REALITA NUSANTARA – ONLINE. DEPOK
Banyak tanah yang masih bermasalah namun tetap saja dilegalkan pembengunannya, seperti pembangunan Perumahan Pijar Nirwana yang masih dalam proses hukum, namun tampaknya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok dinilai tidak ragu dan berniat untuk memproses menerbitkan site plan.
“Kejar target PAD jangan menjadi alasan sesuatu yang masih dalam proses hukum dipaksakan untuk diterbitkan ijinnya. Ini jelas dalam aturan bahwa kedua instansi itu sudah melanggar hukum.” Tegas Harto Mayapsi, SH. Juru bicara Bambang Tuswadi, selaku penggugat, kepada wartwan baru-baru ini
Harto memaparkan, proyek Perumahan Pijar Nirwana terletak di kampung Tipar, Rt002/RW007, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggi, Kota Depok. Untuk membangun perumahan tersebut, kata dia, kliennya membeli tanah seluas 6687 M2
Bahkan, pihaknya sudah mulai memproses izin untuk pembangunan perumahan tersebut. Namun secara sepihak, pihak tergugat mambatalkan perjanjian jual beli tanah
“Proses seperti ini lah yang tengah dalam proses hukum. Seharusnya BPPT dan Distarkim menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Padahal pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada dua institusi tersebut, bahwa tanah perumahan itu dalam proses hukum.” Ujarnya
Harto menambahkan, dalam surat yang ditujukan ke BPPT dan Distarkim, juga dilampirkan surat pemblokiran dari Kelurahan Mekarsari. Surat dari Kecamatan dan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Ketiga surat tersebut, seharusnya dijadikan landasan hukum lembaga lebih tinggi untuk tidak mengeluarkan izin selama proses hukum belum selesai. “saya kok jadi bingung, kenapa lembaga yang lebih tinggi tidak mengindahkan rekomendasi lembaga di bawahnya.” Paparnya
Ia curiga ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab bermain di dua lembaga ini. Sehingga site plan yang seharusnya tidak keluar, menjadi keluar. Keluarnya site plan ini bisa berdampak panjang. “Bagi mereka yang ingin mengambil rumah bisa tertipu. Soalnya mereka menganggap tanah tersebut tidak ada masalah. Padahal bermasalah.” Ujarnya
Harto menegaskan pihak BPPT dan pihak Distarkim harus melakukan cek and ricek secara mendalam sebelum menerbitkan izin. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan dengan keluarnya site plan tersebut. “Kalau mereka bilang tidak tahu kalau ada permasalahan hukum, itu bohong. Kita sudah mengirimkan surat kepada mereka.” Jelasnya
Ia mengaku memiliki bukti kalau surat pemblokiran izin sudah masuk kepada ke dua dinas tersebut. Pasalnya, setiap mengirim surat, ia selalu meminta surat tanda terima. “Contohnya tanda terima dokumen nomor 4945/2001 yang dikeluarkan BPN Depok. Jangan pernah beralasan kalau mereka belum terima surat pemberitahuan dari kita.“ tandasnya (BS)
Sumber: Harian METRO INDONESIA. EDISI 346: Tahun Ke-VII; Senin 28 Februari – 06 Maret 2011. Hal 1