan berkembang. “Kerjaan Airin bukan perkara mudah. Saat ini ditangannya Tangsel harus bisa berubah dan berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel, Nur Slamet, yang dihubungi PELITA Indonesia terkait penanganan sampah yang menjadi salah satu bahan pembicaraan berbagai kalangan saat ini, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukanberbagai upaya guna mengatasi permasalahan sampah di Tangsel.
“Kita sudah melakukan beberapa langkah guna mengatasi masalah sampah tersebut, seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 12 Kelurahan terkait pengolahan sampah. Dan dalam waktu dekat ini, realisasi pengadaan 15 unit truk sampah segera dilakukan. Selain itu, akhir tahun ini tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang difungsikan,” kata Nur.
Dikatakannya, pihaknya menyiasati persoalan sampah dengan membangun TPST di setiap lingkungan warga. Termasuk pengadaan bak penampung sampah. “Permasalahan sampah ini terkait psikologis masyarakat. Masyarakat Kota Tangsel masih membuang sampah seenaknya,” ujarnya.    red***






Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 10***
Foto-Foto: Ist***

Senin, 20 Februari 2012

Untuk Pencairan Dak Disdik Kab Sukabumi Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Posted by Realita Nusantara 16.06, under |

Untuk Pencairan Dak
Disdik Kab Sukabumi Diduga Gunakan Dokumen Palsu



REALITA NUSANTARA – ONLINE. SUKABUMI
Sukabumi,  PELITA Indonesia – Hasil penyelidikan sementara, pihak Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menduga adanya indikasi penggunaan dokumen palsu dalam proses pencairan dana pengadaan buku perpustakaan untuk sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Dana tersebut disalurkan melalui program dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 13 miliar. Indikasi tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan yang digelar tim penyelidik terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Dedi Rustandi dan Sekretaris Panitia proyek DAK, Asep Saefudin.
“Seharusnya pemeriksaan ditujukan kepada tiga PNS, namun yang memenuhi panggilan hanya dua orang. Sementara itu, seorang saksi lagi tidak hadir akibat sakit,” kata salah seorang sumber di Kejaksaan Negeri Cibadak.
Sumber tersebut menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi penggunaan dokumen palsu pda proses pencairan DAK. Dugaan ini dilandasi karena seluruh anggaran program DAK untuk pengadaan buku perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 12 miliar telah terserap habis. Sementara pelaksanaan proyek hingga melebihi batas waktu belum terpenuhi
“Sampai batas waktu pengerjaan, pihak pelaksana proyek, yakni PT RSK, tidak menyelesaikan tugasnya sesuai kontrak kerja. Namun, anggaran untuk membiayai kegiatan itu telah diserap habis. Indikasinya ada permasalahan dalam proses pencairan anggaran,” ungkap sumber itu.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Dedi Rustandi yang dikonfirmasi wartawan, mengaku, anggaran program DAK sudah terserap habis, karena proses pencairannya telah dilandasi beberapa kelengkapan dokumen pendukung, seperti berita acara penyelesaian pekerjaan dan surat serah terima barang.
“Anggaran bisa dicairkan karena ada dokumen sebagai kelengkapan persyaratan pencairan. Selebihnya saya tidak mengetahui apakah dokumen itu benar atau tidak, sebab itu bukan kewenangan saya,” kata Dedi
Dalam pelaksanaan proyek tahun 2010 ini, PT RSK diduga telah melakukan wanprestasi. Hingga batas waktu pelaksanaan proyek yakni 4 Januari 2011, PT RSK tidak memenuhi kewajibannya dengan cara mengirimkan buku dalam jumlah yang kurang dari nilai kontrak.
Hampir sebagian besar sekolah hanya menerima kurang lebih 3.000-4.000 eksemplar dari jumlah keseluruhan buku yang harus diterima sebanyak 4.450 eksemplar.    red***






Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 9***
Foto-Foto: Ist***

Raskin di Desa Tegal Sembadra Dijual Mahal

Posted by Realita Nusantara 15.47, under |

Raskin di Desa Tegal Sembadra Dijual Mahal



REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu,  PELITA Indonesia – Pembagian beras miskin (Raskin) yang tidak merata di Desa Tegal Sembadra, Kecamata Balongan, Kabupaten Indramayu, membuat warga kecewa berat. Yang lebih tragis lagi, harga raskin tersebut dijual dengan harga yang sangat tinggi.
Warga sekitar menilai, oknum aparat beserta pihak RT (rukun tetangga-red) Desa Tegal Sembadra tidak berpihak kepada rakyat miskin. Bahkan kuat dugaan, raskin ini juga dijadikan ajang bisnis untuk mencari keuntungan para oknum aparat desa setempat.
Dari keterangan yang diperoleh PELITA Indonesia dari warga sekitar, harga raskin seperti telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 1600/1 kilogram dan per rumah tangga sasaran (RTS) sebanyak 15 kg, ternyata dijual dengan harga Rp 34.0000/15 kg.
Secara matematis, pihak penjual, yang dalam hal ini aparat desa mengambil keuntungan /15 kg sebesar Rp 10.000. Hal ini sangat memberatkan warga setempat, melihat kemampuan ekonomi masyarakat yang sangat memprihatinkan.
Tindakan aparat desa beserta RT yang tidak terpuji ini membuat warga kecewa. Bahkan perlakuan ini menurut warga mengarah kepada tindakan kriminal. Terkait pembagian Raskin di Kabupaten Indramayu, banyak oknum aparat desa tidak terselamatkan, bahkan sampai masuk penjara.
Suti, Kamin dan Masniah penerima Raskin RT 07/03 Blok Lumpring, warga Desa Tegal Sembadra yang dihubungi PELITA Indonesia secara terpisah, mengatakan, bahwa di RT 07/03 Blok Lumpring mendapat bagian beras miskin per 15 kg dibagi 4 orang, per 15 kg dengan harga Rp 34.000.
“Itupun, kalau tidak cepat-cepat untuk membeli beras itu, sudah tidak bisa dibeli, walaupun ada karcisnya. Pembagian atau penjualan raskin tersebut waktunya cepat, secepat kilat, siapa cepat dia dapat. Kalau warga yang datang tidak membawa uang, jangan harapkan bisa membel raskin,” kata Suti.
Sementara itu, Kamin, mengungkapakan, setelah warga Desa Tegal Sembadra mengetahui harga raskin yang sebenarnya (1 kg Rp 1600-red), membuat warga setempat kecewa berat. “Pembagian raskin juga tidak berata. Raskin ini juga menjadi ajang bisnis bagi aparat desa beserta RT setempat,” katanya
Bupati Indramayu Hj. Annah Sophanah, yang didampingi mantan Bupati, Yance, saat dihubungi beberapa hari yang lalu, mengatakan, beras miskin yang bersubsidi tersebut penjualannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan, yakni per 1 kg Rp 1.600.
“Kalau ada oknum aparat desa yang telah menjual beras miskin tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berarti oknum aparat desa tersebut telah melakukan tindakan kriminal,” jelasnya.
Bupati menambahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu berusaha untuk menekan tingkat kemiskinan dengancara memberikan bantuan, baik berupa sembako, maupun rumah tidak layak, dana tersebut telah diperoleh dari Pegawai Negeri Sipil (zakat profesi) melalui Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Indramayu.
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, PELITA Indonesia bermaksud melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tegal Sembadra, M. Ruhyat, namun yang brsangkutan tidak ada di temapt. Menurut aparat desa, Kepala Desa sering tidak masuk kerja.
“Kalau kita hitung-hitung, banyak tidak masuk kerjanya. Pak Kuwu punya bisnis sampingan. Kalau Pak Kuwu ada keperluan, baru ngebel, Hpnya sering tidak aktif,” kata salah seorang aparat desa, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.    suwardi****






Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 9***
Foto-Foto: Ist***

Dinas Perhutani UPTD Nyalindung “Omong Doang”

Posted by Realita Nusantara 14.59, under |

Dinas Perhutani UPTD Nyalindung
“Omong Doang”


REALITA NUSANTARA – ONLINE. SUKABUMI
Sukabumi,  PELITA Indonesia – Masyarakat Desa Margaluyu Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, merasa kesal karena ulah pengemudi truk yang mengangkut pohon pinus, yang selalu merusak jalan jadi hancur bak kubangan kerbau. Penebangan pohon pinus yang kurang lebih sudah berlangsung empat bulan belakangan ini, yang berlokasi di wilayah kampung Malingping, Pasir Erih, Puncak Pari, dan Pasir.
Ipis, penebangan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pihak lembaga desa, adapun yang disepakati dan dijanjikan oleh pihak Dinas Perhutani melalui petugas LMDH tidak pernah ditepati.
Selain warga kampung tersebut merasa kesal wargapun akan menutup jalan supaya truk-truk tersebut tidak bisa mengangkut lagi pohon pinus. Karena kalau dibiarkan jalan tersebut akan semakin rusak parah
Sementara itu, H. Udung, Kades Margaliyu, ketika ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, membenarkan kalau warganya marah. Menurutnya, kemarahan warga disebabkan pihak Perhutani RPH atau Asper selama ini tidak pernah memberikan kontribusi apapun ke masyarakat desa, padahal begitu pentingnya kalau Perhutani memberikan kontribusi, karena buat pemeliharaan jalan. Padahal, jalan tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat desa, wajar kalau masyarakat kami kesal, katanya.
Lebih jauh dikatakan H. Udung, mengharapkan kepada Perhutani, agar melakukan koordinasi dengan baik, dengan masyarakat, janganlah daerah kami hanya dijadikan pembuangan limbah saja, tandasnya.     rio***







Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 8***
Foto-Foto: Ist***

Polisi Diminta Bertindak Objektif

Posted by Realita Nusantara 14.40, under |

Oknum Mahasiswa Universitas Lampung Keroyok Wartawan
Polisi Diminta Bertindak Objektif


REALITA NUSANTARA – ONLINE. LAMPUNG
Lampung, PELITA Indonesia – Universitas adalah lembaga tinggi pendidikan yang bertugas mendidik anak-anak bangsa menjadi generasi yang memiliki ilmu yang mumpuni, mendidik anak-anak bangsa agar tetap memiliki pandangan hidup sebagaimana orang intelek. Sekelompok mahasiswa yang mengedepankan emosi dan bertindak arogan, apalagi karena berkelompok untuk mengusili bahkan mengganggu masyarakat yang sedang lewat hingga menantangi  orang lain sampai berantam merupakan cara berpikir anak jalanan, bukan pandangan yang mengatasnamakan dirinya sebagai mahasiswa.
Mahasiswa yang benar, tidak sepatutnya bertindak ala bar-bar, seorang mahasiswa merupakan anak-anak bangsa yang diharapkan menjadi penerus nilai-nilai perjuangan para pejuang bangsa kita terdahulu. Mahasiswa adalah anak-anak bangsa terdidik, jelas lain dengan anak-anak bangsa lain yang tidak memiliki kesempatan untuk mencicipi pendidikan hingga ke perguruan tinggi, kesimpulannya, seorang mahasiswa memiliki nilai-nilai lebih, baik etika, cara berpikir, cara bertindak dan bersosialisasi di tengah-tengah masyarakat luas.
Berbeda dengan sekelompok mahasiswa FKIP Universitas Lampung, sejumlah mahasiswa Universitas Negeri ternama di Provinsi Lampung tersebut, Rabu (20/4) melakukan pengeroyokan kepada seorang wartawan berinisial “HF”, wartawan tersebut menjadi korban kekerasan sejumlah mahasiswa Universitas Lampung, ia dikeroyok oleh sejumlah mahasiswa, pengeroyokan tersebut bermula dari ejekan dua orang mahasiswa ketika korban sedang berjalan kaki lewat di depan mereka. “Mereka bernyanyi dan mengejek, ketika ditanya mereka malah menantang berkelahi, kemudian terjadilah peristiwa pengeroyokan tersebut dengan dibantu teman-teman mereka,” ujar korban.
Berdasarkan pengakuan korban, ada lebih dari tujuh orang yang melakukan pengeroyokan, pada hari itu juga korban langsung melapor ke Polsek Persiapan Rajabasa dan melakukan visum guna memperkuat bukti laporan. Berdasarkan laporan kepolisian nomor: TBL/148/IV/2011/LPG/RESOR Kota Balam/Sekta RJBS yang diterima Ka. SPK, Aiptu Warsito, korban menerangkan kronologis kejadian. Peristiwa berlangsung sangat cepat, saya dipukuli hingga terjatuh, kemudian saya diinjak-injak sambil terus dipukuli. Terdapat luka lebam di mata, robek di bibir, serta benjol di dahi dan kepala.
Tersangka oknum mahasiswa yang diamankan oleh pihak kampus, kemudian dibawa oleh pihak kepolisian guna diproses perkara lebih lanjut. Sampai saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan pihak Kepolisian, akan tetapi, sejumlah tersangka telah ditangguhkan penahanannya dengan status wajib lapor yang dijamin oleh pihak kampus, dan orang tua. Penangguhan penahanan dikarenakan mereka mahasiswa dan sedang mengikuti ujian.
Silahkan saja ditangguhkan, akan tetapi harus sesuai prosedur, jika terdapat keganjilan maka kami akan melakukan laporan lanjutan ke Polresta maupun ke Polda Lampung, ujar salah satu anggota keluarga korban. Kami ingin perkara ini diteruskan sampai pengadilan, dikarenakan ini menjadi preseden buruk bagi mahasiswa, mahasiswa itu menimba ilmu di kampus, bukan arogan seperti ini, dan seorang mahasiswa tidak boleh bertindak semaunya saja, ada rambu-rambu etika, rambu-rambu hukum yang harus dipahami, tambahnya.
Terkait dengan pengeroyokan tersebut, masyarakat, menyimpulkan bahwa pihak Universitas Lampung mengalami kegagalan dalam mendidik mahasiswanya, sebagai lembaga pendidikan tingkat tinggi, para dosen, dekan bahkan rektor harus mendidik mahasiswanya, tidak hanya memahami ilmu yang dipelajarinya, tetapi secara umum mahasiswa harus memiliki etika dan menghormati semua pihak tanpa membeda-bedakan strata sosial masyarakat.
Pihak Polsek Persiapan Rajabasa juga diharapkan dapat melakukan tugasnya dengan profesional, tindakan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum, berani berbuat harus berani bertanggungjawab. Jangan karena mahasiswa merasa seolah-olah memiliki hak istimewa di negeri ini. Pihak Polisi juga harus berani tegas, mengatakan yang salah salah, dan yang benar adalah benar.    sastra****





Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 8***
Foto-Foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)