REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Desa dan kelurahan sejatinya merupakan ujung tombak sekaligus kunci keberhasilan pembangunan dalam berbagai bidang. Sebab berhasil tidaknya proses pembangunan yang dilaksanakan selama ini, parameternya ada di desa dan kelurahan. Foto: Program Desa Peradaban. Foto: Syamsul***
Enam desa di Kabupaten Indramayu tahun 2010 memperoleh bantuan dana desa Peradaban masing-masing Rp 1 milyar atau senilai total Rp 6 milyar dari Pemrov Jabar. Desa tersebut adalah Plawangan Kec. Bongas, Ranca Mulya Kec. Gabuswetan, Cikedung Lor Kec. Cikedung, Larangan Jambe Kec. Kertasemaya, Bodas dan Kerticala Kec. Tukdana.
Lain halnya dengan desa Plawangan Kec. Bongas, selama ini Desa tersebut disinyalir ‘membagi-bagikan’ dana Desa Peradaban senilai Rp 1 milyar untuk kepentingan pribadi yang mendompleng nama masyarakat Desa.
Menurut beberapa sumber yang berhasil dihimpun, dan juga dikuatkan oleh pernyataan yang dikemukakan oleh sekretaris desa, Kardiman SE., bahwa Kepala Desa ‘kebagian’ Rp 15 juta ditambah Rp 30 jutauntuk biaya perjuangan sampai dana tersebut terealisasi. Selain Kepala Desa, Kardiman sang sekdes pun mencicipi dana tersebut sebesar Rp 7 juta.
Bagaimana hal ini dapat terjadi?, ketika BR klarifikasi kepada Kepala Desa Chartam, selalu saja tidak pernah ada di tempat maupun dikediamannya, begitu juga ketika dihubungi melalui ponsel.
Selain Kepala Desa dan Sekdes yang merasakan manisnya dana Desa Peradaban, Ketua BPD juga menerima uang tutup mulut sebesar Rp 1 juta, juga anggota BPD lain masing-masing menerima Rp 300 ribu per anggota. Selain itu TU mendapatkan dana segar sebesar Rp 2 juta rupiah dan RT/RW pun tidak ketinggalan kecipratan korupsi berjamaah masing-masing Rp 50.000,-
Selain penyunatan yang dilakukan masih ada model manajemen tukang cukur yang dilakukan sang pembagi uang rakyat ini, yaitu dengan membelanjakan segala keperluan dan perlengkapan untuk dirinya sendiri.
Dana awal Bumdes di markup menjadi Rp 250 juta dari RAB RP 58 juta, ini merupakan hasil penyisihan dari beberapa infrstruktur. Aneh bin ajaib ada dana penyisihan tentu ada pengurangan mutu yang dilakukan oleh Kepala Desa dan rekan untuk mengelabui peng-SPJ-an segala kegiatan yang didanai oleh pemerintah.
Ketua OKMS, Yunbanson Lubis selaku pelaksana kegiatan seharusnya dapat menghindari atau pun menggagalkan modus ‘bagi-bagi rejeki’ yang dilakukan Kepala Desa Charman, akan tetapi dia juga sama mendapatkan dana tutup mulut sebesar Rp 1 juta.
Desa dan kelurahan seharusnya menjadi ujung sekaligus kunci keberhasilan pembangunan. Dalam berbagai bidang tidak akan berhasil jika semua Kepala Desa melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Chartam.
Bagaimana dengan instansi yang terkait akan hal ini? Apakah ‘kecipratan’ rejeki juga oleh sekdes Chartam? (Marlon. S)
Sumber: SKU BANDUNG RAYA; Edisi 146/Th VI/4-10 April 2010; Hal. 8 Ragam Berita