This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Selasa, 26 Juli 2011
Sumber Air Umbulan Jadi Ajang Konspirasi Politik
Posted by Realita Nusantara
09.56, under PASURUAN JAWA TIMUR |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. PASURUAN
Pasuruan, SNP – Setelah aksi domentrasi penolakan rencana proyek mata air Umbulan hari Senin (8/11) yang digelar oleh beberapa LSM di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, hari ini, Kamis (18/11) mereka kembali menggelar aksi serupa. Tapi kali ini sejumlah LSM LiRA (Kabupaten dan Kota), PUSAKA dan FKUISBSI membawa ratusan massa dan menggelar ke beberapa lokasi mulai dari kantor PDAM Kota Jl. Erlangga, dilanjutkan ke kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan dan berakhir di gedung DPRD Kota Pasuruan. Dalam orasinya, Ayik Suhaya selaku Bupati LiRA kembali menegaskan bahwa ia menolak keras rencana proyek air minum Umbulan, karena ia yakin bahwa proyek tersebut jelas-jelas akan menyesengsarakan rakyat. “Sekali lagi kami dengan tegas menolak rencana proyek air Umbulan untuk dieksploitasi dan disuplai ke daerah lain, sementara masyarakat Pasuruan sendiri masih banyak yang kekurangan air bersih. Ini jelas-jelas akan menyengsarakan rakyat, dan kami yakin kalau didalam rencana proyek Umbulan penuh dengan konspirasi politik,” tegas Ayik.
Ia juga menghimbau kepada petinggi-petinggi yang saat ini duduk manis dipemerintahan Kota atau Kabupaten Pasuruan juga Provinsi Jawa Timur, supaya MoU kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyangkut Umbulan segera dibatalkan. Dan mengenai kunjungan Wakil Gubernur Safullah Yusuf ke Kecamatan Winongan selang sehari setelah demo pertama digelar, Ayik menuding kunjungan tersebut adalah upaya rekayasa pemerintah terhadap masyarakat bahwasannya warga di sekitar sumber air Umbulan menyetujui rencana proyek tersebut. Diakhir orasinya, Ayik juga menghimbau kepada seluruh wakil rakyat terutama kepada Gus Ipul Wakil Gubernur Jatim, Wakil Bupati Eddy Paripurna juga Irsyad Yusuf, kalau rencana proyek dan MoU kerjasama Umbulan masih diteruskan, lebih baik mereka mundur karena dianggap sudah tidak bisa mengemban amanah rakyat.
Haris yang juga warga terdekat dengan sumber Umbulan juga sangat menyayangkan MoU tersebut, “Apa yang telah dilakukan pemerintah mengenai MoU Umbulan adalah satu keputusan yang sangat merugikan masyarakat terutama warga yang bermukim di sekitar Umbulan, perlu diketahui bahwa tanah dalam radius 5 km mengalami penurunan ketinggian alias amblas sedalam 10-15 cm.
Dan debit air yang pancurannya mencapai 2,5 meter, sekarang berkurang menjadi 2 meter saja. Ini akibat dari pengeboran yang sudah dilakukan oleh 5 desa juga aktifitas pengeboran air yang dilakukan oleh perusahaan air mineral yang saat ini sudah memiliki 5 titik pengeboran. Kami tidak bisa membayangkan kalau sampai rencana kerjasama proyek Umbulan terus dilaksanakan dan eksploitasi besar-besaran betul terjadi. Makanya saya sangat berharap kepada pemerintah untuk segera mencabut MoU kerjasama air Umbulan,” ungkap Haris penuh harap. ES***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Pungut Biaya Prona,
Posted by Realita Nusantara
09.15, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
Pungut Biaya Prona,
12 Kades Terancam Pidana
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, SNP – Sebanyak 12 Kepala Desa di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kini tak lagi tidur nyenyak. Mereka terancam jadi tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) penelusuran riwayat tanah peserta Proyek Operasi Nasional Pertanahan (Prona) 2010.
Tindakan para kepala desa di Indramayu yang menerima sejumlah uang pengganti keringat itu, terang saja menyalahi aturan. Pasalnya, program sertifikasi tanah secara massal ini, tidak dipungut biaya kepada masyarakat, alias gratis karena sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010.
Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII), Raskhana S Depari, belum lama ini mengemukakan, di Kabupaten Indramayu, jumlag bidang tanah yang masuk dalm Prona 2010 mencapai 500 bidang yang tersebar di 12 desa dan dari kesemua desa tersebut telah melakukan pungutan liar yang cukup meresahkan masyarakat di pedesaan.
Dari perkembangan pantauan saat ini, Raskhana menjelaskan, pihaknya akan melaporkan kasus maraknya pungli ke pihak Kejari Indramayu. Pasalnya, ulah dari para oknum aparat desa yang melakukan pungli tersebut tidak bisa dibiarkan karena jelas perbuatan mereka sudah melawan hukum apapun dalih mereka, tetap tidak bisa dibenarkan.
Masih menurut Raskhana, pihaknya pun menilai maraknya pungli ada indikasi dari lemahnya pengawasan dari BPN Indramayu, selaku pengemban tugas prona tersebut, dan kami juga mensinyalir pungutan itu ada kaitannya dengan BPN, sebab dari pantauan kami di lapangan besaran pungli yang dilakukan oknum aparat desa mulai kisaran Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. Hanya ada dua desa yang berani melakukan pungutan di atas Rp 1 juta yaitu Desa Arahan Lor dan Desa Ranca Jawat.
Dalam hal ini Raskhana juga menambahkan, seharusnya pihak Kejari Indramayu tanggap dalam pengawasan perihal bantuan-bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Agar bantuan yang turun tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan, apalagi banyak alasan oknum aparat desa yang melakukan pungli berdalih uang itu sekedar uang lelah, lantas jika semua aparat pemerintah jika dalam bekerja harus ada uang lelah, kasihan masyarakat ekonomi lemah, dan juga para pelaksana pemerintahan kan sudah ada tunjangan tersendiri dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdi negara, mereka dibayar oleh negara melalui pajak yang dibayar oleh masyarakat.
Sementara itu, pengamat pemerintahan Indramayu, Nanang, mengungkapkan perbuatan yang dilakukan 12 Kades tersebut tergolong menerima suap. “Modus yang dilakukan Kades ini tergolong menerima suap dan termasuk dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kedua belas Kades tersebut, kata Nanang, dapat dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tegas Nanang. FK/MNS***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Kajari Diminta Segera Periksa Ramzah
Posted by Realita Nusantara
08.36, under MEDAN SUMATERA UTARA |
Ketua LSM Lamas Drs Endi:
Kajari Diminta Segera Periksa Ramzah
Terkait Pungli di SMAN 4 Medan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. MEDAN
Medan, SNP – Ketua LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat (LAMAS) Kota Medan, Drs Endi menegaskan, Kasek SMAN 4 Medan, Drs Ramzah Ram, M.Si sudah saatnya ditangkap Kejari Medan terkait kasus dugaan pungli di lingkungan SMAN 4 Medan.
Endi menuturkan, SMAN 4 dalam penerimaan siswa kelas X baru-baru ini menetapkan jumlah kelas yang diumumkan ke masyarakat 6 kelas. Ternyata yang diterima secara diam-diam 10 kelas. Jumlah per kelas menurut aturan 40 siswa. Ternyata, yang diterima 54 siswa. Dengan demikian total siswa kelas X di SMAN 4 sebesar 540 siswa.
Menurut Endi, yang diumumkan ke publik untuk diperebutkan secara terbuka 240 orang. Berarti yang diterima secara diam-diam 300 orang. Ditinjau dari kapasitas kelas, untuk jumlah siswa 540 orang, sudah berdesak-desakkan.
Masalah ini dimanfaatkan pihak sekolah untuk mengadakan pungutan liar dari orang tua siswa sebesar Rp 875.000 per siswa dengan tujuan menambah ruang kelas. Padahal menurut UU Sisdiknas, pembangunan kelas tidak dibebankan kepada orang tua murid.
Jadi lanjut Endi, dalam peraturan/UU tentang komite sekolah ditegaskan, tidak diperkenankan melakukan pungutan insidentil seperti yang dilakukan Drs Ramzah Ram, M.Si.
Ketua LSM Transparansi Penggunaan Anggaran (TPA) Medan, Julianto Sihombing, SH menambahkan, sudah menjadi rahasia umum, semua murid yang diterima di SMAN 4 Medan, sebanyak 300 orang, ditambah 30 persen dari 240 orang yang mengikuti testing harus menyediakan uang antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 8 juta per siswa.
Julianto memberi rincian, dari 240 siswa 70 persen diterima melalui seleksi, sedangkan 30 persen diterima melalui testing yang tidak transparan. Para guru tidak tahu siapa yang memeriksa hasil testing. Demikian juga 300 siswa lainnya tidak ada yang tahu, mereka diterima Kepala Sekolah secara diam-diam.
Julianto menambahkan, tahun pelajaran 2009/2010 Ramzah Ram juga melakukan pungli dari kelas X sebesar Rp 750.000 per siswa, kelas XI sebesar Rp Rp 500.000 per siswa, dan kelas XII sebesar Rp 300.000 per siswa. Total pungli tahun 2009/2010 sebesar Rp 600.000 juta lebih. Pungutan ini sama sekali tidak mendapat persetujuan dari Komite Sekolah dan sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban penggunaannya. “Kami akan mendesak Kejari Kota Medan untuk segera mengusut kasus pungli di SMAN 4 Medan dan menangkap pelaku,” kata Julianto gregetan. JUNTAK***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 10
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Kadis dan Camat Abaikan Instruksi Bupati Subang
Posted by Realita Nusantara
07.58, under SUBANG JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. SUBANG
Subang, SNP – Sudah hampir satu minggu bazar pameran dan sosialisasi pembangunan Pasar Baru dibuka, namun, hingga kini stand dari dinas dan tiap kecamatan belum juga kelihatan. Padahal, jauh sebelumnya Bupati Subang Drs Eep Hidayat, M.Si telah menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para Camat untuk mendukung program ini dengan memasang stand.
Akibat tidak adanya stand dari instansi di lingkup Pemkab Subang serta kecamatan, panitia penyelenggara merasa sangat kecewa, dan mengancam akan melaporkannya kepada Bupati Subang. “Mereka tidak mengindahkan, bahkan terkesan mengabaikan instruksi Bupati Subang,” kata Talam Kopral, Ketua Pameran kepada SNP di ruang kerjanya.
Masih kata Talam Kopral, jika saja dinas atau instansi serta lembaga dan kecamatan se Kabupaten Subang ikut ambil bagian dalam penyelenggaraan bazar pameran dan sosialisasi pembangunan Pasar Baru, tentunya akan lebih semarak lagi. “Saya enggak tahu kenapa sampai saat ini SKPD serta dari pihak kecamatan se Kabupaten Subang belum kelihatan,” keluhnya.
Talam menjelaskan, penyelenggaraan bazar dan pameran sosialisasi pembangunan Pasar Baru, ini merupakan pogram pemerintah daerah Subang yang peduli terhadap perkembangan para pedagang di Pasar Baru. “Selanjutnya, kami warga masyarakat dan para pedagang di Subang yang tergabung dengan Lumbung Ekonomi Koperasi Pasar Baru (Lekpas), juga beberapa LSM, yakni Barak’s dan Gapampres diberi amanah oleh Pemda menyelenggarakan pameran ini menuju para pedagang sejahtera sekaligus menjadi pasar serba ada dan pasarsemi modern,” ungkapnya.
Diperoleh keterangan, tidak ikutnya instansi di lingkup Pemda Subang, salah satu penyebabnya karena anggaran belum siap. SEP/Ayi***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 7
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***