Senin, 28 Februari 2011

DISDIK JABAR KUCURKAN RP 41,5 MILIAR UNTUK KADEUDEUH GURU

Posted by Realita Nusantara 08.16, under |


REALITA NUSANTARA. BANDUNG, (PRLM).
Pada tahun 2011, Dinas Pendidikan Prov. Jabar mengalokasikan dana Rp 66.666.700.000,00 untuk program peningkatan kesejahteraan guru di Jabar. Berdasarkan data yang dimiliki wartawan, dari Rp 66,666 miliar itu, sebesar Rp 150 juta dalam bentuk hibah dan sisanya dalam bentuk bantuan keuangan.
Data tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Disdik Jabar yang merupakan lampiran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Jabar Tahun Anggaran 2011. Dana sebesar
Dana itu terbagi dalam dua sasaran yaitu bantuan uang "kadeudeuh" gubernur untuk guru PNS/non PNS Jabar dan bantuan kesejahteraan guru bantu (gurban) dan guru non PNS daerah terpencil serta perbatasan Jabar.
Dana kadeudeuh menyedot porsi paling besar yaitu Rp 41.550.700.000 atau sekitar 62 persen dari dana program peningkatan kesejahteraan guru. Kadeudeuh itu akan diberikan kepada 415.507 guru non PNS SLB (1.500 orang) serta guru PNS dan non PNS daerah (414.007 orang). Tiap guru akan mendapat dana Rp 100.000,00.
Sisanya yang mencapai Rp 25,116 miliar dialokasikan untuk bantuan kesejahteraan gurban dan guru non PNS daerah terpencil serta perbatasan Jabar. Dana itu diberikan untuk 1.707 orang yang terdiri dari gurban SD/MI, guru non PNS (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA), tenaga operasional kab./kota, honor tim teknis kab./kota dan bantuan pendidikan S1 untuk gurban SD/MI.
DPRD Prov. Jabar, melalui Komisi E, pada intinya mendukung bantuan untuk kesejahteraan guru tersebut. Namun semestinya bantuan tersebut proporsional dan tidak mengada-ada. Bantuan tersebut juga harus sesuai nomenklatur, khususnya terkait dana kadeudeuh. "Dalam bahasa untuk anggaran, kata kadeudeuh itu tidak ada. Seharusnya tulis saja honorarium, kenaikan gaji, bonus, atau apa. Bukan kadeudeuh," kata anggota Komisi E DPRD Jabar Didin Supriadin.
Selain itu, dalam DPA itu jelas-jelas tertulis "kadeudeuh" gubernur untuk guru PNS dan non untuk guru PNS dan non PNS Jabar. Kalimat itu sangat mengganggu dan menimbulkan kecurigaan. "Jika tertulis kadeudeuh gubernur, menimbulkan pertanyaan. Itu berarti dana tersebut dari gubernur sehingga ada kecurigaan dana itu merupakan kampanye terselubung. Sama saja dong dengan kartu lebaran. Kalau dulu ke RT-RT, sekarang sasarannya para guru," katanya.
Kecurigaan tersebut kian menguat jika menilik alokasi dana itu yang sangat besar dan dibagikan hampir setengah juta orang. Terlebih lagi tahun sebelumnya tidak ada. "Kalau ada aturannya, ok. Namun kalau tidak ada, bisa disebut penyalahgunaan wewenang. Apalagi kalau tahun depan ada lagi. Padahal tulis saja bantuan Disdik Provinsi Jabar atau bantuan Pemprov. Jabar. Jangan merujuk ke satu orang.," ujar Didin. (A-128/A-147)***
Pikiran Rakyat Online
Foto-Foto ****: Dinas Pendidikan Jabar. www.skuglobalpost.blogspot.com ***

Komite Sekolah Berhak Terima Laporan Keuangan Sekolah

Posted by Realita Nusantara 08.00, under |


REALITA NUSANTAR. BANDUNG, (PRLM).
Komite sekolah dan guru berhak menerima laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sekolah dari kepala sekolah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 54 ayat 4 disebutkan, pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah. Sehingga kepala sekolah wajib untuk melaporkan hasil pengelolaan satuan pendidikan pada setiap akhir tahun pelajaran.
Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mengungkapkan, selain komite, guru juga berhak menerima dan menolak pertanggung jawaban pengelolaan keuangan dari kepala sekolah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 45 disebutkan, guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, di antaranya penyampaian pendapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan belanja sekolah.
Menurut Iwan, kepala Sekolah yang dengan sengaja tidak mau memberikan laporan keuangan sekolah dapat dipidanakan karena melanggar undang-undang. “Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Dan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi tersebut. Jika dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan maka dapat dikenakan pidana kurungan selama satu tahun atau denda Rp 5 juta,” kata Iwan yang dihubungi Minggu (27/2). (A-187/A-147)***
                 Pikran Rakyat Online

OKNUM KEPALA SEKOLAH SMA SLIYEG DIDUGA LAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL

Posted by Realita Nusantara 07.51, under |


REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali tercemar, lantaran ulah oknum Kepala Sekolah SMA Sliyeg bernama Jun, yang diduga keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sewaktu menjabat Kepala Sekolah di SMA Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.
Seharusnya Kepala Sekolah memberikan suritauladan dan contoh yang berakhlak mulia serta bisa ditiru siswanya, ya ini malah justru berprilaku memalukan. Jun oknum Kepala Sekolah diduga nekad melakukan aksi pelecehan seksual kepada beberapa orang anak siswinya sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari salah seorang korban dugaan pelecehan seksual oknum Kepala Sekolah itu, DE (15 Tahun) siswi kelas I sekarang telah berhenti sekolah karena takut. Menurutnya, peristiwa pada waktu itu dia sering terlambat masuk sekolah lalu tak jarang pula dirinya dipanggil oleh Jun untuk menghadap ke ruangannya.
Di dalam ruangan itulah katanya oknum Kepala sekolah melakukan pelecehan seksual itu dengan meremas bokongnya sambil meraba-raba bagian sensitif tubuhnya. Kejadian itu sering dilakukan bahkan tidak hanya terhadap dirinya tapi juga terjadi terhadap siswi lainnya, NF Kelas I 10.7, EB Kelas I 10.7, EW Kelas I 10.7, TH Kelas 10.7 dan Dew Kelas 3
Jun oknum Kepala Sekolah sewaktu ditemui wartawan secara terpisah mengakui isu tersebut. Namun lanjutnya, persoalan itu sudah tidak ada masalah. Ia juga mengakui, Kepala Dina Pendidikan Kabupaten Indramayu sudah mengetahuinya. “Terkait persoalan ini saya dilaporkan kepada Kepala Dinas dan saya sudah dipanggil jadi sudah tidak ada masalah, sudah selesai’. Katanya
Untuk itu Jun juga minta agar persoalan ini tidak perlu diekspos karena selain dirinya telah banyak mengeluarkan biaya juga kondusifitas perlu dijaga. “Semua persoalan ini bisa muncul akibat fitnah yang dilakukan oleh salah seorang guru di SMA Sukagumiwang, sewaktu saya menjabat Kepala Sekolah di sana (MS)

Sumber: Surat Kabar Independen Inti Jaya. Edisi 2948 / 23 Pebruari – 01 Maret 2011. Hal. 12

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)