Sistem Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Pemrov DKI Tidak Sehat
Kinerja BKD Dipertanyakan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Seorang pejabat jika pada suatu waktu tidak dapat jatah jabatan lagi adalah hal biasa. Dan tidak perlu ditangisi, sebab memang di dunia ini tidak ada yang kekal, apalagi hanya sebuah jabatan. Seorang raja yang diktaktor yang tidak mengenal batas masa jabatan saja pada saatnya juga akan turun tahta. Akan tetapi sekalipun banyak pejabat yang dibibir mengaku jabatan adalah amanah, tetapi faktanya kebanyakan orang kasak kusuk demi meraih dan mempertahankan sebuah jabatan. Akibatnya, bagi sebagian lainnya yang telah berharap dan seharus layak bahkan sudah mendapatkan amanah, bisa menjadi korban golongan yang berprinsip bahwa jabatan adalah sarana untuk memperoleh sesuatu atau prestise yang harus direbut dengan cara apapun.
Berbagai motif untuk mencapai dan menduduki jabatan dimaksud paling gampang diamanati di tubuh organisasi pemerintah. Sebut saja di tubuh Pemprov DKI Jakarta. Dan yang paling berperan dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dab Baperjakat, disamping unsur-unsur yang lain yang memberikan penilaian atau rekomendasi.
Namun ternyata sistem mutasi dan pengangkatan pejabat di tubuh Pemprov DKI Jakarta yang menjadi barometer organisasi pemerintah daerah seluruh Indonesia justru menjadi pertanyaan besar, kalau tidak mau disebut tidak profesional. Hal ini terlihat jelas dari beberapa kali peristiwa mutasi dan pengangkatan pejabat di berbagai unit SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemprov DKI Jakarta tahun 2011.
Sesuai pengamatan MI, dan juga berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui setidaknya terdapat 3 orang pejabat di jajaran Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Prov. DKI Jakarta yang nasibnya kini tidak jelas, 2 pejabat setingkat eselon 4 berinisial M dan I, dan satu pejabat eselon III berinisial P.
Ironisnya, sang pejabat eselon III disebut sudah mendapat SK mutasi dan telah dilantik serta sudah sempat menduduki kursi jabatannya di posnya yang baru, namun dalam hitungan hari tibi-tiba terjungkal dan kini menjadi staf biasa pada bidang yang tidak jelas. Sedangkan 2 (dua) pejabat eselon IV lainnya, disebutkan juga sudah mendapatkan SK mutasi namun ditolak oleh Kepala Unit SKPD penempatannya sehingga tidak jadi dilantik, dan kini juga menjadi staf biasa pada bidang yang tidak jelas.
Berbeda dengan nasib ke tiga eks pejabat ini, di pihak lain sejumlah pejabat lainnya di jajaran Dinas yang sama, seolah tidak tersentuh mutasi sekalipun sudah menjabat selama 5 tahun, dan pejabat lainnya belum menjabat satu tahun sudah dimutasi ke bidang lainnya. Padahal penggodokan mutasi dan pengangkatan pejabat Pemprov DKI Jakarta ditangani melalui assessment center BKD dengan anggaran puluhan miliar rupiah per tahun anggaran. “Anda nilai sendiri lah, sehat ndak mutasi yang dilakukan selama ini. Tanya saja ke BKD,” ujar salah satu pejabat, tidak mau disebutkan identitasnya, kepada MI, pekan lalu. (RSM)***
Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 4 Foto-fot: Ist***