Tampilkan postingan dengan label SUKABUMI JAWA BARAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SUKABUMI JAWA BARAT. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Februari 2012

Untuk Pencairan Dak Disdik Kab Sukabumi Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Posted by Realita Nusantara 16.06, under |

Untuk Pencairan Dak
Disdik Kab Sukabumi Diduga Gunakan Dokumen Palsu



REALITA NUSANTARA – ONLINE. SUKABUMI
Sukabumi,  PELITA Indonesia – Hasil penyelidikan sementara, pihak Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menduga adanya indikasi penggunaan dokumen palsu dalam proses pencairan dana pengadaan buku perpustakaan untuk sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Dana tersebut disalurkan melalui program dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 13 miliar. Indikasi tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan yang digelar tim penyelidik terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Dedi Rustandi dan Sekretaris Panitia proyek DAK, Asep Saefudin.
“Seharusnya pemeriksaan ditujukan kepada tiga PNS, namun yang memenuhi panggilan hanya dua orang. Sementara itu, seorang saksi lagi tidak hadir akibat sakit,” kata salah seorang sumber di Kejaksaan Negeri Cibadak.
Sumber tersebut menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi penggunaan dokumen palsu pda proses pencairan DAK. Dugaan ini dilandasi karena seluruh anggaran program DAK untuk pengadaan buku perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 12 miliar telah terserap habis. Sementara pelaksanaan proyek hingga melebihi batas waktu belum terpenuhi
“Sampai batas waktu pengerjaan, pihak pelaksana proyek, yakni PT RSK, tidak menyelesaikan tugasnya sesuai kontrak kerja. Namun, anggaran untuk membiayai kegiatan itu telah diserap habis. Indikasinya ada permasalahan dalam proses pencairan anggaran,” ungkap sumber itu.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Dedi Rustandi yang dikonfirmasi wartawan, mengaku, anggaran program DAK sudah terserap habis, karena proses pencairannya telah dilandasi beberapa kelengkapan dokumen pendukung, seperti berita acara penyelesaian pekerjaan dan surat serah terima barang.
“Anggaran bisa dicairkan karena ada dokumen sebagai kelengkapan persyaratan pencairan. Selebihnya saya tidak mengetahui apakah dokumen itu benar atau tidak, sebab itu bukan kewenangan saya,” kata Dedi
Dalam pelaksanaan proyek tahun 2010 ini, PT RSK diduga telah melakukan wanprestasi. Hingga batas waktu pelaksanaan proyek yakni 4 Januari 2011, PT RSK tidak memenuhi kewajibannya dengan cara mengirimkan buku dalam jumlah yang kurang dari nilai kontrak.
Hampir sebagian besar sekolah hanya menerima kurang lebih 3.000-4.000 eksemplar dari jumlah keseluruhan buku yang harus diterima sebanyak 4.450 eksemplar.    red***






Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 9***
Foto-Foto: Ist***

Dinas Perhutani UPTD Nyalindung “Omong Doang”

Posted by Realita Nusantara 14.59, under |

Dinas Perhutani UPTD Nyalindung
“Omong Doang”


REALITA NUSANTARA – ONLINE. SUKABUMI
Sukabumi,  PELITA Indonesia – Masyarakat Desa Margaluyu Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, merasa kesal karena ulah pengemudi truk yang mengangkut pohon pinus, yang selalu merusak jalan jadi hancur bak kubangan kerbau. Penebangan pohon pinus yang kurang lebih sudah berlangsung empat bulan belakangan ini, yang berlokasi di wilayah kampung Malingping, Pasir Erih, Puncak Pari, dan Pasir.
Ipis, penebangan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pihak lembaga desa, adapun yang disepakati dan dijanjikan oleh pihak Dinas Perhutani melalui petugas LMDH tidak pernah ditepati.
Selain warga kampung tersebut merasa kesal wargapun akan menutup jalan supaya truk-truk tersebut tidak bisa mengangkut lagi pohon pinus. Karena kalau dibiarkan jalan tersebut akan semakin rusak parah
Sementara itu, H. Udung, Kades Margaliyu, ketika ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, membenarkan kalau warganya marah. Menurutnya, kemarahan warga disebabkan pihak Perhutani RPH atau Asper selama ini tidak pernah memberikan kontribusi apapun ke masyarakat desa, padahal begitu pentingnya kalau Perhutani memberikan kontribusi, karena buat pemeliharaan jalan. Padahal, jalan tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat desa, wajar kalau masyarakat kami kesal, katanya.
Lebih jauh dikatakan H. Udung, mengharapkan kepada Perhutani, agar melakukan koordinasi dengan baik, dengan masyarakat, janganlah daerah kami hanya dijadikan pembuangan limbah saja, tandasnya.     rio***







Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 8***
Foto-Foto: Ist***

Selasa, 25 Oktober 2011

Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten KPH Sukabumi Khianati KSO dengan CV. SBW

Posted by Realita Nusantara 23.52, under |

Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten
KPH Sukabumi Khianati KSO dengan CV. SBW


REALITA NUSANTARA – ONLINE. SUKABUMI
Sukabumi, Cakrawala – Mengacu pada surat perusahaan umum kehutanan negara (Perum Perhutani) unit III Jabar Banten, kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Sukabumi No. 226/004.3/PSDH/SKB/III tanggal 5 April 2010, perihal pemberhentian kerjasama reklamasi dan rehabilitasi hutan. Dasar surat Kepala Perum Perhutani unit III Jawa Barat dan Banten No. 125/044.9/LIN.SDH/III tanggal 25 Maret 2010, perihal yang sama. Surat tersebut ditandatangani masing-masing oleh Ir. Bambang Sukardjo, HP, selaku administratur PerumPerhutani KPH-Sukabumi, Ir. Bambang Setiabudi, selaku Kepala Perum Perhutani unit III Jawa Barat dan Banten. Penutupan sepihak Perum Perhutani KPH-Sukabumi atas kerjasama reklamasi dan rehabilitasi hutan antara Perum Perhutani KPH-Sukabumi dengan CV. Surya Bumi Wangi (SBW) No. 06/044.6/PSDH/SKB/2008. Hal tersebut mendapat tanggapan dari kantor pengacara Youngky Fernando & Rekan, yang berkedudukan di gedung apartemen Robonson. Tower B Jakarta Utara. Sekaligus bertindak selaku advokat berdasarkan surat kuasa khusus No. 01/16/IV/2010/G-Wanprestasi/PN.CBD, tanggal 16 April 2010 untuk dan atas nama pemberi kuasa, Abat Hidayat selaku Direktur CV. Surya Bumi Wangi pihak korban wanprestasi atas surat perjanjian kerjasama operasional rekalamasi dan rehabilitasi hutan tanggal 22 Agustus 2008 Juncto ats Addendum kedua tanggal 01 Februari 2010, guna memberikan somasi hukum terhadap direktur utama Perum Perhutani dan Ir. Bambang Setiabudi, Kepala Perum Perhutani unit III Jawa Barat dan Banten selaku tergugat I dan II. Pada tanggal 1 Februari 2010 terbit Addendum kedua atas perjanjian kerjasama tersebut dilakukan perubahan dan penambahan. Bahwa atas perjanjian kerjasama tersebut diatas terdapat nilai ekonomisnya berupa penambangan batu andesit. Pada 27 Agustus 2008, CV. SBW telah menitipkan dana jaminan/garansi atas penambangan batu andesit sebesar Rp 205 juta kepada Perum Perhutani/KPH-Sukabumi, atas perjanjian kerjasama tersebut begitu pun client kami telah menitipkan deposit dana restribusi sebesar Rp 422 juta, yang nantinya akan diperhitungkan dengan konpensasi sebesar 10% atas hasil penambangan batu andesit setiap bulannya.
              Bahwa kemudian atas hal tersebut di atas maka telah terjadi konpensasi atas hasil penambangan batu andesit tersebut sebesar 10% yaitu sebesar Rp 5.287.000,- dan selanjutnya titipan deposit dana restribusi atas penambangan batu andesit menjadi tersisa sebesar Rp 416.713.000,-. Pada 5 April 2010 Ir. Bambang Sukardjo HP, ADM Perum Perhutani/KPH-Sukabumi, menyampaikan surat bernomor 26/044.3/PSDH/SKB/III. “Tentang pemberhentian kerjasama reklamasi dan rehabilitasi hutan” terhadap client kami, dengan alasan hukumnya Permenhut No. P-43/Menhut-II/2008, tertanggal 17 Juli 2008. “Tentang Pedoman pinjam pakai kawasan hutan”. Bahwa atas hal tersebut di atas maka pada 6 April 2010 penyidik tipiter Polda Jawa Barat, melakukan penutupan lokasi penambangan batu andesit dan melakukan penyegelan (Police Line) atas alat-alat berat kerja penambangan batu andesit tersebut yang selanjutnya menetapkan direktur CV. SBW menjadi “Tersangka” dalam tindak pidana pasal 158 UU No.4/2008. “Tentang Pertambangan mineral dan batu bara”. Atas tindakan penyidik dan tindakan Perum Perhutani KPH-Sukabumi tersebut di atas, telah merugikan client kami, baik secara materil amupun in materil. Sehingga client kami tidak dapat melakukan kegiatan penambangan abtu andesit sampai sekarang ini, dan atas berhentinya kegiatan penambangan batu andesit tersebut maka kerugian materil CV. SBW telah mecapai Rp 4,5 Miliar. Dengan ini Youngky Fernando & rekan selaku kuasa hukum CV. SBW menyatakan sikap, bahwa tindakan kepolisian tersebut diatas adalah “Salah penetapan hukumnya”, dan untuk selanjutnya akan kami lakukan perlawanan hukum (Permohonan Pra peradilan dan gugatan perbuatan melawan hukum) terhadap Kepala Kepolisian Polda Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Cibadak-Sukabumi. Bahwa tindakan Perum Perhutani/KPH-Sukabumi adalah “Wanprestasi” atas perjanjian tersebut diatas.    (Hilman. S/D03)***



Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 9
Foto-foto: Ist ***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)