This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Jumat, 05 Agustus 2011
6 Cukong Ditangkap dan Puluhan Anggota Polisi Diperiksa
Posted by Realita Nusantara
09.49, under BALIKPAPAN KALIMANTAN TIMUR |
6 Cukong Ditangkap dan Puluhan Anggota Polisi Diperiksa
Polda Kaltim Amankan 23 Ribu Batang Kayu Ilegal
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BALIKPAPAN
Balikpapan, Sergap – Jajaran Kepolisian Kalimantan Timur dipimpin Irjen Pol. Mathius Salempang melalui Polres Kutai Barat (Kubar) dan Polres Kutai Kartanegara (Kukar), kembali berhasil mengamankan puluhan ribu batang kayu ilegal di beberapa TKP pada Minggu (16/5) lalu. Bukan hanya itu saja, 6 orang yang diduga cukong kayu dan puluhan anggota polisi termasuk 4 Kapolsek juga diperiksa.
Terkait masalaha kayu ilegal tersebut, tak kurang dari 21 anggota Polri yang berada di wilayah hukum Polda Kaltim, diperiksa Tim Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Kaltim. “Jumlah itu terdiri dari dua satuan wilayah, yaitu dari Polres Kubar dan Polres Kukar. Namun ini masih dugaan. Kita harus junjung asas praduga tak bersalah,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta kepada wartawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Disebutkan dari 21 anggota Polri yang sudah menjalani pemeriksaan itu, 17 anggota berasal dari Polres Kubar, dan 4 lainnya berasal dari Polres Kukar. Pemeriksaan Tim Propam sejauh ini sudah menyelesaikan proses awal, Berkas pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) hingga Kepolisian Resort (Polres) sudah rampung dan diserahkan ke Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Mathius Salempang.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Ngadino, MM didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Antonius Wisnu Sutirta, membenarkan selesainya pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang diduga mengetahui rakit kayu ilegal itu. “Memang sudah selesai dan berkasnya sudah disampaikan ke kami, Jumlah pastinya berapa, saya tidak ingat. Yang jelas untuk proses selanjutnya, kita serahkan atasan menghukum di masing-masing satuan. Karena mereka punya aturan masing-masing di wilayah,” tegas Ngadino.
Ketika ditanya tentang hasil pemeriksaan Tim Propam Polda itu, Ngadino belum mau menjelaskan. “Sekarang ini kan masih ada tahapan-tahapannya. Prosesnya masih berjalan dan belum selesai, akan kami sampaikan. Yang jelas kami tidak main-main, sesuai arahan Kapolda. Siapa pun yang terlibat, termasuk anggota kami, akan ditindak tegas,” imbuh Ngadino.
Jumlah Polisi di jajaran Polres Kubar yang menjalani pemeriksaan memang lebih banyak, dibandingkan dengan jajaran Polres Kukar, karena kayu dalam rakit yang jumlahnya sudah menembus angka 30.000 batang, itu seluruhnya berasal dari wilayah Kubar.
Informasi yang berhasil dihimpun Sergap, sepanjang jalur Sungai Mahakam, asal kayu di wilayah Kecamatan Long Hubung, setidaknya ada 10 wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) dan 1 Pos Polisi (Pospol) yang dilalui, sebelum tiba di Tenggarong.
Untuk diketahui operasi ilegal loging yang dilancarkan Kepolisian sejak 11 Mei hingga 16 Mei lalu sudah berhasil menyita 12 rakit kayu ilegal yang jumlahnya mencapai 23.061 batang kayu. Kayu tersebut diamankan di lima lokasi, masing-masing 3 tempat di wilayah Kukar dan dua tempat di wilayah Kutai barat. Lokasi pengungkapan itu yakni di Desa Tanjung harapan Sebulu (Kukar) sebanyak 4 rakit, Pulau Yupa Tenggarong sebanyak 3 rakit, Muara Muntai (Kukar) 3 rakit, dan Kecamatan Barong Tongkok (Kubar) 1 rakit, serta di Kecamatan melak (Kubar) 1. Rakit kayu itu dibawa dengan menggunakan dokumen SKAU, yang belakang diketahui tidak sesuai dengan lokasi asal kayu, sementara di bawah rangkaian kayu SKAU tersebut terdapat kayu kelompok meranti dan rimba campuran yang dilengkapi dengan dokumen berupa surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB).
Sementara asal kayu sesuai dokumen SKAU yang ada, berasal dari 7 desa di 5 Kecamatan di Kutai Barat. Yakni dari Desa Tukul Kecamatan Tering, Desa Matalibak, Long Hubung, Danum Paroy Kecamatan Long Hubung, Desa Long Gelawang Kecamatan Laham, Desa Long Iram dan Desa Teluk Tempudau, Kecamatan Muara Pahu.
Minggu (23/5) lalu, jajaran Polres Kubar kembali mengamankan rakit kayu yang terdiri dari 7.149 batang kayu. Sehingga dari operasi yang digelar mulai 11 mei hingga 23 Mei, lebih dari 30.210 batang kayu diamankan. Polisi juga sudah menahan 8 tersangka, dan 3 orang masuk dalam daftar pencarian oran (DPO) Polda Kaltim. (pak)***
Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***
DPRD Sampang Bantah Dapat Jatah Kios
Posted by Realita Nusantara
09.40, under SAMPANG |
Terkait Pembangunan Los Pasar Omben
DPRD Sampang Bantah Dapat Jatah Kios
REALITA NUSANTARA – ONLINE. SAMPANG
Sampang, Sergap – Sebagaimana diberitakan bahwa oknum Dewan terlibat jual beli los (lokasi beratap) Pasar Omben, Muhlis seorang anggota Dewan dari Komisi B DPRD Kabupaten Sampang, membantah kalau dirinya mendapat jatah los sampai 6 buah
Dia mengatakan Sergap, “Semua itu pernyataan orang tak senang terhadap saya, tolong buktikan los sebelah mana dan nomor berapa. Kalau memang ada saudara saya atau kerabat dekat saya yang mulanya tidak memiliki los dan ternyata sekarang memilikinya, tolong tunjukkan nanti, saya akan bertanggung jawab,” tegas Muhlis kepada Sergap.
Ditanya mengenai pungutan terhadap pedagang yang mendapat los, Muhlis menjawab, “Sebenarnya masyarakat salah dalam menanggapinya. Uang itu bukan untuk oknum tapi uang pendaftaran untuk pendataan ulang pedagang yang dilakukan oleh paguyuban Pasar Omben. Paguyuban sendiri dapat jatah dana 50 ribu rupiah per los dari 118 los,”
Tentang pinggiran los yang diperjualbelikan oleh oknum, Muhlis menanggapi kalau itu perintah dari salah seorang tokoh masyarakat setempat yang bernama Ali kepada Paguyuban Pasar Omben.
“Daripada nanti ada pedagang yang tidak kebagian tempat lebih baik dikondisikan di pinggiran los saja,” kata Muhlis menirukan ucapan Ali yang kapasitasnya tidak jelas sebagai apa di instansi Pasar Omben.
Besaran harga pinggiran yang cukup tinggi yakni Rp 2 sampai Rp 3 juta seluas 1,5 kali setengah meter kalau memang pedagang (pembeli pinggiran los) punya kwitansi (tanda bukti pembayaran), kata Muhlis anggota Dewan ini, saya bisa membantu untuk dipertanggungjawabkan.
Salah seorang pedagang yang mendapat jatah pinggiran, bernama Anis mengatakan, “Kami terpaksa membeli pinggiran kepada tokoh masyarakat setempat (oknum preman pasar-red) walaupun harganya cukup tinggi, karena saya tidak punya tempat untuk berjualan.”
Anis tidak mau menjelaskan siapa oknum tersebut karena sudah kesepakatan mereka untuk tidak menyebutkan nama orangnya. “Yang jelas tidak satu orang mas,” imbuhnya.
Anis tidak mau menjelaskan siapa oknum tersebut karena sudah kesepakatan mereka untuk tidak menyebutkan nama orangnya. “Yang jelas tidak satu orang mas,” imbuhnya.
Ketidak puasan juga disampaikan oleh Madderi mengatakan, “Sebagai pedagang kami sangat kecewa. Seharusnya los saya mendapatkan pinggiran, tapi pinggiran ini malah dijual ke orang lain, HSN. Setelah saya tegur, dia berjanji akan mengganti pinggiran di tempat lain.
“Saya juga heran kepada Ali sebagai orang yang patut dihormati supaya tetap dihargai oleh masyarakat karena dia adalah seorang kyai. Tapi mengapa ia dia ikut cawe-cawe masalah pasar. Apa ini pantas?” kesalnya menuturkan kepada Sergap.
Kasus pasar ini ditanggapi oleh Ketua LSM GAIB (Gabungan Anak Indonesia Bersatu) Habib Yusuf Assegap mengatakan. “Masalah pasar Omben ini perlu penanganan serius dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Dispendalola (Dinas Pendapatan Daerah Pengelola Aset) karena kasus ini bukan rahasia lagi.
Semua pihak telah mengetahui tentang carut marutnya Pasar Omben, berbagai keluhan datang dari masyarakat dan pedangan.
Apalagi pasar ini rencananya akan dibangun dalam 3 (tiga) tahap. Untuk sementara baru tahap pertama yang telah menelan dana 1,6 miliar rupiah. Dua tahap kemudian diperkirakan akan lebih besar lagi dananya jika tidak ada pengawasan yang lebih ketat lagi dikhawatirkan terjadi penyimpangan. (andri/mahrus)
Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***
Tempat Penyimpanan Barang Ilegal
Posted by Realita Nusantara
09.30, under KARIMUN RIAU |
Gudang Milik Ameng Dicurigai
Tempat Penyimpanan Barang Ilegal
REALITA NUSANTARA – ONLINE. KARIMUN
Karimun, Sergap – Sebuah gudang yang terletak di Jalan Pantai Pak Imam, diduga tempat penyimpanan barang-barang ilegal yang berasal dari negeri seberang Singapura dan Malaysia. Gudang yang diperkirakan berukuran panjang mencapai lima belas meter dan lebar empat meter dengan model bangunan memiliki empat pintu ini menurut informasi yang ditelusuri Sergap, milik seorang pengusaha bernama Ameng. Dengan model bangunan memiliki empat pintu agar mempermudah untuk memilah-milah dan meletakkan barang ke dalam gudang.
Lokasi gudang yang sangat strategis di bibir pantai dengan menyambung ke belakangnya sebuah pelabuhan tikus sangat mudah dan cepat untuk memasukkan barang-barang ke dalam gudang.
Menurut nara sumber yang tidak ingin namanya disebutkan, mengatakan, “Saya sangat mencurigai barang-barang di dalam gudang ini. Minggu lalu saya memergoki di pelabuhan tikus dekat gudang ini, ada pembongkaran dari kapal ke gudang, barang-barang yang dibongkar berupa beras, gula bahkan ada barang elektronik dan langsung dimasukkan ke dalam gudang, lalu pintu gerbangnya ditutup. Sementara barang-barang seperti elektronik yang jelas tidak boleh masuk ke Karimun.”
Masih dari keterangan nara sumber, bahkan pelabuhan tikus dekat gudang itu, saya pernah melihat dengan mata saya sendiri, beberapa bulan lalu, dijadikan tempat aktifitas pelangsiran pakaian rombeng (balpres) tangkapan bea dan cukai ke pulau-pulau.
Sementara Sekretaris Jendral Front Aktivis Karimun, Darto (37), berharap agar aparat jangan tutup mata dengan masuknya barang-barang ilegal yang selama ini banyak beredar di Karimun. “Aparat terkait harus pro aktif turun ke lapangan, ke gudang-gudang dan pelabuhan tikus tempat dimana dilakukannya pembongkaran barang-barang ilegal dari luar,” imbuh Darto seraya mengingatkan, jangan asal duduk di kantor, terima upeti.
Lanjut Darto, apabila dari pihak yang terkait tidak menindak lanjuti tentang permasalahan ini, maka masuknya barang-barang ilegal akan semakin merajalela di Kabupaten Karimun. “Kalau hal itu terjadi dan tidak ditanggapi dengan serius maka mafia-mafia yang memasuki barang ilegal tersebut akan semakin tertawa dan bertambah kaya,” cetusnya.
Sementara pantauan Sergap di lapangan, masuknya barang-barang ilegal dari Singapura maupun Malaysia pada saat pembongkaran dari pelabuhan tikus ke gudang tidak adanya pengawasan atas barang-barang tersebut dari instansi terkait, sehingga para mafia-mafia penyelundup barang-barang ilegal sangat mudah melakukan aktivitasnya.
Pembongkaran barang-barang ilegal tersebut dilakukan biasanya pada malam hari, hal itu dilakukan untuk mengelabui para petugas yang berwenang. Sementara itu diduga ada oknum petugas terkait yang memback-up barang-barang ilegal tersebut masuk ke wilayah Karimun. (snr/nl)***
Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***
Warga Tertipu Ulah Oknum Wartawan
Posted by Realita Nusantara
09.22, under CIAMIS JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIAMIS
Ciamis, Sergap – Warga merasa tertipu atas ulah prilaku oknum wartawan, dimana kebebasan pers kini disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Dan nampaknya, perekrutan wartawan tidak lagi mempertimbangkan standarisasi profesi bahkan tidak memahami jurnalistik, dan bahkan menganggap dirinya kebal hukum.
Seperti halnya yang menimpa Titin, Warga Kampung Kiarapayung, Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis, yang ‘dikadali’ oknum wartawan. Menurut pengakuan Titin, ia telah terkecoh atas ulah oknum wartawan menawarkan kendaraan roda dua dengan dalih untuk digadai. Semula Titin menghendaki atas tawaran yang diberikan oknum wartawan tersebut. Kendaraan/motor yang telah digadaikan dengan harga Rp 2.300.000 ketika ditanyakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), oleh oknum wartawan menyanggupinya asalkan ditambah uang sebesar Rp 300.000. “Janji yang diberikan oknum wartawan selalu mancla-mencle sampai detik ini oknum wartawan tidak bisa membuktikan STNK,” ujarnya.
Permasalahan ini, kata Titin sudah berjalan satu tahun. Ia merasa kesulitan untuk memecahkan persoalan ini, dan takut bila suatu ketika nanti akan timbul permasalahan yang menyangkut dirinya masuk ranah hukum, karena kendaraan tersebut tidak memiliki surat yang lengkap.
Ketika Sergap akan memfasilitasi persoalan yang menimpa warga (Titin-red) untuk segera diselesaikan secara kekeluargaan kepada oknum wartawan itu lewat SMS mempertanyakan pertanggungjawaban tentang hal itu. Namun, oknum wartawan membalas dengan SMS bahwa siap permasalahan ini untuk dilanjut secara hukum. Sedangkan balasan SMS yang kedua, seolah-olah oknum wartawan itu menantang persoalan ini masuk ke ranah hukum.
Wartawan Sergap didampingi Titin berharap kepada penegak hukum untuk segera menindaklanjuti keluhan Titin itu. Semoga! (ags)***
Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***
Bidan Desa P. Waysindi Diduga Malpraktek
Posted by Realita Nusantara
09.13, under LAMPUNG BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. LAMBAR
Lambar, Sergap – Pemerintah mengupayakan program kesehatan yang prima bagi seluruh masyarakat. Tapi, sejauh ini program masih tersendat artinya belum dilaksanakan secara baik oleh petugas kesehatan di lapangan. Seperti yang terjadi di Pekon Waysindi Kecamatan Karyapenggawa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang disinyalir telah melakukan malpraktek yang dilakukan oleh Bidan Desa Lidia Mispita terhadap Marisa Febiola yang berusia 3 bulan. Akibat kecerobohan dan tidak ketelitiannya dalam menangani pasien berusia 3 bulan itu, meninggal dunia.
Menurut keluarga yang ditemui Sergap di kediamannya, mengungkapkan kronologis kejadian, yakni pada hari Kamis (23/5) pihak Puskesmas mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan Balita di Posyandu Balai Pekon, yang ditangani bidan.
Ketika itu Bidan Lidia Maspita memasukkan vaksin ke tubuh pasien Marisa melalui suntikan pada paha kiri. Pada sore harinya bekas suntikan tersebut mengalami pembengkakkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi Marisa. Sejak pembengkakkan itu, Marisa tidak henti-hentinya menangis karena menahan rasa sakit yang ia alami. Tak hanya itu, bahkan bekas suntikan itu mengeluarkan darah segar yang tiada henti-hentinya dan pembengkakkan itu merata ke seluruh kaki sebelah kiri.
Upaya yang dilakukan pihak keluarga pada saat itu tepatnya hari Jum’at, mereka telah memanggil bidan Lidia untuk mengecek atau melakukan penanggulangan atas derita yang dialami pasien Marisa. Akan tetapi bidan Lidia tidak segera datang untuk memeriksa pasien Marisa, bahkan bidan itu sempat berkata bahwa ia akan datang. Hingga menjelang sorenya bidan itu ditunggu-tunggu tidak kunjung tiba, bahkan si bidan malah mengutus pembantu rumah tangganya untuk menanyakan apakah pasien masih mengalami pendaharan atau tidak lagi. Sore itu, pihak keluarga pasien menambahkan, pendarahan yang dialami Marisa telah berhenti.
Keesokan harinya, Sabtu, bidan baru menjenguk pasien di kediamannya karena pasien mengalami pendarahan kembali dan terus menangis. Pada akhirnya bidan itu memberikan obat yang dibawa dari puskesmas.
Diakui pihak keluarga setelah diberi obat yang dibawa bidan itu, tangis anaknya agak berkurang, tapi tidak mengurangi panasnya suhu paha sebelah kiri dan tidak mengurangi kejang-kejang pada kaki kirinya. Minggu pukul 03 dini hari, Marisa akhirnya meninggal dunia. Kuat dugaan anak tersebut mengalami infeksi disebabkan karena kelalaian dan ketidakcermatan si bidan dalam menangani pasien karena dimana ada sebab disitu ada akibat.
Dikonfirmasi Sergap di kediamannya (26/5), Bidan Lidia Maspita mengatakan dirinya tidak ada wewenang untuk memberikan keterangan mengenai hal itu, sebab semuanya telah ia kuasakan terhadap pimpinannya.
“Saya tidak berhak memberikan penjelasan atas masalah ini, sebaiknya saudara menemui Kepala Puskesmas saja,” katanya.
Sedangkan Kepala Puskesmas, dr. Edwin H. Ma’as disela kesibukannya mengungkapkan bahwa permasalahan itu telah ia laporkan ke dinas terkait, dan mereka segera akan turun untuk mengecek kebenaran dan penyebab dari peritiwa itu.
“Ini masalah kedinasan, jadi saya harus melaporkan kejadian tersebut secepatnya serta dirinya tidak memihak kepada siapa-siapa,” tutur Edwin.
“Ini masalah kedinasan, jadi saya harus melaporkan kejadian tersebut secepatnya serta dirinya tidak memihak kepada siapa-siapa,” tutur Edwin.
Selanjutnya imbuh Edwin, kemungkinan ada beberapa faktor masalah yang menyebabkan tentang tragedi itu. Pertama, mungkin masalah obat yang diberikan, apakah obat itu terlalu keras dengan kata lain dosisnya terlalu tinggi sehingga menimbulkan pembengkakkan. Kedua, mungkin apakah anaknya mengidap penyakit tertentu dan ketiga hal itu perlu diteliti.
Saat disinggung Sergap tentang versi kronologis dari pihak Puskesmas, Edwin menambahkan pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan yang pasti, sebab hal itu sedang dilakukan pedalaman tentang keterangan si bidan itu sendiri. Oleh karena itu pihaknya bukan tidak mau memberikan pernyataan.
“Nanti akan dicocokkan keterangan dari pihak keluarga yang bersangkutan dengan keterangan dari bidan itu sendiri, nanti juga kelihatan benang merahnya antara yang jujur dengan yang tidak jujur, kita tunggu saja,” ungkapnya (budi)***
Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***
Proyek Kimpraswil Muaro Jambi Amburadul
Posted by Realita Nusantara
09.04, under MUARO JAMBI |
REALITA NUSANTARA – ONLINE.MUARO
Muaro Jambi, Sergap – Berbagai proyek pembangunan yang dananya berasal dari APBD Muaro Jambi, dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai bestek. Amburadul! Seperti halnya proyek normalisasi irigasi tanggul penahan banjir yang berlokasi di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari pantauan Sergap proyek normalisasi irigasi sepanjang lebih kurang 4 kilometer yang dananya dari APBD Kabupaten Muaro Jambi 2009 itu dikerjakan asal-asalan. Betapa tidak! Tanah timbunan tanggul tidak diratakan atau dirapikan bercampur kayu dan sampah sehingga mengakibatkan rawan bocor. Juga timbunan tanggul kurang tinggi atau volume kubikkasinya tidak memenuhi target Cipta Karya.
Ironisnya, proyek yang dikerjakan tidak dipasang papan nama proyek, nama perusahaan yang mengerjakan, biaya dan kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dan lain-lain.
Tidak hanya proyek irigasi, juga jalan lingkungan Desa Pulau Mentaro Kecamatan Kumpeh di perkebunan seluas 800 hektare. Proyek jalan desa beraspal sepanjang 200 meter dan lebar 250 cm tidak dikeraskan dengan batu sepanjang lebih kurang 160 meter. Ya, cepat rusak!
Demikian halnya proyek pengaspalan jalan lingkungan sepanjang 830 meter dan lebar 2,5 meter, tidak memenuhi kualitas karena campuran minyak tanah terlalu banyak sehingga pasir dan batu krikil tidak menyatu alias buyar. Apabila dikorek dengan tangan menjadi serbuk batu dan pasir, sehingga dalam waktu yang singkat jalan tersebut menjadi rusak kembali. Diminta anggota DPRD agar mengambil tindakan dengan adanya proyek yang dikerjakan asal-asalan, sudah barang tentu negara dirugikan miliaran rupiah.
Dipertanyakan, bagaimana tanggungjawab pihak pelaksana proyek/kontraktor dan petugas Kimpraswil PU? Ketika Sergap melakukan konfirmasi bahkan menyampaikan secara tertulis ke pihak Dinas Kimpraswil PU Kabupaten Muaro Jambi Rudi Ansor dan Kabid Irigasi dan Pengairan Helmi pada 16 Nopember 2009 lalu, hingga kini belum ada jawaban. Kata stafnya, jarang masuk kantor. (antony)***
Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***
Bantuan Gempa Desa Bantardawa Disunat?
Posted by Realita Nusantara
08.56, under CIAMIS JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIAMIS
Ciamis, Sergap – Penyaluran bantuan korban gempa diduga disunat 20 persen dari kategori sedang, seperti halnya yang terjadi di Desa Bantardawa, Kecamatan Puewadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Salah seorang warga yang menerima bantuan dana gempa kepada Sergap mengatakan, adanya pemotongan bantuan terhadap dirinya.
Namun, dirinya memohon kepada Sergap untuk tidak ditulis namanya, karena merasa ketakutan. Besarnya potongan yang dilakukan Pokmas (Kelompok masyarakat) berkisar Rp 2.100.000 dengan dalih untuk warga yang tidak terdaftar mendapatkan bantuan korban gempa. “Informasi yang berkembang di tengah masyarakat, itu merupakan kesepakatan bersama, namun dalam hal ini kesepakatan tersebut tidak dibubuhi materai,” ujarnya. Sementara itu sumber Sergap yang mendatangi salah satu Pokmas, Maman saat akan ditanyakan tentang hal itu, dia tidak mau berkomentar dan menghindar.
Kepala Desa Bantardawa, Hadri yang hendak dikonfirmasi Segap oleh staf desa mengatakan bahwa Kaes tidak ada di tempat. Dan ketika sumber Sergap menemui di rumahnya menjelang pukul tujuh malam, Hadri mengatakan, bahwa pengutipan yang dilakukan Pokmas, sah-sah saja asalkan itu bukan merupakan tekanan, melainkan kesadaran masyarakat. “Kalau mengambil itu salah besar, tetapi kalau masyarakat ngasih boleh-boleh saja, besar kecilnya saya tidak tahu. Menurutnya, itu hal yang biasa karena adat ketimuran,” kata Kades seraya menambahkan pungutan yang dilakukan Pokmas mungkin saja untuk warga yang tidak mendapatkan bantuan gempa, dan persoalan ini akan saya rapatkan dengan Pokmas. “Hasilnya nanti akan saya kasih tahu dan mempersilahkan sumber Sergap datang lagi ke tempatnya,” uarnya.
Berdasarkan investigasi Sergap di lapangan, beberapa warga mempermasalahkan pungutan berkisar Rp 50 juta yang dilakukan Pokmas dan Kepala Desa beserta jajarannya, dimana dana tersebut akhirnya dibagikan ke setiap RT, masing-masing warga mendapatkan Rp 110.000. Disamping itu juga ada sebagian warga yang menolaknya, bahkan menurut salah seorang warga sambil menunjukkan kepada sumber Sergap rumah miliknya roboh, dan bagian dalam dinding ambrol, ia merasa tidak pernah ada pihak manapun yang peduli untuk mendaftarkannya. Sedangkan rumah tanpa penghuni mendapatkan bantuan. “Kami sampai saat ini tidak menerima sepeser pun dari siapapun, kalau pernyataan Kepala Desa hasil potongan dana korban gempa, dibagikan kepada warga yang tidak terdaftar, itu bohong belaka, kalau itu ada tidak akan saya terima,” kesalnya. (hlm)***
Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***
8 Pejabat Samarinda Masuk Sel Korupsi Rp 4M
Posted by Realita Nusantara
08.47, under SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. SAMARINDA
Samarinda, Sergap – Akibat dugaan penggelembungan harga lahan di Desa Pulau Atas, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timut (Kaltim) untuk lokasi pembangunan gardu induk PT. PLN, negara diyakini menderita kerugian sekitar Rp 4 Miliar. Nilai kerugian itu merupakan hasil perhitungan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dimana nilai proyek pembebasan lahan itu sendiri mencapai Rp 4,8 miliar.
Kasus tersebut telah menyeret delapan pejabat Pemkot Samarinda dan seorang pemilik lahan sebagai tersangka. Mereka kini meringkuk dalam sel tahanan di Rutan Sempaja Samarinda. Ini merupakan sejarah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, karena begitu banyak pejabat yang terseret dan ditahan. Adapun pejabat Pemkot Samarinda yang ditahan, masing-masing Hamka Halek (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Supriyadi Semta (Kadis Perhubungan), I Made Mandika (Kepala Kantor Pertanahan), Yosep Barus (Kadis Pemukiman dan Pengembangan), Syaifullah (Kadis Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan), Edi Wahyudi (Kasi Pelayanan PBB), Abdullah (Kabag Perlengkapan), Didi Prawito (Camat Samarinda Ilir), Awal Hatmadi (Lurah Pulau Atas), Bambang (Ketua Pengadaan Lahan PLN Samarinda), dan H. Hasbi (Pemilik lahan).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Baringin Sianturi mengatakan, nilai kerugian itu adalah versi penyidik berdasarkan harga pasaran yang tercantum dalam akte jual beli (AJB) harga tanah. Karena dasar harga pasaran itu tercatat dalam buku pejabat pembuat akte tanah (PPAT) atau notaris. Sedang nilai kerugian versi BPKP Kaltim hingga kini belum kunjung tuntas.
“Harga pasaran yang didapatkan itu berdasarkan AJB yang tercatat di notaris, harga itu sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang harganya hanya Rp 10.000,- per meter persegi.
“Kenapa selalu mengacu NJOP? Supaya pajaknya tidak tinggi, itulah maksud pemikiran pemerintah, karena itu harga tanah harus sesuai NJOP,” kata Baringin.
Terkait dengan temuan harga yang mengacu NJOP dan berdasarkan harga pasaran, penyidik berpendapat bahwa berdasarkan dokumen sah harga tanah saat itu hanya Rp 10.000 per M2.
“Kita ini bicara hukum. Harga pasaran itu bukan harga dari mulut ke mulut, tapi kita berdasarkan bukti didalam Akta Jual Beli (AJB) itu dicatat di Kecamatan, Kelurahan dan di Notaris harganya Rp 10 ribu.
“Kita ini bicara hukum. Harga pasaran itu bukan harga dari mulut ke mulut, tapi kita berdasarkan bukti didalam Akta Jual Beli (AJB) itu dicatat di Kecamatan, Kelurahan dan di Notaris harganya Rp 10 ribu.
Dengan mengacu NJOP dan harga pasaran tanah di sekitar itu, penyidik telah menghitung kerugian Negara mencapai Rp 4 miliar, kalau harganya Rp 10 ribu dikalikan dengan luas tanah 3,7 hektare, itu sekitar Rp 300 jutaan saja, makanya kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 4 miliaran,” tutur Baringin.
Dalam pemberkasan para tersangka, Baringin mengungkapkan, pemilik lahan (Hasbi) menyampaikan harga jual kepada lurah Pulau Atas, kemudian Lurah menyampaikan ke Kecamatan Samarinda Ilir.
“Jadi seakan-akan harga yang ditawarkan si pembeli itu Rp 300 ribu lalu ditawar menjadi Rp 150 ribu, dan disepakati Rp 125 ribu. Jadi terkesan lebih murah dari harga yang ditawarkan,” paparnya. (pak)***
Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***