KADIS PERTANIAN DIDUGA SUAP KEJAKSAAN
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, REALITA NUSANTARA – Dana Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) senilai Rp 15 Milyar diduga menjadi bancakan beberapa oknum. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan beberapa orang menjadi tersangka, salah satunya Kepala UPTD Pertanian Kec. Krangkeng, Udin S dan Camat Krangkeng sendiri, yakni Cusomo. Kasus tersebut kini sedang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Anehnya, justru pihak Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Indramayu, hanya sebagai saksi.
Dikatakan Isteri Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Peternakan Kab. Indramayu kepada Realita Nusantara, konon menurutnya, Kejaksaan Negeri Indramayu meminta sejumlah uang kepada suaminya selaku Kadis yang bertanggung jawab terhadap program tersebut.
Pernyataan Istrinya tersebut dibantah oleh suaminya yang selaku Kadis. Menurut Kadis, Sugeng, bahwa pernyataan isterinya itu tidak benar.
“Itu tidak benar, pihak Kejaksaan tidak pernah meminta sejumlah uang kepada saya”, bantahnya, Senin (23/7) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Namun, Sugeng mengakui kalau dirinya telah mengeluarkan uang untuk operasional Kejaksaan.
“Kalau untuk operasional Kejaksaan, saya memang mengeluarkan dan itu jumlah tidak seberapa, seperti untuk untuk biaya hotel, makan, dan lain sebagainya bilamana pihak Kejaksaan ke Bandung”, katanya.
Menanggapi hal tersebut, LSM Pemerhati Indramayu, Wirto, angkat bicara, apapun yang telah dilakukan oleh Kadis Sugeng itu sama saja telah melakukan gratifikasi.
“Walaupun pihak Kejaksaan tidak pernah meminta sejumlah uang, namun, Kadis Sugeng telah melakukan gratifikasi dengan membiayai operasional pihak Kejaksaan. Ada indikasi apa Kadis Sugeng menanggung biaya operasional Kejaksaan”, pungkasnya.
LSM Pemerhati Indramayu menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar segera mengusut tuntas permalahan ini. TIM***