Jumat, 28 Oktober 2011

KUPT Dispenda Kota Tangerang Lakukan Pembodohan Wajib Pajak

Posted by Realita Nusantara 19.52, under |

KUPT Dispenda Kota Tangerang Lakukan Pembodohan Wajib Pajak


REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, Cakrawala – KUPT Dispenda, Kota Tangerang, Prov. Banten, H. Aziz, telah melakukan pembodohan dan pungutan liar (pungli) terhadap wajib pajak kendaraan bermotor yang hendak mengurusi surat kendaraan bermotornya di samsat Kota Tangerang. Hal itu disampaikan beberapa komunitas wajib pajak baru-baru ini kepada wartawan di Samsat Kota Tangerang.
Mereka mengeluh setiap pendaftaran kendaraan baru mereka diwajibkan memenuhi kebutuhan KUPT Dispenda terlebih dahulu, jika hal itu tidak dilaksanakan mustahil pajak kendaraan yang mereka urus bisa dibayar, besarnya biaya siluman yang ditarik KUPT untuk satu unit kendaraan sebesar Rp 80.000,-, jika tidak dibayar mereka akan ditolak oleh kasir.
Selain pungli KUPT Dispenda Kota Tangerang, kerap kali melakukan pembodohan terhadap wajib pajak. Salah satu bukti, Indra Himawan, ketika hendak membayar pajak kendaraannya jenis Kawasaki/AX 125 B tahun perakitan 2009, seharusnya sebesar Rp 153 ribu. Namun ia diminta membayar lebih sebesar Rp 659 ribu.
 Ironisnya ketika hendak menagih kelebihan pembayaran pajak itu, Indra tidak ditanggapi oleh KUPT Dispenda Samsat Kota Tangerang, sehingga sabtu (7/8) lalu melalui rekannya mengeluhkan hal itu kepada Cakrawala. Ketika akan dikonfirmasi KUPT H. Aziz tidak berada ditempat.
Sehingga Cakrawala konfirmasi pada salah satu staff Dispenda, dan dikatakannya, silahkan orangnya disuruh kemari, sambil terlihat kesal dan jengkel. Menurutnya bahwa kejadian pembayaran lebih pajak kendaraan di Samsat Kota Tangerang sudah sering terjadi.
Anehnya lagi, Indra Himawan mengalami kerugian sebesar Rp 221 ribu, untuk mengatasi hal itu diberi solusi harus membayar pengembalian kelebihan pajak sebesar Rp 250 ribu, padahal itu terjadi atas kesalahan petugas KUPT, kenapa harus dibebankan kepada masyarakat. “Masyarakat minta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap oknum pelaku pungli di Dispenda Samsat Kota Tangerang,” ujar seorang wajib pajak.          (Alex-A02)****




Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 10
Foto-foto: Ist ***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)