Ketua GERAKSI Sueb Fadlie: Ada Indikasi KKN
Batalkan Tender Proyek Alat Laboratorium BLH Belitung
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BELITUNG
Belitung, Cakrawala – Ketua Gerakan Anti Korupsi (Geraksi), Sueb Fadlie, mensinyalir telah terjadi permainan curang dan terindiksi Kolusi, Korupsi Nepotisme ( KKN), antara panitia dengan kontraktor peserta lelang proyek pengadaan alat laboratorium milik Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Belitung. Dugaan isu KKN itu terkuat saat panitia membuka acara Aanzwijzing yang diikuti 13 kontraktor lokal dan nasional.
Untuk itu Geraksi mendesak aparat penegak hukum dan pejabat berwenang agar membatalkan proyek pengadaan alat laboratorium tersebut. Akibatnya nasib sial bakal menimpa BLH yang dikomandani Syarifudin SH, yang seharusnya bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) ikut memonitor pelaksanaan yang berlangsung di kantor BLH Tanjungpandan, Senin (16/8).
Saat itu terjadi perang argumentasi akibat ulah panitia yang dikomandani, Ir. (Bbg) yang terkesan melaksanakan Aanzwijzing tersebut diluar prosedur yang diatur Keppres N0.80/2003 dimana Aanzwwejzing tersebut terjadi deadclock, sehingga ketua panitia kesal dan kecewa karena diserang argumentasi dari beberapa kontraktor yang terzolimi.
Data yang dirangkum Geraksi menyebutkan diduga terjadinya kecurigaan itu sengaja dimainkan panitia yang tidak melibatkan pengaruh pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan syarat dalam suatu pelaksanaan tender proyek dan PPK wajib menguasai serta mengetahui pengadaan barang/alat laboratorium yang akan ditawarkan kepada peserta tender.
Apalagi alat laboratorium yang akan ditenderkan bernilai hampir satu milar rupiah. “Aneh bin ajaib PPK tidak mengetahui jenis dan merk barang yang akan ditenderkan kepada kontraktor”, keluh salah satu kontraktor, yang disesalkan pula oleh Geraksi. “Bahwa panitia terindikasi melanggar pasal 9 ayat b dan c poin 3 yang mewajibkan PPK mengetahui jenis barang/alat yang akan ditender”, tegas Sueb.
Jika PPK tidak mengetahui sangat lucu, artinya PPK dilangkahi oleh panitia, jelas ini merupakan pelanggaran terhadap Keppres dan terhadap panitia harus diberi sanksi, sebab telah melakukan tender proyek pemerintah tanpa mematuhi aturan Keppres.
“Atas kejadian ini Geraksi segera melapor secara tertulis kepada aparat yang berwenang”, tandas Sueb Fadlie dengan nada kesal kepada Cakrawala, Selasa (17/8) via handphone, seraya menambahkan geraksi mendesak Bupati Belitung Ir. Darmansyah Husein segera menindak tegas kepala SKPD yang diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagai KPA.
Geraksi juga mengancam jika tender proyek pengadaan alat laboratorium milik BLH Kabupaten Belitung, terus dilaksanakan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum sesuai ketentuan Keppres. Jika PPK dan Panitia lelang tidak saling koordinasi terhadap pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, apalagi dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat yang harus dipertanggungjawabkan dan PPK dijabat oleh Kuswatno, SKM tidak menandatangani usulan panitia terhadap pengadaan alat laboratorium tersebut. “Artinya bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, ini luar biasa baru Aanzwijzing saja sudah terjadi keributan, apalagi ditingkat pelaksanaan pembukaan dokumen nantinya,” ujar Sueb.
Sementara Kuswatno SKM, sampai saat kini belum berhasil ditemui Cakrawala, namun ketua ketua panitia, Ir. Bbg, dikabarkan siap membuat berita acara atas tuduhan peserta tender yang marah-marah dan menilai panitia tidak profesional.
Wakil Ketua DPRD Belitung Mahadir Basti, ikut berang dan akan memanggil panitia proyeknya setelah mendapat informasi adanya indikasi KKN dalam pengadaan proyek pemerintah tersebut. Dikatakan oleh Mahadir Basti, dengan merebaknya isu KKN ini jangan sampai terjadi awal dari pelaksanaan proyek pemerintah diwarnai kecurangan. “Apalagi pada saat pembukaan penawaran kuantitas dan harga,” tegas Mahadir yang diamini Ketua LSM Pembaharuan Rizali Abusama (Trek).
Juga ketua LSM KPMB, Efendi Su’ud, mengatakan jika isu benar sebaiknya tender pengadaan proyek alat laboratorium tersebut dibatalkan agar tidak terjadi KKN antara panitia dengan kontraktor. (Yustami-A02)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 10
Foto-foto: Ist ***