REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIREBON KEDAWUNG
CIREBON KEDAWUNG, (KC) – Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umu (SPBU) di wilayah Cirebon terancam tutup. Kelangkaan pasokan bahan bakar premium yang terjadi belakangan ini merupakan sebuah penyebab tidak bisa beroperasinya sejumlah SPBU di wilayah ini. Dari informasi yang dihimpun “KC”, Rabu (1/12/), diketahui, sejumlah SPBU yang melakukan penutupan pada umumnya yang menjual bahan bakar jenis premium. “Sedikitnya ada tiga SPBU yang saat tutup, yakni SPBU Kapetakan, SPBU Montoya Kab. Cirebon, dan SPBU Kedawung Kab. Cirebon,” ungkap sebuah sumber di kantor Hiswana Migas Cirebon kemarin.
Dia mengatakan, sekarang ini pasokan ke sejumlah SPBU diakuinya banyak dibatasi PT. Pertamina. “Kalau bulan-bulan sebelumnya jatah pasokan premium ke tiap-tiap SPBU tak dibatasi. Jadi kalau setiap SPBU mendapat jatah 16-20 ton per bulannya dan bisa habis hanya dalam 1-2 minggu, jelas mereka tak bakalan mendapatka jatah tambahan kembali. Karena perhitungan jatah pengiriman hanya dilakukan dalam satu bulan sekali,” jelas sumber itu.
Dengan keterbatasan pasokan premium, lanjut dia, tidak sedikit dari SPBU yang terancam tutup. “Berdasarkan laporan yang kami terima memang baru tiga SPBU yang informasinya tak bisa lagi beroperasi sepenuhnya. Karena tiga SPBU itu hanya menjual dua jenis bahan bakar yakni solar dan premium saja,” katanya.
Ketua Hiswanamigas Wilayah Cirebon, Lutfi mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak melihat kondisi seretnya pasokan premium ke sejumlah SPBU saat ini. “Kami sebagai pelaksana hanya menjalankan segala kebijakan dari Pertamina. Kalau sekarang ini ada kebijakan Pertamina untuk mengurangi jatah premium ke setiap SPBU itu, ya harus kita terima,” jelasnya. Sementara itu, kelangkaan bahan bakar premium kembali terjadi di Kota dan Kab. Cirebon. Pantauan “KC’, Rabu (1/12), menyebutkan, persediaan premium pada sejumlah SPBU ini masih ada. Namun, kini stoknya sudah habis,” kata Ajay, Operator SPBU 34-45108 di Kedawung. (C-11)***
Sumber: Kabar Cirebon, Kamis 2 Desember 2010, Nomor 208 Tahun I; Hal 2