Senin, 25 April 2011

Dana CSR Dijadikan PAD?

Posted by Realita Nusantara 10.21, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari Pertamina ditengarai dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hal itu terindikasi dari hasil penelisikan Sinar Pagi terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2011.
Di dalam penjabaran yang dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) tersebut ditemukan sejumlah novenklatur atau tajuk kegiatan di 7 Organisasi Pernagkat Daerah (OPD) yang mencantumkan kode CSR.
Sepanjang pengamatan Sinar Pagi, keseluruhan novenklatur CSR tersebut terdapat pada belanja tidak langsung di 7 OPD yakni: Dinas Bina Marga (BM), Dinas Cipta Karya (CK), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan dan Energi (PSDA Tamben), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudpar Pora), dan Kantor Lingkungan Hidup (LH).
Dari 7 OPD yang mengelola dana CSR, Dinas BM merupakan OPD dengan alokasi CSR terbesar. Disinyalir dana CSR yang dikelola Dinas BM mencapai Rp 12 milyar dari keseluruhan dana CSR yang di-APBD-kan sebanyak Rp 15 milyar.
Sementara di sisi pendapatan daerah, diduga kuat dana CSR dimasukkan kedalam komponen Lain-lain PAD Yang Sah. Pada lajur komponen itu ditemukan angka Rp 15 Milyar sebagai bantuan pihak ketiga.
Banyak kalangan termasuk birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berpandangan CSR tidak boleh di-APBD-kan. Seperti halnya dikemukakan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Sri Wulandari, pada kesempatan berbincang dengan Sinar Pagi di ruang kerjanya, Senin (21/3).
Mantan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Indramayu yang memahami betul sistem tata kelola anggaran daerah ini berpendapat, secara normatif dana CSR tidak dapat dikategorikan sebagai Lain-lain PAD Yang Sah. Menurutnya CSR tidak boleh dimasukkan ke dalam APBD.
Oleh karena itu ia tidak yakin dengan hasil telisik Sinar Pagi yang menemukan sejumlah novenklatur belanja tidak langsung pada penjabaran APBD dimana tegas-tegas mencantumkan kode CSR. Saat diyakinkan atas temuan tersebut, perempuan yang akrab disapa Ibu Wulan itu bahkan balik bertanya : “Masa iya sih?”
Tanggapan atau respon serupa juga ditunjukkan beberapa anggota DPRD. Mereka bertanya-tanya apakah benar terdapat dana CSR yang masuk di dalam APBD. Diakui, mereka belum mengetahui penjabaran APBD yang dituangkan ke dalam Perbup.
Tetapi indikasi adanya CSR yang dikelola Pemkab Indramayu telah disikapi oleh masyarakat desa di sekitar kilang minyak Balongan, Senin (14/3). Seperti yang mengemuka pada aksi unjuk rasa ribuan warga Balongan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Balongan (FMB). Mereka menuntut Pertamina menyerahkan dana CSR secara langsung kepada warga dan bukan diserahkan dan bukan diserahkan ke Pemkab Indramayu.
Pihak Pemkab Indramayu melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Cecep, seperti yang dilansir harian lokal, Senin (21/3), menjelaskan anggaran Rp 15 milyar yang tertuang di dalam APBD bukan bersumber dari CSR melainkan kompensasi atas dicabutnya Pajak Pengolahan Minyak dan Gas. Hal tersebut sesuai dengan Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Indramayu dengan Pertamina beberapa waktu lalu.
Dalam pada itu, Bagian Humas atau Public Relation Section Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan beserta CSR Officer tidak bersedia dimintai keterangan. Meraka mengaku tidak memiliki kewenangan serta tidak mendapat perintah dari pihak yang berwenang. “Yang punya kewenangan memberikan keterangan pers mengenai CSR adalah Pertamina Pusat.”, ujar CSR Officer Kholiqul. *ayad***

Sumber: Harian Umum SINAR PAGI; Edisi 23-29 Maret 2011; Hal 06 Pantura

Oknum PNS Diduga Jadi Calo CPNS

Posted by Realita Nusantara 09.08, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. MAJALENGKA
Praktik percaloan dalam penerimaan CPNS di setiap daerah bukanlah rahasia umum. Tidak sedikit oknum yang memanfaatkan momentum itu demi kepentingan pribadi. Tidak terkecuali oknum PNS. Tarif serta janji manis yang ditawarkan para calo bervariatif. Mereka yang menggunakan jasa oknum PNS sebagian berhasil menjadi CPNS, dan sebagiannya lagi mesti gigit jari dan nahas karena telah tertipu.
Itulah yang menimpa anggota keluarga Rohman, seorang pedagang di pasar Kadipaten. Berharap anaknya menjadi CPNS di Pemkab Majalengka, Rohman memanfaatkan koneksi Asep Atma Suhenda, Kasubag TU UPTD Pasar Kadipaten. Tapi nahas. Alih-alih Angga, anak Rohman, menjadi CPNS malah ia harus kehilangan uang sebesar Rp 35 juta.
Asep Atma Suhenda, saat dikonfirmasi SP di rumahnya di Jalan Satari Majalengka, mengaku telah menerima uang sebesar Rp 35 juta dari Rohman sebagai biaya menjadi CPNS di Pemkab Majalengka. H. Iman Pramudya S Sos M.Si, kepala Dinas Koperindag dan UKM Kabupaten Majalengka selaku atasan Asep yang hadir dalam kesempatan itu menyarankan agar Asep mengembalikan uang tersebut, namun Asep mengelak. “Memang uang itu masih ada pada saya, seterusnya Angga akan saya masukan menjadi karyawan di PDAM Majalengka dan Pak Rohman akan saya berikan proyek bantuan dari provinsi untuk penataan pasar Kadipaten,” kilahnya.
Pengakuan Asep tadi berbeda dengan keterangan Asep saat dikonfirmasi lewat hape soal uang yang disetor Rohman. “Sebelum bertanya kepada saya, tolong tanya dulu kepada Pak Rohman, benarkah telah menyetor uang pada saya,” ujarnya berkilah.
Dalam kesempatan lain, Asep memberikan keterangan berbeda. Melalui telepon genggamnya, Asep menuturkan hanya menghitung uang saja saat mengantar Iwan alias si Ompong, seorang kader PDIP, mendatangi rumah Rohman. “Saya tidak menerima sepeser pun dan setelah itu saya tidak tahu apa-apa tentang uang itu,” kilahnya. Hanya sayang, Iwan alias Ompong tidak dapat dikonfirmasi karena sudah meninggal dunia.
Saat SP menemui Asep di kantor UPTD Pasar Kadipaten, ia menjelaskan seputar rencananya menempatkan Angga di PDAM. Dikatakan, seorang karyawan PDAM datang ke kantornya dan mengabarkan kesempatan menjadi karyawan PDAM. “Didi juga tau kok. Benar kan, Di?” Tanyanya pada Didi, seorang pekerja harian lepas pemungut retribusi di pasar Kadipaten. Didi membenarkannya sambil menambahkan saat itu ia pun ditawari menjadi karyawan PDAM. Namun Didi menolak karena tidak punya uang sebesar itu. Penuturan Asep ini berbeda dengan penjelasan seorang pejabat di lingkungan PDAM. Dikatakannya, PDAM belum membuka formasi untuk rekruitmen karyawan baru. *adang***

Sumber: Harian Umum SINAR PAGI; Edisi 23-29 Maret 2011; Hal 05 Kriminal

Minggu, 24 April 2011

MoU CSR Diduga Melanggar

Posted by Realita Nusantara 11.40, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang usai dengar pendapat, Rabu (9/3/2011) lalu, bersama Bank Jabar Banten (BJB), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Bappeda dan pejabat terkait lainnya di ruang rapat gabungan DPRD berlangsung tertutup.
Mereka menilai penandatanganan MoU Corporate Social Responsibility (CSR) antara Bank Jabar Banten (BJB) dengan Pemkab Tangerang beberapa waktu lalu diduga melanggar aturan.
“Dari pihak bank Jabar Banten dan Pemkab menjelaskan jika MoU CSR itu bukan antara Bank Jabar dengan Pemda, melainkan dengan mitra kerjanya di lima kecamatan, tapi justru dari pemberitaan di media, MoU CSR itu antara Bank BJB dan Pemda. Di foto itu juga jelas yang menandatangani itukan Bupati, jadi ini kami nilai masih simpang siur,” ujar Nazil Fikri Sekretaris Komisi III Bidang Anggaran DPRD dengan penuh tanda tanya.
Jika penyerahan CSR yang dilakukan bank Jabar memang diberikan kepada mitra kerja hal itu tidak menyalahi aturan. Namun, jika MoU itu dilakukan dengan Pemkab Tangerang, hal itu dinilainya melanggar aturan. “Akan kami lihat kebenarannya pada berkas di pertemuan berikutnya dan kami tidak ingin Pemkab melakukan kebohongan publik dalam hal ini,” tandasnya.
“Sangat disayangkan langkah yang diambil Pemkab Tangerang dengan Bank Jabar terkait pelaksanaan CSR ini tanpa koordinasi dengan pihak DPRD,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD, Eko Riyadi.   *anton umbara***

Foto-foto: Logo Kabupaten Tangerang dan Gedung DPRD Kab. Tangerang. 
Foto-foto: Istimewa***
Sumber: Harian Umum SINAR PAGI; Edisi 23-29 Maret 2011; Hal 2  Jabodetabek

DPKBD Kabupaten Bogor Akui Endapkan Dana BOS

Posted by Realita Nusantara 11.10, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BOGOR
Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Barang Daerah Pemkab Bogor, Dedi Ade Bachtiar, akhirnya mengakui bahwa dana BOS yang seharusnya dibagikan kepada ribuan sekolah SD dan SMP di wilayah Kabupaten Bogor pada bulan Januari lalu sampai saat ini masih tersimpan di Bank jabar Banten.
“Dana Rp 77 Miliar tersebut masih tersimpan di Bank jabar Cabang Cibinong, sejak kami terima tanggal 14 Januari 2011 yang lalu. Untuk tahun 2011 ini ada perubahan mekanisme pencairan, jika sebelumnya langsung kepada pihak sekolah tapi untuk tahun ini dana BOS tersebut masuk ke Kas Daerah (Kasda) untuk selanjutnya disalurkan ke masing-masing sekolah,” kata Dedi kemarin.
Dikatakan keterlambatan pencairan dana BOS tersebut karena adanya perubahan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (juklak dan juknis) pencairan BOS tahun 2011. Dalam ketentuan tersebut pihak sekolah diminta membuat rencana anggaran belanja sekolah (ABS).
:dalam ABS tersebut masing-masing sekolah harus alokasikan 20% untuk belanja pegawai, 10% untuk belanja modal, dan 70% untuk belanja barang dan jasa. Hal tersebut membuat proses pencairan menjadi terhambat,” ungkapnya
Dia mengatakan untuk proses pencairannya pihak sekolah harus membuat pengajuan kepada DPKBD. Selanjutnya jika proses administrasinya sudah terpenuhi maka dana BOS tersebut baru bisa dicairkan.
“DPKBD tidak menghambat pencairan dana tersebut. Tapi sampai sekarang belum ada permintaan pencairan dari pihak sekolah,” tandasnya.
Menurut Dedi, meskipun dana tersebut belum dicairkannamun posisi uang sebesar Rp 77 miliar tersebut dipastikan aman. Dia mengatakan hal tersebut juga menguntungkan pemerintah daerah karena dapat memperoleh bunga deposito dari uang yang disimpan tersebut.
“Bunga deposito tersebut akan dimasukan sebagai penerimaan daerah. Ini kan menguntungkan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu menanggapi tentang pernyataan Menteri Pendidikan Muhamad Nuh yang memberikan batas waktu pencairan dana tersebut tanggal 15 bMaret 2011 dan akan memberikan sangsi finansial bagi daerah yang terlambat mencairkan dana BOS, dia mengatakan daerah lain juga masih banyak yang belum mencairkan BOS.
“Di Jawa Barat saja dari 26 kabupaten/Kota baru 5 (lima) daerah mencairkan dana tersebut. Kalau untuk sanksi tentunya kami akan meminta toleransi kepada pemerintah pusat agar tidak dikenakan sanksi, karena keterlambatan ini bukan kesalahan dari kami,” terangnya.
Akibat keterlambatan pencairan dana BOS tersebut banyak kepala sekolah yang mengeluh dan terpaksa mencari pinjaman itu guna menutupi operasional sekolahnya.  *irawan***

Sumber: Harian Umum SINAR PAGI; Edisi 23-29 Maret 2011; Hal 2 Jabodetabek

Pembangunan Jembatan Terbengkelai Dinas PU Tutup Mata

Posted by Realita Nusantara 10.12, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Pembangunan proyek jembatan di desa samudera jaya kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi yang terletak di RT. 02 RW.01 yang dibiayai APBD 2010 ± 400 jt terbengkelai, terkesan dibiarkan.
Proyek jembatan yang seharusnya rampung 2010 yang lalu sampai saat ini pembangunannya belum juga selesai dan belum dapat dinikmati oleh warga masyarakat, sehingga berbagai elemen masyarakat menduga ada permainan kotor Dinas PU Tata Air kabupaten Bekasi dengan kontraktor.
Investigasi sinar pagi di lokasi proyek di temukan banyak penyimpangan diantaranya, papan proyek tidak dipasang, besi cor memakai ukuran 12 banci polos yang seharusnya memakai besi cor ukuran 19 ulir full, serta dibeton secara manual tidak profesional dan sementara dikerjakan masih sebatas fondasi.
Ketua RT 02 RW 01 desa Samudera Jaya, Mardani, mengatakan kepada proyek jembatan tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang bernama Rudi, dan pernah di pertanyakan tentang papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan proyek tersebut terhenti bulan Agustus 2010 yang lalu sampai sekarang sudah tahun 2011 belum selesai.
Ketika diminta tanggapan dari LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), mengatakan kepada sinar pagi bahwa kontraktor tersebut telah melanggar kepres 80 tentang pengadaan barang dan jasa serta tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya, telah merugikan negara.
Diharapkan kepada Dinas PU Tata Air untuk memanggil kontraktor tersebut agar supaya diberikan sangsi jangan hanya tutup mata. Apabila terbukti dinas PU Tata Air bekerjasama dengan kontraktor melakukan penyimpangan atau menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sehingga merugikan negara, maka keduanya wajib dikenakan sangsi hukum yang berlaku di negara ini, ungkapnya kepada sinar pagi *ruslan***

Sumber: Harian Umum SINAR PAGI; Edisi 23-29 Maret 2011; Hal 2 jabodetabek

Kamis, 14 April 2011

Eskavator Milik Pemkab Indramayu Ditenggarai Dikomersialkan

Posted by Realita Nusantara 19.18, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Sejumlah alat berat bernilai milyaran rupiah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, ditengarai dikomersialkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Alat berat itu antara lain eskavator atau mesin cakruk yang dikelola Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi (PSDA Tamben). Foto-foto: Eskavator alat berat Dinas PSDA Tamben. Satim***.
Sumber Sinar Pagi menginformasikan, 7 unit eskavator kepunyaan Dinas PSDA Tamben sering kali beroperasi di sejumlah wilayah pedesaan di Kabupaten Indramayu. Pengoperasian itu dalam rangka disewa oleh masyarakat terkait pekerjaan-pekerjaan mengeruk tanah dan sebagainya.
Tarif yang dikenakan ternyata mengacu pada harga pasaran yang berlaku, padahal terdapt ketentuan tersendiri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda). Terjadi perbedaan nilai yang (disparitas) antara tarif Perda yang relatif rendah dengan harga sewa pasaran yang relatif tinggi. Disparitas tersebut dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Diperoleh keterangna terdapat dugaan rekayasa pelaporan terkait penggunaan eskavator baik frekwensi maupun pengenaan tarif. Walhasil ada ‘permainan’ yang hanya diketahui oleh lingkaran oknum tertentu, baik di Dinas PSDA Tamben maupun pada kalangan masyarakat.
Lebih jauh sumber itu mengungkapkan, terdapat modus pemalsuan data atau keterangan terkait administrasi permohonan peminjaman eskavator dengan mengatasnamakan kepentingan umum ataupun kepentingan sosial, padahal nyatanya digunakan untuk kepentingan proyek yang dilaksanakan oleh pengusaha swasta.
Celakanya, ‘kelemahan’ berupa indikasi penyimpangan yang dilakukan oknum PSDA Tamben dimanfaatkan oleh oknum dari kalangan tertentu atas nama “Social Control” untuk turut juga mengambil keuntungan dari praktik bisnis penyewaan alat berat milik Pemkab tersebut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2011) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang membidangi work shop alat-alat berat, Hari, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan, sebagai tenaga pelaksana, pihaknya hanya menjalankan disposisi pimpinan terkait berbagai kepentingan masyarakat yang hendak meminjam maupun menyewa alat berat di lingkungan Dinas PSDA Tamben.  *johys arcan***

Sumber: Harian Umum SINAR PAGI. Edisi 30 Maret – 5 April 2011. Hal 04 Hukum

Dirut PDAM Bantah Menerima Uang Pelicin

Posted by Realita Nusantara 18.25, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Darma Ayu” Kabupaten Indramayu, Suyanto, membantah telah menerima uang pelicin. Bantahan itu dikemukakan Suyanto di ruang kerjanya, Senin (14/3/2011), sehubungan keterangan salah satu Kepala Cabang (Kacab) PDAM mengenai pungutan dana ‘pelicin’ dalam penerimaan calon karyawannya. Foto-foto: PDAM Indramayu, Satim*** dan Realita Nusantara Online ***
Dalam keterangannya, oknum Kacab berinisial Tr mengakui telah menerima menerima dana Rp 40 juta dari seorang calon karyawan. Dana haram sebanyak itu diterima Tr melalui jasa perantara berinisial Kus yang tak lain adalah bawahan Tr.
Diterangkan pula, sebagian besar uang ‘pelicin’ tersebut ia sampaikan kepada Dirut. “Rp 30 juta saya serahkan sendiri kepada Dirut.”, tukas Tr saat ditemui wawancara di kediamannya, Sabtu (12/3/2011). Sementara sisa dana Rp 10 juta ia bagi rata dengan Kus. “Jadi saya hanya ‘makan’ lima juta.”, ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Tr menyatakan, pungutan dana ‘pelicin’ dilakukan atas perintah Dirut. “Saya diperintah Dirut untuk mencari orang berijasah SMA yang mau dipungut uang sebagai syarat menjadi karyawan PDAM.”, kata Tr.
Tetapi pernyataan Tr dibantah oleh Suyanto. “Saya tidak pernah memberikan perintah seperti itu.”, kilah Suyanto. Menurut Dirut PDAM Indramayu, hal itu hanya dalih Tr kepada wartawan.
Kasus ini mencuat bermula dari penyesalan seorang warga, sebut saja Fulanah (23), yang menjadi tenaga honorer PDAM Indramayu. Kepada wartawan belum lama ini, perempuan asal Kecamatan Bongas itu mengaku menyesal telah mengeluarkan uang ‘pelicin’ yang tidak sedikit hanya untuk menjadi tenaga honorer.
Dua tahun lalu, Fulanah ditawari peluang menjadi karyawan tetap PDAM. Tawaran itu datang dari oknum berinisial Eb pegawai salah satu klinik milik pemerintah setempat. Eb disinyalir calo penerimaan pegawai.
Fulanah yang kala itu baru lulus SMA dijanjikan Eb menjadi karyawan tetap PDAM, dengan syarat menyediakan dana ‘pelicin’ sebesar Rp 50 juta. Atas persetujuan keluarga, Fulanah dengan diantar sang paman menemui Eb yang beralamat di kawasan Indramayu Kota.
Di rumah Eb yang tak jauh dari kantor PDAM Indramayu itulah, Fulanah disaksikan pamannya menyerahkan dana ‘pelicin’ Rp 50 juta. Berhulu dari tangan Eb diduga keras dana haram mengalir melalui tangan Kus dan Tr kemudian bermuara ke tangan Dirut PDAM Indramayu.
Nyatanya Fulanah sempat diterima bekerja di PDAM. Dua tahun ia ditempatkan di salah satu Cabang di wilayah Indramayu sebelah barat. Kendati pada akhirnya Fulanah dikeluarkan dari daftar karyawan PDAM Indramayu lantaran catatan absensi yang dinilai buruk.
Belakangan muncul tututan dari pihak Fulanah kepada pihak PDAM agar mengembalikan dana ‘pelicin’. Pasalnya, dana itu hasil menggadaikan sepetak sawah milik keluarga Fulanah. Hingga sekarang keluarga Fulanah belum mampu menebus kembali sepetak sawah milik mereka.  Ayad***


Sumber: Harian Umum SINAR PAGI. Edisi 23-29 Maret 2011. Hal 1

Rabu, 13 April 2011

BENANG MERAH : "Kongkalingkong Bisnis Buku LKS"

Posted by Realita Nusantara 19.43, under |

REALITA NUSANTARA - ONLINE

Illustasi : Foto-foto Istimewa dari berbagai sumber.***
LAPORAN KHUSUS "BENANG MERAH" BISNIS BUKU LKS

Kongkalingkong Bisnis Buku LKS
BUKU Lembar Kerja Siswa (LKS) kini seolah jadi ladang bisnis para guru, kepala sekolah (SD/SMP) sampai UPTD Dinas Pendidikan. Bila proses pengadaan buku bersangkutan murni tanpa embel-embel kongkalingkong berbau gratifikasi mungkin masih dimaafkan orangtua siswa, namun yang terjadi justeru sebaliknya.
            Penelusuran Kabar Cirebon di lapangan menunjukkan masuknya buku LKS dari penerbit melalui distributor seolah menjadi “kue” yang bisa dinikmati bersama. Karena manisnya kue itu, minimal keuntungan yang didapat dari penjualan buku kepada siswa bisa berlipat-lipat. Hampir semua pihak di sekolah menikmati keuntungan. Tak terkecuali sekolah-sekolah yang ada di Kota Cirebon.
            Untuk satu buku LKS di tingkat SD dijual kepada siswanya rat-rata seharga Rp 8.000/mata pelajaran. Padahal buku ini sebelumnya di tingkat distributor harganya hanya Rp 2.300. Lalu kemana selisih Rp 5.700 mengalir ? Ternyata, Rp 3.500 masuk kantong kepala sekolah dan guru. Yang Rp 2.200 lagi dinikmati UPTD.
            Lain lagi di SMP, LKS yang dijual sekolah kepada siswanya sebesar Rp 8.000/eksemplar untuk semua mata pelajaran. Dari hasil penjualan itu, setiap sekolah rata-rata mendapat keuntungan Rp 3.800/eksemplar dari selisih antara harga distributor dengan nilai jual ke siswa (setelah dipotong keuntungan buat UPTD).
            Lain lagi fee yang diminta kepala sekolah SMP sebesar Rp 30-35 juta/tahun sebagai jasa atas dibantunya penjualan buku LKS kepada anak didiknya. Rupanya, keuntungan sebesar ini telah membutakan mereka atas adanya larangan dari Kemendiknas dan juga KPK, atas perilaku negatif mengecer buku LKS di atas (baca juga “Bukan Cerita Sinetron”).
            “Zaman saya tidak sampai sebesar itu, tapi memang ada keuntungan yang bisa dinikmati, baik untuk guru, bagian umum maupun kepala sekolah. Setahun bisa menikmati dua kali keuntungan dari penjualan buku LKS. Untuk satu semester hasil penjualan mencapai Rp 100 juta. Sementara keuntungan satu jenis buku bisa Rp 3.000,” kata seorang kepala SMP Negeri yang enggan disebutkan jati dirinya.
            Pembelaan apa pun yang terlontar dari sekolah, tetap saja persoalan penjualan buku LKS telah membuat berang orangtua siswa. “Percuma saja sekarang ada kebijakan sekolah gratis, kalau murid masih saja dibebankan membeli buku. Dimana hati nurani para pendidik kita ?,” ujar Izudin, bapak dari dua orang anak yang sekolah di SD dan SMP.
Modus Gratifikasi
            Diperkirakan keuntungan langsung yang dinikmati per sekolah dari penjualan buku LKS untuk semua mata pelajaran sangat besar. Bagaimana tidak, bila keuntungan per buku sekian lalu dikalikan jumlah siswa dan jumlah mata pelajaran, maka akan didapat rupiah dengan nilai tinggi. Bisa puluhan juta.
            Itu baru satu sekolah, lalu bagaimana kalau keuntungan per sekolah dikalikan lagi dengan total sekolah yang ada di Kota Cirebon ? Uang yang berbau Gratifikasi tadi bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
            Bila ditarik dari sekolah saja, untuk seorang siswa SD ada delapan buku LKS yang harus dimiliki, yaitu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, PKn, Pendidikan Agama Islam, dan Bahasa Sunda. Begitu juga untuk seorang siswa SMP ada sekitar 13 buku LKS, terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, PKn, Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon, Budi Pekerti, Bimbingan Konseling, TIK, Pendidikan Agama Islam, dan Seni Budaya.
            Jika begitu, lalu pantas saja keuntungan bisa berlipat. Apalagi penjualan buku LKS di setiap sekolah dilakukan dua kali dalam setahun atau setiap anam bulan (satu semester). Penyusun LKS di masing-masing penerbit sengaja membuat masa manfaat buku LKS hany enam bulan. Ironisnya, setiap enam bulan sekali siswa harus memiliki buku LKS.
            Kontan saja realitas ini mebuat sekolah dan oknum kepala sekolah dan guru bisa bernafas panjang guna mengeruk keuntungan. Karena bagaimana pun juga, laba atau fee dari menjual LKS ini begitu manisnya, sehingga bisa dirasakan semua pihak. Bak mata rantai yang tak terpisahkan.
            Pola yang demikian memang sulit dihindarkan. Pasalnya, di tingkat SD, distributor tak bisa seenaknya masuk menjual buku langsung ke sekolah hanya dengan menemui kepala sekolah. Lalu modus seperti apa yang bisa dipakai para pelaku praktik gratifikasi mengarah korupsi pada tingkat praktik jual-beli LKS tersebut ?
            “Rata-rata sulit kalau langsung menemui kepala sekolah, justeru kepala sekolah tidak mau menerima. Setelah dikomunikasikan dengan Kepala UPTD Pendidikan, bisa masuk kembali ke sekolah,” kata salah seorang distributor buku LKS yang enggan disebutkan jati dirinya.
            Jalan pintas yang bisa dilakukan distributor agar buku-bukunya bisa terjual hanya melalui cara menemui Kepala UPTD Pendidikan di setiap kecamatan. Setelah mendapat restu dan “dikondisikan” UPTD, buku LKS bisa dengan mudah didistribusikan atau dipasarkan di SD.
            “Buku dijual Rp 8.000/eksemplar kepada siswa. Disetorkan dari sekolah ke distributor Rp 4.500, dari distributor ke penerbit Rp 2.300. Sedangkan ke UPTD Rp 2.200/eksemplar. Jika setiap UPTD jumlah siswa rata-rata 8.000 dan membeli lima mata pelajaran, maka bisa mendapat Rp 96 juta per semester. Belum lagi selisih antara harga jual dengan pengembalian ke distributor Rp 3.500/eksemplar yang menjadi keuntungan sekolah,” papar sumber tadi.
            Lain lagi dengan jalur perdagangan buku LKS di tingkat SMP. Pintu masuknya, distributor langsung menemui kepala sekolah. Misalnya dengan harga jual buku Rp 8.000/eksemplar, maka sekolah menyetrokan hasil penjualan kepada distributor Rp 4.200/eksemplar. Di sini ada keuntungan di luar kewajiban untuk menyerahkan ke distributor yaitu Rp 3.800/eksemplar. Penghitungan harga jual Rp 8.000 dikurangi Rp 4.200.
            Ironisnya, sebelum seluruh buku yang masuk laku terjual, kepala sekolah telah meminta uang pembagian di muka yang besarnya Rp 35 juta/tahun.
            Sistem bagi-bagi untung tersebut, masih kata distributor tersebut, sudah merupakan gejala umum di Wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning). Bahkan telah berlangsung lama.
            “Sudah terjadi sejak 2005 sistem seperti itu,” katanya yang menyebutkan ada 25 distributor LKS di Wilayah Ciayumajakuning.
            Kalau saja sekolah tidak “mencekik” harga buku LKS setiap mata pelajaran yang dijual kepada anak didiknya cukup dihargai Rp 5.000, sekolah maupun UPTD masih dapat menikmati keuntungan. “Toh harga LKS dari penerbit Rp 2.100 – Rp 2.300 per buku,” ujar sumber penerbit lainnya.
            Dengan sekolah atau UPTD tak mencekik harga, anak didik tidak terasa begitu berat untuk membeli satu paket LKS. Apalagi, bagi anak didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Belum lagi nanti di tahun ajaran baru 2011-2012 mendatang. Harga pokok buku LKS akan mengalami kenaikkan.
            Sumber Kabar Cirebon dari salah satu penerbit menyebutkan kenaikkan harga setiap buku sebesar Rp 100. Rinciannya, untuk LKS 60 halaman dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.200, 80 halaman dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.600, dan 90 halaman dari Rp 2.900 menjadi Rp 3.000.
Dilarang
            Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP/MTs Kota Cierbon, Agus Sunandar secara terpisah mengatakan, sebetulnya ada ketentuan sekolah yang tidak boleh menjual buku, termasuk LKS. Namun rata-rata yang terjadi di lapangan dari distributor langsung ke sekolah agar buku bisa terjual.
            “Sepengetahuan saya, kedatangan distributor langsung ke kepala sekolah itu karena buku LKS akan dipasarkan melalui koperasi. Jadi rata-rata penjualan buku LKS langsung melalui koperasi dan sudah pasti ada rabat yang didapat. Nanti keuntungannya tetap dirasakan para guru dan kepala sekolah dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU),” kata Agus.
            Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan, Jaja Sulaeman juga mengatakan, sekolah pada dasarnya dilarang bertindak menjadi distributor, apalagi pengecer buku kepada peserta didik di sekolah bersangkutan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 tahun 2008.
            “Bagaimana pun yang namanya jual-beli pasti ada untung. Jadi seharusnya sekolah tidak boleh menjual buku, termasuk LKS. Aturannya sudah cukup jelas,” katanya.
            Karena itu, pihaknya akan membuat langkah berupa pengkajian masih layak atau tidak keberadaan LKS di sekolah dengan melakukan kajian melibatkan pengawas sekolah.
Pihaknya belum bisa memutuskan pelarangan atau menghentikan masuknya LKS ke sekolah-sekolah hanya karena keputusan yang terburu-buru. “Khusus untuk UPTD yang memang seperti disebutkan, kami akan memanggilnya,” tegas Jaja. ***
             
MASALAH SEKOLAH JUAL BUKU LKS
Bukan Cerita Sinteron
            ORANGTUA murid seketika bereaksi setelah mendengar Kepala SMP Negeri 1 Kota Cirebon, Tusman mengeluarkan kebijakan menghentikan distribusi buku lembar kerja siswa (LKS) dari distributor yang sejak lama “setia” bersama. Mereka khawatir dengan nasib (kemampuan-Red) anaknya dalam penguasaan materi pelajaran akibat tak diperbolehkannya menggunakan LKS. Tak ayal, sebagian dari orangtua memprotes langsung kepada Tusman.
            Kisah itu menjadi pengalaman tersendiri bagi Tusman di awal-awal dirinya memimpin SMP Negeri 1. Namun beruntung protes orangtua tak sampai berlanjut seperti cerita dalam sinetron. Karena apa yang terjadi benar-benar kisah sejati, bukan cerita sinetron di televisi.
Semua berakhir positif, setelah Tusman memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan dihentikannya penggunaan LKS bagi seluruh siswa.
Menurut Tusman, dikeluarkannya kebijakan tak lagi menggunakan LKS bagi seluruh anak didiknya karena merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2008. Dalam pasal 11 peraturan ini disebutkan, sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pasal 11 tersebut sebagai tagline dalam signboard yang dipasang di sejumlah sekolah penerima BOS untuk menjadi perhatian. “Sudah jelas aturannya, sehingga kami tidak berani menggunakan LKS. Dan saya sudah menyampaikan langsung kepada seluruh guru agar tidak lagi menggunakan LKS,” kata Tusman.
Pihaknya tak ingin menanggung risiko jika harus memilih kebijakan tetap menggunakan buku LKS yang dipasarkan distributor. Apalagi, dalam signboard, KPK mebuka layanan pengaduan yang bisa diakses melalui telepon atau pesan singkat jika diketahui sekolah menjadi distributor atau pengecer buku.
Selain karena aturan tersebut, Tusman melihat juga bahwa tanpa adanya buku LKS pun ternyata kemampuan siswa dalam penguasaan materi pelajaran tak berpengaruh. Sejak sat itu, SMP Negeri 1 tak lagi menggunakan LKS bagi anak didiknya.
“Kegiatan belajar mengajar tetap efektif tanpa LKS. Bahkan, lebih baik lagi tanpa LKS,” ujar Tusman.
Untuk memperdalam dan mengukur kemampuan masing-masing siswa dalam penguasaan materi ajar bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya memanfaatkan teknologi informasi dan komputerisasi. Siswa bisa download dari internet dan buku-buku dari Dirjen khusus RSBI.
“Jadi banyak sarana yang dimiliki sekolah untuk membantu meningkatkan kemampuan siswa,” katanya.
Nilai positif lain dengan tidak lagi menggunakan LKS, Tusman dapat memberikan peluang kepada guru agar lebih kreatif dan mengeksplorasi kemampuan yang dimiliki. Khususnya dalam menyusun modul pembelajaran yang memudahkan anak didik mengenai materi ajar. Buah pemikiran guru itu selanjutnya ditransfer kepada anak didik di semua tingkatan.
Malas
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Pendidikan Kota (DPK) Cirebon, M. Rafi justeru menilai adanya LKS di sekolah membuat guru menjadi malas mengajar, kurang inovatif dan kreatif serta mebuat siswa menjadi pandai mencontek.
Keberadaan buku LKS juga tidak sejalan dengan program sertifikasi profesi guru yang mendorong semangat (guru) lebih kreatif dan inovatif dalam mencerdaskan anak didik.
“Jadi sudah seharusnya seluruh sekolah tidak perlu lagi menggunakan LKS karena tidak efisien,” tandas Rafi.
Sebaliknya, menurut Rafi, upaya guru menciptakan anak didik yang berkualitas dan berdaya saing dapat dilakukan dengan menciptakan sendiri lembar kerja seperti yang dulu pernah dilakukan. Cara ini menjadikan guru lebih kreatif dan inovatif tanpa menggantungkan pada keberadaan LKS yang dijual distributor. ***
Laporan : Epih Pahlavi, Jejep Palahul, dan Toni.
Koordinator:  Raharja
Source : Kabar Cirebon, Rabu (Legi), 13 April 2011 (8 Jumadil Awal 1432 H) Hal. 9
Sumber: www.pendopoindramayu.blogspot.com Rabu, 13 April 2011

Illustrasi : Foto-foto istimewa dari berbagai sumber.***

Terdakwa Kasus PLTU Dituntut Delapan Tahun Penjara

Posted by Realita Nusantara 19.10, under |

REALITA NUSANTARA -  ONLINE. INDRAMAYU
·           Dianggap Salah Gunakan Wewenang
Dua terdakwa kasus dugaan mark up pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem dituntut masing-masing delapan tahun enam bulan penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/4/2011).
            Kedua terdakwa tersebut yakni Muhammad Ichwan, Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Negara (P2TUN), serta Daddy Haryadi, Sekretaris P2TUN. Keduanya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah merugikan keuangan negara senilai Rp 4,15 Miliar.
            Selain ditutut delapan tahun enam bulan penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,15 Miliar yang ditanggung oleh Muhammad Ichwan, Daddy Haryadi, serta satu terdakwa lainnya, Agung Rijoto (pengusaha), yang akan disidang pekan depan.
            Anggota JPU, Muhammad Erma menuding, kedua terdakwa telah menyalahgunakan wewenang atau korporasi dalam pembebasan tanah PLTu Sumuradem, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dijerat pasal 55 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
            Tim KPU juga menilai, kedua terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau memberi kesempatan orang lain yang merugikan keuangan negara dengan melakukan kesepakatan sepihak dengan pihak ketiga dalam pembebasan tanah PLTU tanpa melibatkan seluruh anggota P2TUN.
            Selain itu ada pembebasan tanah yang tidak sesuai dengan ukuran pembebasan tanah. Ada perbedaan luas tanah yang digantirugikan yang menyebabkan kerugian negara. “Tuntutan JPU didasarkan atas fakta-fakta di persidangan dan keterangan saksi, serta barang bukti yang ada,” tegas Muhammad Erma.
Diberi Kesempatan
            Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa yang masing-masing didampingi kuasa hukumnya, Suryana dan Tarwita Armad, dan disidang secara bergantian, oleh Majelis Hakim diberi kesempatan untuk menanggapinya.
            Seperti ditulis sebelumnya, dugaan mark up mulai mencuat, saat P2TUN Kabupaten Indramayu melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan megaproyek PLTU di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu seluas 82 hektar pada tahun 2006.
            Kejagung RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembebasan lahan dengan melibatkan tim yang dibentuk Pemkab Indramayu. Salah satu diantaranya, tidak dilibatkannya Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai tim penilai harga jual tanah yang akan dibebaskan sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), sehingga terjadio kesalahpahaman antar Panitia Pembebasan Lahan dengan pihak lain yang terkait.
            Dalam mark up PLTU, Kejagung menilai ada kerugian negara seniali Rp 4,15 Miliar.
            Puluhan pengunjung yang terdiri dari keluarga kedua terdakwa, nampak kaget ketika mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keduanya masing-masing delapan tahun enam bulan. Bahkan ada beberapa keluarga Daddy terlihat berkaca-kaca.
            Mendengar jawaban kedua terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi), Ketua Majelis Hakim yang juga didampingi Agus dan Budiman, menunda sidang hingga Senin (11/4/2011), dengan agenda sidang pembelaan. (Odoks Khaerudin/”KC”)***
Sumber: www.pendopoindramayu.blogspot.com Minggu, 10 April 2011
Foto : istimewa

Situs-situs Pemberitaan Kasus Dugaan Korupsi PLTU Indramayu :
25 Feb 2011 ... Kasus PLTU : Yance Ungkap Lagi Soal Motif Politik .... Perkara Korupsi Divonis
Rendah. JAKARTA, Pendopo Indramayu Online - Tren makin ...
pendopoindramayu.blogspot.com/2011/02/perkara-korupsi-divonis-rendah.html - 172k - Similar
Sidang PLTU Hampir Selesai, Yance Kemungkinan Lolos. 08 Mar 2011. Opini · Pelita. Indramayu, Pelita. Kasus pembebasan tanah seluas 85 hektare untuk PLTU ...
bataviase.co.id/node/594284 - Cached
Sidang Kasus PLTU Diundur Lagi. 05 Apr 2011. Opini · Pikiran Rakyat ...
bataviase.co.id/node/629579 - Cached
28 Jan 2011 ... COM, Indramayu - Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) ...
www.inilah.com/.../dugaan-korupsi-pltu-indramayu-pln-tak-merasa-rugi - Cached
28 Jan 2011 ... COM, Indramayu - Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan ...
bola.inilah.com/.../dugaan-korupsi-pltu-indramayu-pln-tak-merasa-rugi - Cached
28 Jan 2011 ... COM, Indramayu - Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) ...
www.inilahjabar.com/.../dugaan-korupsi-pltu-indramayu-pln-tak-merasa-rugi - Cached
28 Jan 2011 ... Dugaan Korupsi PLTU Indramayu, PLN tak Merasa Rugi Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa ...
submitlist.info/.../dugaan-korupsi-pltu-indramayu-pln-tak-merasa-rugi/ - Cached
5 Apr 2011 ... INDRAMAYU - Kasus dugaan mark up pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, terutama soal akta pelepasan hak guna usaha ...
www.indramayu.cc/article-89-kasus-pltu-indramayu-pelanggaran-administratif-kesalahan-dapat-diperbaiki-secara-administratif.html - Cached
8 Okt 2010 ... Indramayu - Sidang paripurna peringatan Hari Jadi ke-463 Kabupaten ... Mobil Kepsek SMU Indramayu Tabrak Tiang Listrik · PLTU Sukra akan ...
patrolpost.com › Warta Dermayu - Cached
28 Des 2010 ... Sidang dugaan korupsi sekitar Rp42 miliar dalam pengadaan tanah pada proyek PLTU Sumuradem Indramayu Jawa Barat, mengundang rasa belas ...
www.harianpelita.com/.../terdakwa--kasus-pltu-sumuradem-tak-kuasa-melihat--anak/ - Cached
21 Sep 2010 ... Bentrokan - 2010-09-21 04:59:24 Sidang Korupsi di Indramayu Ricuh ... Kasus dugaan korupsi proyek PLTU Sumuradem, Sukra, Kabupaten Indr.. ...
hileud.com/sidang-korupsi-di-indramayu-ricuh.html - Cached
6 Apr 2011 ... Usai sidang, Ermaida Tambunan langsung dikejar dan... ... Planologi, Plat, PLN, PLN Geothermal, Plt, Plta, Pltu, Pmk, Pmo, Pmptk, pmptk nomor registrasi guru depag indramayu, pnm. permodalan madani, PNNS, Pnpm, Pnri ...
www.pengumuman-cpns.com/.../sidang-pembacaan-vonis-kasus-penipuan-cpns-di-pn-medan-berakhir-ricuh - Cached
Persidangan Kasus Korupsi PLTU Indramayu Kamis, 7 April 2011 19:54 ... persidangan kasus korupsi yang beberapa akhir-akhir ini mencuat, yakni sidang . ...
cuplik.com/__hukum/home.php?module=home&halaman=2 - Cached
10 Feb 2011 ... Juga rute massa pendukung Ba'asyir yang akan menyaksikan sidang perdana secara langsung. ... 07:47 » setelah Demontrasi, Warga Bakar Tower PLTU ... Warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ...
beritacerbon.co.cc/lima-lingkar-pengamanan-sidang-baasyir/ - Cached
· [PDF]
File Format: PDF/Adobe Acrobat - Quick View
5 Apr 2011 ... INDRAMAYUSidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dugaan mark up pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem ...
www.seputar-indonesia.com/edisicetak/index2.php?option=com...
4 Des 2010 ... Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, ...
beritapembangkit.wordpress.com/ - Cached
Dugaan Korupsi PLTU Indramayu, PLN tak Merasa Rugi: Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di ...
boardreader.com/.../Dugaan_Korupsi_Biaya_Kawat_Putri_Gus_Dur_24hs7X19k7u.html - Cached
28 Jan 2011 ... COM, Indramayu - Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) ...
gayahidup.inilah.com/.../dugaan-korupsi-pltu-indramayu-pln-tak-merasa-rugi - Cached
12 Feb 2011 ... Sidang lanjutan kasus pembebasan lahan PLTU Sumur Adem Sukra di Pengadilan Negeri ( PN) Indramayu Kamis (10/2) kemarin menghadirkan Yusuf ...
www.harianpelita.com/.../saksi-bpn--p2t-pltu-sumur-adem-sesuai-aturan/ - Cached
INDRAMAYU – Dua terdakwa kasus dugaan markup pengadaan tanah PLTU Sumuradem mengaku kecewa dengan keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang lanjutan di ...
radioindramayu.blogspot.com/ - Cached - Similar
Enam proyek tersebut yaitu PLTU Indramayu dengan kapasitas 2.000 MW, ... PALU sidang diketok mantap. Tok…tok…tok. Semua pengurus yang hadir dalam rapat ...
arsipberita.com/arsip/dana-hibah-dari-luar-negeri.html - Cached
6 Apr 2011 ... Usai sidang, Ermaida Tambunan langsung dikejar dan... ... Planologi, Plat, PLN, PLN Geothermal, Plt, Plta, Pltu, Pmk, Pmo, Pmptk, pmptk nomor registrasi guru depag indramayu, pnm. permodalan madani, PNNS, Pnpm, Pnri ...
www.pengumuman-cpns.com/.../sidang-pembacaan-vonis-kasus-penipuan-cpns-di-pn-medan-berakhir-ricuh - Cached
Persidangan Kasus Korupsi PLTU Indramayu Kamis, 7 April 2011 19:54 ... persidangan kasus korupsi yang beberapa akhir-akhir ini mencuat, yakni sidang . ...
cuplik.com/__hukum/home.php?module=home&halaman=2 - Cached
10 Feb 2011 ... Juga rute massa pendukung Ba'asyir yang akan menyaksikan sidang perdana secara langsung. ... 07:47 » setelah Demontrasi, Warga Bakar Tower PLTU ... Warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ...
beritacerbon.co.cc/lima-lingkar-pengamanan-sidang-baasyir/ - Cached
· [PDF]
File Format: PDF/Adobe Acrobat - Quick View
5 Apr 2011 ... INDRAMAYUSidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dugaan mark up pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem ...
www.seputar-indonesia.com/edisicetak/index2.php?option=com...
4 Des 2010 ... Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, ...
beritapembangkit.wordpress.com/ - Cached
Dugaan Korupsi PLTU Indramayu, PLN tak Merasa Rugi: Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di ...
boardreader.com/.../Dugaan_Korupsi_Biaya_Kawat_Putri_Gus_Dur_24hs7X19k7u.html - Cached
28 Jan 2011 ... COM, Indramayu - Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) ...
gayahidup.inilah.com/.../dugaan-korupsi-pltu-indramayu-pln-tak-merasa-rugi - Cached
12 Feb 2011 ... Sidang lanjutan kasus pembebasan lahan PLTU Sumur Adem Sukra di Pengadilan Negeri ( PN) Indramayu Kamis (10/2) kemarin menghadirkan Yusuf ...
www.harianpelita.com/.../saksi-bpn--p2t-pltu-sumur-adem-sesuai-aturan/ - Cached
INDRAMAYU – Dua terdakwa kasus dugaan markup pengadaan tanah PLTU Sumuradem mengaku kecewa dengan keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang lanjutan di ...
radioindramayu.blogspot.com/ - Cached - Similar
Enam proyek tersebut yaitu PLTU Indramayu dengan kapasitas 2.000 MW, ... PALU sidang diketok mantap. Tok…tok…tok. Semua pengurus yang hadir dalam rapat ...
arsipberita.com/arsip/dana-hibah-dari-luar-negeri.html - Cached

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)