Wartawan Desak Kasus Segera Dilimpahkan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. METRO
Metro, MI – Ketua Komunitas Wartawan Harian dan Media Elektronik Kota Metro, Abdul Wahab mendesak agar perkara delik pers yang masih dalam tahap P-19 oleh jaksa Kejari Metro, segera di P-21 kan, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Metro.
Dalam kasus itu, terdapat 28 wartawan telah menandatangani kesepakatan melakukan upaya hukum terhadap perkara tersebut. Hal itu ditegaskan Abdul Wahab, didampingi kuasa hukumnya di kantor LTV Kota Metro, Selasa (19/4) lalu.
Abdul Wahab mengatakan sebagai Ketua, ia merasa memiliki kewajiban untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut sampai tuntas. Untuk itu, dia bersama wartawan Kota Metro menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dalam perkara ini.
Abdul Wahab mengharapkan penyidik Polres Metro dan Kejari segera mempercepat proses hukum delik pidana pers yang telah dilaporkan wartawan. “Dalam kasus ini, secara pribadi wartawan memenuhi permohonan maaf tersangka Darwis Agung. Namun, secara kelembagaan dan institusi hukum, tetap berjalan harus sesuai dengan aturan,” kata dia.
Sementara itu, AKP Hasibuan, beberapa hari lalu, mengatakan penyidik masih melengkapi P-19 dari jaksa. Menurut dia, pihaknya menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pelapor Hermiza, wartawan Trans Lampung. Namun, hal itu tidak dapat menghapus pidananya. Sebab, pidananya bukan delik aduan. Bahkan, Hasibuan mengatakan pihaknya akan melengkapi petunjuk jaksa dan setelah selesai akan diajukan kembali berkasnya. “Kami belum tahu laporan akhir penyidik, apakah petunjuk jaksa sudah dilengkapi. Nanti, kami segera proses petunjuk jaksa tersebut,” kata Hasibuan. (Sur)***
Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 3
Foto-fot: Ist***