Rabu, 30 Maret 2011

DIRUT PDAM INDRAMAYU DISOMASI

Posted by Realita Nusantara 21.19, under |


REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Darma Ayu” Kabupaten Indramayu, Suyanto, mendapat teguran tertulis atau somasi dari pengacara Mabruri Yamien SH terkait pemecatan seorang tenaga honorer bernama Fauziah (23). Foto: PDAM Tirta Darma Ayu. Realita Nusantara***
Selain soal pemecatan, somasi yang dilayangkan Selasa (22/3), mempersoalkan pula uang “pelicin” yang telah dibayar Fauziah saat hendak diterima bekerja di PDAM dua tahun lalu.
Pada hari yang sama, teguran serupa disampaikan juga kepada Kepala PDAM Cabang (Kacab) Kandanghaur, Tirnya. Sepuluh hari sebelum mendapat somasi, kepada wartawan, mantan atasan langsung Fauziah ini pernah menyatakan telah menerima uang “pelicin” Rp 40 juta dari Fauziah. Kendati diakui, dana sebanyak itu ia terima bukan secara langsung dari tangan Fauziah, melainkan melalui jasa seorang perantara yang tak lain adalah bawahannya.
Menurut Mabruri Yamien, ada dua poin di dalam somasi, baik kepada Dirut maupun Kacab. Pertama, pihaknya mempertanyakan proses pemecatan yang dinilai tidak melampaui cara-cara atau prosedur baku. Kedua, ia meminta kembali uang “pelicin” milik kliennya jika pihak PDAM bersikukuh bahwa pemecatan tersebut sudah prosedural.
Menanggapi somasi pihak Fauziah, Dirut melalui 3 orang utusan utusan dipimpin Direktur Umum (Dirum) yang ditugasi menemui Mabruri Yamien, Rabu (23/3), menjelaskan, pemecatan terhadap Fauziah dikarenakan yang bersangkutan mangkir kerja sekian lama. Sebagaimana penuturan Mabruri Yamien kepada Sinar Pagi (24/3), Dirum memperlihatkan bukti otentik absensi Fauziah. Ditegaskan pula, Fauziah telah diperingatkan sesuai aturan perusahaan sebelum diputus hubungan kerjanya.
Sementara terkait uang “pelicin”, Dirum menyatakan bahwa Dirut PDAM Indramayu, Suyanto, tidak tahu menahu soal tersebut. “Suyanto tak pernah sepeserpun menerima uang “pelicin”.”, tukas Mabruri menyitir penuturan Dirum. “Ini ulah oknum tertentu yang sengaja mencatut nama Dirut.”, kata Mabruri meniru ucapan Dirum
Jawaban pihak PDAM terhadap somasi Mabruri Yamien, dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah yang timbul akibat praktik pemungutan uang “pelicin” terhadap calon karyawan. “Praktik itu telah merugikan klien kami.”, tegas Mabruri pasalnya Fauziah telah diberhentikan sementara uang “pelicin” terlanjur ‘malayang’.
Oleh karena itu, pihak Fauziah berencana bakal mengadukan perihal nasibnya kepada pihak berwenang. Dalam tempo dekat, bersama Kuasa Hukumnya, Fauziah mempersiapkan diri untuk membuat laporan polisi.
Berdasarkan catatan yang dimiliki Sinar Pagi, kasus serupa pernah dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Indramayu sekira setahun lalu. Kasus uang “pelicin” yang membawa-bawa nama Dirut PDAM, Suyanto, dan melibatkan keponakan “orang nomor satu” di Indramayu itu hingga kini tak diketahui juntrungnya. Diduga perkara tersebut ‘selesai’ seiring dengan pengembalian uang kepada pihak pelapor.
Dalam pada itu, Kacab Kandanghaur, Tirnya, pernah mengungkapkan kepada wartawan perihal alur uang “pelicin” yang ia terima. Pengakuannya sebagian besar uang “pelicin” disampaikan kepada atasannya. Dari uang “pelicin” sebanyak Rp 40 juta yang ia terima, sebagian besarnya yakni Rp 30 juta diserahkan kepada ‘bos’nya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Tirnya menyatakan, pengutan dana “pelicin” dilakukan atas perintah atasannya. “Saya diperintah untuk mencari orang berijasah SMA yang mau dipungut uang sebagai syarat menjadi karyawan PDAM.”, kata dia (Ayad)***


Sumber: Harian Umum SINAR PAGI. Edisi 30 Maret – 5 April 2011. Hal. 4 Hukum

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)