Minggu, 24 April 2011

MoU CSR Diduga Melanggar

Posted by Realita Nusantara 11.40, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang usai dengar pendapat, Rabu (9/3/2011) lalu, bersama Bank Jabar Banten (BJB), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Bappeda dan pejabat terkait lainnya di ruang rapat gabungan DPRD berlangsung tertutup.
Mereka menilai penandatanganan MoU Corporate Social Responsibility (CSR) antara Bank Jabar Banten (BJB) dengan Pemkab Tangerang beberapa waktu lalu diduga melanggar aturan.
“Dari pihak bank Jabar Banten dan Pemkab menjelaskan jika MoU CSR itu bukan antara Bank Jabar dengan Pemda, melainkan dengan mitra kerjanya di lima kecamatan, tapi justru dari pemberitaan di media, MoU CSR itu antara Bank BJB dan Pemda. Di foto itu juga jelas yang menandatangani itukan Bupati, jadi ini kami nilai masih simpang siur,” ujar Nazil Fikri Sekretaris Komisi III Bidang Anggaran DPRD dengan penuh tanda tanya.
Jika penyerahan CSR yang dilakukan bank Jabar memang diberikan kepada mitra kerja hal itu tidak menyalahi aturan. Namun, jika MoU itu dilakukan dengan Pemkab Tangerang, hal itu dinilainya melanggar aturan. “Akan kami lihat kebenarannya pada berkas di pertemuan berikutnya dan kami tidak ingin Pemkab melakukan kebohongan publik dalam hal ini,” tandasnya.
“Sangat disayangkan langkah yang diambil Pemkab Tangerang dengan Bank Jabar terkait pelaksanaan CSR ini tanpa koordinasi dengan pihak DPRD,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD, Eko Riyadi.   *anton umbara***

Foto-foto: Logo Kabupaten Tangerang dan Gedung DPRD Kab. Tangerang. 
Foto-foto: Istimewa***
Sumber: Harian Umum SINAR PAGI; Edisi 23-29 Maret 2011; Hal 2  Jabodetabek

DPKBD Kabupaten Bogor Akui Endapkan Dana BOS

Posted by Realita Nusantara 11.10, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BOGOR
Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Barang Daerah Pemkab Bogor, Dedi Ade Bachtiar, akhirnya mengakui bahwa dana BOS yang seharusnya dibagikan kepada ribuan sekolah SD dan SMP di wilayah Kabupaten Bogor pada bulan Januari lalu sampai saat ini masih tersimpan di Bank jabar Banten.
“Dana Rp 77 Miliar tersebut masih tersimpan di Bank jabar Cabang Cibinong, sejak kami terima tanggal 14 Januari 2011 yang lalu. Untuk tahun 2011 ini ada perubahan mekanisme pencairan, jika sebelumnya langsung kepada pihak sekolah tapi untuk tahun ini dana BOS tersebut masuk ke Kas Daerah (Kasda) untuk selanjutnya disalurkan ke masing-masing sekolah,” kata Dedi kemarin.
Dikatakan keterlambatan pencairan dana BOS tersebut karena adanya perubahan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (juklak dan juknis) pencairan BOS tahun 2011. Dalam ketentuan tersebut pihak sekolah diminta membuat rencana anggaran belanja sekolah (ABS).
:dalam ABS tersebut masing-masing sekolah harus alokasikan 20% untuk belanja pegawai, 10% untuk belanja modal, dan 70% untuk belanja barang dan jasa. Hal tersebut membuat proses pencairan menjadi terhambat,” ungkapnya
Dia mengatakan untuk proses pencairannya pihak sekolah harus membuat pengajuan kepada DPKBD. Selanjutnya jika proses administrasinya sudah terpenuhi maka dana BOS tersebut baru bisa dicairkan.
“DPKBD tidak menghambat pencairan dana tersebut. Tapi sampai sekarang belum ada permintaan pencairan dari pihak sekolah,” tandasnya.
Menurut Dedi, meskipun dana tersebut belum dicairkannamun posisi uang sebesar Rp 77 miliar tersebut dipastikan aman. Dia mengatakan hal tersebut juga menguntungkan pemerintah daerah karena dapat memperoleh bunga deposito dari uang yang disimpan tersebut.
“Bunga deposito tersebut akan dimasukan sebagai penerimaan daerah. Ini kan menguntungkan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu menanggapi tentang pernyataan Menteri Pendidikan Muhamad Nuh yang memberikan batas waktu pencairan dana tersebut tanggal 15 bMaret 2011 dan akan memberikan sangsi finansial bagi daerah yang terlambat mencairkan dana BOS, dia mengatakan daerah lain juga masih banyak yang belum mencairkan BOS.
“Di Jawa Barat saja dari 26 kabupaten/Kota baru 5 (lima) daerah mencairkan dana tersebut. Kalau untuk sanksi tentunya kami akan meminta toleransi kepada pemerintah pusat agar tidak dikenakan sanksi, karena keterlambatan ini bukan kesalahan dari kami,” terangnya.
Akibat keterlambatan pencairan dana BOS tersebut banyak kepala sekolah yang mengeluh dan terpaksa mencari pinjaman itu guna menutupi operasional sekolahnya.  *irawan***

Sumber: Harian Umum SINAR PAGI; Edisi 23-29 Maret 2011; Hal 2 Jabodetabek

Pembangunan Jembatan Terbengkelai Dinas PU Tutup Mata

Posted by Realita Nusantara 10.12, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Pembangunan proyek jembatan di desa samudera jaya kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi yang terletak di RT. 02 RW.01 yang dibiayai APBD 2010 ± 400 jt terbengkelai, terkesan dibiarkan.
Proyek jembatan yang seharusnya rampung 2010 yang lalu sampai saat ini pembangunannya belum juga selesai dan belum dapat dinikmati oleh warga masyarakat, sehingga berbagai elemen masyarakat menduga ada permainan kotor Dinas PU Tata Air kabupaten Bekasi dengan kontraktor.
Investigasi sinar pagi di lokasi proyek di temukan banyak penyimpangan diantaranya, papan proyek tidak dipasang, besi cor memakai ukuran 12 banci polos yang seharusnya memakai besi cor ukuran 19 ulir full, serta dibeton secara manual tidak profesional dan sementara dikerjakan masih sebatas fondasi.
Ketua RT 02 RW 01 desa Samudera Jaya, Mardani, mengatakan kepada proyek jembatan tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang bernama Rudi, dan pernah di pertanyakan tentang papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan proyek tersebut terhenti bulan Agustus 2010 yang lalu sampai sekarang sudah tahun 2011 belum selesai.
Ketika diminta tanggapan dari LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), mengatakan kepada sinar pagi bahwa kontraktor tersebut telah melanggar kepres 80 tentang pengadaan barang dan jasa serta tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya, telah merugikan negara.
Diharapkan kepada Dinas PU Tata Air untuk memanggil kontraktor tersebut agar supaya diberikan sangsi jangan hanya tutup mata. Apabila terbukti dinas PU Tata Air bekerjasama dengan kontraktor melakukan penyimpangan atau menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sehingga merugikan negara, maka keduanya wajib dikenakan sangsi hukum yang berlaku di negara ini, ungkapnya kepada sinar pagi *ruslan***

Sumber: Harian Umum SINAR PAGI; Edisi 23-29 Maret 2011; Hal 2 jabodetabek

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)