Sabtu, 27 Agustus 2011

Anggaran Diduga Menguap Rp 4 M

Posted by Realita Nusantara 02.09, under |

Anggaran Diduga Menguap Rp 4 M
Proyek Sudin PU Tata Air Jakpus Amburadul


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Pelaksanaan anggaran sekitar Rp 55,050 miliar di Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun 2010 lalu amburadul, banyak proyek yang tidak selesai pada waktunya, sesuai dengan batas kontrak kerja. Akibatnya, sejumlah saluran air tersumbat, menimbulkan kemacetan arus lalu lintas dan kesemrautan lingkungan.
Kasudin PU Tata Air Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ir Agus Priyono, M.Sc tidak berani menyita jaminan pelaksanaan dan memblack list perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan pekerjaan, seperti yang dilakukan oleh Sudin PU Tata Air Kota Administrasi Jakarta Timur. Berdasarkan pengumuman Sudin PU Jakarta Timur No. 94/1.793 Tanggal 29 Maret 2011, ada 10 perusahaan uang diblack list, setelah jaminan pelaksanaannya sekitar Rp 2,5 miliar disita untuk negara.
Pada tahun anggaran 2011 ini, dari total anggaran 52,190 miliar di Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat, diantaranya anggaran swakelola sekitar Rp 19,590 miliar, dan pelelangan umum sekitar Rp 29,595 miliar. Sedangkan sisanya merupakan penunjukkan langsung (PL)/Pemilihan Langsung (PML), jasa perencanaan dan pengawasan, serta pengadaan ATK.
Berdasarkan data yang dihimpun Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FOKJI), dari 37 paket proyek fisik yang dilelang umum oleh Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat tahun 2010 lalu, pada umumnya perusahaan (rekanan) pemenang menawar 95% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE) panitia.
Sejumlah rekanan dan karyawan di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Pusat ramai membicarakan hal tersebut. Disebutkan, para perusahaan yang menang menyetor fee sekitar 8 persen dari harga dasar penawaran. Sehingga FOKJI memperkirakan terjadi penguapan anggaran sekitar Rp 4 miliar di Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat pada tahun 2010 lalu. “Jumlah itu, hanya dari fee perusahaan pemenang, belum termasuk biaya lainnya, dan penggunaan anggarab swakelola sekitar Rp 10 miliar, tidak jelas,” ungkap R. Pangaribuan salah seorang pengurus FOKJI di Jakarta, Kamis (20/4).
Pangaribuan menduga, Kasudin Agus Priyono tidak berani menyita jaminan pelaksanaan dan memblack list perusahaan yang tidak sanggup mengerjakan proyek tersebut, karena adanya setoran fee 8 persen melalui koordinator yang ditunjuk panitia lelang.
Dari 10 perusahaan yang diblack list Sudin PU Tata Air Jakarta Timur, dua diantaranya, yaitu PT. “TSJ” yang melaksanakan proyek pada peningkatan saluran kawasan Kelurahan Kramat, dengan penawaran Rp 932.115.884,- (95,72%) dari HPS Rp 981.190.000,- dan PT. “KUJ” yang melaksanakan proyek pada peningkatan saluran kawasan Achmad Yani dengan penawaran Rp 2.509.577.228,- (92,45%) dari HPS Rp 2.714.500.000,-
Dilapor Ke Polda Metro Jaya
Berdasarkan hasil survey FOKJI, ada sekitar 7 lokasi proyek Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat yang tidak selesai dikerjakan, ditinggalkan begitu saja. Hal ini membuat sejumlah warga resah. Proyek yang terbengkalai itu antara lain; normalisasi saluran Jl. Sadar 4 Ljt, dengan harga penawaran Rp 218.127.246,- (89,94%) dari HPS Rp 242.500.000,- oleh PT. “ASJ”, normalisasi saluran Jl. Suprapto Ljt. (Galur) dengan penawaran Rp 836.751.381,- (94,95%) dari HPS Rp 881.250.000,- oleh PT. “SPP”, normalisasi Jl. Suprapto Sentiong-Rawa Kerbo, dengan penawaran Rp 772.161.409,- (94,95%) dari HPS Rp 813.170.000,- oleh PT “DKD”.
Kemudian, proyek normalisasi Saluran Kawasan Sedang (dari Batas Sal. PHB s/d Bendungan Jago) Ljt, hanya selesai sekitar 50%, tetapi pencairannya diduga 100 persen pada akhir tahun 2010 lalu, dengan nilai proyek sekitar Rp 558.175.913,-. Proyek peningkatan saluran Karet Tengsin dengan harga penawaran Rp 1.089.794.000,- (92,39%) dari HPS Rp 1.179.500.000,-, oleh PT. “SGJ”, juga tidak selesai dikerjakan sampai akhir tahun 2010. Demikian juga proyek peningkatan saluran Kawasan Kelurahan Kramat dengan penawaran Rp 932.115.884 (95,72%) dari HPS Rp 981.190.000,- oleh PT “TSJ”, tidak selesai dikerjakan.
Menurut FOKJI, perusahaan pemenang pada 37 paket proyek di Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat tersebut diusulkan oleh panitia yang diketuai oleh Ir. Rohade dan Sekretaris Nelson Simanjuntak. Kemudian Kasudin Agus Priyono menetapkan pemenang dengan penawaran yang hampir mendekati HPS, tanpa mempertimbangkan penawaran perusahaan yang lebih rendah, yang menguntungkan keuangan Negara.
“Hal ini sudah kuat indikasinya adanya persekongkolan pengaturan pemenang yang merugikan keuangan Negara. Ini bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 5 (f) dan Pasal 49 (2) b pada Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu; perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa dan panitia/pejabat melakukan persekongkolan,” ungkap Pangaribuan.
Menurut sejumlah sumber, adanya dugaan persekongkolan pengaturan pemenang yang merugikan keuangan Negara ini sudah pernah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Tipikor Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun sampai saat ini belum diperoleh penjelasan, sampai sejauh mana pengusutannya.
Sementara itu, Kasudin Agus Priyono, dan Kasi Perencanaan dan Pelayanan Masyarakat Ir. Hj. Sisca Hermawati, MT yang berungkali dihubungi FOKJI untuk konfirmasi tidak berhasil.
FOKJI mengungkapkan, selain adanya persekongkolan pengaturan pemenang pada proyek fisik, hal yang sama juga terjadi pada proyek konsultan perencanaan. “Semua konsultan perencanaan jatuh ke tangan oknum rekanan binaan Hj. Sisca,” ungkap Pangaribuan mengutip pengakuan sejumlah rekanan.   (Tim)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)