Gapenmas Minta Kajari Cikarang Tuntaskan Kasus Multi Media
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, SNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang harus berani mengusut pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi multi media yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar. “Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang harus mengusut kasus multi media sampai tuntas. Jangan tebang pilih,” pinta Ketua Umum Gabungan Potensi Ormas dan LSM (Gapenmas) se Bekasi, Drs Adam Tamara, M.Si. Menurut Adam, jika Kajari tidak menuntaskan pengusutan atas korupsi dana pendidikan yang digelontarkan dari APBD Jawa Barat tahun 2007, Gapenmas akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan sikap Kajari yang terkesan tebang pilih.
Putra asli Bekasi ini menegaskan, indikasi keterlibatan beberapa pejabat teras di Pemkab Bekasi seharusnya ditelusuri, jangan didiamkan dengan dalih belum mengarah ke sana. Adam juga minta agar pengusutan penyelewengan dana APBD seperti yang dilakukan Kepala Kejari Cikarang, Baringin Sianturi dilanjutkan. “Sekarang ini gebrakan Kajari Cikarang nyaris tak pernah ada. Karena itu masyarakat enggan melaporkan setiap penemuan kasus ke Kejari Cikarang. Mereka malah melapor langsung ke Tipikor Polda Metro Jaya atau Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mestinya kan ke Kejari Cikarang,” terang Adam.
Kelahiran Gapenmas, kata Adam, dimaksudkan ingin bersama elemen masyarakat dan pemerintah daerah menjadi pelopor pembangunan. Bahu membahu memberantas korupsi yang menyengsarakan masyarakat. Pada saat deklarasi nanti, Gapenmas akan mengajak masyarakat dan ormas untuk menjadi pilar pembangunan di Kota dan Kabupaten Bekasi. “Kalau pejabat yang korupsi dan aparat penegak hukum tidak bertindak, Gapenmas akan menjembatani agar pelaku korupsi itu diproses sesuai hukum yang berlaku. Itu janji seluruh anggota Gapenmas,” tegas Adam. Untuk diketahui, kasus multi media yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3 miliar memunculkan tersangka yakni matan Kadisdik Dr Toni Sukasah dan mantan PPK Diknas, Een Siwandi.
Toni sebelumnya menyebutkan bahwa proyek multimedia itu dilaksanakan ketika dia sedang menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, Mekah. Sementara Een menyebutkan, ia ditunjuk menjadi PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek multimedia berdasar surat Keputusan Bupati Bekasi, saat Muhyidin menjadi Plh Kadisdik.
Muhyidin sendiri, saat menjadi Kadisdik pernah diperiksa dalam kasus pengadaan buku paket SLTP dan SLTA APBD 2006 sebesar Rp 6 miliar. Kasus ini ditangani Kejari Cikarang sejak pertengahan 2007, saat Baringin masih memimpin Kejari Cikarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Undang Mugopal, SH, MH yang berusaha ditemui guna konfirmasi, Kamis lalu, tidak bersedia. Lewat stafnya, Kajari meminta agar wartawan menemui Kepala Seksi Pidana Khusus Agus Setiadi, SH, MH.
Menjawab pertanyaan Swara Nasional Pos terkait keterlibatan Bupati dalam kasus multimedia, Agus mengatakan, pihaknya belum mengarah ke sana. “Kita akan selesaikan dulu dua tersangka yang sudah ditahan, Kalau ada petunjuk ke arah sana, kita akan memintai keterangan siapapun yang diduga terlibat,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan apakah Muhtidin juga terlibat dalam kasus multimedia sebab waktu itu dia selaku pejabat sementara yang ditunjuk Bupati, Agus tak menjawab. Ia mengatakan, dalam kasus multimedia, pihaknya sudah memeriksa Muhyidin.
Soal keterlibatan Muhyidin dalam kasus buku paket senilai Rp 6 miliar, Agus mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP Jawa Barat. SAL/MAN***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***