REALITA NUSANTARA – ONLINE. SUMEDANG
SUMEDANG, DIALOG – Maraknya tenaga honorer di tiap instansi maupun dinas diperlihatkan dengan makin banyaknya wajah-wajah baru hampir di semua dinas. Kasubag Prasarana Kepegawaian, Sutisna ketika dikonfirmasi oleh Dialog di ruang kerjanya mengatakan hanya menerima laporan dari dinas-dinas, masalah di lapangan tidak tahu diduga main uang atau tidak. Sedangkan yang tercatat sukwan di BKD tahun 2011, 7000 orang, belum yang tidak tercatat, sukwan di tiap-tiap kantor dinas titipan jatah. Di Dishub seperti menjamur di musim hujan, dinas lainnya pula sama.
Sejak Dialog konfirmasi ke kantor perpustakaan, Drs. Kusmayadi mengungkapkan kepada Dialog “Saya hanya menerima titipan, tidak sanggup honornya/gajinya karena tidak ada anggaran untuk sukwan dan tenaga honor yang puluhan tahun masih banyak belum diangkat dan belum tentu nasibnya. Sementara di lain tempat diduga salah seorang ada yang pakai uang pelicin puluhan juta,” katanya kepada Dialog.
Sedangkan BKD telah informasikan surat Nomor 800/923/BKD tanggal 25 Maret 2010, sampai saat ini belum ada kebijakan pengangkatan pegawai baru, baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), tanaga kontrak/honorer. Sehubungan hal di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, bahwa pada pasal 8 disebutkan “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lainnya di Lingkungan Instansi Dilarang mengangkat Tenaga Honorer atau yang sejenisnya, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
2. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan instansi pemerintah, sampai saat ini belum ada realisasinya dari tingkat pusat.
3. Bahwa Penerimaan CPNS tahun 2011 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk formasi umum sampai saat ini belum ada.
4. Agar tidak/jangan mudah percaya apabila ada oknum yang menawarkan jasa untuk bisa menguruskan atau mengangkat menjadi CPNS, Tenaga Honorer ataupun Tenaga Sukarelawan (Sukwan). Demikian data yang disampaikan dari BKD dan disampaikan kepada Dialog. (dns/es)
Sumber: Surat Kabar DIALOG; Kamis 26 Mei–Rabu 1 Juni 2011/Tahun XII Nomor 606