Sabtu, 09 Juli 2011

Tanggul Limbah TPA Sampah Terjun Kota Medan Jebol

Posted by Realita Nusantara 19.58, under |

Tanggul Limbah TPA Sampah Terjun Kota Medan Jebol
Telan Biaya APBN Rp 2,8 Miliar

REALITA NUSANTARA – ONLINE. MEDAN
Medan, Jaya Pos – Bangunan tanggul untuk tempat pembuangan air limbah di TPA sampah Terjun Kota Medan, rusak parah. Berdasarkan pengamatan Jaya Pos di lokasi baru-baru ini, pada bangunan tanggul tersebut terlihat jelas ada beberapa titik mengalami retak yang cukup parah dan sebagian lagi ada yang jebol.
Dari kondisi ini, terlihat bangunan menggunakan tanah timbun kemudian dipasang batu pantai lalu dipasang kawat has halus yang kemudian diplester tipis ketebalan berkisar 1 inci.
Diduga, pelaksanaan bangunan tidak sesuai spek. Hal ini tentunya sangat riskan mengingat bangunan tanggul limbah itu bakal difungsikan untuk jangka panjang. Artinya, baru beberapa bulan selesai tetapi bangunan itu telah mengalami keretakan cukup parah.
Menurut beberapa pekerja yang ditemukan di lokasi mengatakan, tidak tahu menahu soal bangunan itu sebab mereka juga mengerjakan tanggula baru di lokasi yang sama yaitu pekerjaan Tahun Anggaran 2010
Sesuai data yang diperoleh Jaya Pos, pembangunan tanggul tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2009 bersumber dana dari APBN senilai Rp 2.805.952.000 dikerjakan oleh PT Cipta Crown Simbol dari Komplek Perkantoran Cilandak Blok A-7 Jalan Raya Cilandak KKO No.2 Jakarta Selatan.
Terkait kerusakan tanggul tersebut, Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Sumatera Utara melalui Ihgsanal Fata selaku perencanaan teknis saat dihubungi Jaya Pos di kantornya, mengaku belum mengetahui adanya kerusakan pada tanggul tersebut.
Fata yang didampingi Nurhabis, salah satu stafnya, mengatakan akan secepatnya turun ke lokasi dan setelah itu memberitahukan kepada pihak kontraktor agar bertanggungjawab terhadap kerusakan tersebut.
Menyangkut, apakah konstruksi proyek pembangunan tanggul tersebut telah sesuai spek, Fata malah tidak mau berkomentar. “Tanggul memang sengaja dijebol untuk tempat pipa saluran pembuangan air limbah sampah, sementara keretakan terjadi kemungkinan karena di lokasi itu sedang melakukan penimbunan untuk pembuatan tanggul baru,” kilahnya.
Namun, melihat gambar keretakan tanggul yang diperlihatkan Jaya Pos, Fata malah kaget, karena pada gambar yang ditunjukkan jelas kelihatan plasternya yang sangat tipis selain menggunakan kawat has halus.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Korupsi Nasional (LPKN), Dominikus Siahaan SH, meminta kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Sumut agar memeriksa dan mengaudit proyek pembangunan tanggul tempat pembuangan limbah sampah yang berlokasi di TPA sampah Terjun Kota Medan pada TA 2009 tersebut.
Sebab, lanjut dia, proyek itu telah menelan biaya yang cukup besar namun hasilnya terkesan sia-sia. “Dan jika terbukti ada temuan yang merugikan keuangan negara terkait proyek itu, diminta pihak BPKP sumut tidak segan-segan melaporkan ke KPK, karena perbuatan korupsi dapat mengancurkan perekonomian bangsa.  Udin P/Imam S***



Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III; Senin 12-18 Juli 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Usut Tuntas Korupsi di Sudin Dikdas

Posted by Realita Nusantara 19.19, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Jaya Pos – Lelang 68 paket proyek senilai Rp 85 miliar untuk Tahun Anggaran 2010 di Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat (Sudin Dikdas Jakpus) diwarnai dengan aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Aroma KKN ini sudah nampak sejak awal pendaftaran lelang, aanwijzing dan pembukaan Surat Penawaran Harga (SPH). Bahkan, Kasudin Dikdas Jakpus, Zaenal Soleman melalui Ketua Panitia Lelang, R Iman G, sengaja memasang sejumlah preman untuk mencegah rekanan lain di luar rekanan binaan mereka mendaftarkan perusahaan saat pendaftaran lelang dibuka. Hal tersebut terlihat saat sejumlah rekanan yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta hendak mendaftarkan perusahaan mereka namun dicegah oleh sejumlah preman tersebut hingga sempat menimbulkan kericuhan.
Selain itu, persyaratan yang dibuat Panitia Lelang bagi perusahaan yang hendak mendaftar pun dituding terlalu mengada-ada. Sumber Jaya Pos yang juga seorang rekanan, ketika ditemui, akhir pekan lalu mengatakan, persyaratan yang dibuat panitia jelas dibuat-buat untuk mecegah rekanan di luar rekanan binaan Kasudin ikut mendaftar. Menurut sumber, persyaratan untuk membawa kontrak asli perusahaan tahun sebelumnya merupakan bentuk monopoli. Selain itu, berdasarkan TKS Panitia Lelang, dokumen penawaran lelang adalah rangkap tiga dan satu perusahaan hanya boleh mendaftar untuk satu paket proyek, namun pada kenyataannya ada rekanan yang membawa dokumen penawaran lebih dari satu. “Ini hanya akal-akalan Panitia Lelang dengan rekanan binaan saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, kejanggalan lain terjadi saat SPH, Panitia Lelang tidak membuat berita acara penutupan dokumen penawaran dan tidak memberitahukan kepada peserta lelang berapa perusahaan yang memasukkan SPH. Bahkan, penawaran melalui website Pemprov DKI pun tidak dijelaskan oleh Panitia, berapa yang masuk, termasuk batas akhirnya. “Karena tidak ada berita acara penutupan SPH, kemungkinan ada dokumen penawaran SPH yang masuk setelah penutupan. Ini dimungkinkan karena pemasukkan dokumen SPH pada tanggal 14 Mei 2010, tetapi pembukaan persyaratan administrasinya baru dilakukan pada tanggal 17 Mei 2010. Padahal sesuai aturan dokumen penawaran tidak boleh menginap, karena itu patut diduga ada KKN pada lelang proyek ini,” tegasnya.
Hal ini, kata dia, masih ditambah dengan adanya kejanggalan saat pembukaan SPH, panitia tidak membacakan dokumen penawaran yang masuk berdasarkan paket pelelangan dan saksi tidak dilibatkan. “Panitia hanya membacakan kelengkapan dokumen, ada atau tidak, tanpa memberikan kesempatan kepada peserta lelang sebagai saksi. System yang dipakai satu sampul, akan tetapi pada kenyataannya yang digunakan system dua sampul sebagaimana lazimnya lelang pasca kualifikasi. Disini jelas sekali terlihat Panitia memanipulasi lelang untuk kepentingan lain. Saya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi KKN di Sudin Dikdas Jakpus,” imbuhnya.
Sementara itu beredar informasi, indikasi KKN di Sudin Dikdas Jakpus sudah tercium oleh aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Salah seorang Jaksa yang dikonfirmasi terkait hal ini mengakui, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait indikasi KKN di unit tersebut. Dia mengungkapkan, pihaknya juga sedang berusaha menyelidiki beberapa kasus di unit tersebut seperti dugaan proyek fiktif senilai Rp 2,5 miliar, pengadaan buku perpustakaan senilai Rp 3,992 miliar, pengganti perabot SD/SMP yang dibuat Sudin Dikdas sementara alokasi anggaran sudah ada di tiap-tiap kecamatan senilai belasan miliar rupiah.  Red***



Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III; Senin 12-18 Juli 2010; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Tangani Perkara Pemerasan

Posted by Realita Nusantara 12.38, under |

Tangani Perkara Pemerasan
Oknum Jaksa Cikarang Diduga Terima Suap

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
BEKASI, INTI JAYA – Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang yang menangani perkara pemerasan, diduga menerima uang suap Rp 16 juta dari keluarga terdakwa Samsudin Cs. Tujuan uang suap itu, katanya, untuk meringankan tuntutan dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada empat terdakwa. Namun kenyataannya, keluarga para terdakwa harus meneteskan air mata setelah Jaksa Andi Herman SH menuntut para terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Untungnya, Majelis Hakim pimpinan Edi Hasmi, SH MH dengan hakim anggota Barita Lumbangaol SH MH dan Indah Susilawati SH mengurangi hukuman para terdakwa masing-masing delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu pekan lalu. Keluarga terdakwa Mandra kepada wartawan di PN Bekasi menerangkan, ketika perkara itu digelar di pengadilan sudah menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta per orang (total Rp 16 juta) kepada jaksa untuk meringankan hukuman yang akan dijalani terdakwa Samsudin dkk. “Kami sudah menyerahkan uang masing-masing empat juta kepada jaksa, tapi hukumannya ternyata masih tinggi juga,” ujar isteri Mandra
Menurut wanita muda itu, awalnya keluarga para terdakwa hanya mampu memberikan Rp 2,5 juta per orang. Namun kata jaksa, tidak cukup untuk dibagikan kepada majelis hakim. “Nanti akan saya meringankan hukumannya, tapi harus diusahakan minimal empat juta per orang, karena ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara,” ujar isteri Mandra menirukan ucapan jaksa.
Namun apa mau dikata, uang sudah terlanjur diberikan. Akhirnya, keluarga keempat terdakwa hanya bisa menangis di dekat tahanan sementara pengadilan. “Kalau tahu hukumannya begitu, kami tidak akan sampai pinjam uang untuk diberikan kepada jaksa. Katanya mau dibantu, padahal tuntutannya saja sudah tinggi. Hukuman itu tidak sebanding dengan ucapan jaksa, karena suami saya masih lama di penjara Bulak Kapal”, ujar isteri Mandra dengan nada kesal.
Jaksa Andi Herman ketika ingin dikonfirmasi wartawan tentang pernyataan keluarga para terdakwa tersebut, langsung pergi meninggalkan pengadilan. Padahal, saat itu masih ada keluarga para terdakwa. Kemudian esok harinya, (Kamis 20/5) Andi mengatakan kalau informasi itu tidak benar. “Bohong itu, bawa saja kesini orangnya biar kita konfrantir,” kata Andi Herman mengelak.
Sementara itu, anggota majelis hakim Barita Lumbangaol SH ketika ditemui wartawan di ruangannya mengatakan, pertimbangan majelis hakim untuk mengurangi hukuman para terdakwa masing-masing delapan bulan, karena sudah ada perdamaian antara keluarga korban Irawan dengan keluarga terdakwa. Mereka sudah saling memaafkan. “Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa itu bukan karena ada sesuatu. Kami memberi keringanan karena para keluarga terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan,” ujar Barita.
Sebelumnya, keempat terdakwa bersama Bonar alias Ucok (buron) dituduh melakukan pemerasan terhadap Irawan bersama kekasihnya di lapangan kecamatan Tambun Utara sekitar bulan Pebruari 2010, tepatnya malam Minggu. Para terdakwa memaksa Irawan untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan untuk menambah membeli minuman keras. Namun karena Irawan hanya memberikan Rp 30 ribu, para terdakwa akhirnya merampas HP Irawan. Akibat perbuatan para terdakwa, Irawan mengadu kepada orangtuanya, dan selanjutnya melaporkanke Polisi. Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 368 KUHP. (SS)***



Sumber: Inti Jaya; Edisi 2915 Thn XXXIX; 26 Mei – 01 Juni 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Kejaksaan Selidiki Dugaan Mark-Up Pengadaan Aset SMAN 1 Sindang

Posted by Realita Nusantara 11.45, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, INTI JAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tengah menyelidiki dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan berbagai fasilitas di SMA Negeri 1 Sindang atau kerap disebut SMA Sasi.
Beberapa orang yang sudah dimintai keterangan oleh tim dari Kejari. Diantaranya adalah bendahara sekolah dan bendahara Komite Sekolah.
Kepada wartawan, kedua bendahara ini mengaku diperiksa oleh tim dari Kejari. Namun mereka menolak menjelaskan lebih rinci, apa saja yang menjadi pertanyaan penyelidik.
Hasil penelusuran menunjukkan, dugaan mark-up tersebut antara lain menyangkut pembelian pesawat pendingin ruangan (AC) pada tahun 2008, pembuatan lapangan multi guna (2008/2009), pengadaan telex school, laboratorium, layar monitor (LCD) serta pembuatan Pos Satpam.
Diduga pula terdapat duplikasi realisasi anggaran untuk kegiatan yang diberi nama est Cambridge” beberapa waktu lalu.
Kepala SMA Sasi, Sulastri, membantah dugaan tersebut. “Saya tidak tahu persis mengenai teknis pengadaan (asset) karena itu ada tim tersendiri. Tapi saya yakin tidak ada mark-up di dalamnya. Yang jelas, pihak kami hanya menerima dan menggunakan fasilitas saja yang sudah diserahkan oleh pihak Komite (Sekolah).”, ujar Sulastri, Kamis (20/5).
Dalam pada itu, Ketua Komite Sekolah, Bahtiar, mengakui jika seluruh kegiatan pengadaan fasilitas sekolah menjadi tanggung jawab Komite Sekolah. Namun, secara teknis, menurut Bahtiar, menjadi tanggung jawab masing-masing bidang.
“Di Komie, kami sudah membagi habis job-description (uraian kerja, red).’, tukas Bahtiar. Bahkan, untuk pengadaan dengan nilai besar, komite menunjuk tim yang dinilai mampu bekerja.
Berbeda dengan keterangan Kepala Sekolah dan Ketua Komite, bendahara komite, Abdul Alan, saat dihubungi melalui telepon, Senin (24/5), menyatakan bahwa jauh hari ia sudah mewanti-wanti kepada seluruh anggota tim untuk berhati-hati dalam menggunakan dana publik.
Alan mengaku sudah diperiksa kejaksaan sebagai saksi terkait pengusutan kasus ini. “Saya terangkan seadanya. Prinsip saya, biarlah permasalahan ini kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.”, tegasnya   (Siswo/MS)***




Sumber: Inti Jaya; Edisi 2915 Thn XXXIX; 26 Mei – 01 Juni 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)