This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Jumat, 08 Juli 2011
Dinas Cipta Karya Diduga Lakukan Pungli
Posted by Realita Nusantara
12.44, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
Dinas Cipta Karya Diduga Lakukan Pungli
Bupati Merasa Ditelikung
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, BIN – Pemkab Indramayu telah dua tahun berjalan, Program Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa (PBKPD) tercatat dalam tahun ini 90 desa lebih mendapat program ini, yang nilainya berkisar 85 juta. Dan program ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2010. Pekerjaan ini dilakukan dengan system swakelola, dan sebagai pelaksana kegiatan yaitu Organisasi Masyarakat Setempat (OMS).
Program ini merupakan bukti niat baik dari Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian di desa, pembangunan infrastruktur yang sebelumnya terkesan konsentrasi di perkotaan, yang berakibat ada ketimpangan pertumbuhan perekonomian antara perkotaan dan perdesaan. Dengan program ini diharapkan dapat memacu masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam membangun desanya, jelas Kepala Dinas Cipta Karya (CK) Kab. Indramayu Susanto ST disuatu kesempatan.
Namun sangat disayangkan niat baik Bupati Indramayu selaku Kepala Pemerintahan, untuk segera mempercepat pembangunan di desa tidak sepenuhnya dijalankan dengan niat baik oleh bawahannya. Sejumlah oknum birokrasi yang terlibat langsung maupun tidak langsung, ramai-ramai mengeruk keuntungan pribadi dari proyek ini. Pemahaman masyarakat yang belum sepenuhnya memahami mekanisme proyek ini, membuka peluang sejumlah oknum, baik dari tingkat desa maupun birokrasi tingkat Kabupaten untuk memanfaatkan situasi ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan TIM Investigasi BIN banyak ditemukan kejanggalan pisik maupun administrasi surat pertanggungjawaban (Spj) dan ditengarai dengan kuat telah terjadi pungutan besar-besaran yang dilakukan oleh oknum Dinas Cipta Karya, juga adanya alur setoran kesejumlah oknum birokrasi juga institusi tertentu. Disamping itu telah terjadi penggelembungan anggaran untuk kegiatan pisiknya.
Disamping itu berdasarkan hasil wawancara ke sejumlah kuwu dan OMS, dirinya telah menyetor kepada oknum Dinas Cipta Karya antara 5 juta sampai 7 juta rupiah.
Seperti dalam jenis kegiatan pemasangan paving blok maupun jalan lingkungan kontruksi burda. Pekerjaan pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) juga kondisinya tidak jauh berbeda dari kedua jenis pekerjaan tadi.
Nurman ST Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Penyehatan Lingkungan (PPL) Dinas Cipta Karya Indramayu ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan tentang adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Dinas Cipta Karya mengelak akan keterlibatannya. “Tolong Kuwu atau OMS mana yang menyebut nama saya menerima setoran,” ujar Nurman.
Nurman menjelaskan bahwa posisinya dalam program ini tidak terlibat secara langsung namun dirinya tidak mengelak adanya pungutan dilapangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Dinas Cipta Karya. “Tidak menutup kemungkinan ada yang memanfaatkan situasi ini,” terangnya.
Nurman juga menambahkan, bahwa kemungkinan dana yang mengalir ke oknum Dinas Cipta Karya merupakan jasa pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada kegiatan tersebut. Namun ketika didesak mengapa Dinas Cipta Karya yang diminta membuatkan RAB, ada dugaan dengan sengaja menggelembungkan anggaran yang ada, Nurman hanya mengatakan itu perlu dilakukan pembuktian secara tehknis. Yang jelas hitungan RAB yang dibuat oleh Dinas Cipta Karya pekerjaan Paving Blok sebesar 98 ribu rupiah permeter, sedang menurut versi Nurman hanya sebesar 35 ribu rupiah untuk pemasangan permeternya. Ini jelas terjadi selisih pembengkakan 3 kali lipat dari anggaran semestinya. “Berdasarkan SK Bupati pemasangan Paving Blok hanya segitu,” ungkap Nurman.
Nurman juga telah menyebut sejumlah UPTD terlibat akan hal ini. “Saya banyak menerima laporan, banyak UPTD melakukan ini,” tambahnya lagi.
Lemahnya pengawasan dari Inspektorat yang merupakan Institusi yang merupakan kepanjangan dari Pemkab untuk mengawasi penggunaan keuangan negara, ikut memacu praktek-praktek pungli di lapangan.
Disamping itu, banyaknya oknum birokrasi yang ikut menikmati anggaran ini, ikut merapihkan korupsi berjamaah dan seperti terorganisir. Sehingga Bupati Indramayu selaku pengatur kebijakan merasa dibohongi oleh birokrasi yang korup. Dengan ini selayaknya untuk dapat melanjutkan Indramayu Remaja II, oknum-oknum yang tidak mampu mengimplementasikan kebijakannya selayaknya dicopt dari jabatannya. (ato/toy)***
Sumber: Berita Investigasi Nasional (BIN); Edisi 07 Thn I November 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Sering Kesandung Kasus
Posted by Realita Nusantara
11.49, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
Sering Kesandung Kasus
Susanto Lolos Jeratan Hukum
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, INTI JAYA – Ibarat belut yang sulit untuk ditangkap. Walaupun tidak berbisa, belut ini selalu lolos untuk ditangkap karena licin dan lincah jika hendak diburu. Gambaran belut ini sama halnya dengan Kadis Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Drs Susanto yang selalu lolos dari jeratan hukum, walaupun dirinya sering kesandung kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara miliaran rupiah.
Salah satu contoh yang mencolok, Susanto diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan mark up dana APBD tahun 2008 untuk pos penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan roda empat pengangkut sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu.
Selain itu, Susanto juga pernah dihebohkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat Dozer Shovel yang terjadi pada tahun 1995-1996 yang dianggarkan Rp 233 juta lebih.
Bahkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dozer Shovel ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jabar pada tahun 2002, namun kasusnya hingga kini tidak ada kejelasan.
Sesuai data yang terhimpun Inti Jaya terungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan mark up dan APBD tahun 2008 untuk pos penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan roda empat pengangkut sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu.
Dalam pemeriksaaannya pada awal Juli 2008 lalu, BPK yang melakukan sampel pada kendaraan yang beroperasi di wilayah kota Indramayu ini menemukan kejanggalan penggunaan BBM jenis solar sekitar 10 liter perhari.
Bahkan, dalam perkembangannya BPK menemukan dugaan mark up dan pemborosan penggunaan BBM pada setiap kendaraan pengangkut sampah yang berjumlah 16 armada, masing-masing sedikitnya berkisar 10 liter perhari. Akibat adanya mark up penggunaan BBM pada Dinas tersebut, kerugian uang negara mencapai Rp 430 juta dalam waktu setahun. Kasus ini kabarnya sempat menjadi perhatian tim pemeriksa Inspektor (Bawasda) Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu dan sempat dilakukan pemeriksaaan, sayangnya kasus ini kelanjutannya tidak jelas dan terkesan jalan ditempat.
Saat itu, Susanto yang menjabat Kepala DKP Kabupaten Indramayu ketika ditemui Inti Jaya berkelit, bahwa penggunaan BBM untuk kendaraan pengangkut sampah yang berjumlah 16 armada sudah sesuai dengan peruntukkannya dan diyakini tidak terjadi pemborosan penggunaan apalagi terjadi mark up.
Menurutnya, kebutuhan BBM untuk kendaraan tersebut sebelumnya dilakukan kajian dengan cara uji coba kendaraan truk sampah disetiap titik yang digunakan agar tidak terjadi pemborosan.
Sementara itu, temuan Inti Jaya dalam kasus Dozer Shovel ini jelas-jelas ada dugaan korupsi karena dari anggaran yang tersedia untuk pembelian alat berat baru, namun faktanya dozer shovel yang dibelanjakan berupa barang bekas yang kondisinya rusak bahkan tidak memiliki faktur.
Berdasarkan fakta yang ada pada saat itu, terbukti bahwa dozer shovel yang dibeli saat itu merupakan barang bekas dan kondisinya rusak parah sesuai pernyataan tertulis dari mekanik yang menservis kerusakan alat berat itu (Sugiarto), yang juga dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut pada tahun 2002. Bukan hanya itu, adanya penyelewengan pembelian alat berat juga sempat membuat inspektorat memanggil Drs Susanto (Pimpro) dalam surat panggilan nomor 094/110-Itwil yang ditandatangani Ibnu Hadjar Basjuni SH tertanggal 13 Maret 1997 termasuk dilakukan penyidikan oleh Polda Jabar pada tanggal 2 Desember 2001 yang melibatkan Drs HAM (yang saat itu sebagai Kepala Dinas PU Cipta Karya) dan Drs SUS dipanggil oleh penyidik Polda Jabar dengan Nopol: S.Pgl./864/XI/2002/Ditserse tertanggal 2 Desember 2002.
Sementara itu, Drs Susanto yang saat itu sebagai Pimpro pengadaan Dozer Shovel yang dikonfirmasi Inti Jaya menyatakan dengan entengnya bahwa dugaan kasus korupsi pengadaan Dozer Shovel sudah dianggap tidak ada masalah karena sudah di SP3 oleh Kejati Jabar.
Lolosnya dua kasus besar dugaan korupsi ini terus menjalar hingga Susanto yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu berani melakukan tindakan “gegabah” dengan melakukan kebijakan merenovasi ruangan Dinas Cipta Karya yang menggunakan dana APBD sekitar Rp 88 juta tanpa dasar yang jelas bahkan terkesan proyek itu adalah proyek siluman.
Buktinya, setelah ketahuan banyak yang janggal, dokumen kontrak proyek tersebut akhirnya direvisi. Revisi pos biaya ini setelah dilapangan terdapat beberapa pos belanja anggaran untuk belanja bahan bangunan yang janggal dan tidak digunakan.
Selain itu, untuk menghabiskan anggaran biaya sebesar Rp 63 juta yang sudah dibuatkan dokumen kontrak, proyek juksung yang dikerjakan CV. Thomas Putra yang sebelumnya hanya direncanakan merenovasi bangunan di ruangan Kadis, kini melebar hingga merenovasi gudang dan gedung PKK, termasuk merenovasi lantai depan gedung Dinas Cipta Karya tak luput direhab dari sebelumnya menggunakan lantai batu, kini diganti dengan tehel warna hitam.
Atas penelusuran Inti Jaya mencari data kontrak kerja menemui titik jelas. Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Susanto yang bersedia ditemui Inti Jaya, pekan lalu (4/5) menjelaskan bahwa dokumen kontrak kerja untuk renovasi pembangunan gedung Dinas Cipta Karya sedang direvisi.
Menurutnya, dokumen kontrak yang sudah jadi, direvisi karena ada beberapa pos belanja yang tidak digunakan, dan diganti dengan bahan bangunan lainnya untuk merenovasi gudang dan gedung PKK. “Pada prinsipnya semua anggaran yang sudah direncanakan dan sudah dibuatkan dokumen kontrak Rp 63 juta untuk pos belanja bahan bangunan itu, akan dihabiskan semua. Jadi kita bisa merivisi sesuai kebutuhan,” tegas Susanto.
Susanto juga mengakui, bahwa dirinya sempat diperiksa Bawasda dalam kasus dugaan mark up dana APBD tahun 2008 untuk pos penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan roda empat pengangkut sampah saat dirinya menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu karena berita yang ditulis Inti Jaya. “Jadi saya ini masih sakit hati kalau teringat itu., apalagi saya juga pernah jengkel karena dikabarkan oleh anda yang menulis bahwa saya seolah-olah memakan gaji 13 haknya pekerja penyapu jalan dan sampah di DKP pada tahun 2010. Kalau saya engga ingat keluarga anda, mungkin nasib kamu sudah habis,” jelas Susanto sedikit mengancam saat dikonfirmasi Inti Jaya Rabu (4/5) lalu. (Cho/MS)***
Sumber: Inti Jaya; Edisi 2957 Thn Ke-40; Tgl 10-16 Mei 2011; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Ketahuan Banyak Di-Mark-up
Posted by Realita Nusantara
10.54, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
Ketahuan Banyak Di-Mark-up
Biaya Renovasi Ruangan Kadis Cipta Karya Indramayu Direvisi
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, INTI JAYA – Biaya renovasi ruangan Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya Kabupaten Indramayu akhirnya direvisi. Revisi pos biaya ini setelah dilapangan terdapat beberapa pos belanja anggaran untuk belanja bahan bangunan yang janggal dan tidak digunakan.
Selain itu, untuk menghabiskan anggaran biaya sebesar Rp 63 juta yang sudah dibuatkan dokumen kontrak, renovasi bangunan di Dinas Cipta Karya yang sebelumnya hanya direncanakan membangun ruangan Kadis, kini melebar hingga merenovasi gudang dan gedung Dinas Cipta Karya tak luput direhab dari sebelumnya menggunakan lantai baru, kini diganti dengan tehel warna hitam.
Pantauan Inti Jaya Kamis (5/5) dilapangan, hingga kini para pekerja bangunan yang berjumlah empat orang masih melakukan pekerjaan merenovasi gudang. Para pekerja yang dibayar lewat swakelola ini masih mengerjakan renovasi plafon atas gudang tersebut. Sayangnya, saat Inti Jaya melakukan penelusuran data pembelian bahan bangunan disejumlah pegawai Dinas Cipta Karya, tidak mendapatkan keterangan jelas.
Salah satu pegawai yang terlibat membuat dokumen kontrak. Bahkan, dirinya mengaku tidak menyimpan dokumen kontrak, karena dokumen kontrak pembelian bahan bangunan sudah diserahkan ke PPTK, Heru, Staf dinas bidang Tata Bangunan. Namun, usaha untuk mendapatkan data dokumen kontrak ke Heru juga ternyata sia-sia karena yang bersangkutan tidak ada di kantor.
Beruntung, penelusuran mencari data kontrak kerja menemui titik jelas. Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Susanto yang bersedia ditemui Inti Jaya, pada Rabu (4/5) menjelaskan bahwa dokumen kontrak kerja untukrenovasi pembangunan gedung Dinas Cipta Karyasedang direvisi. Menurutnya, dokumen kontrak yang sudah jadi, direvisi karena ada beberapa pos belanjan yang tidak digunakan dengan bahan bangunan lainnya untuk merenovasi gudang dan gedung PKK. “Pada prinsipnya semua anggaran yang sudah direncanakan dan sudah dibuatkan dokumen kontrak RP 63 juta, akan dihabiskan semua. Jadi kita bisa merevisi sesuai kebutuhan,’ tegas Susanto
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pos anggaran untuk pengadaan bahan bangunan dinilai banyak yang janggal, salah satunya untuk pos pembelian pengadaan untuk cat Rp 9,8 juta dan pengadaan triplek sebesar Rp 7 juta lebih. Munculnya dokumen baru kontrak kerja “Susulan” ini diduga kuat telah terjadinya indikasi konspirasi antara pihak pelaksana proyek dan pengguna anggaran dalam hal ini Dinas PU Cipta Karya, karena sebelumnyaproyek renovasi ini disebut-sebut sebagai proyek swakelola.
Proyek Juksung
Sesuai temuan Inti Jaya dari berbagai sumber menyebutkan, dalam dokumen baru kontrak kerja yang ditanda tangani pihak pelaksana proyek menyebutkan, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini dibagi menjadi dua sistem yakni proyek juksung (Penunjukkan Langsung) untuk penyediaan bahan bangunan senilai Rp 63 juta yang dikerjakan oleh CV Thomas Putra. Sedangkan untuk tenaga kerja menggunakan sistem swakelola yang dianggarkan Rp 57 juta. Proyek yang sebelumnya disebut sebagai proyek swakelola ini dianggarkan Rp 120 juta dari pos belanja rutin tahunan.
Dari bocoran dokumen kontrak yang diterima Inti Jaya menyebutkan, salah satu yang janggal dan mencolok, untuk belanja barang cat sebesar Rp 9,8 juta dan untuk pengadaan triplek 3 MM sebesar Rp 7 juta lebih. Padahal, fakta dilapangan menyebutkan, dalam renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini sama sekali tidak membutuhkan bahan bangunan jenis triplek. Karena renovasi ruangan itu justru mengganti skat ruangan dari triplek dirubah dengan menjadi bangunan tembok. Yang lebih menggelitik, untuk pos anggaran pengadaan cat dianggarkan Rp 9,8 juta, padahal luas ruangan yang dicat tak lebih dari 6X10 meter persegi. “Yang saya tahu, cat yang sudah digunakan sebanyak 5 galon (ember) ukuran 25 Kg dan yang ukuran 5 kg sebanyak 16 kaleng. Yah kira-kira habis 3 juta-an mas kalau dihitung harga pergalon Rp 500 ribu dan Rp 100 ribu perkaleng untuk ukuran 5 kg. Kalau triplek, kita tidak pernah gunain, justru kami membongkar skat triplek diganti dengan tembok. Nah, baru yang untuk renovasi gudang, kami gunakan triplek untuk plafon.” Ungkap salah satu pekerja yang namanya tidak mau ditulis Koran memberi kesaksian. Menurutnya, dia bekerja sebagai tukang bangunan sudah bekerja selama 1 bulanan merenovasi salah satu ruangan di Dinas Cipta Karya, renovasi gudang dan merenovasi bangunan tua yang digunakan untuk PKK. Dalam kesehariannya, dikerjakan oleh 4 orang, masing-masing dua orang tukang dan 2 orang lagi sebagai pembantu tukang. Mereka dibayar setiap seminggu sekali dengan perincian untuk bayaran tukang Rp 70 ribu perorang dan Rp 60 ribu untuk pembantu tukang, (Cho/MS)***
Sumber: Inti Jaya; Edisi 2956 Thn Ke-40; Tgl 10-16 Mei 2011; Hal 7
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***