Kamis, 01 September 2011

Pungli Marak di Kantor Samsat Tanjungpinang

Posted by Realita Nusantara 23.56, under |

Pungli Marak di Kantor Samsat Tanjungpinang


REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANJUNGPINANG
Tanjungpinang, MI – Pelayanan di Kantor Samsat Tanjungpinang diduga marak dengan pungutan liar (pungli). Menurut salah seorang warga yang sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat tersebut, kepada MI, saat dia hendak membayar pajak dan memperpanjang STNK sepeda motor miliknya bernomor polisi BP 5104 TS, ia harus banyak mengeluarkan biaya ekstra pada loket-loket tempat pembayaran.
Sesuai pengakuannya, saat berada di ruangan cek fisik kendaraan, dia dimintai uang sebesar Rp 20.000, di tempat pengambilan resi BPKB dikenakan biaya Rp 20.000, di ruangan cetak plat nomor dikenakan Rp 10.000 rupiah diluar pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar resmi. “Terus terang saya merasa sangat dirugikan karena uang yang diminta itu tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya kepada MI di Kantor Samsat Tanjungpinang.
Sumber lain menyebutkan, pengurusan Bea Balik Nama (BBN) mobil diminta Rp 120.000,- di ruang BPKB, setelah itu baru resi pengambilan BPKB diserahkan. “Padahal biaya untuk BBN sudah dibayar bersamaan dengan pajak. Jadi saya tidak tahu ke pos mana akan disetorkan uang yang diterimanya itu,” kata sumber.
Sayang Kepala Kantor Bersama Samsat Provinsi Kepulauan Riau , Novianto, ketika hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat.   (Roynald)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 7
Foto-fot: Ist***

Baru Direhab, Kondisi Jembatan Way Tipo Rusak Parah

Posted by Realita Nusantara 23.44, under |

Baru Direhab, Kondisi Jembatan Way Tipo Rusak Parah


REALITA NUSANTARA – ONLINE. LAMTENG
Lamteng, MI – Baru beberapa bulan direhabilitasi, kondisi sambungan antara badan jalan dan badan jembatan Way Tipo, Gunung Sugih, Lmpung Tengah, kini sudah rusak parah.
Sebelumnya Pemkab lampung Tengah sempat berinisiatif memperbaiki sambungan badan jembatan dengan plat besi. Namun, hal itu justru memperlebar lubang badan jalan. “Itu sudah pernah saya sarankan untuk memperlebar pelat. Tujuannya, sekaligus menutup lubang pada badan jalan. Sepanjang besi tertanam pada pembatas antara badan jalan dan badan jembatan, saya rasa masih aman untuk dilalui,” kata Kasat Lantas Polres Lamteng AKP Jimmy Tana.
Kondisi tersebut membuat kendaraan berat mengurangi kecepatan. Tak ayal, hal itu juga menimbulkan kemacetan panjang. “Ini saya terjebak macet di Kecamatan Wates, tidak ada kecelakaan. Ternyata setelah sampai di Gunungsugih, jalan macet karena kerusakan di jembatan Way Tipo,” kata Bambang Suryadi, Ketua Komisi III yang melintas di jalan itu.
Bambang berharap Dinas Perhubungan dan Bina Marga mencari solusi. Tidak hanya mengeluhkan permasalahan pada Pemprov Lampung atau Pemerintah Pusat, dengan alasan kewenangan bukan pada pemkab. “Harus ada langkah konkret. Kemacetan karena jalan rusak ini adanya di Lamteng,” kata dia.
Volume kendaraan sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lamteng Syamsul Bahri ditemui mengatakan, kemacetan tidak hanya disebabkan kerusakan jalan, tapi juga karena kondisi jalinsum yang tidak sesuai dengan volume kendaraan yang melintas. Syamsul tidak menyebutkan secara perinci jumlah volume kendaraan, tapi dengan lebar badan jalan yang hanya 7 meter dinilai tidak  mampu dilalui kendaraan besar.
Efektifnya badan jalan itu lebarnya 12 meter dan itu sudah ada di jalinsum Kecamatan Terbanggibesar. “Sayangnya, badan jalan yang dua meter lebih banyak dijadikan areal parkir. Hal itu yang menyebabkan penyempitan jalan,” kata dia.
Menurut Syamsul di Gunungsugih, kondisi jalinsum masih dalam ukuran minimalis sehingga jika ada satu kendaraan mogok, dipastikan menyebabkan kemacetan. Jadi, bukan karena jalan saja yang rusak, tapi kondisi jalan tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan,” kata dia.
Sementara itu, sebagai langkah awal, pihaknya segera mengaktifkan jalur alternatif dari Kampung Seputihjaya – Mojoagung – Adijaya – Poncowati. “Itu sedang diusahakan. Wacananya, jalur poros hanya untuk jalur kota,” kata Syamsul.   (Sur)***




Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 7
Foto-fot: Ist***

Minimarket Ilegal Harus Ditutup

Posted by Realita Nusantara 17.19, under |

Minimarket Ilegal Harus Ditutup


REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, MI – Minimarket PT. indomaret Prismatama yang beroperasi di Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), belum mengantongi izin operasi. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Indramayu, Wibowo Kresnanto BA, kepada Suara Karya di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, terkait perizinan itu, pihaknya sudah sempat memberikan surat peringatan pada Selasa lalu. Bahkan, ujarnya, surat itu ditembuskan pula ke Bupati Indramayu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Kabag Hukum, Camat Anjatan dan desa setempat (Bugis).
Disebutkan, pendirian bangunan minimarket itu melanggar beberapa aturan, diantaranya Perda No.31/2002 tentang Retribusi Perizinan Bangunan, Perda No.1/2004 tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda No.26/2001 tentang Retribusi dan Usaha Perdagangan, serta Perda No.29/2001 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Untuk itu, tegas Wibowo, PT. Indomaret Prismatama harus segera menutup minimarket tersebut. Dia juga mengingatkan instansi terkait, seperti Satpol PP, sudah bisa menindak dengan tegas. “Apalagi sudah ada surat edaran dari BPPM,” kata dia.
Senada dengan pernyataan itu, Subiyanto, Ketua LSM Solid (Solidaritas Indramayu) menyebutkan, ndak hanya di Desa Bugis, sejumlah minimarket di beberapa wilayah Indramayu juga telah beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin operasi. Misalnya izin dan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan Kemenperdag RI No.53/MDAG/PER/12/2008 (12/12-2008) tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Dengan adanya keleluasaan ini, ke depan bakal mengancam sistem ekonomi perdagangan tradisional.    (Kuru)***




Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 6
Foto-fot: Ist***

Gedung Akbid Tri Dharma Husada Melanggar Tata Ruang

Posted by Realita Nusantara 16.46, under |

LAYAK DISEGEL
Gedung Akbid Tri Dharma Husada Melanggar Tata Ruang


REALITA NUSANTARA – ONLINE. BANDUNG BARAT
Bandung Barat, MI – Bangunan Akbid Tri Dharma Husada tidak memiliki IMB. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, ditemukan bahwa Akademi Kebidanan Tri Dharma Husada sebagian bangunannya tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), dan Dinas Cipta Karya selaku pemegang wewenang untuk mengeluarkan ijin akan memberikan sanksi denda atas bangunan yang tidak memiliki IMB. (Setelah diberitakan Metro Indonesia Edisi 350).
Menurut salah seorang staff Dinas Cipta Karya yang melakukan pemeriksaan ke lapangan, menemukan bahwa bangunan Akbid Tri Dharma Husada ada bangunannya yang tidak memiliki IMB dan hasil temuan ditemukan bangunan ber Lt-2 dan WC dengan luas bangunan lebih kurang 10 M2 sama sekali tidak ada IMBnya. Bahkan IMB yang dimiliki Akbid Tri Dharma Husada yang dikeluarkan Kab. Bandung Tahun 2007 akan ditarik dan disesuaikan kembali karena tidak semua bangunannya memiliki IMB dan dikenakan sanksi denda, tutur staff yang tidak mau disebut namanya.
Kampus Akademi Kebidanan Tri Dharma Husada yang terletak di Desa Gadobangkong Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat, diketahui Akbid Tri Dharma sekarang ini sedang membangun gedung baru dengan bentuk bangunan LT-2 (tingkat 2) tanpa ada papan IMB yang membuktikan bahwa bangunan tersebut diduga bangunan ilegal. Bahkan Akbid Tri Dharma ini mencoba untuk mengelabui petugas dengan mencantumkan papan IMB yang bukan dikeluarkan oleh Pemkab Bandung Barat melainkan IMB terbitan Kab. Bandung. Alhasil, permainan yang diduga untuk mengelabui petugas Dinas Cipta Karya akhirnya kecium boroknya Akbid Tri Dharma oleh Dinas Cipta Karya, ternyata benar bahwa sebagian bangunannya tidak memiliki IMB.
Dari hasil konfirmasi (21/3) sebelumnya, Rudi selaku Bagian Umum mengatakan, bahwa bangunannya yang lagi dibangun ini sudah berjalan pembangunannya selama dua minggu. “Kalau masalah IMBnya saya tidak tahu sudah ada atau belum karena itu urusannya daripada Yayasan,” dalihnya. Dan sampai sekarang papan IMBnya belum juga ada dikeluarkan Dinas Cipta Karya KBB (Kabupaten Bandung Barat) sementara pembangunan terus berjalan.
Dari sisi penegakkan Perda dalam hal ini Sat Pol PP mengatakan, jika ada bangunan yang belum memiliki ijin maka Satpol PP akan melakukan penyelidikan ke lapangan. Apabila ditemukan ada bangunan yang tidak ada IMBnya maka diberikan sanksi tertulis kemudian disegel jika tidak mengindahkan Perda, tutur Dedy Eka selaku Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP.
Menurut Idris Sekum DPP LSM Penjara mengatakan, jika memang Akbid Tri Dharma benar, tidak miliki IMB sudah selayaknya Dinas Cipta Karya dan Satpol PP memberikan sanksi yang tegas. “Bila perlu disegel saja bangunannya sesuai dengan Perda yang berlaku, karena ini sudah dianggap mempermainkan Perda,“ kata Idris.
Lanjut Idris, ini membuktikan bahwa Akbid Tri Dharma tidak profesional dalam mengelola gedung kampus, jelasnya
Ditambahkan, Dinas Cipta Karya dan Satpo PP KBB (Kabupaten Bandung Barat) diminta untuk turun kelapangan dan menghentikan pembangunan mengingat pembangunan gedung tersebut terus berjalan, karena apa yang dilakukan oleh Yayasan Tri Dharma sudah melanggar aturan ketentuan, pintanya. Sampai berita kedua ini diturunkan pihak Yayasan Akbid Tri Dharma tidak bisa ditemui.   (Eber)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 6
Foto-fot: Ist***

Rencana Pembangunan Universitas Bakrie Langgar Aturan

Posted by Realita Nusantara 16.25, under |

Rencana Pembangunan Universitas Bakrie Langgar Aturan


REALITA NUSANTARA – ONLINE. BOGOR
Bogor, MI – Rencana Pembangunan Universitas Bakrie di Bogor Nirwana Residen (BNR) mendapat tantangan dari banyak pihak. Salah satunya oleh Maman Herman, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor.
Menurut Maman, pembangunan Universitas Bakrie terkesan ditutup-tutupi karena hingga kini belum ada tembusan mengenai data BNR ke pihaknya, padahal Komisi A memiliki kewenangan untuk mengawasi. “Kita akan turun langsung meninvestigasi,” tegas Maman.
Lanjut Maman, Pembangunan Universitas Bakrie akan merugikan masyarakat karena warga sekitar yang akan tergusur. Selain itu juga karena kawasan Bogor Selatan dicanangkan sebagai lokasi serapan air, sehingga pembangunan harus dibatasi.   (Imas)***





Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 5
Foto-fot: Ist***

Oknum Kepsek Manipulasi Surat Keterangan Mengajar

Posted by Realita Nusantara 15.46, under |

Oknum Kepsek Manipulasi Surat Keterangan Mengajar


REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, MI – Dinas Pendidikan di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, tercoreng oleh ulah oknum kepala sekolah dengan melakukan perbuatan tidak terpuji.
Surat edaran Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2010, dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.204-6/48, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah, dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah. Kepala SMPS Kec. Solear.
Smw, telah melakukan perbuatan curang memanipulasi surat keterangan mengajar untuk memenuhi persyaratan, agar dirinya didaftar sebagai tenaga pengajar honorer di BKD Kab. Tangerang.
Dalam daftar data tenaga honorer di BKD, Smw terdaftar sebagai tenaga pengajar honorer di SDN Cikasungka III Kec. Solear, sebagai guru kelas, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2004 lalu. Padahal Smw sama sekali tidak pernah mengajar di SDN itu, dan ststusnya sampai saat ini adalah sebagai kepala Sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN Cikasungka III, Pian Sopian, S.Pd, mengatakan, ia tidak pernah membuat surat keterangan mengajar kepada Smw. Dan menganjurkan untuk menanyakan kepada Kepala Sekolah terdahulu. “Saya menjabat sebagai Kepala Sekolah disini sekitar mei 2010, dan tidak pernah membuatkan surat keterangan mengajar kepada orang yang dimaksud”.
Sementara itu, Y.A. Hidayat P, Kepala SDN Cikasungka III terdahulu, yang kini menjabat sebagai Kepala SDN Solear II, hingga kini belum berhasil dimintai keterangan.   (Mirwan)***





Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 5
Foto-fot: Ist***

Diduga Bersekongkol Dengan Pengawas Disnaker

Posted by Realita Nusantara 15.19, under |

Diduga Bersekongkol Dengan Pengawas Disnaker
Bekerja di PT. CH Harus Menyogok


REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, MI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi dinilai tidak pernah sungguh-sungguh melindungi nasib tenaga dengan mengeakkan peraturan ketenagakerjaan. Sebab faktanya, banyak perusahaan yang beroperasi di Kab. Bekasi yang mengabaikan peraturan ketenagakerjaan namun luput dari penindakan dan pengawasan aparat pengawas Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi.
Ironisnya, bahkan kuat indikasi bahwa aparat yang seharusnya mengawasai tegaknya aturan ketenagakerjaan tersebut justru memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan temuan MI  dilapangan, adanya rekayasa penerimaan tenaga kerja di PT. Casuarina Harnessindo (PT. CH) yang berada di Jln. Jababeka XIV Blok J No.14. Kamis (21/4) puluhan karyawan PT. CH, ketika ditanya MI, mengaku agar bisa diterima masuk kerja di PT. CH mereka harus memberikan imbalan uang senilai Rp 2.100.000,- dengan batas waktu mulai 3 sampai 5 hari setelah diterima bekerja. “Harus lunas kami bayar. Alasannya uang administrasi,” kata beberapa karyawan tidak bersedia disebut identitasnya.
Beberapa pekerja buruh lainnya yang dinasnya masih memakai baju putih celana hitam mengatakan, mereka melamar ke PT. CH melalui PT. Mandiri Anugrah Sejati (MAS) dengan status masih training dengan gaji Rp 1.100.000,- perbulan. “Kalau masa training selesai selama 3 bulan baru diserahkan atau dijadikan tenaga kerja kontrak PT. CH,” kata salah satunya.
Menurut informasi dari sumber yang dapat dipercaya, karyawan/buruh yang diterima bekerja di PT. CH harus membayar imbalan berupa uang jutaan rupiah untuk kepentingan salah satu oknum tertentu. “Jangan-jangan sudah menjadi dugaan persekongkolan dengan pengawas dari Disnaker,” kata sumber.
Ketika MI bermaksud mengkonfirmasi hal itu kepada Manager Personalia PT. CH, Frengky, tidak berhasil ditemui. Menurut Security beliau tidak ada di tempat.   (Nababan)***




Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 5
Foto-fot: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)