Kamis, 28 Juli 2011

Kantor Kejari Bangil Tempat Aman Bagi Jaksa Pecandu Narkoba

Posted by Realita Nusantara 07.47, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. PASURUAN
Pasuruan, SNP Nama baik Kejaksaan dilingkup Kajaksaan Tinggi Jawa Timur kembali tercoreng, setelah beberapa bulan yang lalu salah seorang staf Kejari Tanjung Perak bernama Aswin Ardi, SH, diringkus Polda Jatim karena kedapatan membawa shabu-shabu seberat 0,4 gram. Kini peristiwa yang sama menimpa Kejari Bangil, salah satu jaksanya diringkus Polda Jatim saat menggelar pesta SS bersama dua rekannya. Muhammad Arif Basuki SH jaksa berumur 37 tahun warga jl. Layur, Bangil ini digerebek petugas pada Sabtu dini hari (13/11) saat menggelar pesta SS di ruang Tindak Pidana Umum Kejari Bangil.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, sebenarnya pesta yang digelar oleh tersangka sudah dimulai sejak Jum’at malam (12/11), tapi Polisi lebih memilih bersabar. Baru keesokan paginya sekitar pukul 02.30 WIB, Polisi bergerak untuk memulai penangkapan tersangka. Arif yang sehari-harinya menjabat Kasubsi Penyidikan Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangil dengan mudah ditangkap beberapa saat setelah bertransaksi dengan pengedar berinisial R yang masih buron. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket SS seberat 0,4 gram dari kantong tersangka.
Pesta narkoba yang digelar di gedung Adhiyaksa tersebut berawal ketika Arif kedatangan dua orang tamu berinisial J dan E. Entah setan apa yang merasuki pikiran mereka, ketika asyik ngobrol salah satu dari mereka berinisiatif untuk menggelar pesta narkoba. Dan sebelum menjalankan rencana, mereka terlebih dahulu mempersiapkan alat berupa pipet untuk mengkonsumsi barang haram yang akan mereka beli. Hingga Sabtu dini hari pesta itu belum juga berakhir, Arif lalu pamit keluar kantor untuk membeli SS lagi. Dan saat kembali ke kantor membawa SS itulah, jaksa nakal itu dibekuk. Pada saat penangkapan berlangsung, Arif sempat berteriak-teriak seperti orang kerasukan setan.
Mendengar teriakan Arif, kedua rekan yang sedang menunggu kedatangan Arif, langsung melarikan diri. Karena sibuk menenangkan Arif yang terus berteriak sambil melompat-lompat dan berusaha melarikan diri, akibatnya petugas tidak mengetahui kalau dua tersangka lain kabur lewat pintu belakang.
Setelah berhasil ditenangkan, Arif segera digeledah. Satu paket SS seberat 0,4 gram pun ditemukan, Arif lalu digelandang menuju seorang pengedar yang baru saja didatanginya. Tapi sayang, si pengedar keburu kabur. Atas pelanggaran yang dilakukan, Arif dikenai pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal 800 juta.
Menurut informasi yang didapat, bahwa Kasi Penkum dan Humas Kajati Jatim, Muljono SH, mengakui kalau pihaknya telah mengetahui informasi penangkapan Arif oleh Polda Jatim. Namun, untuk lebih detailnya Muljono masih menunggu laporan dari Kejari Bangil. Ia akan melakukan cross chek, karena ia menganggap perbuatan Arif sangat memalukan dan telah mencoreng Korp Kejaksaan. Dia juga sangat menyayangkan kasus seperti ini masih saja terjadi, padahal Kejari terus berupaya agar jajarannya bersih dari penggunaan Narkoba. Diantaranya dengan cara melakukan test urine, tidak terkecuali bagi para jaksa.   ES***

Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

UPTD Disdik Diduga Terlibat Percaloan CPNS

Posted by Realita Nusantara 07.42, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. TASIKMALAYA
Tasikmalaya, SNP – Rumor adanya tindakan percaloan penerimaan CPNS tahun 2010 yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat teras di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya kini semakin mencuat. Salah satu instansi yang paling santer dan mempunyai peluang yang lebih besar lagi bagi percaloan tersebut terjadi di lingkungan instansi yang paling rawan korup yaitu Dinas Pendidikan Tasikmalaya. Diduga ada beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Disdik terlibat praktek percaloan yang melibatkan oknum guru sebagai sebagai Koordinator, Kepala UPTD, pejabat di Disdik dan langsung tembus ke pejabat teras yang berada di Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Modus percaloan ini dilakukan berantai dan sistematik seperti jaringan yang sudah terorganisir dan rapih. SNP mengendus di lapangan adanya beberapa tenaga sukwan dan honorer guru SD dan SMP yang dijanjikan akan dijamin lolos menjadi CPNS apabila menyetujui kesepakatan atau deal-deal tertentu dengan oknum guru yang bertindak sebagai kordinator serta pejabat teras di Setda untuk meyakinkan CPNS tersebut. Oknum UPTD diduga terlibat dalam teknis di lapangan sebagai kepanjangan tangan dinas pendidikan dan pejabat teras di Setda Kabupaten.
Menanggapi rumor dugaan adanya percaloan yang dilakukan jajarannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Drs. Mohammad Zein, M.Pd memberikan pernyataan bahwa semua dugaan adanya percaloan CPNS akan dikooedinasikan dulu dengan pihak UPTD dan yang terlibat.
“Kami perlu pembuktian dulu dengan adanya rumor tersebut. Tentunya kita harus melakukan cross cek ke lapangan, ke UPTD-UPTD maupun oknum guru yang dinyatakan terlibat. Setelah hasil penelitian di lapangan dinyatakan benar, maka kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk menyikapi hasil pembuktian tersebut,” tandas Zein ketika dkonfirmasi SNP di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Menanggapi pernyataan Zein sebagi bentuk melindungi dan menutupi jajarannya yang memang terlibat. Disinyalir dinas ini paling rawan sering paling banyak tenaga sukwan guru yang mendaftar menjadi CPNS 2010.
Seperti sudah diberitakan pada SNP edisi 345, modus operandi praktek percaloan dilakukan dari tingkat paling bawah. Oknum guru sebagai kordinator, oknum UPTD, pejabat di Dinas Pendidikan sampai pejabat teras di Setda Kabupaten. Oknum guru bertindak sebagai pendata tenaga sukwan yang ingin mendaftar CPNS, kemudian oknum dari UPTD bertindak mensortir tenaga sukwan yang akan melakukan deal-deal kesepakatan, dari Dinas akan mengajukan nama-nama yang merupakan titipan untuk disampaikan kepada pejabat teras dan selanjutnya pejabat teras di Setda akan melobi melakukan pertemuan singkat dengan tenaga sukwan tersebut untuk meyakinkan namanya sudah terdaftar sebagai titipan dan harus menyerahkan uang titipan sebesar Rp 60 juta rupiah sebagai bentuk kesepakatan deal-deal tentang seleksi CPNS. Tetapi uang tersebut tidak langsung diterima oleh oknum pejabat teras Setda tersebut melainkan diterima oleh oknum UPTD dengan tanda bukti menyerahkan uang berupa kwitansi yang ditandatangani tanpa stempel cap dinas.
Salah satu tenaga sukwan guru SD di salah satu UPTD di wilayah Tasik Selatan, Yayu (bukan nama sebenarnya) yang sudah menyetorkan uang sebesar Rp 60 juta kepada oknum guru di UPTD menuturkan, “Saya sudah hampir 3 tahun ini menjadi tenaga honorer guru SD, pada waktu penerimaan CPNS tahun 2009 saya ikut testing dan saya gagal tidak lulus. Saya berambisi sekali untuk menjadi pegawai negeri jadi guru, disamping untuk masa depan juga karena ibu saya pensiunan guru dan saya ingin melanjutkan perjuangan ibu saya,” katanya penuh harap.
“Memang ada yang menawari saya dari pihak Dinas untuk menjadi CPNS melalui jalur titipan dengan membayar Rp 60 juta rupiah, dijamin akan diterima. Untuk ambisi dan masa depan saya, uang sebesar itu saya mampu dan saya sudah menyetor ke ibu guru yang ada di UPTD sebesar Rp 60 juta. Sebelumnya, saya dihubungi sama salah satu pejabat teras Setda kabupaten untuk mengadakan pertemuan di tempat yang sudah ditentukan untuk membicarakan deal-deal masalah CPNS tersebut. Saya sudah bertemu dan memang beliau menjanjikan akan diterima,” papar Yayu sambil memperlihatkan kwitansi pembayaran Rp 60 juta yang ditandatangani oleh oknum guru di UPTD.
Memang bukan rahasia lagi, kongkalikong masih saja terjadi dalam setiap penerimaan CPNS setiap tahun. Percaloan kerap terjadi dan larangan tanpa dipungut biaya hanya menjadi slogan saja. Mentalitas semua unsur birokrasi dipertanyakan menghadapi kenyataan selalu bisa dikalahkan dengan uang. Tetapi hukum dan perundang-undangan mengharamkan itu semua sebagai bentuk penyelewengan dan tindakan korupsi terhadap bangsa dan Negara. Semua oknum yang terlibat menjadi makelar atau calo CPNS merupakan bentuk penyelewengan jabatan dan profesi yang harus ditindak tegas, karena menghasilkan pilih kasih dan ketidakadilan bagi mereka yang ingin menjadi CPNS. Diharapkan instansi yang terkait untuk menegakkan hukum dan aturan yang jelas. Dan pemerintah segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan menertibkan apa yang terjadi di instansi yang bermasalah dan rawan penyelewengan, semuanya harus dibenahi untuk melahirkan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa.  ASEP DENI***





Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)