Jumat, 01 April 2011

PNS SELINGKUH BISA DIPECAT

Posted by Realita Nusantara 09.58, under |


Ibu Netty Heryawan
Foto: lifestyle.kompasiana.com***

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BANDUNG
Anda pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat publik? Kalau ya, jangan coba-coba untuk berselingkuh, apalagi tak bisa membina keluarga dengan baik. Anda terancam dipecat.
Setidaknya, itulah wacana yang dikembangkan dalam diskusi di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (30/3). Tak tanggung-tanggung, wacana ancaman pemecatan itu disampaikan Netty Herywan yang tak lain adalah Istri Gubernur Jabar Ahmad Herywan. Menurut dia, aturan sanksi pemecatan bagi pejabat publik atau PNS yang berskandal itu, sangat mungkin diterapkan di Jawa Barat.
“Bisa saja. Kenapa tidak? Apalagi, keluarga merupakan pilar terkecil dalam masyarakat yang mempresentasikan sebuah pemerintahan kecil dan kepemimpinan seorang kepala keluarga,” katanya. Namun, untuk menerapkan aturan tersebut, bukanlah hal mudah. Banyak tahapan, persiapan, dan pertimbangan yang mesti dilakukan. Salah satunya adalah teknis pelaksanaan, anggaran, dan dukungan politis.
Wacana itu dipertegas Ustazah Mimin Aminah yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut. Menurut dia, kemajuan pembangunan Cina patut dicontoh, termasuk dalam penanganan tegas korupsi, serta sanksi tegas hingga pemecatan kepada para pejabat publik atau PNS (khususnya pria) yang terlibat skandal seks (perselingkuhan dan sebagainya), atau tak mampu membina keluarga dengan baik.
Menurut Mimin, jika seorang kepala keluarga tidak mampu menyelesaikan permasalahan keluarga, disangsikan pria bisa menyelesaikan permasalahan lain yang lebih besar. “Yang dilakukan Cina itu sama halnya dengan yang dilakukan Khalifah Umar bin Khatab. Bagaimana seorang pejabat pemerintahan bisa mengurus rakyatnya jika mengurus istri dan anaknya saja tidak mampu,” kata Mimin.
**
Jika saja aturan pemecatan bagi PNS itu diberlakukan, agaknya para PNS di Kabupaten Bandung yang paling banyak terkena getahnya. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, angka perceraian di kalangan PNS Kabupaten Bandung rata-rata enam kasus cerai setiap bulannya yang tercatat di sana. Dalam setahun, terdapat 75 PNS cerai dari 3.576 kasus cerai pada tahun 2010 karena masalah ekonomi dan perselingkuhan.
“Perceraian tahun 2011 saja sudah mencapai delapan ratus kasus. Hanya, kasus cerai PNS belum kami pisahkan datanya. Yang jelas, setiap bulan ada saja PNS yang mengajukan cerai, baik gugatan maupun talak,” kata Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Abdul Fatah saat ditemui beberapa hari lalu.
Pada tahun 2010, Pengadilan Agama sudah menangani 3.578 kasus cerai dengan angka persentasi mencapai tujuh puluh persen kaum hawa menggugat cerai suaminya. Dari jumlah tersebut, 75 PNS mengaku pasangannya telah berselingkuh.
Tern cerai di kalangan PNS itu menunjukkan ketidakpuasan pasangannya karena tergoda rekan sekantor. Meskipun demikian, pengadilan tetap mengusahakan agar mereka tidak bercerai. Namun, karena ego dan emosi yang tak terkendali, jalan yang dibenci Tuhan itu tetap mereka tempuh. “Dalam sehari terdapat tujuh puluh orang mendaftar untuk bercerai,” kata Abdul menambahkan.
Atas dasar data itu pulalah, DPRD Kabupaten Bandung tengah mengusulkan pembuatan peraturan daerah perihal pembinaan rohani bagi PNS. “Saya prihatin dengan tingginya kasus perceraian di kalangan PNS yang diakibatkan oleh perselingkuhan. Dengan perda tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus perselingkuhan yang mengakibatkan perceraian,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Triska Hendriawan.
Perselingkuhan memang bukan masalah sepele. Jika Anda PNS dan mencoba bermain api dengan berselingkuh, siap-siap untuk kehilangan karier, jabatan, hingga penghasilan. Jadi, masih beranikah untuk berselingkuh?  (Satrya Graha/Miradin Syahbana/”PR”)***


Sumber: Harian Umum PIKIRAN RAKYAT. Bandung, Kamis 31 Maret 2011; No.08 Tahun XLVI; Hal 1***

PERUMAHAN LINGGAHARA DIDUGA KUAT BERMASALAH

Posted by Realita Nusantara 09.25, under |


REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Perumahan Linggahara yang berada di Jalan Olah Raga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat yang dibangun sekira tahun 2006/2007, diduga bermasalah. Pasalnya, perumahan tersebut sejak dibangun hingga kini, dan telah disewa banyak orang, pemilik perumahan yang belakangan diketahui bernama DL Sitorus itu, hanya mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan ijin-ijin yang lainnya, seperti Ijin keramaian/gangguan atau HO, Ijin Pariwisata, dan juga ijin-ijin lainnya belum dimiliki. Foto-foto: Perumahan Linggahara di Jln. Olah Raga Kelurahan Karanganyar, Kec/Kab. Indramayu***.  Foto-foto: Realita Nusantara Online***
Hal ini diakui oleh pihak Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Kabupaten Indramayu, Jajang S, selaku petugas pengelola IMB, bahwasannya Perumahan Linggahara yang beralamat di Jalan Olah Raga Kelurahan Karanganyar Kecamatan/Kabupaten Indramayu tidak memiliki ijin secara lengkap.
“Perumahan Linggahara tersebut tidak memiliki ijin secara lengkap, dia hanya mengantongi IMB, dan ijin kost saja. Mengenai perijinan yang lain belum lengkap,” ujar Jajang, beberapa waktu lalu.

Pihak Perumahan Linggahara tersebut, juga diduga telah menyalahi status ijinnya. Karena, dalam pengajuan surat ijin ke Pemerintah Kabupaten Indramayu, konon pengajuannya, untuk kost-kost an dalam bentuk kamar. Namun dalam prakteknya, berupa rumah yang dibangun untuk dikontrakkan/dikomersialkan, dan site plannya pun layaknya sebuah komplek perumahan, yang diduga untuk mengelabui pihak perijinan Kabupaten Indramayu dalam pengajuan perijinannya.
Banyak hal yang memicu pertanyaan beberapa kalangan berkaitan dengan proses perijinan yang dilakukan pihak Perumahan Linggahara itu. “Pihak pemerintah mestinya harus selektif dan obyektif dalam memberikan ijin kepada siapa pun. Mestinya harus ada parameter ijin antara kategori kost-kostan dengan perumahan. Batasannya juga harus jelas, serta tarif ijinnya pun harus dibedakan antara kost-kostan dengan rumah-rumah yang dikontrakkan,” kata Amirudin, Ketua LSM Formasi Indramayu.     
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Perijinan Wibowo Kresnanto, dia tidak mengetahui kalau perumahan tersebut bentuknya bukan kost-kostan melainkan rumah yang dikontrakkan. “Saya tidak mengetahui kalau perumahan tersebut bentuknya rumah yang dikontrakkan, karena dalam pengajuan ijin pun, pengajuannya dipergunakan untuk kost-kostan. Dia hanya mengantongi perijinan tentang IMB, dan ijin untuk kost-kostan,” tandas wibowo, di ruang kerjanya, Senin (21/3/2011)
Hal tersebut juga diakui oleh Sartono, selaku orang kepercayaan yang ditugasi untuk mengurusi segala perijinan perumahan Linggahara. “Saya tidak mengetahui kalau di Indramayu mengenai perijinan tersebut, bukan hanya IMB dan perijinan tentang kost-kostan, tetapi ada perijinan tentang ijin HO, pariwisata dan lain sebagainya. Saya juga tidak mengerti antara perijinan kost-kostan dengan perijinan rumah untuk dikontrakkan, saya mengira bahwa perijinan tersebut juga sama saja, baik diperuntukkan untuk kost-kostan maupun ijin untuk rumah kontrakkan,” tandas Sartono, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2011)
Ternyata bukan hanya tentang perijinan saja yang diduga kuat bermasalah, Perumahan Linggahara, konon, kata Sartono, aset tersebut milik DL Sitorus. Dan aset yang dimiliki oleh Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus tersebut diduga hasil dari beberapa kegiatan yang dilakukannya, sedangkan dia sendiri, yang konon sedang bermasalah. Permasalahan tersebut berkaitan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara.
Tetapi, Sartono membantah,  bahwa aset tersebut diduga hasil korupsi dari kelapa sawit di Sumatera Utara. Di sisi lain, Sartono, mengakui bahwa aset DL Sitorus tersebar di mana-mana. Seperti di Indramayu, Cirebon, Kuningan, bahkan di Jawa Barat juga banyak aset yang dimilikinya.
Sartono menyebutkan, aset DL Sitorus, konon, tersebar dari Sabang sampai Merauke. Pengembangan usahanya, saat ini banyak dialokasikan untuk pembangunan perumahan, villa, dan hotel.  
“Aset tersebut bukan hasil korupsi dari perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Utara, memang asetnya tersebar, khususnya di Wilayah III Cirebon banyak, seperti di Indramayu sendiri ada 2, di Cirebon, di Kuningan, bahkan di Jawa Barat, banyak terdapat aset yang dimiliki oleh tersebut DL Sitorus. Sekarang saja di Cilimus sedang menggarap aset miliknya,” pungkas Sartono, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2011).   (Realita Nusantara)***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)