Senin, 24 Oktober 2011

Fungsi Pengawasan Disnakertrans Bekasi Lemah

Posted by Realita Nusantara 23.32, under |

Fungsi Pengawasan Disnakertrans Bekasi Lemah


REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, Cakrawala – Aksi turun ke jalan, mungkin hanya itu cara yang harus ditempuh dalam rangka menyampaikan aspirasi serta hak-hak buruh. Dan, mungkin itulah sketsa perburuhan di negeri ini, tidak terkecuali di Kabupaten Bekasi.
Buruh berhak sejahtera, buruh berhak berserikat, slogan danterikan yang terus menerus disuarakan para peserta aksi turun ke jalan yang dilakukan KASBI-Bekasi dan DPC GSBM, yang berhumlah ± 100 orang peserta aksi, di depan halaman kantor Bupati Bekasi.
Dalam aksi yang dilakukan di depan halaman kantor Bupati, peserta aksi disambut kawalan Satpol PP, setelah melalui perdebatan dan negosiasi, akhirnya sejumlah perwakilan aksi diterima, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, H. Roni Harjanto SH MM, bersedia menjadi mediator pertemuan antara KASBI Bekasi, DPC GSBM dan Disnakertrans.
Dalam dialog perwakilan aksi dan DISNAKERTRANS yang diwakili oleh Kabid Pengawasan, Edward dan Otang, dalam kesempatan tersebut perwakilan aksi menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:
1.        Hapus sistem kontrak dan outssourching
2.        Tolak upah murah terapkan UMK
3.        Tegakkan fungsi pengawasan DISNAKERTRANS, dll
Menanggapi aspirasi yang disampaikan perwakilan aksi, Disnakertrans yang diwakili Kabid Pengawasan, memaparkan, sesuai edaran dan instruksi Bupati Bekasi, telah jelas bahwa ruang lingkup kerja outsourching telah dipersempit dan hanya beberapa saja yang boleh dikelola sendiri seperti transportasi, catering, cleaning service, mengenai pengawasan dan UMK. “Kami akan menyampaikan permasalahan tersebut langsung kepada Kepala Disnakertrans,” ujarnya.
Dalam kesempatan penutup dialog yang dilaksanakan di ruang kerja Badan Satuan Pamong Praja, H. Roni Harjanto SH yang juga pernah menduduki posisi di Disnakertrans, menyatakan, saat ini harus berani menindak dan mencabut ijin outsourching yang nakal.  (MESDI/F04)***




Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 1
Foto-foto: Ist ***

Lelang Sudin Dikdas Jaksel Diminta Transparan dan Kompetitif

Posted by Realita Nusantara 23.11, under |

Lelang Sudin Dikdas Jaksel Diminta Transparan dan Kompetitif


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Cakrawala – Sejumlah rekanan yang mengikuti kegiatan Lelang Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan, meminta panitia menciptakan situasi yang kompetitif dan transparan. Hal ini diungkapkan, menanggapi situasi kegiatan lelang yang selama ini, di Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan, dikuasai beberapa rekanan yang diduga merupakan kaki tangan Kasudin H. Arief dan Kasi Sarpras, Drs H. Dwi Agung ST. Juga beredar rumor bahwa semua paket yang akan dilelang sudah diplot alias dibagi-bagi untuk kroni-kroni dengan menyetor sejumlah uang yang dikoordinir rekanan kaki tangan sebagai upeti bagi pejabat Dikdas.
Menurut Ger, salah seorang rekanan yang biasa mengikuti tende di wilayah Jakarta Selatan selalu diatur pemenangnya sesuai selera kaki tangan pejabat Dikdas dan panitia setelah menyetor sejumlah uang dan juga tahu siapa orangnya.
Pantauan Cakrawala di lapangan, Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan membuka pelelangan umum nmr.005/PPBJ/DIKDAS/J-S/VIII/2010, dengan 125 paket kegiatan, tempat pendaftaran Gedung PKG, Jl. Pondok Labu 1A, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan. Melihat sulitnya menjangkau lokasi pendaftaran, banyak rekanan yang ingin mendaftar, kesulitan mencari lokasi tempat pendaftaran, seperti yang diungkapkan Gerson di Kantor Walikota, Rabu (18/8), ketika karyawannya tidak menemukan alamat lokasi pendaftaran, walaupun sudah bolak balik menanyai tukang ojek di sekitar Pondok Labu dan akhirnya ketemu setelah 3 jam mencari lokasi pendaftaran.
Gerson menduga kalau hal ini juga sudah direkayasa panitia dan rekanan kaki tangan Dikdas Jakarta Selatan. “Kalau mau transparan kenapa mendaftar aja dibuat di lokasi yang sulit dijangkau angkutan dan tidak diketahui publik. Kalau tidak mau dituduh ada persekongkokolan,” ucapnya menggerutu.
Ia meminta agar masyarakat, pers, LSM dan Walikota dapat memantau kegiatan lelang ini agar transparan sesuai Keppres 80/2003 demi terciptanya persaingan yang sehat, dengan demikian akan menghasilkan kontraktor yang profesional dan tidak ada jual beli proyek seperti yang terjadi selama ini, sehingga pekerjaannya bisa dipertanggungjawabkan.
Mengingat selama ini buruknya pekerjaan yang dihasilkan kontraktor abal-abal, dapat proyek tapi tidak mampu bekerja, karena tidak mempunyai modal akibat adanya makelar proyek yang mendapat puluhan paket proyek di Dikdas Jakarta Selatan.
Ketika masalah ini hendak dikonfirmasikan ke Kasudin Dikdas Jakarta Selatan H. Arief di kantornya, pajabat dimaksud tidak berada di kantornya. Begitu juga Kasi Sarpras, Dwi Agung, juga jarang sekali bisa ditemui di meja tugasnya. “Mungkin ia ke lapangan,” kata salah seorang stafnya.
Ketua LSM Deras, Maruli Siahaan, meminta ketua panitia lelang Dikdas Jakarta Selatan dapat menciptakan proses lelang yang kompetitif dan transparan yang mengacu kepada Keppres 80/2003. “Saya akan selalu memantau kegiatan lelang yang menghabiskan biaya ratusan miliar ini, apalagi selama ini, proyek Dikdas di Jakarta Selatan selalu amburadul akibat buruknya kinerja panitia dalam menentukan pemenang tender,” tandasnya.
Maruli mengingatkan, panitia harus mampu memilih kontraktor yang handal dan berani menolak tekanan dari makelar proyek, yang sebenarnya hanya mencari keuntungan pribadi. Hal ini dikatakan menyikapi buruknya pekerjaan kontraktor Dikdas tahun 2009.
Menanggapi ada rekanan kaki tangan alias makelar proyek di Sudin Dikdas Jakarta Selatan, Maruli mengatakan, sudah mencium aroma ini dan sudah mengetahui nama-nama ini. “Kita lihat nanti aja. Kalau hal ini masih ada, akan kita laporkan ke Kejaksaan bahwa dalam proses lelang Dikdas ada makelar proyek,” ujarnya mengancam   (Golden/F04)***


Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 1
Foto-foto: Ist ***

Kinerja Buruk Kadinkes Beltim, Tender Proyek Pengadaan Alkes Dibatalkan

Posted by Realita Nusantara 22.53, under |

Kinerja Buruk Kadinkes Beltim,
Tender Proyek Pengadaan Alkes Dibatalkan


REALITA NUSANTARA – ONLINE. BELTIM BANGKA
Beltim, Cakrawala – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Beltim terkesan carut marut, bahkan kinerja dinilai tidak proporsional dan tidak profesional dalam pelaksaan tugas sebagai aparatur negara. Menyusul pelaksanaan pembangunan di bidang pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat. Bukan sebaliknya pengadaan proyek tersebut harus dibatalkan. Walaupun dananya dikembalikan ke negara, tetapi pejabat yang terlibat harus ditindak tegas agar kasus-kasus serupa tidak terulang kembali dan ada efek jera terhadap kinerja Kepala Dinas disetiap SKPD.
Hal ini dibuktikan pengadaan proyek Alkes milik Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim tahun 2009. Menurut sumber Cakrawala ada 3 proyek vital ditiadakan akibat ulah oknum pejabat, oknum panitia, oknum PPTK yang diduga ikut terlibat permainan api. Isu permainan curang antara oknum pejabat pejabat dengan oknum kontraktor bukan rahasia umum. Apalagi nilai proyek mencapai miliaran rupiah, bahkan disebut-sebut ada titipan. Seperti pengadaan proyek mobil ambulance senilai Rp 300.000.000,- terjadi polemik sanggah menyanggah kontraktor terhadap panitia. “Hingga proyek tersebut ditiadakan, akibatnya masyarakat dirugikan terhadap pelayanan pemerintah akan transportasi ambulance untuk kepentingan mengangkut pasien,” kesal warga menambahkan.
Kasus pengadaan Alkes umum bernilai Rp 500.000.000,- juga dibatalkan. Disinyalir terjadi mafia proyek alias pesanan titipan dari oknum pejabat terhadap salah satu kontraktor (Mr. X). Akhirnya pengadaan Alkes tersebut tidak ditenderkan, termasuk pengadaan Alkes untuk kebutuhan Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat (BKM) senilai Rp 200.000.000,- pemenang tendernya kecewa akibat ulah oknum pejabat di Dinkes Beltim tersebut, yang disebut-sebut sebagai Plt Kadinkes (Inisial B) membatal pemenang tender yang sudah diumumkan panitia, aneh bin ajaib.
Menurut pakar hukum dan pakar intelektual, kegagalan suatu proyek pemerintah yang seharusnya ditenderkan kepada kontraktor melalui mekanisme Keppres 80/2003 harus dilaksanakan secara profesional, netral dan tidak ada unsur kepentingan oknum pejabat dengan kontraktor, khususnya masalah gratifikasi yang sudah menjamur di negeri ini.
“Jika benar” ada tiga proyek pengadaan Alkes di Dinkes Beltim itu dibatalkan dan dananya dikembalikan kepada negara. Berarti kinerja buruk di SKPD tersebut harus dipertanggungjawabkan,” tegas pakar hukum tersebut yang enggan disebutkannya kepada Cakrawala.
Apalagi pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) setiap tahun digulirkan untuk kebutuhan kabupaten dan kota memenuhi standar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. “Jadi aneh bin ajaib jika pemerintah pusat sudah memberikan fasilitas dana untuk pengadaan proyek Alkes tersebut, seharusnya dimanfaatkan bukan sebaliknya dibatalkan. Yang rugi pemerintah dan masyarakat,” keluh mereka
Apakah ada sanksi terhadap kinerja buruk setiap kepala SKPD? Jelas ada dan Bupati harus mengambil sikap dan memberikan sanksi tegas terhadap pejabat dan oknum PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut, diberikan  sanksi sesuai aturan PNS. “Karena mereka sebagai aparatur pemerintah wajib memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas dengan profesional dan proporsional sesuai dengan jabatan yang diembannya,” tegas pakar intelektual menambahkan, seray mengingatkan aparat penegak hukum diminta proaktif menyikapi setiap pemberitaan media massa, terutama yang menyangkut kasus-kasus KKN berkaitan dengan keuangan negara yang dituangkan dalam setiap pengadaan proyek pemerintah, termasuk kasus 12 instalator yang dikabarkan berada  di setiap puskesmas disebut-sebut kurang berfungsi. Padahal alat tersebut digunakan untuk pembakaran sampah bekas alat-alat medis.
Seperti diberitakan Cakrawala, sebanyak lima edisi beberapa kasus kejahatan KKN diprasangkakan kepada oknum panitia dan oknum kontraktor terus bergulir dan digemari oleh oknum PNS di lingkungan Pemkab Beltim. Terbukti beberapa oknum pejabat dan PNS masuk bui menjadi penghuni hotel Prodeo Lapas Kelas IIB Cerucuk – Belitung.   (Yustami/D03)***



Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 1
Foto-foto: Ist ***

Proyek Miliaran Dinas PU Asahan Diduga Bermasalah

Posted by Realita Nusantara 22.33, under |

Proyek Miliaran Dinas PU Asahan Diduga Bermasalah


REALITA NUSANTARA – ONLINE. KISARAN
Kisaran, Cakrawala – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru-baru ini datang ke Kisaran. Selama di Kisaran, dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Asahan, BPK diduga menemukan berbagai proyek yang bermasalah. Proyek sekitar Rp 8,2 M yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan dalam pembangunan proyek pembangunan tembok penahan jalan di Kecamatan Sei Kepayang yang oleh masyarakat akan digunakan akses untuk memperlancar hubungan komunikasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pembangunan tembok penahan jalan dari Pangkal Titi menuju Sei Kepayang dan jalan menuju Desa Sarang Olang yang anggarannya dari APBD Asahan tahun 2009 tersebut saat ini laporannya telah sampai ke Jakarta.
Ketua LSM Transparansi Anggaran Pedesaan Indonesia (Terapi) Asahan, Demak Situmorang Kepala Cakrawala, menduga proses pekerjaan proyek yang menelan anggaran terbesar pada anggaran 2009 tersebut ada yang bermain mata antara penanggungjawab Dinas PU Asahan dengan rekanan, sehingga fisik bangunan tidak sesuai dengan bestek. Proyek yang diduga merugikan keuangan Negara ini sejak awal sebenarnya sudah menjadi sorotan LSM Terapi dimana indikasi permainan kotor tersebut sudah mulai tampak dalam proses tembok.
“Sejak awal indikasi adanya penyimpangan sebenarnya sudah mulai terlihat,” ujar Demak Situmorang.
Situmorang mengharapkan, kasus ini tidak ditutup-tutupi namun harus diungkap jika benar-benar merugikan keuangan negara dan komisi pemberantasan korupsi (KPK) harus turun tangan karena proyek pembangunan di Pemkab Asahan selama ini dikerjakan asal-asalan. Sampai saat ini pihak dinas pekerjaan umum (PU) belum bisa dikonfirmasi dengan alasan sibuk di lapangan.   (DS/F04)***




Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 1
Foto-foto: Ist ***

Tangkap Nurmahmudi

Posted by Realita Nusantara 22.20, under |

LSM & Ormas: Terlibat Bansos Gate
Tangkap Nurmahmudi


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Cakrawala – Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, diminta oleh sejumlah ormas dan LSM agar segera menangkap Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, mereka menuding bahwa Walikota Depok tersebut diduga sangat kuat terlibat dalam kasus dana bantuan sosial (bansos) alat kesehatan senilai Rp 800 juta. Selain itu, menurut mereka (LSM & Ormas) Walikota adalah dalang dan aktor utama terjadinya dugaan korupsi di Dinkes.
“Tangkap Walikota, dia adalah aktornya, dia biang keladinya,” demikian teriakan yel-yel massa di halaman gedung DPRD Depok, Senin (16/8) pekan lalu.
Sejumlah LSM dan ormas seperti Cornelis Lamongi. Cahyo Putranto, Adi Kumis, dan Fikri yang ditemui wartawan di sela-sela aksi massa mengatakan, bahwa Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, telah terlibat kuat dan sebagai aktor utama dibalik perkara kasus korupsi alat-alat kesehatan.
Hal ini terungkap setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok mengatakan, bahwa semestinya SK Walikota muncul setelah ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Anehnya SK Walikota sudah muncul duluan sebelum rekomendasi Dinkes,” ungkap Cornelis.
Hal senada dikatakan anggota LSM lainnya Fikri, bahwa dia melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, maka mereka yang tergabung dalam koalisi LSM dan Ormas “Bongkat Toentas Bansos gate Kota Depok” mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Depok dan Majelis Hakim persidangan kasus bansos dan kasus korupsi Alkes Gate untuk memanggil dan memeriksa secara saksama Nur Mahmudi Ismail.
“Kami yakin Walikota Depok diduga kuat terlibat sebagai aktor utama dibalik perkara kasus korupsi alat kesehatan senilai Rp 800 juta,” tegas Fikri
Fikri juga meminta Kejari Depok, menjelaskan kepada masyarakat mengapa Walikota Depok tidak pernah diperiksa terkait kasus Bansos Gate ini. Bahkan sejak dari awal, nama Nur Mahmudi Ismail sama sekali tidak muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara korupsi yang telah merugikan Negara ratusan juta rupiah itu.
Fakta tentang SK Walikota yang keluar sebelum adanya rekomendasi dari dinas terkait dalam hal Dinas Kesehatan Kota Depok, seharusnya sudah bisa diketahui sebelum kasus ini naik ke persidangan. Tetapi mengapa justru hal tersebut baru terungkap setelah persidangan.
“Apakah ada upaya main mata antara pihak penyidik Kejaksaan Negeri dengan Walikota Depok, sehingga fakta besar ini seperti disembunyikan,” tandas Fikri.   (tardip-A02)***



Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 1
Foto-foto: Ist ***

Berani Sidang Orang Tak Bersalah, Kajari Jakut Diduga Terima Suap

Posted by Realita Nusantara 22.10, under |

Nelson Daniel Boling:
Berani Sidang Orang Tak Bersalah, 
Kajari Jakut Diduga Terima Suap


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Cakrawala – Usai sidang Nelson Daniel Boling mengatakan, Kejari Jakarta Utara, diduga menerima suap dari Stanley, maka dia berani menyidangkan orang tak bersalah, Nelson Daniel Boling. Kalaupun nanti disidang mana ada yang mengatakan Nelson melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan dan itu pun kasus dua tahun lalu. “Usai sidang kita tidak tahu masalah apa yang disidangkan,” ujarnya.
Perjuangan panjang Christine Ratna (65) untuk mendapatkan kembali hak warisnya yang ada dalam kekuasaan Stanley Johanes (saudara kandungnya) kini harus mendapat kenyataan pahit. Hal itu dinyatakan oleh Nelson Daniel Boling, di Alor/NTT 20 Desember 1975 silam yang beralamat Jl. Japusat Swasta SMA mbu No.24 Menteng Jakarta mengatakan kepada Cakrawala baru-baru ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dengan berbagai upaya hukum ditempuh Christine Ratna, hingga gugatannya memperoleh kekuatan hukum tetap (incrach) berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI 22 Juli 2004. Kiranya kemenangan Christine Ratna hanyalah kemenangan diatas kertas, pasalnya PN Jakarta Utara tidak segera melaksanakan putusan MA RI No.717/PK/Pdt/2001.
Merasa tidak memiliki daya untuk mendapatkan haknya, wanita tua itupun mendatangi Ketua Koordinator Taspor SBY for Presiden Tim Kamnas Relawan II, yakni Nelson Daniel Boling, menanggapi kejadian yang menimpa wanita tua itu, menjadi iba dan berupaya mencarikan jalan untuk bantuannya.
Seperti mendatangi seorang juru sita di PN Jakarta Utara, Yopi, meminta agar menindak lanjuti putusan MA tersebut dengan segera memasang plang pengumuman putusan peninjauan kembali MA RI di lokasi, tapi Yopi malah menghalang-halangi upaya tersebut.
“Padahal putusan PK tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan Christine Ratna, juga adalah ahli waris dan saudara kandung dari saksi pelapor Stanley Johanes atas 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di Jl. Jembatan II Blok H No.29 Penjaringan Jakarta Utara dan berhak untuk mendapatkan sebagian atas harta waris yang ada dalam kekuasaan Stanley Johanes,” terang Nelson.
Merasa tidak ditanggapi oleh pihak PN Jakut, selanjutnya Christine Ratna, memberikan kuasa kepada Nelson Daniel Boling untuk melakukan pemasangan plang pemberitahuan dilokasi.
Selanjutnya, Nelson Daniel Boling mengajukan izin ke Polres jakut untuk memasang plang pada lokasi tersebut, Rabu (10/12), Christine Ratna, Nelson dan kawan, disaksikan oleh beberapa anggota Polri. “Plang tersebut dipasang di samping rumah Ibu Christine dan bukan di halaman sekolah,” ujar Nelson.
Menanggapi dakwaan tersebut, Nelson menyatakan bahwa tindakan pidana yang dituduhkan JPU termasuk kategori perkara yang kadaluarsa mengingat waktu kejadian berdasarkan laporan Polisi 10 Desember 2008. Sehingga tidak patut dilanjutkan perkara ini dalam sidang pengadilan karena bertentangan dengan prinsip dan asas hukum acara pidana sesuai dengan Pasal 78 dan Pasal 80 KUHP.
“Dan bahwa ancaman pidana alternative sebagaimana dituduhkan adalah paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 4.500,- sehingga akan bertentangan dengan prinsip dan asas hukum pidana sesuai dengan Pasal 156 KUHP jika perkara ini dilanjutkan,” terangnya.
Indikasi, ada pihak yang mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan mensponsori perkara ini agar bisa P21 dan segera disidangkan. Bahkan Nelson juga mempertanyakan sikap penyidik Polri Jakarta Utara yang dinilainya telah tebang pilih dalam menangani perkara.
“Terkait pengrusakan papan pengumuman yang dipasang Christine Ratna di samping rumahnya telah kami laporkan terlebih dahulu, dan kemudian laporan perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan gembok yang dilaporkan Stanley Johanes, tapi sayangnya laporan kami di SP3 kan dan hanya laporan Stanley Johanes yang dilanjutkan,” ungkap Nelson.
Selain itu, Nelson juga akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum Taufan Zakaria SH ke Satgas Mafia Hukum. “Saya akan minta kepada Deni Indrayana untuk turut memantau kasus ini,” terangnya. Sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli SH MH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradana SH dan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Lilis Purba SH MH. Sidang ditunda minggu depan mendengar putusan sela dari Majelis Hakim surat dakwaan saudara jaksa penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima.  (nen-A02)***


Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 1
Foto-foto: Ist ***

Pejabat Pemprov DKI Jadi ‘ATM Berjalan’

Posted by Realita Nusantara 21.47, under |

Distributor Mark-Up Harga Pasar Hingga 200%
Pejabat Pemprov DKI Jadi ‘ATM Berjalan’

REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Cakrawala – Waktu melesat bagai anak panah, demikian kata orang bijak. Seperti baru kemarin ternyata sewindu sudah waktu berlalu. Rasanya untaian ini pantas dialamatkan kepada LSM Solidaritas Indonesia Bersatu (SIB) ketika mengadakan acara syukuran ualang tahunnya yang ke-8 yang dilaksanakan di kantornya di Bilangan Utan Kayu. Terhitung sejak 12 Agustus 2002, LSM SIB malang melintang melaksanakan peran serta masyarakat dalam mewujudkan clean and good government.
“Partisipasi kami adalah melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap kinerja pemerintah, memberikan saran dan pendapat, baik dalam penggunaan dana, daya maupun waktu, agar kebijakan yang telah digariskan dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tutur R. Sofian Cholid M, Ketua Umum LSM SIB, dalam sambutannya.
Ketika ditanya apa topic yang sedang menjadi perhatian LSM SIB pada saat ini, dengan lugas Sofian mengatakan, ada dua hal yang sedang dicermati LSM SIB. “Yang pertama dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wakil Kepala Kejati Sumatera Selatan yang baru dilantik yaitu sudara (H).
Yang kedua adanya inidikasi praktek monopoli yang dilakukan tiga distributor dalam pengadaan filling cabinet di jajaran Pemprov DKI sehingga bisa memainkan harga pasar hingga selisih 200% dari harga sebenarnya,” tukas Sofian.
Mengenai yang pertama, Sofian melanjutkan, berdasarkan hasil investigasi LSM SIB, ditemukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum H kepada saudara (Abs) saat menjabat sebagai Sekretaris BPKD Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, diduga beberapa petinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta turut dijadikan ‘ATM Berjalan’.
“Dari hasil investigasi LSM SIB, dugaan pemerasan itu dilakukan saat H menjabat sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta. Lokasi penyerahan uang dilakukan di lapangan tenis Kuningan, sejumlah Rp 100 juta yang diserahkan oleh seorang rekanan yang biasa berada di lingkungan Kejari,” ungkapnya Sofian.
Lebih lanjut Sofian mengatakan, bahwa LSM SIB berencana menurunkan 300 orang untuk mendemo Kejaksaan Agung RI, agar memeriksa saudara H terkait dugaan pemerasan ini.
Mengenai poin kedua, kata Sofian, dugaan mark up ini terlihat jelas karena merek yang selama ini memonopoli melakukan penawaran harga yang jauh dibawah harga tahun sebelumnya (mundur). Hal inilah yang membuka tabir adanya mark up pengadaan. Pengusaha bekerjasama dengan oknum pejabat Pemprov DKI sebagai perencana dan pengguna anggaran.
“Untuk memastikannya LSM SIB sedang mengamati proses pelaksanaan tender di Kantor Gedung Arsip Pemprov DKI Jakarta. Saat ini kita menunggu pengumuman pemenang lelang untuk pengadaan rak opak/lemari arsip. Hasil lelang itu akan menjadi salah satu pembanding dan tolak ukur bagi LSM SIB dalam mengevaluasi dugaan mark up,” pungkas Sofian mengakhiri perbincangan.   (Makmur)***



Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 1
Foto-foto: Ist ***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)