Rabu, 29 Februari 2012

Ungkap Mafia Hutan, Satgas Bidik DL Sitorus

Posted by Realita Nusantara 10.31, under |

Ungkap Mafia Hutan, Satgas Bidik DL Sitorus



REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta,  KOPI – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum menyelidiki adanya dugaan praktik mafia hukum dan peradilan dalam kasus pengusaha perkebunan Darianus Lungguk (DL) Sitorus. “Kasus DL. Sitorus diduga ada mafia hukum dan mafia peradilan”, kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Medan, Jum’at (30/04/10).
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolk peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pendudukan hutan Negara DL. Sitorus. Hal itu merupakan putusan rapat musyawarah majelis hakim MA yang menangani PK tersebut, dipimpin Ketua MA, Bagir Manan dengan anggota Paulus Lotulung, Harifin A Tumpa, Mugihardjo, dan Iskandar Kamil.
Dengan putusan itu berarti yang berlaku adalah putusan kasasi dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, MA juga memerintahkan penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda. Demikin juga lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai KPKS Parsub dan PT. Torus Ganda, disita oleh Negara cq Departemen Kehutanan.
Denny menyatakan, penyelidikan kasus DL Sitorus itu juga salah satunya berasal dari laporan pengaduan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban. “Mantan Menhut melaporkan pengaduan soal DL. Sitorus”, kata Denny.    (Ant/kop)***



Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 2***
Foto-Foto: Ist***

Jangan Hanya Markus Pajak, Libas Pula Markus Tanah di BPN

Posted by Realita Nusantara 10.21, under |

Jangan Hanya Markus Pajak, Libas Pula Markus Tanah di BPN




REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta,  KOPI – Isu Makelar Kasus (Markus) di Ditjen Pajak yang melibatkan oknum penegak hukum di Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagaimana yang diungkap oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu perlu segera diusut. Kalau memang benar dan terbukti ada oknum pejabat Polri maupun instansi terkait lainnya yang terlibat dalam kasus KKN tersebut, haruslah diproses lanjut, hingga ke Pengadilan.
Demikian antara lain komentar yang disampaikan oleh Js Leo Siagian, mantan Eksponen Angkatan ’66 kepada Koran Pagi di Jakarta, Senin (12/4) lalu menanggapi tentang isu markus yang ada di Mabes Polri. “Kami minta, kasus tersebut supaya diusut tuntas, isu yang diungkap oleh Pak Susno harus dituntut sebagai penyebar fitnah atau pencemaran nama baik terhadap orang-orang yang ditudingnya sebagai sindikat markus”, ujar Leo Siagian.
Tentang masalah Pak Susno yang dianggap melanggar disiplin atau aturan/etika profesi Polri, menurut Leo, bisa saja diusut oleh pihak Propam. Yang jelas, kasus tersebut harus diusut tuntas agar upaya Pemberantasan KKN dan Penegakkan supremasi hukum di negeri ini berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh berhenti atau dihentikan dengan alasan apapun, begitu juga tentang isu kasus rekening bernilai puluhan miliar milik oknum-oknum PNS, TNI, Polri dan jajaran birokrasi pemerintah di negeri ini haruslah diusut dan diajukan ke Pengadilan.

Markus Tanah di BPN
Kalau kasus pajak sudah diungkap, maka tambah Leo, kini kita menunggu kapan giliran markus tanah di jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan diungkap ?! Kalau kasus tanah tersebut diungkap, pastilah akan lebih seru, lebih heboh dan menggemparkan. “Berbagai kasus tanah di BPN, antara lain seperti adanya Pemalsuan KTP, Girik, Tanda tangan ahli waris, Penggandaan Sertifikat, Manipulasi akte notaris bahkan pembobolan kredit bank dengan sertifikat palsu dan lain-lain. Ganyang mafia hukum dan makelar kasus”, beber Leo. “Mari kita ganyang mafia hukum dan makelar kasus dari negeri tercinta ini”, ajaknya    (bcc)***




Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 2***
Foto-Foto: Ist***

Tangkap Penimbun Pupuk Bersubsidi Ilegal di Blintang

Posted by Realita Nusantara 10.09, under |

Tangkap Penimbun Pupuk Bersubsidi Ilegal di Blintang



REALITA NUSANTARA – ONLINE. OKUT
OKUT,  KOPI – Jual beli pupuk urea bersubsidi ilegal kian marak di daerah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Parahnya, para pelaku yang mengangkut pupuk menggunakan mobil truk dengan menggunakan surat jalan angkut beras.
Aparat hukum ternyata selama ini dikelabui para cukong pupuk ilegal. Jual beli pupuk ilegal tersebut secara tidak langsung akan merugikan para petani. Aksi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan investigasi Koran Pagi, pupuk itu diantaranya diangkut dari gudang milik Tar di BK 12 Blintang dengan tujuan Betung Sekayu.
Dari Tar pupuk tersebut dijual ke JT sebagai suplayer ilegal.
Dan yang lebih memperihatinkan, setelah pupuk yang beratnya sekitar 8 ton, setibanya di Betung Sekayu langsung diterima oleh seorang oknum aparat di perkebunan sawit. Anggota tersebut merupakan rekanan bisnis JT.
Pupuk yang diangkut 2 truk masing-masing dengan nomor polisi B 9337 UK 120 PS Kuning bak putih (8 ton) dan truk BA 9258 K 120 PS Kuning bak kuning mengangkut 8 ton.
Keterangan yang didapat Koran Pagi (Kopi), penimbun pupuk urea yang tak lain Tar selalu mengatasnamakan kelompok.
Rupanya aksi tersebut telak-telak mengelabui kepala gudang pupuk di Kecamatan Kurungan Nyawa yang dinilai tidak teliti dan kurang memperhatikan keluar masuknya pupuk yang dibawa kelompok.    (tim)***





Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***

Lurah Pluit Patut Dituding Sewakan Halaman Rumah Dinas

Posted by Realita Nusantara 09.55, under |

Lurah Pluit Patut Dituding Sewakan Halaman Rumah Dinas



REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta,  KOPI – Lurah Pluit, Drs Timbo Sugiharjo patut diduga telah menyewakan atau mengontrakkan tanah aset Pemda Jakarta Utara, berupa halaman rumah dinasnya kepada PT. Jacom untuk dibangun menara seluler bersama. Pasalnya, ketika PT. Jacom mulai membangun menara seluler tersebut pihak lurah tidak pernah protes apalagi melarang.
Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat jabatan struktural (lurah) itu diwajibkan menjaga serta mengamankan aset-aset pemda, baik itu tanah serta benda-benda inventaris lainnya yng terdapat di wilayah maupun lingkungan kerjanya. Karena itu merupakan tanggungjawab lurah sampai jabatannya berakhir.
Timbo Sugiharjo, saat dikonfirmasi wartawan Koran Pagi terkait dugaan menyewakan atau mengontrakkan halaman rumah dinasnya kepada PT. Jacom, membantah, bahwa ia sama sekali tidak tahu menahu tentang pembangunan menara seluler.
Sebab, bangunan berada di wilayah Pluit yang berkuasa itu PT. Jakarta Propertindo (Jakpro). “Lurah tidak punya kewenangan melarang setiap tindakan yang dilakukan PT. Jakpro”, katanya.
Katanya lagi, jangan hanya menyewakan halaman rumah dinasnya, kantor kelurahan ini saja sampai sekarang belum jelas status kepemilikannya. Sebab, sampai detik ini pihak PT. Jakpro belum menyerahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Dan dia sudah beberapa kali mengirim surat kepada Gubernur DKI dan Walikota Jakarta Utara untuk menanyakan izin PT. Jacom yang membangun menara seluler di halaman rumah dinasnya itu, namun sampai saat ini beluma ada jawaban baik dari gubernur maupun walikota”, ujar Timbo
Sementara itu PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) yang disebut-sebut sebagai pemberi izin dan sekaligus menyewakan kepada PT. Jacom untuk membangun menara seluler bersama di lahan rumah dinas lurah Pluit Kecamatan Penjaringan, sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.    (chaniago)***




Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***

Diduga Melakukan Kekerasan Seksual

Posted by Realita Nusantara 09.20, under |

Oknum Politisi “HS”
Diduga Melakukan Kekerasan Seksual


REALITA NUSANTARA – ONLINE. OKU TIMUR
OKU Timur,  Kopi – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis bocah ingusan, sebut saja Bunga (9) yang diduga dilakukan oleh oknum politisi pimpinan salah satu partai politik di Propinsi Sumatera Selatan ‘HS’, hingga belum juga menemukan titik terang, pelaku hingga sekarang masih belum tersentuh hukum.
Korban belum lama ini (5/04), didampingi keluarganya melaporkan HS ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan nomor pengaduan, No: 048/KPAI/Pgdn/IV/2010. Sebelumnya keluarga korban juga sudah melaporkan ‘HS’ ke Polres Oku Timur, dengan laporan Polisi No.47/III/2010/SPK tanggal 18 Maret 2010
Dalam pengaduan ke KPAI, korban (Bunga) mengaku mendapat kekerasan seksual yang terjadi pada hari Minggu, (bulan Maret tahun 2010), di Hotel Rendra Puri BK X Gumawang Oku Timur. Dalam surat pengaduan tertulis pelapor Halimah Sardiyah alias Lina (37) warga Desa Srikaton KP IV, Kecamatan Buay Madang Timur.
Informasi dari keluarga korban, awal petaka yang menimpa Bunga, ketika HS meminta Patmawati untuk mencari jasa pemijit. Patmawati lalu mengajak Hera (Kakak kandung Bunga) untuk memijit HS yang sudah berada di sebuah hotel.
Tanpa diduga Hera, setelah memijit tubuh HS, ia mendapat perlakuan tidak senonoh. HS meremas bagian dada Hera. Setelah melakukan pelecehan itu, HS memberikan uang jasa pemijitan Rp 50.000,-.
Beberapa hari kemudian HS kembali meminta Patmawati membawa Hera ke Hotel yang sama untuk memijit tubuhnya. Namun Hera menolak dan malah menangis tersedu mengingat perlakuan tidak senonoh HS terhadapnya.
Belakangan terungkap korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan HS, bukan hanya Hera ternyata Bunga (9) juga jadi korban. Nasib gadis tanggung ini jauh lebih tragis dibanding kakaknya.
Modus HS, terhadap korban Bunga, tidak jauh berbeda dengan kakak kandungnya. HS meminta Patmawati membawa Bunga untuk menonton organ tunggal. Setelah sepakat dengan ajakan HS, Patmawati membawa Bunga menemui HS. Setelah bertemu di suatu tempat, Patmawati dan Bunga diajak ke Hotel Rendra BK X Gumawang OKU Timur. Di tempat itulah perbuatan terkutuk itu terjadi.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur ketika dikonfirmasi Koran Pagi melalui ponselnya tidak berhasil terhubung. Begitu juga dengan HS ketika dikonfirmasi melalui HP: 081368289xxx hingga sekarang tidak aktif.
Hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah Martapura (RSUDM) yang diperoleh Koran Pagi, visum Et Repertum No : 357/365/RSUDMPA/295b/2010, dijelaskan, pemeriksaan umum: Compos Mentis: TD : 100/70MmHg. Pols: 84 x/mnt, RR: 20x/mnt, sementara hasil pemeriksaan khususnya: Hymen utuh, Hipermis pada labia kiri dan kanan bagian sepertiga bawah, terdapat luka gores yang hampir menyembuh di sekitar Hymen pada arah pukul lima, kemerahan (+) kurang lebih 0,5 cm.
Hasil visum Et Repertum dr Arinta Atmasari dan Juwita Florentina SKM, menyimpulkan pada Labia Minora akibat benda tumpul dan pada sekitar Hymen akibat benda tajam.    (and/gun)***






Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***

Mafia Kredit Bank Ala PT BHI Oknum Bank, Penyidik & Preman Terlibat

Posted by Realita Nusantara 08.41, under |

Mafia Kredit Bank Ala PT BHI
Oknum Bank, Penyidik & Preman Terlibat


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta,  KOPI – Terus memperjuangkan keadilan merupakan upaya yang tak pernah henti dilakukan Tina Lena untuk memperoleh kejelasan hukum atas aset yang dimilikinya.
Perempuan paruh baya yang dahulu cukup berbadan sehat kini harus kehilangan puluhan kilo berat tubuhnya dan sakit-sakitan akibat tiada hentinya mencari perlindungan serta keadilan hukum atas perampasan paksa rumah dan toko (ruko) empat lantai yang menjadi penopang usahanya selama ini.
Tina Lena merupakan satu dari sekian banyak nasabah Bank PT. Bank Harmoni Internasioanl (PT. BHI, red) yang bernasib ‘buruk’ lantaran terjerat dalam ‘permainan kredit Bank’.
Suatu hal yang selama ini kerap disadari atau tidak, oleh nasabah bank yang terpaksa harus berurusan dengan ‘mafia kredit bank’.
Mungkin, lantaran minimnya pengetahuan hukum perjanjian kredit bank serta rentannya posisi hukum seorang nasabah bank didalam setiap perjanjian kredit bank. Maka tak sedikit nasabah bank yang sudah terperosok ke dalam jerat ‘mafia kredit bank’ dan membiarkan dirinya tanpa perlawanan hukum.
Terjeratnya Tina Lena dengan ‘Mafia Kredit Bank’ PT. BHI diawali pada (14/09/2001), saat terjadi kesepakatan perjanjian kredit dengan PT. Bank Harmoni Internasional yang (saat itu-red) berkantor di Jalan. Balikpapan Raya No.17 ABC, Jakarta. Perjanjian kredit dihadiri pimpinan cabang, Juli Kasan, notaris Esther Setiawati Santoso SH, Direktur Andreas Danny Santoso, Lim Bek Tek, Kadiv Eddy Hasyim dan saksi lainnya.
Dalam perjanjian turut ditandatangani pula blanko kosong (10 bh) dan 30 set (rangkap 3) transfer aplikasi setoran Bank. Meski, sempat ditanyakan soal blanko kosong tersebut, katanya hanya untuk formalitas bank saja. Akhirnya pemberian kredit, dan pengakuan hutang dilaksanakan. Terdiri atas No. 027/LG/PRK/PL/IX/2001 senilai Rp 100 juta dengan bunga 21%, PRK/, No. 028/LG/PRK/PL/IX/2001 senilai Rp 200 juta DL 2 tahun 5.089.580 dan No. 029/LG/PRK/PL/IX/2001 senilai Rp 100 juta, (tertanggal 14 September 2001). Total keseluruhan Rp 400 juta.
Berdasarkan perjanjian dan/atau akte No. 12, 13 dan No. 14 yang ketiga perjanjian tersebut dibuat pada tanggal 14 September 2001 antara Tina Lena sebagai debitur dan PT. Bank Harmoni Internasional sebagai kreditur dihadapan notaris Ester Setiawati Santoso SH, disepakati dan disetujui bahwa antara lain:
Pinjaman uang sebesar Rp 400 juta akan dikembalikan dalam waktu 1 (satu) dan 2 (dua) tahun dari tanggal 14 September 2001 hingga tanggal 21 September 2003. Bunga kredit setiap bulan antara 1% (satu persen) hingga 2% (dua persen) selama 2 tahun.
Namun kreditur (PT. Bank Harmoni Internasional) mempergunakan cara perhitungan bunga kredit lebih besar dari 2% (dua persen) perbulan dan jangka waktu perhitungan kredit bukan dalam perhitungan waktu dalam 30 hari dan/atau dalam waktu 1 (satu) bulan, namun dalam jangka waktu hari dan/atau minggu yaitu dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari hingga 15 (lima belas) hari atas perhitungan jangka waktu perhitungan bunga.
Sehingga dalam jangka waktu 1 (satu) bulan debitur (Tina Lena) dibebankan  membayar dan melunasi bunga kredit lebih besar dari 2% (dua persen) perbulan, yakni antara 10% (sepuluh persen) hingga 40% (empat puluh persen) perbulan tiap-tiap jenis kredit pinjaman.

AWAS !!! MAFIA KREDIT
Dua bulan berselang putera kami, Hady, dibujuk PT. BHI untuk membeli (kredit-red) mobil yang disarankan Bank Harmoni yakni New Lancer Mitsubishi, sehingga kami diikat kembali 3 akte perjanjian, fidusia dan lain-lain, dengan uang muka Rp 60 juta dan cicilan 23 giro @ Rp 7.116.679,- perbulan. Namun tidak disangka, kami dimintakan membuka 1 giro (No. 6099494 tertanggal 28 September 2001) sebesar Rp 140 juta, tapi permintaan tersebut ditolak. Karena ditolak itulah STNK asli ditahan 3 minggu sesuai prosedur Bank.
Pada 28 Mei 2002, datang surat dari PT. BHI yang menyatakan ‘kredit macet’ lantaran hutang sudah mencapai Rp 772 juta (termasuk titipan giro mobil Rp 140 juta, penyetoran tunai 2001 Rp 107 juta dan perjanjian kredit Rp 400 juta, red). Oleh karenanya sesuai surat No. 1/73/LAPD/VIII/2002 yang ditujukan kepada PT. Bank Harmoni Internasional (PT. BHI) mengenai adanya penggandaan bunga hingga mencapai 60%. Termasuk dibuatnya seolah-olah telah terjadi kredit macet. Namun tidak ada tanggapan.
Karena tidak adanya laporan PT. BHI dan merasa ditipu dan dirugikan atas penghitungan tersebut. Berdasarkan bukti rekening yang ada kami melaporkan ke Polda Metro Jaya, No. 2512/K/VIII/2002/Satga, OPS”B” tertanggal 16 Agustus 2002 serta resume 378/372/374, KUHAP. Dari hasil laporan tersebut, membuahkan hasil dengan penurunan bunga dan penahanan 2 (dua) orang Direktur PT. BHI.
Laporan Polisi terhenti dan sekaligus mohon penghapusan bunga sehingga dibuatlah perjanjian baru No.575/LG/MD/I/03, tertanggal 23 Januari 2003 sampai tanggal 23 Juni 2008, dengan 2 (dua) alternatif. Pertama membayar tunai Rp 350 juta. Kedua membayar Rp 476 selama 64 bulan (sampai 23 januari 2008) dikurangi lagi Rp 20 juta (tunai) atau Rp 19 juta (dengan dicicil 4 kali @ Rp 4.800.000,-) sehingga sisa hutang menjadi Rp 287 juta.
Perjanjian disetujui dan dengan itikad baik dilakukanlah cicilan Rp 19,4 juta plus menjual mobil Rp 140 juta plus tunai Rp 20 juta. Namun lantaran situasi dan kondisi ekonomi yang ada, kemudian memohon kebijakan PT. BHI melalui surat No. 09SM/IX/2003 tertanggal 18 September 2003 agar cicilan pembayaran ditunda dulu sampai habis Pemilu.
Dan sisa KL Rp 179 juta akan dibayar setelah aset lain-lain terjual. Tapi permohonan tersebut tidak ditanggapi, dan PT BHI tidak pernah memberikan jawaban apapun. Lalu pada Juni 2004 munculah surat teguran dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 69/2003/Eks jo No. 38/Tamansari/2001 serta surat perintah Eksekusi.

Diintimidasi
Perjanjian kredit dengan PT. BHI semakin tidak jelas meski telah ada itikad baik untuk membayarnya. Tapi lagi-lagi tidak digubris sampai terjadi peristiwa pengusiran dan desakan pembayaran hutang Rp 262 juta. Melalui pengacara dibuatlah surat bantahan. Namun berdasarkan surat bernomor 249/Pdt/G.2004/PN Jakarta Barat tertanggal 27 januari 2005, Ketua Pengadilan Jakarta Barat memutuskan untuk memenuhi hukum dengan cara lelang Ruko atas sebidang tanah  luas 91 m berlantai 4 terletak di Jalan Mangga Besar 4 i Blok Z. 14 RT. 08/01 Kel. Tamansari Jakarta Barat. Sertifikat: 1509.
Dalam sidang dan atau pelaksanaan lelang tanggal 31 Mei 2005, surat penetapan harga limit penawaran objek lelang dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Muchtar Ritonga, SH, yang dibacakan Ketua Panitia Lelang dari Kantor Piutang Lelang Negara, KP21,K.Jak III.
Menurut Tina Lena, surat penetapan harga objek lelang yang kedua dan ketiga dari Ketua Pengadilan Jakarta Baratdalam pelaksanaan lelang, tidak pernah dibacakan pada saat pelelangan di depan peserta lelang. Meski pada sesi pelelangan ketiga Ia turut hadir di Pengadilan Jakarta Barat. Dengan kata lain hingga kini tidak pernah diperolehnya berupa salinan, foto copy dari ke-3 surat penetapan harga objek pelelangan dari Ketua Pengadilan Jakarta Barat. Sampai lelang kemudian dimenangkan di tingkat harga Rp 650 juta.
Upaya hukum terus diupayakan dengan naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, tapi kembali dikalahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan No. 381/Pdt/2005 tertanggal 15 September 2005 dimana diputusankan untuk menjalani putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Surat Teguran No. 97/2006, tertanggal 5 Januari 2006 meminta pengosongan dalam kurun waktu 81 hari.
Meski terkejut Tina Lena tak dapat berbuat apa-apa, intimidasi berupa ancaman serta teror baik di rumah atau selama berupaya hukum terus dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan PT BHI maupun orang yang ingin memanfaatkan situasi.
Bahkan, sejumlah oknum bank, penyidik maupun preman turut memperkeruh upaya hukum mempertahankan asetnya, dengan dalih ‘membantu’ menyelesaikan masalah. Demikian diungkapkan Ny. Tina Lena kepada Tabloid Mapikor Indonesia dan Koran Pagi, baru-baru ini.            (TIM KOPI)***




Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 12***
Foto-Foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)