This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Minggu, 03 April 2011
Pengawas Disnaker Injak-Injak Surat Edaran Bupati Bekasi PENGUSAHA OUTSORCING PERAS KERINGAT BURUH
Posted by Realita Nusantara
18.21, under BEKASI JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Surat edaran Bupati Bekasi tertanggal 25 Agustus 2008 tentang aturan yang harus ditaati oleh semua perusahaan atau yayasan pengerah dan penempatan tenaga kerja (outsorcing) di wilayah Kabupaten Bekasi dinilai sama sekali tidak bertaji. Pasalnya, sampai detik ini para pengusaha jasa outsorcing tetap melakukan aturan sendiri. Terlebih lagi peraturan-peraturan ketenaga kerjaan dan Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi oleh aparat Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi khususnya bagian kepengawasan, hanya dipandang sebelah mata. Foto: Logo Kabupaten Bekasi. www. GRINDTECH-STORE.COM***
Contoh kecil saja, terlihat dari surat panggilan yang pertama dan kedua yang dilayangkan oleh Disnaker Kab. Bekasi pada Bulan April dan Mei 2010 lalu kepada PT Artha Jaspra Mutiara, serta PT. Jasmen Sugi Perdana yang dituding memperkosa serta memeras hak-hak buruh. Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil pemanggilan tersebut, padahal sudah hampir satu tahun lamanya surat panggilan itu dilayangkan. Hal ini terungkap sesuai pengakuan Nurhidayah, Kasi Norma Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi kepada MI baru-baru ini di ruang kerjanya.
Padahal pengakuan salah satua HRD PT. Jasmen Sugi Perdana, Safril Harun, membenarkan adanya surat panggilan tersebut dan sudah dihadiri oleh pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Bahkan sang HRD mengatakan, pemanggilan itu sudah clear, ujar Safril, tanpa menjelaskan apanya yang sudah clear. Safril menambahkan bahwa PT. Artha Jaspra Mutiara dengan PT. Jasmen Sugi Perdana adalah satu.
Kuat dugaan surat panggilan tersebut dimanfaatkan oleh oknum Dinas Tenaga Kerja guna meraup keuntungan pribadi dan dengan sengaja tidak melaporkan hasil surat panggilan tersebut guna menutupi borok perusahaan tersebut.
Menjamurnya bisnis jasa outsorcing di wilayah kabupaten Bekasi belakang ini sangat meresahkan para calon pencari kerja seperti PT. Cikarang Nusantara, PT. Muhasa Tama, dan PT. Sinar Agung Gemilang yang tanpa papan plang nama.
Abehnya, ketiga perusahaan ini tidak bersedia memberikan jawaban sewaktu dikonfirmasi MI terkait status karyawan yang direkrut dan dipekerjakan di perusahaan mana saja di tempatkan.
Ketertutupan pihak jasa outsorcing tersebut diduga kuat guna menutupi kebususkan perihal aturan yang dilakukan terhadap si karyawan. Dan masih banyak lagi perusahaan jasa outsorcing dengan modus yang sama seperti PT. Jaspra Mutiara Group yang diduga sengaja dibiarkan oleh pihak Disnaker yang kemungkinan besar sudang kongkalikong dengan pihak outsorcing. Pasalnya, sampai detik ini belum ada perubahan yang dilakukan oleh pihak outsorcingsetelah adanya surat edaran Bupati tersebut, dan masih banyaknya pungutan tetap yang dilakukan oleh pihak jasa outsorcing yang tidak jelas dasar hukumnya, mulai dari biaya pendaftaran, biaya medical, sampai adanya pemotongan gaji pertama, bahkan ada yang memotong gaji karyawan mulai gaji pertama serta gaji kedua dengan jumlah uang yang tidak tanggung-tanggung hingga ratusan ribu rupiah.
Melihat kondisi tersebut para pencari kerja meminta Bupati Bekasi agar segera bertindak dan memperingatkan jajaran pengawasan Dinas Tenaga Kerja agar tidak justru memancing pada perusahaan-perusahaan bermasalah. *N2***
Sumber: Harian METRO INDONESIA. Edisi 346; Tahun ke-VII; Senin 28 Februari – 06 Maret 2011
Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun 2011 Dinilai Tidak Adil
Posted by Realita Nusantara
10.55, under DKI JAKARTA |
REALITA NUSANTARA - ONLINE, JAKARTA - Sebanyak 120 kabupaten atau kota dan sembilan provinsi dipastikan tidak mendapatkan bagian dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011. Hal ini mengejutkan karena seharusnya seluruh daerah mendapatkan jatah yang sama atas dana yang dianggarkan senilai Rp 7,7 triliun itu.
”Jumlah daerah yang dihilangkan dari daftar penerima DPID (dana penyesuaian infrastruktur daerah) tahun ini adalah 120 kabupaten dan sembilan provinsi,” ujar anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, di Jakarta, Senin (28/2), saat mengungkapkan temuannya tersebut.
Menurut Wa Ode, pembagian alokasi DPID tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/ PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011. PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 11 Februari 2011.
”Sembilan provinsi yang tidak memperoleh jatah berdasarkan PMK itu adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ekonom Dradjad Wibowo mengatakan, ada keanehan dalam PMK No 25 tersebut, yakni pada Pasal 2 Ayat 1. Bagian ini berbunyi: ”Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menerima DPID beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI.”
”Sebagai ekonom, saya tercengang dengan pasal tersebut. Bukankah itu sama artinya dengan penyerahan kekuasaan sebagian otoritas fiskal dari menteri keuangan kepada DPR. Pasal 2 Ayat 1 tersebut sulit diterima akal, lemah dasar hukumnya, dan sangat bertentangan dengan tata kelola yang bersih,” katanya.
Menurut Dradjad, aturan ini mengganggu rasa keadilan karena daerah-daerah yang taat asas malah terhapus DPID-nya. Sementara daerah yang mengambil jalan pintas malah mendapatkan dananya. Seharusnya, setiap permintaan dana perimbangan atau DPID perlu ditetapkan melalui proses perhitungan yang mendalam di Kementerian Keuangan berdasarkan rumusan yang berlaku umum, bukan dibagikan di Badan Anggaran DPR.
Seusai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 24 Februari 2011, Menteri Keuangan menegaskan, seluruh aturan dan pembagian DPID ke daerah sudah selesai. Justru yang belum selesai ditetapkan adalah dana insentif daerah. (OIN)***
Sumber:
Kompas, Selasa, 1 Maret 2011
www.pendopoindramayu.blogspot.com Sabtu, 02 April 2011 Filed Under: Pembangunan
MOBIL MILIK SIAPA INI....???
Posted by Realita Nusantara
10.45, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
Ini mobil milik siapa? Disisi lain mobil ini berplat merah, tetapi disisi lain mobil tersebut dijalankan sebagai supirnya bukan orang-orang Pegawai (PNS) pada DKP Kab. Indramayu, melainkan diambil dari orang-orang pekerja kontrak (LS) pada DKP Kab. Indramayu. Foto-foto: Syamsul***
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Mobil penyedot WC/tinja yang berplat merah yang kesehariannya parkir di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu. Entah siapa yang memilikinya, di sisi lain kalau kita melihat dari plat nomor memang berwarna merah yang tentunya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu, namun dalam pengoperasiannya mobil tersebut diduga kuat dioperasikan oleh pihak ke-3.
Hal ini seperti dikatakan oleh sumber yang minta namanya untuk tidak disebutkan, bahwa, mobil tinja milik Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu dipihak ketiga kan atau dikontrakkan (disewakan) pada pihak ke-3. “Mobil penyedot WC/tinja itu, dikontrak/disewakan kepada pihak ke-3 dalam jangka waktu tertentu, dan sebagai supir dari mobil tersebut juga bukan pegawai PNS pada DKP Kabupaten Indramayu ini.” Ujarnya
Mengenai mobil penyedot WC/Tinja tersebut, pantauan wartawan Realita Nusantara Online dan berdasarkan pantauan sumber juga, bahwa, mobil tersebut disewakan kepada pihak ke-3 sudah terjadi sebelum Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Indramayu yang saat ini dijabat oleh Ir. Herry Helman. “Kalau berbicara mengenai itu, mobil tersebut sudah lama disewakan, hal itu sudah terjadi sebelum Kepala Dinas yang sekarang.” Ujar sumber saat dikonfirmasi.
Kepala DKP Kabupaten Indramayu saat dikonfirmasi membantah bahwa mobil penyedot WC/Tinja tersebut telah disewakan, menurutnya juga tidak ada perjanjian tentang sewa mobil tersebut. “Mobil itu tidak disewakan, lagi pula kalau iya disewakan, kami juga tidak mempunyai surat perjanjian sewa-menyewa mobil tersebut.” Tandasnya saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu
Tetapi di sisi lain Kepala DKP Kabupaten Indramayu, Ir Herry Helman, seolah-olah kebakaran jenggot, ketika hal itu dikonfirmasi. “Cobalah jangan selalu mengorek-orek perkerjaan orang, saya bekerja sudah dirasa benar, lagi pula kalau saya melakukan menyewakan mobil tersebut, itu juga demi kebaikan kita semua, agar operasional untuk mobil pengangkut sampah itu dapat berjalan. Coba bayangkan, kalau saja mobil pengangkut sampah tidak berjalan bagaimana jadinya Kabupaten Indramayu ini, sampah banyak menumpuk dimana-mana. Lagi pula DKP Kabupaten Indramayu juga telah memberikan PAD yang melebihi dari target.” Pungkasnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ketika dikonfirmasi tentang orang-orang yang mengoperasikan kendaraan tersebut bukan pegawai (PNS) pada DKP Kab. Indramayu, Kepala DKP Kab. Indramayu, Ir Herry Helman, menjawab, sebagai bentuk pemberdayaan kepada orang-orang LS/pegawai kontrak pada DKP Kab. Indramayu
Menjumpai Kepala Bidang (Kabid) PAD pada Dinas Pendapatan, Pengelolan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Edi Santosa, saat dikonfirmasi, mengatakan, untuk target PAD tidak dihitung per item, tetapi dihitung secara global.” Tandasnya
Pendapat Ketua LSM Formasi Kabupaten Indramayu, Amirudin, mengatakan,”ada nilai positif dan negatif ketika mobil penyedot WC/Tinja tersebut disewakan. Nilai positifnya, yakni, apabila tidak diambil tindakan yang cepat, maka Kabupaten Indramayu akan muncul permasalah yang baru, yaitu, banyak sampah yang menumpuk, sehingga dapat menyebabkan bau busuk yang menyengat, dapat menyebabkan banyak penyakit yang menyerang paru-paru. Nilai negatifnya, yaitu, mekanisme yang ditempuh oleh DKP Kabupaten Indramayu dengan menyewakan mobil tersebut kepada pihak ke-3 tentu sudah menyalahi aturan yang ada.” Pungkasnya
Menurut Amirudin, bahwa dalam sewa-menyewa mobil tersebut juga perlu dicurigai, apabila mobil tersebut disewakan kepada pihak ke-3, ada indikasi/dugaan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, apalagi tanpa adanya surat perjanjian sewa menyewa. Tandanya
Amirudin menambahkan, “kalau sebagai bentuk pemberdayaan kepada tenaga-tenaga pekerja kontrak (LS) pada DKP Kabupaten Indramayu, mereka kan sebagai pekerja yang dikaryakan pada bidangnya masing-masing, seperti, petugas kebersihan (penyapu), petugas taman, dan lain sebagainya. Kenapa mengambil dari pekerja kontrak (LS) untuk sebagai supir mobil tersebut. Pungkas Amirudin, selaku Ketua LSM Formasi Kabupaten Indramayu
Menjumpai sumber lain, yang juga mantan karyawan Badrudin, mengakui bahwa mobil penyedot wc tersebut dikelola oleh Badrudin selaku pemborong/rekanan kontraktor ketika menjadi karyawan Badrudin. Bahkan, mobil tersebut dikelola sejak zaman sebelum Kepala DKP yang sekarang. “Mobil penyedot wc tersebut, dikelola semenjak Kepala DKP pada waktu itu dijabat oleh Susanto, terus berlanjut hingga sekarang dijabat oleh Heri Helman.” ujarnya (Syamsul)***
Menjumpai sumber lain, yang juga mantan karyawan Badrudin, mengakui bahwa mobil penyedot wc tersebut dikelola oleh Badrudin selaku pemborong/rekanan kontraktor ketika menjadi karyawan Badrudin. Bahkan, mobil tersebut dikelola sejak zaman sebelum Kepala DKP yang sekarang. “Mobil penyedot wc tersebut, dikelola semenjak Kepala DKP pada waktu itu dijabat oleh Susanto, terus berlanjut hingga sekarang dijabat oleh Heri Helman.” ujarnya (Syamsul)***