Kamis, 25 Agustus 2011

Terlibat Korupsi Dana Kegiatan Lomba Ketrampilan Siswa 13 Miliar

Posted by Realita Nusantara 23.11, under |

Terlibat Korupsi Dana Kegiatan Lomba Ketrampilan Siswa 13 Miliar
Pejabat Depdiknas Ditahan Kejagung


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Sejumlah pejabat ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Mereka yang ditahan antara lain 4 pejabat Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Direktorat PSMK) Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar & Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, diduga terlibat korupsi sekitar Rp 13,8 miliar. Para tersangka ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Penahanan terhadap para pejabat Kementerian Pendidikan Nasional tersebut, dilakukan setelah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Lomba Ketrampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Direktorat PSMK) Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar & Menengah Tahun 2009.
Mereka yang ditahan adalah: Joko Sutrisno (Direktorat Pembinaan SMK pada Kementerian Pendidikan Nasional) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. Print-10/F.2/Fd.1/04/2011, Susilowati, MM (Pejabat Pembuat Komitmen) No. Print-09/F.2/Fd.1/04/2011, Al Azhar (Bendahara Pengeluaran Pembantu) No. Print-07/F.2/fd.1/2011 dan Suko Wiyanto (Penanggungjawab Kegiatan) No. Print-08/F.2/Fd.1/04/2011, semuanya 14 April 2011.
Berdasarkan siaran pers Kejagung, Kamis (21/4), tersangka Joko Sutrisno, Al Azhar, dan Suko Wiyanto masing-masing ditahan selama 20 hari sejak 14 April – 3 Mei 2011 di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Tersangka Susilowati, MM ditahan selama 20 hari sejak 14 April – 3 Mei 2011 di rumah tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan Nasional) terdapat DIPA senilai Rp 13.846.445.000,- dengan sumber pembiayaan berasal dari APBN Nomor 0111.0/023-03.1/-/2009 tanggal 31 Desember 2008 untuk kegiatan pekerjaan Lomba Ketrampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK Tahun 2009.
Pada pelaksanaannya anggarannya dipecah menjadi Rp 7.506.191.000,- dikontrakkan dengan PT. Kirana Media Kreativisia sesuai surat Perjanjian Nomor 0386/C5.5/Kep/KP/2009 tanggal 28 April 2009, dan Rp 6.340.254.000,- oleh tersangka Joko Sutrisno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan sebagai Direktur Pembinaan SMK diswakelolakan.
Pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dan swakelola senilai Rp 6,340 miliar direkayasa oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Al Azhar berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Antar Subdit pada Direktorat SMK yang dipimpin oleh tersangka Joko Sutrisno.
Menurut saksi Al Azhar telah dilakukan pemotongan dana senilai Rp 1,498 miliar yang terdiri dari; pemotongan Akomodasi para Delegasi Rp 158.400 juta, pemotongan Akomodasi para juri Rp 420 juta, pemotongan akomodasi para panitia Rp 560 juta, dan pemotongan akomodasi para Shoftmaster dan Helper Rp 360 juta, sehingga totalnya Rp 1,498 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka Joko Sutrisno, Susilowati, Al Azhar dan Suko Wiyanto. Menurut perhitungan penyidik, perbuatan tersangka Joko Sutrisno, Susilowati MM, Al Azhar, dan Suko Wiyanto merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 miliar.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   (Sitor/RL)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***

Kadiknas Sidoarjo Restui Kepsek Bisnis Buku KLKS

Posted by Realita Nusantara 01.53, under |

Kadiknas Sidoarjo Restui Kepsek Bisnis Buku KLKS


REALITA NUSANTARA – ONLINE. SIDOARJO
Sidoarjo, MI – Penjualan buku KLKS (Kumpulan Lembar kerja Siswa) marak dihampir semua SMP Negeri se-Kabupaten Sidoarjo. Ironisnya, walaupun hal ini sudah berjalan beberapa tahun tapi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Ir. Agoes Boedi Tjahjono, justru mengaku baru tahu setelah dikonfirmasi beberapa wartawan. “Saya baru tahu ini kalau KLKS itu dijualbelikan. Yang saya tahu itu sifatnya tidak wajib,” kata Agoes, ketika dihubungi lewat telepon selulernya.
Tetapi ketika didesak apakah jual beli buku yang dilakukan sekumpulan guru dan Kepala Sekolah tidak bertentangan dengan Perpres 80 tahun 2003 dan juga melanggar Permendiknas No.2 tahun 2008. Agoes tidak menjawab justru menutup telepon selulernya.
Dari penelusuran MI sungguh mengejutkan. Hampir di tiap SMPN buku KLKS tersebut dijual belikan dan wajib dengan harga Rp 50.000,- per paket. Seperti di SMPN 1 Wonoayu, murid-murid wajib beli buku KLKS tersebut. TM, salah satu murid yang sempat ditemui MI  mengatakan, Kepala Sekolah atau guru mengharuskan semua murid membeli buku KLKS tersebut. Walaupun memang bayarnya bisa belakangan tapi sifatnya wajib beli. “Apalagi sekarang murid-murid kelas 3 yang belum lunas tunggakan buku KLKS diancam salah satu oknum guru kalau tidak segera melunasi tidak akan diberi nomor ujian,” ujar TM.
Di sekolah lain, ANT salah satu siswi SMPN 1 Prambon, juga membenarkan buku KLKS dia beli permata pelajaran seharga Rp 50.000,- dan sifatnya wajib semua murid harus membeli. “Mengenai bayarnya tidak harus langsung yang jelas harus ambil dulu bukunya mengenai pembayarannya bisa dicicil, seperti buku Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan hampir semua mata pelajaran ada KLKS nya, kalau per biji Rp 50.000,- kalau ditotal Rp 450.000,-,” kata ANT.
Yang lebih mengejutkan, buku-buku tersebut harus segera dilunasi sebelum mendekati UNAS dan kalaupun belum lunas juga terkesan ada ancaman tidak akan diberi nomor ujian.
Sementara itu salah satu wali murid SMP 1 Wonoayu, Sri, mengaku baru saja melunasi buku KLKS, sebab kalau tidak dilunasi anaknya diancam tidak diberi nomor UNAS. “Ya akhirnya saya cari-carikan utang ke tetangga,” keluh Sri.
Dari penelusuran MI di beberapa SMP Negeri di Kab. Sidoarjo, beberapa buku KLKS yang beredar ditulis oleh Drs. Abdul Basith, Drs. Khoirul Watihin, Drs. Akhsin, Drs. Subagyo, Drs. H. Agus Daenuri, dan Drs. Sugeng Yulianto. Sedangkan pembinanya Drs. Tri Widodo, Kasek SMPN 1 Wonoayu, Drs. Sururi, M.Pd Kasek SMPN 1 Prambon, dan Drs. Retno Untasi. Semua guru dan Kasek ini ikut berperan dalam menjual belikan buku-buku tersebut di kalangan sekolah-sekolah SMPN se-Kab. Sidoarjo. Tapi yang paling berperan justru guru SMPN Prambon YN yang bertugas mencetak dan mendistribusikan ke sekolah-sekolah.
Pebisnis ilegal para insan pendidikan ini diduga mendapat keuntungan ratusan juta rupiah per sekali terbit, tanpa harus membayar pajak juga memakai CV yang tidak jelas dan hal itu sudah berjalan hingga beberapa tahun. Bisnis KLKS ini berjalan secara sembunyi-sembunyi.
Tapi yang lebih mengherankan Kadiknas Agoes Boedi baru tahu dan justru mendukung bisnis ilegal para Kasek tersebut, padahal jelas-jelas melanggar Permendiknas No.2 tahun 2008 tentang larangan lembaga pendidikan dijadikan ajang bisnis apapun.
Hingga berita ini diturunkan Kasek SMPN 1 Wonoayu maupun SMPN 1 Prambon yang berperan dalam pembuatan buku KLKS tersebut ketika hendak dikonfirmasi selalu tidak berada di tempat.   (Tim)***




Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***

Senilai Rp 11 M Aset Koperasi Karyawan Walikota Jakpus Diduga Raib

Posted by Realita Nusantara 00.11, under |


Sjamsurijal Akui Uang Koperasi Hilang Rp 350 Juta
Senilai Rp 11 M Aset Koperasi Karyawan Walikota Jakpus Diduga Raib

REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Diperkirakan asset koperasi karyawan Walikota Jakarta Pusat sekitar Rp 11 Miliar tidak jelas. Sehingga banyak anggota yang resah dan minta uangnya dikembalikan oleh pengurus. Perhitungan total asset koperasi tersebut menurut sejumlah anggota sekitar Rp 11 miliar, dengan perincian sebagai berikut: uang pangkal sekitar Rp 10 juta, iuran anggota sekitar Rp 7,5 juta, kontribusi pedagang kaki lima dan sewa tempat usaha sekitar Rp 1,5 juta dan bunga deposito sekitar Rp 2,126 miliar.
“Namanya koperasi simpan pinjam karyawan, tetapi kita sulit untuk meminjam uang, karena menurut pengurus tidak ada uang. Jadi pada kemana uangnya?” tanya sejumlah anggota, Kamis (21/4).
Sejumlah karyawan Kantor Walikota Jakarta Pusat mengungkapkan, bahwa ada sekitar Rp 400 juta uang koperasi uang koperasi yang hilang, tidak jelas penggunaannya. Dan selama puluhan tahun sejak berdiri koperasi dimaksud tidak pernah dibagikan sisa hasil usaha (SHU), termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ketua koperasi Sjamsuridjal mengakui hilangnya uang tersebut. Namun, menurutnya bukan bukan Rp 400 juta, tetapi Rp 350 juta. “Memang benar, tapi bukan hilang, namun dibawa oleh pengurus lama,” kata Sjamsuridjal kepada Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FOKJI), Kamis (21/4/2011) di kantornya.
Menurut dia, uang tersebut bersedia dikembalikan oleh pengurus koperasi yang lama, dalam hal ini bendahara pengurus lama. “Dengan kesepakatanuang tersebut dikembalikan dengan cara mencicilnya Rp 2 juta perbulannya,” kata Sjjjamsuridjal tanpa menjelaskan asal usul uang sebesar itu bisa dibawa oleh pengurus yang lama.
Ketidak jelasan koperasi juga terlihat, mulai dari dasar hukum serta kepengurusannya, RAT tidak pernah dilakukan oleh pengurus. Namun hal tersebut dibantah oleh Sjamsuridjal. “RAT selalu kita lakukan termasuk untuk sekarang, uang keluar dan saldo yang tersisa juga lengkap. Semua anggota bisa melihatnya,” katanya. Namun hal tersebut sangat bertentangan dengan fakta, karena sampai sekarang saldo koperasi tidak jelas sama sekali.
Walikota Jakarta Pusat Saefullah belum berhasil dikonfirmasi, termasuk Kepala Inspektorat Pembantu Jakarta Pusat, sampai berita ini diturunkan juga belum bisa ditemui. Demikian juga dengan bendahara koperasi Vikri juga tidak berada di tempat ketika ditemui.
SK Gubernur DKI
Keberadaan koperasi Karyawan Kantor Walikotamadya Jakarta Pusat dan swalayan Omi dipertanyakan. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan untuk koperasi, dan aset koperasi sampai saat ini masih simpang siur.
Begitu juga keberadaan minimarket Omi bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No.115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Mini Market di DKI Jakarta. Hal tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh Ketua Koperasi Karyawan Kantor Walikota Jakarta Pusat Sjamsuridjal.
Sampai sekarang Swalayan Omi tersebut masih beroperasi dengan berkedok sebagai Koperasi Karyawan Walikota Jakarta Pusat.
Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.115 Tahun 2006 tanggal 13 Nopember 2006, tentang Penundaan Perizinan Mini Market DKI Jakarta, menginstruksikan kepada semua Walikota, Trantib, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, camat dan lurah untuk menunda pemberian izin mini market.
Demikian juga kepada Kantor Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Trantib dan Linmas) DKI Jakarta agar tidak mengeluarkan izin Undang-Undang Gangguan (UUG) kepada pemohon mini market
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Sudin Perindustrian dan Perdagangan di lima wilayah DKI, diinstruksikan agar tidak menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi usaha mini market.
Kepada camat dan lurah, Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan agar tidak mengeluarkan surat keterangan domisili permohonan mini market.  (tim)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)