REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Perumahan Linggahara yang berada di Jalan Olah Raga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat yang dibangun sekira tahun 2006/2007, diduga bermasalah. Pasalnya, perumahan tersebut sejak dibangun hingga kini, dan telah disewa banyak orang, pemilik perumahan yang belakangan diketahui bernama DL Sitorus itu, hanya mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan ijin-ijin yang lainnya, seperti Ijin keramaian/gangguan atau HO, Ijin Pariwisata, dan juga ijin-ijin lainnya belum dimiliki. Foto-foto: Perumahan Linggahara di Jln. Olah Raga Kelurahan Karanganyar, Kec/Kab. Indramayu***. Foto-foto: Realita Nusantara Online***
Hal ini diakui oleh pihak Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Kabupaten Indramayu, Jajang S, selaku petugas pengelola IMB, bahwasannya Perumahan Linggahara yang beralamat di Jalan Olah Raga Kelurahan Karanganyar Kecamatan/Kabupaten Indramayu tidak memiliki ijin secara lengkap.
“Perumahan Linggahara tersebut tidak memiliki ijin secara lengkap, dia hanya mengantongi IMB, dan ijin kost saja. Mengenai perijinan yang lain belum lengkap,” ujar Jajang, beberapa waktu lalu.
Pihak Perumahan Linggahara tersebut, juga diduga telah menyalahi status ijinnya. Karena, dalam pengajuan surat ijin ke Pemerintah Kabupaten Indramayu, konon pengajuannya, untuk kost-kost an dalam bentuk kamar. Namun dalam prakteknya, berupa rumah yang dibangun untuk dikontrakkan/dikomersialkan, dan site plannya pun layaknya sebuah komplek perumahan, yang diduga untuk mengelabui pihak perijinan Kabupaten Indramayu dalam pengajuan perijinannya.
Banyak hal yang memicu pertanyaan beberapa kalangan berkaitan dengan proses perijinan yang dilakukan pihak Perumahan Linggahara itu. “Pihak pemerintah mestinya harus selektif dan obyektif dalam memberikan ijin kepada siapa pun. Mestinya harus ada parameter ijin antara kategori kost-kostan dengan perumahan. Batasannya juga harus jelas, serta tarif ijinnya pun harus dibedakan antara kost-kostan dengan rumah-rumah yang dikontrakkan,” kata Amirudin, Ketua LSM Formasi Indramayu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Perijinan Wibowo Kresnanto, dia tidak mengetahui kalau perumahan tersebut bentuknya bukan kost-kostan melainkan rumah yang dikontrakkan. “Saya tidak mengetahui kalau perumahan tersebut bentuknya rumah yang dikontrakkan, karena dalam pengajuan ijin pun, pengajuannya dipergunakan untuk kost-kostan. Dia hanya mengantongi perijinan tentang IMB, dan ijin untuk kost-kostan,” tandas wibowo, di ruang kerjanya, Senin (21/3/2011)
Hal tersebut juga diakui oleh Sartono, selaku orang kepercayaan yang ditugasi untuk mengurusi segala perijinan perumahan Linggahara. “Saya tidak mengetahui kalau di Indramayu mengenai perijinan tersebut, bukan hanya IMB dan perijinan tentang kost-kostan, tetapi ada perijinan tentang ijin HO, pariwisata dan lain sebagainya. Saya juga tidak mengerti antara perijinan kost-kostan dengan perijinan rumah untuk dikontrakkan, saya mengira bahwa perijinan tersebut juga sama saja, baik diperuntukkan untuk kost-kostan maupun ijin untuk rumah kontrakkan,” tandas Sartono, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2011)
Ternyata bukan hanya tentang perijinan saja yang diduga kuat bermasalah, Perumahan Linggahara, konon, kata Sartono, aset tersebut milik DL Sitorus. Dan aset yang dimiliki oleh Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus tersebut diduga hasil dari beberapa kegiatan yang dilakukannya, sedangkan dia sendiri, yang konon sedang bermasalah. Permasalahan tersebut berkaitan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara.
Tetapi, Sartono membantah, bahwa aset tersebut diduga hasil korupsi dari kelapa sawit di Sumatera Utara. Di sisi lain, Sartono, mengakui bahwa aset DL Sitorus tersebar di mana-mana. Seperti di Indramayu, Cirebon, Kuningan, bahkan di Jawa Barat juga banyak aset yang dimilikinya.
Sartono menyebutkan, aset DL Sitorus, konon, tersebar dari Sabang sampai Merauke. Pengembangan usahanya, saat ini banyak dialokasikan untuk pembangunan perumahan, villa, dan hotel.
“Aset tersebut bukan hasil korupsi dari perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Utara, memang asetnya tersebar, khususnya di Wilayah III Cirebon banyak, seperti di Indramayu sendiri ada 2, di Cirebon, di Kuningan, bahkan di Jawa Barat, banyak terdapat aset yang dimiliki oleh tersebut DL Sitorus. Sekarang saja di Cilimus sedang menggarap aset miliknya,” pungkas Sartono, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2011). (Realita Nusantara)***