REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, MI – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menyidangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu Jawa Barat Bagian Utara dengan luas 85 hektar membebaskan dua terdakwa.
Putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu membuat beberapa LSM Indramayu jadi kecewa. Karena Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan tugas dengan baik.
Wakil Ketua P2TUN Drs. H. Muhamad Ichwan dan Sekretaris P2TUN Dady Haryadi, SH, disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Indramayu, Jum’at (21/4).
Ketua majelis hakim, Haryanta, SH membacakan amar putusan antara lain membebaskan terdakwa Drs. Muhamad Ichwan dari tuntutan hukum. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Drs. Muhamad Ichwan dan Dady Haryadi, SH hukuman 8,5 tahun penjara tambah subsider 5 tahun denda Rp 4 miliar dengan kurungan badan 5 tahun penjara.
Terdakwa didampingi tim penasihat hukum, Warsaen, SH MH dan A Tarwita SH, para pengunjung sidang begitu hakim membacakan putusan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, langsung langsung gembira dan posisi terdakwa Drs. Muhamad Ichwan langsung sujud syukur. Sementara Jaksa Penuntut Umum Agus JP SH menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Sekretaris P2TUN Dady haryadi SH putusan hakim Haryanta SH yang mengadili terdakwa juga menyatakan bebas dari tuntutan hukum Terdakwa didampingi penasihat hukum Suryana SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Agus JP SH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu. Suasana ruangan sidang Pengadilan Negeri Indramayu dijaga keamanan oleh Polres Indramayu.
Amar putusan hakim bebas, ternyata pada malam Jum’at terdakwa diharuskan tetap di Lapas Indramayu. Belum selesai urusan surat-surat sehingga terdakwa Drs. Muhamad Ichwan dan Dady Haryadi SH wajib jadi penghuni Lapas Indramayu.
Kasus dugaan korupsi PLTU Jawa Barat bagian utara hasil penyidikan Tipikor Jaksa Agung RI Jakarta, Zainul Arifin SH, tersangka dititipkan di Rutan Salemba Jakarta setelah selesai penyidikan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu. Dalam sidang, beberapa keterangan saksi diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu di bawah sumpah menyatakan tidak ada kerugian negara. (US)***
Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 3
Foto-fot: Ist***