Sabtu, 03 Maret 2012

Hindari DR/PSDH, PT AHL Lakukan Pembusukan Kayu

Posted by Realita Nusantara 23.18, under |

Hindari DR/PSDH, PT AHL Lakukan Pembusukan Kayu


REALITA NUSANTARA – ONLINE. TARAKAN
Tarakan,  KOPI – Beroperasinya PT. Adindo Hutani Lestari (PT. AHL) di wilayah Sesayap Kabupaten Tana Tidung dan sebagian Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur, masyarakat merasa kurang senang dan tidak ada untungnya bagi kesejahteraan masyarakat Desa Ludau.
PT. AHL merupakan perusahaan yang bergerak dalam penanaman kayu akasia yang nantinya akan dijadikan bahan baku pembuat kertas (pulp). Sebagian lokasinya berada di Kecamatan Sesayap Hilir Kab. Tana Tidung (KTT) dan Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur. Namun, dalam pelaksanaannya PT. AHL tidak membayar DR/PSDH kayu hasil tebangan perusahaan sebanyak 3000 kubik.
“Sebenarnya kayu hasil tebangan PT. AHL yang sudah dikumpulkan sebanyak tujuh ribu kubik, dan empat ribu kubik telah dibayar DR/PSDH nya, sisanya tiga ribu belum dibayar”.
Dari hasil penelusuran Koran Pagi, berdasarkan informasi dari narasumber yang dapat dipercaya, di Desa Ludau Kecamatan Sesayap Hilir KTT, ditemukan timbunan kayu log yang telah membusuk tertutup oleh pohon maupun ilalang yang tinggi. Terdapat beberapa tumpukan kayu yang telah membusuk dibiarkan saja oleh PT. AHL.
Menurut sumber Koran pagi (Kopi), kayu tersebut tadinya berjumlah sebanyak 7000 kubik dan sekitar 2700 kubik dibeli oleh PT. INHUTANI, sisanya sekitar 4000 kubik lebih tidak terjual dan dibiarkan membusuk.
Keterangan yang diberikan tentang kronologi sampai terjadinya pembusukkan kayu tersebut. PT. AHL memakai jasa kontraktor (PT. Tri Bakti) untuk melakukan penebangan pada lahan HTI. PT. AHL, yang berada di Desa Ludau Kec. Sesayap Hilir,. Dalam hal ini PT.AHL memerintahkan PT Tri Bakti menebang kayu yang ada di lokasi dan PT. AHL akan membuat jalan agar kayu tersebut bisa dikeluarkan untuk dijual kepada yang berminat. Namun, setelah kayu-kayu tersebut ditebang, jalan yang dijanjikan tidak kunjung selesai.
Melihat banyaknya kayu log yang dihampar pada jalan (manting) yang akan dibuat agar bisa dilalui alat berat pengangkut kayu, menurut Kepala Desa Ludau yang ikut ketika melakukan investigasi, kayu log yang dipakai untuk jalan (manting) mencapai 4500 penggal yang terdiri dari berbagai jenis kayu. “Di dalam juga masih terdapat ribuan batang kayu hasil tebangan PT. AHL yang dibiarkan membusuk tanpa mau mempedulikan masyarakat yang sangat membutuhkan kayu sebagai bahan untuk membangun rumah. Kami juga harus meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. AHL jika hendak membangun”, ujar Kades itu kesal.
“Mengapa kami harus minta ijin kepada pihak PT. AHL jika ingin membuat rumah. Padahal kami membangun di atas tanah nenek moyang kami. Kami yang lebih dulu mendiami tempat tersebut, bukan PT. AHL. Tetapi mengapa kami masyarakat yang susah seperti menumpang di rumah sendiri. Saya mewakili masyarakat Desa Ludau tidak menginginkan adanya PT. AHL di desa kami. Sebab, manajemen PT. AHL selalu berbohong. Mereka baik ketika ada keinginan mereka yang belum dikabulkan masyarakat, tetapi jika sudah mendapatkan tanda tangan maupun persetujuan dari masyarakat, manajer PT. AHL tidak mau mempedulikan kami lagi”, ujar Kades Ludau.
Terkait permasalahan yang dilakukan oleh PT. AHL, sangat diharapkan agar Menteri Kehutanan segera melakukan pemeriksaan kepada PT. AHL. Apalagi PT. AHL sering berbenturan dengan masyarakat dan pernah punya kasus dugaan Illegal loging di Sebuku Kabupaten Nunukan. Ijin HTI PT. AHL sebaiknya diperiksa ulang.
Pemerintah pusat diminta agar sebelum menerbitkan perijinan agar terlebih dulu melakukan peninjauan langsung agar tidak terjadi benturan antara masyarakat dan investor. Jangan hanya mengandalkan laporan staf ataupun hasil monitor satelit. Sebab, hasil laporan maupun monitoring satelit bisa saja berbeda dengan fakta di lapangan.     (h. hamsyah a/oriont. t)***




Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 7***
Foto-Foto: Ist***

Bangunan Gedung TBT Diduga Di Mark Up

Posted by Realita Nusantara 18.08, under |

Terkuak Dalam Diskusi “Membedah Taman Budaya Tegal”
Bangunan Gedung TBT Diduga Di Mark Up


REALITA NUSANTARA – ONLINE. TEGAL
Tegal,  KOPI – Sebuah diskusi bertajuk Membedah Taman Budaya Tegal, sesungguhnya lebih mengarah kepada “mengadili” Ir Wahyudi, Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Seni, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporasenbudpar) Kota Tegal Jawa Tengah. Dialah sebagai tokoh kunci yang paling bertanggungjawab terhadap pembangunan gedung Taman Budaya Tegal (TBT), yang dinilai banyak kalangan sarat dengan korupsi.
Konon, gedung TBT dibangun tidak sesuai masterplan awal yang dirancang tim perumus (tim kecil), terdiri dari seniman mumpuni di bidangnya, seperti Yono Daryono, seorang dramawan; Wowok Legowo, perupa dan arsitek; Yeye Haryo Guritmo, pengamat Kebudayaan dan H. Sisdiono Akhmad, S.Pd, mantan penyair.
Dugaan penyimpangan tersebut terungkap dalam sesi tanya jawab pada diskusi budaya yang diselenggarakan Dewan Kesenian Tegal, “Saya kecewa bengunan tidak sesuai gambar”, tutur Yono. Hal ini yang kemudian memicu polemik di kalangan seniman, khususnya mereka yang tidak dilibatkan dalam rancangbangun sebuah gedung yang tidak diharapkan sebagai pusat kajian, apresiasi serta kebudayaan pantura.
Dengan demikian tim perumus yang diketuai seniman PNS, Yono Daryono menjadi sasaran empuk rival-rivalnya yang dituduh sebagai biang kerok terhadap rendahnya mutu bangunan gedung TBT, secara estetika, diluar teknis fisik yang juga bermasalah buruknya konstruksi dengan mengabaikan bestek.
Bangunan gedung TBT pada termin pertama menghabiskan dana Rp 3,8 milyar, menyusul dana ubahan termin kedua Rp 1,5 milyar, menjadikan seniman-seniman di Dewan Kesenian Kota Tegal gerah. Selain keberadaan mereka tidak dilibatkan baik dalam pelaksanaan atau musyawarah, juga nampak adanya sekat-sekat yang membuat kedua kubu, komunitas seniman dalam wadah DKT (Dewan Kesenian Tegal) dan komunitas Yono Daryono (Kelompok seniman minoritas) semakin dirasakan tidak harmonis, bahkan cenderung berseberangan.
Menurut Monologer, Eko Tunas, hal ini sengaja dibuat skenario oleh oknum pejabat untuk memecah belah agar mereka menciptakan konflik. Dengan begitu ada capaian yang hendak diraih dari kondisi “panas” tersebut, yakni kepentingan individu yang mengarah pada materi.
Semua orang tahu pembangunan gedung TBT bermasalah, khususnya terhadap dana awal yang digelontorkan sebesar Rp 3,8 milyar. Konon, oleh kontraktor, Bambang Wuragil dari Semarang, sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Tegal, kendati bangunan masih semrawut.
Kondisi bangunan tampak retak-retak, resplang terdiri dari kayu sengon dengan kualitas rendah, atap dari seng yang ditabur dengan serbuk jewawut, jika kena angin akan berkibar serta lantai 80% sudah dikeramik namun akan dibongkar setelah menerima masukan dari Murtidjono, pakar di bidang gedung pertunjukkan, lantai akan diganti dengan kayu jati adalah suatu pekerjaan mubadzir.
Secara keseluruhan bangunan sangat mengecewakan, namun mengapa Pemkot Tegal mau menerima begitu saja. Hal ini yang kemudian timbul pertanyaan publik, ada apa dengan dibalik pembangunan gedung TBT?
Dengan kondisi bangunan demikian itu, kembali Pemkot Tegal mengucurkan dana susulan yang diajukan ke DPRD, ujung-ujungnya direstui. Namun sampai saat ini belum cair. Nah, begitu mudahnya DPRD Kota Tegal menyetujui, tanpa mempertimbangkan polemik yang terjadi di tengah masyarakat yang menyoroti dugaan “korupsi” proyek gedung TBT. Ada permainan apa pula di gedung Dewan?
Polemik tetap polemik, kendati Wahyudi diduga membungkam oknum seniman Rp 400 juta. Dan fitnah terus ditebar oleh sebagian orang yang kecewa terhadap kinerja tim perumus, sehingga wajar jika Yono menjadi berang. “Yang ingin aku tahu oknum seniman yang dapat jatah Mas. Soalnya, kini muncul fitnah diantara kami. Jujur, aku yang capai kok orang lain yang bermain”, ujar Yono dalam SMS-nya kepada Koran Pagi belum lama ini. Tetapi bukan berarti Yono ingin pula merasakan kecipratan “Japrem” alias Jasa Preman.
Diskusi dengan pembicara Ir. Wahyudi, Murtidjono dan Eko Tunas dengan moderator Nurhidayat Poso. Murtidjono sengaja didatangkan oleh Dewan Kesenian Tegal (DKT) dari Solo sebagai pakar dalam pengelolaan taman kebudayaan, dengan pengalaman 26 tahun sebagai Ketua Taman Budaya Surakarta (TBS), tentu menjadi masukan berarti. Kehadiran Wahyudi patut dihargai sebagai narasumber utama, yang mengetahui, seluk beluk pembangunan gedung TBT, termasuk aliran dana, meski kehadirannya sudah diprediksi sebagai tumbal untuk “diadili”.
Beberapa seniman yang menggugat perihal gedung TBT adalah Eko Tunas yang juga sebagai pembicara. Menurut Eko Tunas, Wahyudi harus disumpah, kemana aliran dana itu bermuara? Saat dicecar pertanyaan, Wahyudi menepis, “tidak ada dana untuk Japrem”, ujarnya.
Jelas ini isu oknum yang oleh Eko disebut-sebut sebagai antek-antek orde baru. Sesungguhnya tidak ada asap kalau tidak ada api. Isu itu bisa saja benar, tetapi bukankah budaya sumpah demi tuhan menjadi santapan sehari-hari para pejabat dalam mengelak sebuah persoalan?
Tetapi sumber yang dapat dipercaya mengatakan, dana Japrem itu ada. Hal ini dikuatkan salah satu tokoh seniman yang mengakui, bahwa ia demi tuhan tidak menerima dana sebesar itu (Rp 100 juta-red) tetapi katanya kalau Rp 20 hingga Rp 30 juta ia menerimanya.
Tetapi Ir. Wahyudi satu-satunya orang yang terpojok oleh rentetan pertanyaan, baik dari Eko Tunas maupun Yono Daryono yang memang tidak bisa dijawab dengan baik oleh Wahyudi. Sebab, fakta lebih berbicara ketimbang apologi seorang. Bola panas itu telah menggelinding yang merupakan bom waktu.       (hengki)***




Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 7***
Foto-Foto: Ist***

Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Tidak Sesuai Kontrak

Posted by Realita Nusantara 17.23, under |

Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Tidak Sesuai Kontrak


REALITA NUSANTARA – ONLINE. PONTIANAK
Pembangunan gedung terpadu dengan anggaran APBD 2009 sebesar Rp 2,5 M tidak sesuai dengan kontrak. Pembangunan gedung terpadu tersebut dalam kontrak direncanakan rampung pada bulan April 2010. Tetapi sampai sekarang pembangunan tersebut masih belum rampung.

Pontianak,  KOPI – Ketika dikonfirmasi Koran Pagi (Kopi), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kota Pontianak, Krisna Ibrahim di ruang kerjanya Selasa (30/3), mengakui, bahwa masa waktu pengerjaan pembangunan gedung terpadu tersebut memang sampai bulan Desember 2009.
“Memang masa kontrak kerja sampai dengan Bulan Desember 2009, akan tetapi disebabkan waktu kontrak tersebut 300 hari kalender, maka pembangunannya menjadi tambah waktu”, katanya.
“Mana ada bangunan yang luasnya sekitar 6000M2 dapat dibangun dalam waktu 300 hari, maksimal bangunan itu mencapai 1 tahun. Akan tetapi berhubung jangka waktu yang tersisa dalam pekerjaan tersebut, maka waktu pelaksanaannya lewat dari bulan Desember 2009, sebab analisa pada masa pelelangan yang dimaksimalkan pada 6 Juni tidak ada perpanjangan waktu,”, tegasnya kepada Koran Pagi.
Diketahui Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dikeluarkan pada Bulan Juni 2009, sehingga untuk dibuat Perda-nya kembali dan diamandemen. Hal itu mengacu pada pasal-pasal yang sesuai dengan kontrak 2009. Hal itu dilakukan adalah dalam rangka menarik dana APBD 2010.
Disamping itu, dalam pelaksanaan pembangunannya tidak perlu terburu-buru sebab waktu pelaksanaan efisiensinya 330 hari kalender hingga selesai 21 April 2010, sebab kondisi hasil pekerjaan sudah mencapai 90% tinggal finishing saja. Sementara untuk pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Ganda Putra yang Direkturnya Anton Limbong.
Perlu saya tambahkan bahwa, “Pembangunan gedung terpadu ini tidak ada Adendum; akan tetapi melanjutkan waktu pekerjaan, tegas Krisna kepada Koran Pagi (Kopi).     (Bunyanan)***




Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 7***
Foto-Foto: Ist***

Kambing Non Permanen Kok, Malah Jadi Pribadi

Posted by Realita Nusantara 14.26, under |

Bantuan Kambing Dinas Pertanian Pemkot Surabaya Diragukan
Embek…! Kambing Non Permanen
Kok, Malah Jadi Pribadi


REALITA NUSANTARA – ONLINE. SURAKARTA
Pemberian bantuan dan pembibitan ternak Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pertanian dalam bentuk modal usaha kepada peternak di wilayah Kota Surakarta diragukan penyaluran dan pengembaliannya.

Surakarta,  KOPI – Bantuan yang diwujudkan dalam bentuk ternak bergulir, berupa bibit kambing Peranakan Etawa (PE) dengan anggaran sebesar Rp 189.000.0000,-
Dari data audit diketahui, bahwa bantuan tersebut sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian TA. 2008. Alokasi anggaran dari Belanja Modal Pengadaan Ternak dengan anggaran sebesar Rp 198.000.000,- sedangkan yang direalisasikan Rp 189.059.000,-.
Untuk pengadaan bibt kambing dilaksanakan rekanan CV. Analta Jaya dengan kontrak Nomor: 050/527/PPK.KB/2008. Tanggal 10 April 2008 yang ditetapkan melalui pelelangan. Perguliran ternak dimulai sejak TA. 2008, yang pengadaannya dibebankan dalam APBD Kota Surakarta melalui pos Belanja Langsung pada objek Belanja Modal. Dana yang digunakan untuk membiayai perguliran ternak dimaksud, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana pendamping APBD.
Berita acara serah terima barang Nomor: 050/02.KSP-PP/V/2008, tanggal 26 Mei 2008, berupa ternak kambing sebanyak 200 ekor (100 ekor jantan dan 100 ekor betina). Ternak hasil pengadaan tersebut dimaksudkan untuk digulirkan kepada masyarakat.
Hasil pengadaan bibit ternak tersebut seluruhnya disalurkan ke masyarakat sebagai pinjaman dana bergulir. Namun demikian pengakuan dan pencatatan oleh Dinas Pertanian Kota Surakarta, menunjukkan bahwa hasil pengadaan bibit kambing Peranakan Etawa (PE) sebanyak 200 ekor senilai Rp 189.059.000; diakui dan dicatat sebagai realisasi Belanja Modal pada kelompok Belanja Langsung, tetapi tidak dikapitalisasi sebagai Aset Tetap Lainnya. Ternak dalam Neraca Kota Surakartaper 31 Desember 2008.
Hal ini berbanding terbalik dengan Laporan Pemerintah Kota Surakarta yang telah melakukan koreksi atas laporan keuangannya dengan menyajikan ternak bergulir sebagai Investasi Non Permanen sebesar Rp 168.262.510 (Rp 189.059.000 – Rp 20.796.490) di neraca per 31 Desember 2008.
Atas laporan tersebut jelas tidak sesuai dengan, Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomo: 06 tentang Akuntansi Investasi, dimana pada paragraf 20 disebutkan, suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sesuai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria dan kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa yang akan datang atau suatu investasi tersbut dapat diperoleh pemerintah atau nilai peroehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Laporan tersebut tidak sesuai dengan paragraf 34 huruf (d) dimana disebutkan kepemilikan kepemilikan bersifat non permanen dinilai menggunakan menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan. Terlebih dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 26 Tahun 2008, tanggal 23 April 2008 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bibit Pemerintah Propinsi Jawa Tengah pasal 22 ayat (3). Kepada Dinas melakukan Pengawasan pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak di Kabupaten/Kota.
Sedangkan dalam pelaksanaannya, hasil pengadaan bibit kambing seluruhnya disalurkan langsung kepada peternak di Kelurahan-Kelurahan wilayah Kota Surakarta. Penyerahan ternak dilakukan dengan Surat Perjanjian Kerja Ternak (Ternak Kambing Pemerintah) Nomor: 524/493/IV/2008, tanggal 21 April 2008 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kelurahan dan masing-masin peternak tersebut.
Berdasarkan perjanjian kerja dimaksud, peternak diberikan masing-masing 1 (satu) pasang ekor kambing (jantan dan betina) yang ditandai dengan anting bernomor yang diundi. Peternak diwajibkan untuk menyerahkan ternak kambing sebanyak 3 (tiga) ekor, yaitu 2 (dua) ekor induk betina dan 1 (satu) jantan yang besarnya setara dengan ternak pokok dalam jangka waktu dua tahun sebagai setoran dalam dua tahap dan menanggung resiko ternak yang dipeliharanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Peternak diberikan hak untuk menguasai atau memiliki secara penuh ternak bibit, setelah menyelesaikan kewajibannya. Dalam hal ternak mati atau hilang bukan karena kesalahan peternak, maka peternak bebas dari tanggungjawab mengganti ternak. Sedangkan dalam hal peternak tidak dapat memenuhi kewajibannya karena kesalahan atau kelalaiannya, maka ternak ditarik kembali tanpa ganti rugi apapun.
Peternak tidak berhak menjual, menukar dan memindahtangankan ternak pokok. Apabila ternak ditukarkan tanpa seijin petugas maka peternak wajib mengganti ternak yang nilainya 1½ kali nilai ternak pokok selambat-lambatnya satu bulan setelah kejadian.

Kambing Bergulir, Tapi Tak Jelas Bergulirnya
Ternyata, Dinas Pertanian tidak dapat menyajikan nilai bantuan perguliran ternak yang beredar di masyarakat, baik hasil atau pengembalian ternak pokok atau keturunan dan atau hasil penjualan ternak potong atau ternak yang tidak memberikan keturunan.
Penjelasan dari pihak Dinas Pertanian, yang diwakili oleh PPTK, selaku pengelola dana bergulir pada Dinas Pertanian Kota Surakarta, menyatakan bahwa pengawasan bantuan perguliran ternak di masyarakat dilakukan oleh Pengawas Lapangan.
Namun pada saat dilakukan cek fisik, kondisi kambing mati, sakit, ditukarkan ataupun dijual tidak terpantau oleh Dinas Pertanian, serta kambing dalam kondisi tidak memakai anting, sehingga tidak jelas antara ternak bantuan dan yang bukan bantuan (milik pribadi).
Dengan demikian, perkembangan dan posisi pinjaman dana bergulir dalam bentuk bantuan ternak ternak yang dikelola oleh Dinas Pertanian, yang merupakan kekayaan Pemerintah Kota Surakarta yang tidak dipisahkan  tidak dapat diketahui secara pasti perkembangannya dan tidak tersaji dalam LKPD Kota Surakarta.
Kondisi di atas mengakibatkan tujuan pengendalian atas perguliran ternak tidak dapat tercapai. Karena, Dinas Pertanian Kota Surakarta dalam melaksanakan akuntansi keuangan Daerah berkenaan dengan Investasi – Non Permanen berupa dana bergulir, kurang memperhatikan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), khususnya PSAP Nomor: 06 tentang Akuntansi Investasi yang dilengkapi dengan Buletin Teknis No. 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir dan Dinas Pertanian tidak melakukan pengawasan atas bantuan modal ternak tersebut.
Keterangan dari Dinas Pertanian Kota Surakarta menjelaskan, bahwa dalam kenyataannya banyak pihak pengaduh tidak melapor ke Dinas mengenai ternak kambing yang diterimanya. Bahkan, tidak terpantau baik mengenai kematian, kelahiran, lepasnya anting, penyakit yang menyerang, potong paksa dan penjualan ternak.    (son)***





Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 6***
Foto-Foto: Ist***

PT. PLN Kota Tarakan Dinilai Lebay

Posted by Realita Nusantara 12.16, under |

Janji Tak Ada Lagi Pemadaman
PT. PLN Kota Tarakan Dinilai Lebay


REALITA NUSANTARA – ONLINE. TARAKAN
Tarakan,  KOPI – Masyarakat bertanya-tanya, apa mungkin PT. PLN Kota Tarakan pada bulan April tidak ada pemadaman? Sesuai yang dijanjikan dalam sosialisasi PLN. Selaku Sekretaris Perusahaan Muyoto dari Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2010 tentang penetapan tarif tenaga listrik (TTL) yang berlaku mulai 1 April 2010, yang bertujuan memberikan pemahaman ke seluruh masyarakat Kota Tarakan mengenai naiknya Tarif Tenaga Listrik pada Bulan April ini dan dipastikan tidak ada pemadaman secara bergilir.
Namun hal protes dari masyarakat tidak disampaikan secara umum pada acara sosialisasi yang menurut mereka apa iya PT. PLN dengan mesin yang sekarang yang kondisinya sama seperti dulu. Apalagi nanti, alasan dari PT. PLN, kalau ada pemadaman. Masyarakat memahami pemadaman bergilir, namun untuk pemadaman per harinya dengan waktu yang ditentukan antara 2 sampai 4 jam mungkin akan terjadi pada pagi, siang, sore malam hari yang dapat merugikan konsumen dalam waktu kerja, bisnis maupun kegiatan lainnya.
Menurut beberapa sumber, akibat pemadaman listrik, tentu saja PT. PLN dinilai sangat banyak merugikan masyarakat. Kerugian tersebut meliputi rusaknya peralatan elektronik televisi, CD, Kulkas dan lainnya. Masyarakat tidak percaya akan penjelasan dalam acara sosiliasasi yang disampaikan oleh pihak PT. PLN mengenai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2010. Bisa saja disampaikan namun realisasinya tidak akan dapat terjamin kesungguhannya. Hal itu bisa dilihat dari permasalahan PT. PLN yang diaudit BPK pada tahun lalu yang hasilnya tidak dapat disampaikan secara umum kepada masyarakat, dan Perwakilan Rakyat Daerah pun tidak dapat memberi suatu apapun dari penyampaian aspirasi masyarakat, hingga hilang dan berakhir begitu saja.    (hamsyah a/oriont. t)***





Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 6***
Foto-Foto: Ist***

Anggaran Mamin Nguap Rp 1,1 juta per hari

Posted by Realita Nusantara 09.28, under |

Anggaran Mamin Nguap Rp 1,1 juta per hari
Anggota DPRD Kab. Bekasi Tak Selera Menu Catering



REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Semua berawal dari ketidakpastian order untuk makan dan minum (Mamin) para anggota Dewan di DPRD TK II Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
Bekasi,  KOPI – Pihak marketing sebuah catering yang pernah mendapatkan order dari Bagian Umum Sekretariat Dewan (Sekwan), tiba-tiba ordernya distop. Ada apa gerangan? Itulah yang terlintas dibenak pengusaha catering.
Keputusan sepihak itu tentu membuat pengusaha catering tersebut merasa dipermainkan. Tanpa catering pun (makan siang) para Anggota Dewan tidak akan kelaparan. Namun persoalannya, bukan masalah kelaparan wakil rakyat. Tetapi pihak catering merasa tidak mempunyai kesalahan, karena menu yang diajukan sesuai dengan test food yang telah dilakukan.
Untuk mencari tahu apa persoalan yang terjadi, akhirnya ditanyakan langsung ke Bagian Umum Sekretariat Dewan. Dan jawaban itu pun akhirnya terlontar hingga membuat terkesiap pengusaha catering. Tentu saja jawaban itu tidak beralasan dan kurang memuaskan.
Menurut Dewi, Kabag Umum Sekwan, menyatakan bahwa menu masakannya tidak sesuai dengan selera para anggota Dewan. Seiring dengan complain tersebut, pihak catering mendapat pertanyaan dari seorang anggota Dewan. “Emang harga makanan itu 1 porsinya berapa?”
Pertanyaan wakil rakyat itupun dijawab apa adanya, sesuai kondisi sebenarnya. Bahwasannya harga per porsi dari catering Rp 15.000,-. Harga yang dirasa belum memenuhi standar untuk makan minum anggota dewan yang terhormat. Bagaimana mungkin untuk pemenuhan gizi wakil rakyat. Dan disinilah letak permasalahan itu terkuak.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan Koran Pagi, sesuai data DPA makan dan minum untuk Dewan, ternyata sebesar Rp 25.000,- per porsi untuk makan siang dan Rp 15.000,- per porsi untuk snack. Nah, apa mungkin jatah untuk makan siang anggota dewan dimakan tikus, lalu ditutupi belanja untuk snack? Tentu saja harga ini akan mempengaruhi menu makanan.
Barangkali cara seperti ini akan meniru kasus yang terjadi di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Kasus itu sendiri sudah menggelinding ke peradilan dan beberapa pejabat yang terlihat digelandang ke penjara. Sebab, untuk mamin di pemerintah daerah tersebut mencapai belasan milyar rupiah untuk satu tahun anggaran.
Harga DPA – harga beli dari catering ada kelebihan uang sebesar Rp 10.000,-. Setiap hari di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, order makan kurang lebih 110 porsi. Jadi, kelebihan itu sangat signifikan. Bila dikalkulasi 110 porsi X Rp 10.000,- = Rp 1.100.000,- per hari.
Dari harga beli nasi dus dengan DPA saja sudah jelas berbeda jauh. Artinya, akan timbul pertanyaan kemana larinya kelebihan dana dari uang makan tersebut? Pertanyaan itu lebih pas apabila diarahkan ke Mustakim selaku Ketua DPRD TK II Kabupaten Bekasi.    (fah/maste)***





Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 3***
Foto-Foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)