Terlibat Korupsi Dana Kegiatan Lomba Ketrampilan Siswa 13 Miliar
Pejabat Depdiknas Ditahan Kejagung
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Sejumlah pejabat ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Mereka yang ditahan antara lain 4 pejabat Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Direktorat PSMK) Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar & Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, diduga terlibat korupsi sekitar Rp 13,8 miliar. Para tersangka ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Penahanan terhadap para pejabat Kementerian Pendidikan Nasional tersebut, dilakukan setelah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Lomba Ketrampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Direktorat PSMK) Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar & Menengah Tahun 2009.
Mereka yang ditahan adalah: Joko Sutrisno (Direktorat Pembinaan SMK pada Kementerian Pendidikan Nasional) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. Print-10/F.2/Fd.1/04/2011, Susilowati, MM (Pejabat Pembuat Komitmen) No. Print-09/F.2/Fd.1/04/2011, Al Azhar (Bendahara Pengeluaran Pembantu) No. Print-07/F.2/fd.1/2011 dan Suko Wiyanto (Penanggungjawab Kegiatan) No. Print-08/F.2/Fd.1/04/2011, semuanya 14 April 2011.
Berdasarkan siaran pers Kejagung, Kamis (21/4), tersangka Joko Sutrisno, Al Azhar, dan Suko Wiyanto masing-masing ditahan selama 20 hari sejak 14 April – 3 Mei 2011 di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Tersangka Susilowati, MM ditahan selama 20 hari sejak 14 April – 3 Mei 2011 di rumah tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan Nasional) terdapat DIPA senilai Rp 13.846.445.000,- dengan sumber pembiayaan berasal dari APBN Nomor 0111.0/023-03.1/-/2009 tanggal 31 Desember 2008 untuk kegiatan pekerjaan Lomba Ketrampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK Tahun 2009.
Pada pelaksanaannya anggarannya dipecah menjadi Rp 7.506.191.000,- dikontrakkan dengan PT. Kirana Media Kreativisia sesuai surat Perjanjian Nomor 0386/C5.5/Kep/KP/2009 tanggal 28 April 2009, dan Rp 6.340.254.000,- oleh tersangka Joko Sutrisno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan sebagai Direktur Pembinaan SMK diswakelolakan.
Pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dan swakelola senilai Rp 6,340 miliar direkayasa oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Al Azhar berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Antar Subdit pada Direktorat SMK yang dipimpin oleh tersangka Joko Sutrisno.
Pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dan swakelola senilai Rp 6,340 miliar direkayasa oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Al Azhar berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Antar Subdit pada Direktorat SMK yang dipimpin oleh tersangka Joko Sutrisno.
Menurut saksi Al Azhar telah dilakukan pemotongan dana senilai Rp 1,498 miliar yang terdiri dari; pemotongan Akomodasi para Delegasi Rp 158.400 juta, pemotongan Akomodasi para juri Rp 420 juta, pemotongan akomodasi para panitia Rp 560 juta, dan pemotongan akomodasi para Shoftmaster dan Helper Rp 360 juta, sehingga totalnya Rp 1,498 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka Joko Sutrisno, Susilowati, Al Azhar dan Suko Wiyanto. Menurut perhitungan penyidik, perbuatan tersangka Joko Sutrisno, Susilowati MM, Al Azhar, dan Suko Wiyanto merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 miliar.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sitor/RL)***
Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***