This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Senin, 29 Agustus 2011
Muscab HNSI ke 5 Asahan Ilegal
Posted by Realita Nusantara
15.07, under ASAHAN – SUMATERA UTARA |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANJUNGBALAI
Tanjungbalai, MI – Musyawarah Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) ke 5 Kabupaten Asahan, Selasa (6/4) di jalan Besar Bagai Asahan diwarnai unjuk rasa. Puluhan massa yang tergabung dalam 35 rukun nelayan HNSI se Kabupaten Asahan menilai Muscab yang digelar itu ilegal.
Menurut massa, Muscab tersebut yang dihadiri pengurus DPD HNSI Sumut dinilai ilegal, karena 35 rukun nelayan HNSI tidak diundang panitia sebagai peserta. Padahal, dalam menentukan Ketua HNSI adalah rukun nelayan sesuai dengan AD/ART.
Dalam unjuk rasa itu, sempat terjadi dorong mendorong antara massa dengan kubuh calon Ketua DPC HNSI Asahan DTM Edward, karena massa ingin masuk ke dalam areal Muscab. Namun, aksi itu dapat diamankan petugas Kepolisian.
Selain itu, massa menilai Muscab itu ilegal, karena Jefri Saragih telah terpilih sebagai Ketua HNSI Asahan Periode 2009-2014 pada Muscab HNSI Asahan (4/3/2009), namun hingga saat ini surat keputusan bahwa Jefri Saragih sah sebagai Ketua HNSI dari DPD HNSI Sumut belum dikeluarkan.
Massa menuding, digelarnya Muscab ke 5 HNSI tersebut karena adanya permainan DPD HNSI Sumut sehingga pemilihan Ketua HNSI dijadikan ajang mencari duit.
Menurut DPD HNSI Sumut, Ihya Uwuluddin Muscab ini resmi. “Namun begitu saya akan adakan Musyawarah di DPD Sumut,” ujar Ihya. (EAS)***
Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 3
Foto-fot: Ist***
Kejagung Dihimbau Evaluasi Kinerja Kajari Tangerang
Posted by Realita Nusantara
14.38, under TANGERANG BANTEN |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, MI – Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang DR Chairul Amir SH MH, bertugas di Kota Tangerang sekitar 1 tahun, namun banyak kasus-kasus tidak tuntas.
Sampai saat ini hasil penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang sampai ke Pengadilan hanya kelas teri saja. Itu juga sisa-sisa penyidikan Kajari Tangerang sewaktu dijabat oleh Suyono, seperti kasus buta aksara dan raskin, dan terdakwanya tidak dilakukan penahanan.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Tengerang Tahun 2010 ada tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yang sampai saat ini tidak jelas penanganannya, yakni tersangka H. Buher dalam kasus penjualan pupuk subsidi. Tapi menurut informasi, tersangka sudah ditangguhkan penahanannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Menurut petani ada tersangka tapi hanya dijadikan jadi saksi yaitu H. Hamdan pemilik toko Pandan Wangi dan juga penyalur pupuk bersubsidi di daerah Sepatan .
Sejak Januari 2011 banyak perkara yang dibebaskan hakim di persidangan karena kurang profesionalnya jaksa dalam hal pembuktian, seperti kasus Yusuf Anton Wijaya dalam kasus penipuan sebesar Rp 5,5 miliar, yang didakwa jaksa pasal 378 dan 372 KUHP dan hanya dituntut 5 bulan, dalam putusan hakim yang diketuai Abdul Hutapea membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
Dan ada dakwaan jaksa yang dikembalikan seperti perkara penganiayaan terhadap terdakwa, Gloria Firt Aritonang dan adiknya Granc Valeriza Aritonang. Ketua majelis hakim dalam putusan sela mengembalikan berkas kejaksaan dan menyuruh jaksa Sefti Andriana SH memperbaiki dakwaannya. Ada juga perkara dalam eksepsi terdakwa dikabulkan hakim yakni perkara No Reg PDM 137/03/2011, terdakwa Doucoure Mahamadou alias madu asal Abidjan Nigeria Barat dan Aminudin alias Udin asal Brebes perkara curanmor yang melibatkan warga negara asing.
Terdakwa Mahamadu dan Udin yang didampingi pengacara Alamsyah Hanafiah keberatan atas dakwaan Jaksa Riadi dengan dakwaan Primer Pasal 481 ayat (1) ke-I Jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP. Dalam eksepsinya bahwa peran Madu dan Udin tidak terlibat curanmor yang menerima atau membeli motor yang diduga dari pelaku H. Ismail. Pada putusan sela (19/4) Ketua majelis hakim Samsul Bahri SH mengabulkan keberatan yang diajukan Penasehat hukum terdakwa bahwa dakwaan tidak dapat diterima.
Kajari Tangerang, Chairul Amir berjanji akan memperbaiki dakwaan atau akan melakukan perlawanan atau Kasasi.
HM, Safe’i, salah seorang tokoh masyarakat Tangerang yang diminta tanggapannya, meminta Jaksa Agung RI mempertanyakan hasil kerja dan Jabatan Kajari Tangerang untuk ditinjau ulang, sebelum bertambah banyak yang bebas di persidangan. (Pur)***
Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 3
Foto-fot: Ist***
Pertanyakan Potongan Gaji Yang Tidak Sesuai
Posted by Realita Nusantara
14.16, under METRO LAMPUNG TIMUR |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. METRO
Metro, MI – Sebagian tenaga guru sukarela di SD Negeri 2 Kota Metro mempertanyakan adanya pemotongan gaji pada setiap guru. Dari gaji yang diterima dari dana BOS dilakukan pemotongan oleh pihak sekolah sebesar 20 persen.
Menurut informasi yang didapat dari beberapa orang guru tenaga sukarela di SDN 2 Metro, pada awalnya pihaknya mengakui jika pada penerimaan gaji yang ada akan dipotong sebesar 20 persen, namun anehnya, sisa gaji setelah pemotongan tersebut yang diterima masing-masing guru kurang dari sisa pemotongan tersebut. “Memang sudah ada kesepakatan antara pihak guru melalui rapat, dimana dari gaji yang kami terima akan dipotong 20%, namun kenyataannya gaji yang kami terima kurang dari 80%. Seharusnya jika dilakukan pemotongan sebesar 20% maka yang kami terima kan 80%,” kata sumber MI di SDN 2 Metro, 19 April lalu.
Akibat kurang dari 80% gaji yang diterimanya tersebut, rencananya beberapa pihak guru akan menanyakan kepada pihak sekolah, namun beberapa pihak guru tersebut mengakui takut untuk mempertanyakan masalah itu.
Kepala Sekolah SDN 2 Metro, Theresia Sumini saat dikonfirmasi terkait keluhan para guru sukarela tersebut membantah jika ada pemotongan gaji, namun hanya penyesuaian. “Memang ada penyesuaian pada gaji para guru honor tersebut, dimana dari gaji yang diterima oleh guru tersebut dilakukan penyesuaian sebesar 20%. Penyesuaia tersebut untuk anggaran belanja pegawai,” kata dia. (Sur)***
Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 11
Foto-fot: Ist***
2 Terdakwa Korupsi PLTU Divonis Bebas
Posted by Realita Nusantara
14.00, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, MI – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menyidangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu Jawa Barat Bagian Utara dengan luas 85 hektar membebaskan dua terdakwa.
Putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu membuat beberapa LSM Indramayu jadi kecewa. Karena Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan tugas dengan baik.
Wakil Ketua P2TUN Drs. H. Muhamad Ichwan dan Sekretaris P2TUN Dady Haryadi, SH, disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Indramayu, Jum’at (21/4).
Ketua majelis hakim, Haryanta, SH membacakan amar putusan antara lain membebaskan terdakwa Drs. Muhamad Ichwan dari tuntutan hukum. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Drs. Muhamad Ichwan dan Dady Haryadi, SH hukuman 8,5 tahun penjara tambah subsider 5 tahun denda Rp 4 miliar dengan kurungan badan 5 tahun penjara.
Terdakwa didampingi tim penasihat hukum, Warsaen, SH MH dan A Tarwita SH, para pengunjung sidang begitu hakim membacakan putusan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, langsung langsung gembira dan posisi terdakwa Drs. Muhamad Ichwan langsung sujud syukur. Sementara Jaksa Penuntut Umum Agus JP SH menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Sekretaris P2TUN Dady haryadi SH putusan hakim Haryanta SH yang mengadili terdakwa juga menyatakan bebas dari tuntutan hukum Terdakwa didampingi penasihat hukum Suryana SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Agus JP SH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu. Suasana ruangan sidang Pengadilan Negeri Indramayu dijaga keamanan oleh Polres Indramayu.
Amar putusan hakim bebas, ternyata pada malam Jum’at terdakwa diharuskan tetap di Lapas Indramayu. Belum selesai urusan surat-surat sehingga terdakwa Drs. Muhamad Ichwan dan Dady Haryadi SH wajib jadi penghuni Lapas Indramayu.
Kasus dugaan korupsi PLTU Jawa Barat bagian utara hasil penyidikan Tipikor Jaksa Agung RI Jakarta, Zainul Arifin SH, tersangka dititipkan di Rutan Salemba Jakarta setelah selesai penyidikan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu. Dalam sidang, beberapa keterangan saksi diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu di bawah sumpah menyatakan tidak ada kerugian negara. (US)***
Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 3
Foto-fot: Ist***
Wartawan Desak Kasus Segera Dilimpahkan
Posted by Realita Nusantara
01.13, under METRO LAMPUNG TIMUR |
Wartawan Desak Kasus Segera Dilimpahkan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. METRO
Metro, MI – Ketua Komunitas Wartawan Harian dan Media Elektronik Kota Metro, Abdul Wahab mendesak agar perkara delik pers yang masih dalam tahap P-19 oleh jaksa Kejari Metro, segera di P-21 kan, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Metro.
Dalam kasus itu, terdapat 28 wartawan telah menandatangani kesepakatan melakukan upaya hukum terhadap perkara tersebut. Hal itu ditegaskan Abdul Wahab, didampingi kuasa hukumnya di kantor LTV Kota Metro, Selasa (19/4) lalu.
Abdul Wahab mengatakan sebagai Ketua, ia merasa memiliki kewajiban untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut sampai tuntas. Untuk itu, dia bersama wartawan Kota Metro menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dalam perkara ini.
Abdul Wahab mengharapkan penyidik Polres Metro dan Kejari segera mempercepat proses hukum delik pidana pers yang telah dilaporkan wartawan. “Dalam kasus ini, secara pribadi wartawan memenuhi permohonan maaf tersangka Darwis Agung. Namun, secara kelembagaan dan institusi hukum, tetap berjalan harus sesuai dengan aturan,” kata dia.
Sementara itu, AKP Hasibuan, beberapa hari lalu, mengatakan penyidik masih melengkapi P-19 dari jaksa. Menurut dia, pihaknya menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pelapor Hermiza, wartawan Trans Lampung. Namun, hal itu tidak dapat menghapus pidananya. Sebab, pidananya bukan delik aduan. Bahkan, Hasibuan mengatakan pihaknya akan melengkapi petunjuk jaksa dan setelah selesai akan diajukan kembali berkasnya. “Kami belum tahu laporan akhir penyidik, apakah petunjuk jaksa sudah dilengkapi. Nanti, kami segera proses petunjuk jaksa tersebut,” kata Hasibuan. (Sur)***
Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 3
Foto-fot: Ist***