Sjamsurijal Akui Uang Koperasi Hilang Rp 350 Juta
Senilai Rp 11 M Aset Koperasi Karyawan Walikota Jakpus Diduga Raib
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Diperkirakan asset koperasi karyawan Walikota Jakarta Pusat sekitar Rp 11 Miliar tidak jelas. Sehingga banyak anggota yang resah dan minta uangnya dikembalikan oleh pengurus. Perhitungan total asset koperasi tersebut menurut sejumlah anggota sekitar Rp 11 miliar, dengan perincian sebagai berikut: uang pangkal sekitar Rp 10 juta, iuran anggota sekitar Rp 7,5 juta, kontribusi pedagang kaki lima dan sewa tempat usaha sekitar Rp 1,5 juta dan bunga deposito sekitar Rp 2,126 miliar.
“Namanya koperasi simpan pinjam karyawan, tetapi kita sulit untuk meminjam uang, karena menurut pengurus tidak ada uang. Jadi pada kemana uangnya?” tanya sejumlah anggota, Kamis (21/4).
Sejumlah karyawan Kantor Walikota Jakarta Pusat mengungkapkan, bahwa ada sekitar Rp 400 juta uang koperasi uang koperasi yang hilang, tidak jelas penggunaannya. Dan selama puluhan tahun sejak berdiri koperasi dimaksud tidak pernah dibagikan sisa hasil usaha (SHU), termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ketua koperasi Sjamsuridjal mengakui hilangnya uang tersebut. Namun, menurutnya bukan bukan Rp 400 juta, tetapi Rp 350 juta. “Memang benar, tapi bukan hilang, namun dibawa oleh pengurus lama,” kata Sjamsuridjal kepada Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FOKJI), Kamis (21/4/2011) di kantornya.
Menurut dia, uang tersebut bersedia dikembalikan oleh pengurus koperasi yang lama, dalam hal ini bendahara pengurus lama. “Dengan kesepakatanuang tersebut dikembalikan dengan cara mencicilnya Rp 2 juta perbulannya,” kata Sjjjamsuridjal tanpa menjelaskan asal usul uang sebesar itu bisa dibawa oleh pengurus yang lama.
Ketidak jelasan koperasi juga terlihat, mulai dari dasar hukum serta kepengurusannya, RAT tidak pernah dilakukan oleh pengurus. Namun hal tersebut dibantah oleh Sjamsuridjal. “RAT selalu kita lakukan termasuk untuk sekarang, uang keluar dan saldo yang tersisa juga lengkap. Semua anggota bisa melihatnya,” katanya. Namun hal tersebut sangat bertentangan dengan fakta, karena sampai sekarang saldo koperasi tidak jelas sama sekali.
Walikota Jakarta Pusat Saefullah belum berhasil dikonfirmasi, termasuk Kepala Inspektorat Pembantu Jakarta Pusat, sampai berita ini diturunkan juga belum bisa ditemui. Demikian juga dengan bendahara koperasi Vikri juga tidak berada di tempat ketika ditemui.
SK Gubernur DKI
Keberadaan koperasi Karyawan Kantor Walikotamadya Jakarta Pusat dan swalayan Omi dipertanyakan. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan untuk koperasi, dan aset koperasi sampai saat ini masih simpang siur.
Begitu juga keberadaan minimarket Omi bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No.115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Mini Market di DKI Jakarta. Hal tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh Ketua Koperasi Karyawan Kantor Walikota Jakarta Pusat Sjamsuridjal.
Sampai sekarang Swalayan Omi tersebut masih beroperasi dengan berkedok sebagai Koperasi Karyawan Walikota Jakarta Pusat.
Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.115 Tahun 2006 tanggal 13 Nopember 2006, tentang Penundaan Perizinan Mini Market DKI Jakarta, menginstruksikan kepada semua Walikota, Trantib, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, camat dan lurah untuk menunda pemberian izin mini market.
Demikian juga kepada Kantor Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Trantib dan Linmas) DKI Jakarta agar tidak mengeluarkan izin Undang-Undang Gangguan (UUG) kepada pemohon mini market
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Sudin Perindustrian dan Perdagangan di lima wilayah DKI, diinstruksikan agar tidak menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi usaha mini market.
Kepada camat dan lurah, Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan agar tidak mengeluarkan surat keterangan domisili permohonan mini market. (tim)***
Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***