Senin, 29 Agustus 2011

Kejagung Dihimbau Evaluasi Kinerja Kajari Tangerang

Posted by Realita Nusantara 14.38, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, MI – Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang DR Chairul Amir SH MH, bertugas di Kota Tangerang sekitar 1 tahun, namun banyak kasus-kasus tidak tuntas.
Sampai saat ini hasil penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang sampai ke Pengadilan hanya kelas teri saja. Itu juga sisa-sisa penyidikan Kajari Tangerang sewaktu dijabat oleh Suyono, seperti kasus buta aksara dan raskin, dan terdakwanya tidak dilakukan penahanan.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Tengerang Tahun 2010 ada tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yang sampai saat ini tidak jelas penanganannya, yakni tersangka H. Buher dalam kasus penjualan pupuk subsidi. Tapi menurut informasi, tersangka sudah ditangguhkan penahanannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Menurut petani ada tersangka tapi hanya dijadikan jadi saksi yaitu H. Hamdan pemilik toko Pandan Wangi dan juga penyalur pupuk bersubsidi di daerah Sepatan .
Sejak Januari 2011 banyak perkara yang dibebaskan hakim di persidangan karena kurang profesionalnya jaksa dalam hal pembuktian, seperti kasus Yusuf Anton Wijaya dalam kasus penipuan sebesar Rp 5,5 miliar, yang didakwa jaksa pasal 378 dan 372 KUHP dan hanya dituntut 5 bulan, dalam putusan hakim yang diketuai Abdul Hutapea membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
Dan ada dakwaan jaksa yang dikembalikan seperti perkara penganiayaan terhadap terdakwa, Gloria Firt Aritonang dan adiknya Granc Valeriza Aritonang. Ketua majelis hakim dalam putusan sela mengembalikan berkas kejaksaan dan menyuruh jaksa Sefti Andriana SH memperbaiki dakwaannya. Ada juga perkara dalam eksepsi terdakwa dikabulkan hakim yakni perkara No Reg PDM  137/03/2011, terdakwa Doucoure Mahamadou alias madu asal Abidjan Nigeria Barat dan Aminudin alias Udin asal Brebes perkara curanmor yang melibatkan warga negara asing.
Terdakwa Mahamadu dan Udin yang didampingi pengacara Alamsyah Hanafiah keberatan atas dakwaan Jaksa Riadi dengan dakwaan Primer Pasal 481 ayat (1) ke-I Jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP. Dalam eksepsinya bahwa peran Madu dan Udin tidak terlibat curanmor yang menerima atau membeli motor yang diduga dari pelaku H. Ismail. Pada putusan sela (19/4) Ketua majelis hakim Samsul Bahri SH mengabulkan keberatan yang diajukan Penasehat hukum terdakwa bahwa dakwaan tidak dapat diterima.
Kajari Tangerang, Chairul Amir berjanji akan memperbaiki dakwaan atau akan melakukan perlawanan atau Kasasi.
HM, Safe’i, salah seorang tokoh masyarakat Tangerang yang diminta tanggapannya, meminta Jaksa Agung RI mempertanyakan hasil kerja dan Jabatan Kajari Tangerang untuk ditinjau ulang, sebelum bertambah banyak yang bebas di persidangan.    (Pur)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 3
Foto-fot: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)