Sabtu, 27 Agustus 2011

Pengawas Sudin Nakertrans Pemkoad Jaktim Diduga Terima Upeti

Posted by Realita Nusantara 01.35, under |

Pengawas Sudin Nakertrans Pemkoad Jaktim Diduga Terima Upeti
PT. KIM dan PT. Gratama Baru “Rampas” Hak Buruh


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Sejumlah karyawan PT. Kemasan Indah Maju (KIM) di Jln. Rawaterate II, No.16 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, khawatir akan kepastian dan kelangsungan hidupnya. Pasalnya, mereka (karyawan) tidak mendapat kejelasan status sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, sebab PT. KIM melakukan praktek perekrutan karyawan melalui jasa outsourcing.
Seperti diketahui, kerja kontrak dengan outsourcing tidak menciptakan kepastian kerja dan telah melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor. 13 tahun 2003, pasal 59 ayat 2, yang mengatakan bahwa perjanjian kontrak kerja kontrak untuk waktu tertentu tidak dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap terus-menerus, tidak putus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, dalam suatu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Dan pasal 66, dijelaskan pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa (outcourshing) hanya boleh digunakan untuk pekerjaan penunjang seperti, cleaning service, security, supir bis jemputan, cathering, dan pekerjaan-pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan mesin produksi.
System hubungan kerja kontrak dan outcourshing yang diterapkan oleh PT. KIM di Kawasan Industri Pulogadung masih diberlakukan hingga saat ini. Menurut informasi yang yang dihimpun MI dari puluhan karyawan PT. KIM, mengatakan, pembayaran upah pekerjaan buruh di perusahaan ini ada dua bagian dan sebagian besar menerima gaji melalui PT. Gratama Baru di Kabupaten Bekasi. Jadi kalau setiap awal bulan, ratusan karyawan pekerja PT. KIM harus kehilangan gajinya untuk biaya mengambil gaji ke PT. Gratama Baru yang berada di Jln. Hasanudin No.I. Blok, A26 Plaza Metropolitan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, padahal sebagian besar domisili karyawan  tinggal di Pulogadung.
“Ongkosnya saja kalau sewa ojek dari Pulogadung ke Bekasi sudah Rp 100.000,- itupun yang kenal tukang ojeknya. Kalau tidak kenal tukang ojeknya lebih mahal lagi. Padahal karyawan pekerja lainnya bisa menerima gajinya di PT. KIM. Anehnya lagi Bang, upah karyawan yang menerima gaji di PT. Gratama Baru Bekasi lebih kecil daripada upah karyawan yang menerima gaji di PT. KIM, padahal kerjanya sama-sama di bagian produksi dan waktu kerjanya pun sama,” ujara beberapa karyawan saling mengamini.
Selain itu menurut mereka, karyawan yang menerima gaji dari PT. Gratama Baru Bekasi dikenakan pemotongan gaji besarnya mulai Rp 350.000,- hingga Rp 400.000,- setiap penerimaan gaji. Dan hal ini sudah berlangsung lama namun pihak pengawas Sudin Nakertrans Jakarta Timur tidak bertindak apa-apa. “Kuat dugaan setiap pengawas yang datang ke PT. KIM pulangnya mendapatkan upeti saja Bang,” ketus mereka.
NA, salah satu karyawan PT. KIM yang baru selesai menerima gaji di PT. Gratama Baru, di Jln. Hasanudin No.1 Plaza Metropolitan Tambun Selatan, kepada MI, mengatakan, pada bulan pertama gajinya dipotong sebesar Rp 350 ribu, demikian juga pada bulan kedua dengan jumlah potongan yang sama. “Padahal gaji saya tidak seberapa. Tidak tahu kalau kalau gajian bulan berikutnya nanti juga masih akan dipotong karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” keluh NA.
Menanggapi hal tersebut LSM Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN), Galensong ST, mengatakan bahwa PT. KIM dan PT. Gratama Baru sudah sangat keterlaluan. “Tindakan PT Gratama Baru dan PT. KIM bukan pemotongan gaji lagi namanya, tapi sudah perampokan hak buruh. Sudah terlalu berani PT. KIM memberikan gaji karyawannya melalui PT. Gratama Baru yang berada di Kabupaten Bekasi. Jangan-jangan PT. KIM sengaja melakukan itu upayamenghindari UMK Prov. DKI, atau sengaja dilakukan PT. KIM untuk menghindari pembayaran pajak Pph pasal 21,” katanya.
Untuk itu Galensong meminta agar pengawas Sudin Nakertrans Jakarta Timur bertindak tegas dan memeriksa ijin operasional PT. Gratama Baru dan PT. KIM karena jelas sudah melanggar Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Diminta kepada Kasudin Nakertrans Pemkoad Jakarta Timur sebagai penegak UUK supaya segera menindak manajemen PT. KIM dan mencabut ijin operasional PT. Gratama Baru,” imbuhnya.
Sementara itu Kasudin Nakertrans Jakarta Timur tidak berhasil ditemui untuk diminta keterangan. Demikian juga Kasi Kepegawaian Sudin Nakertrans Jaktim, Hikmah tidak ada di tempat, namun salah satu stafnya mengatakan akan mengecek hal tersebut ke PT. KIM.   (Red)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)