Pengadaan Buku Rp 6,8 Miliar Diduga Fiktif
LSM DESAK JAKSA PERIKSA KADISDIK INDRAMAYU
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, MI – Pengadaan buku Perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2010 senilai Rp 6,8 miliar pada 60 SD Negeri, wilayah Indramayu Barat ditenggarai fiktif.
Berkaitan dengan dugaan pengadaan fiktif tersebut, LSM Semangat Indramayu, Toto Sasmito mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, H. Kusnin SH, MH, periksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kabid Dikdas Drs H. Mas’ud dan PPK Drs Wagiyana Dinas Pendidikan kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pengadaan Buku Perpustakaan SD Negeri. Paket 4 oleh PT. Barata Sakti Persada nilai kontrak Rp 1.819.980.000 Nomor Kontrak. 425.23.20/Dikdas selesai kontrak pada tanggal 31 Desember 2010. Paket 5 CV Dewi No. Kontrak 425.23.21 nilai kontrak Rp 2.001.120.000. Paket 6 CV Dewi Nomor Kontrak 424.23.22 Nilai Kontrak Rp 2.251.850.000.
Pengiriman buku untuk 60 SD Negeri mulai dari eks wilayah Kawedanaan Losarang, Kandanghaur dan Haurgeulis yang dilakukan kontraktor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Pemkab Indramayu sesuai dengan dengan Peraturan Bupati Indramayu, sebelum pembayaran kontrak wajib melakukan pemeriksaan pada setiap kegiatan baik pengadaan barang, maupun proyek konstruksi. Berdasarkan temuan pemeriksa, pengadaan buku hanya 10 persen, sedangkan 90 persen lagi diduga fiktif.
Beberapa Kepala SD Negeri yang dikonfirmasi MI, menjelaskan buku Dana Alokasi Khusus untuk Perpustakaan SD Negeri. Jumlah judul buku yang diterima 970 buku dab jumlah buku 4.454 buku. Pengiriman sampai selesai 4 tahap. Mulai Januari 2011 hingga selesai pada bulan April 2011. Kalau mengenai kontrak dengan perusahaan Kepala SD Negeri manambahkan tidak mengetahui. Silahkan hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
Informasi yang diperoleh MI, pada tanggal 26 Desember 2010, Direktur Perusahaan dan KPA, mengajukan permohonan pembayaran kontrak kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Indramayu, tetapi ditolak, karena rekomendasi Inspektorat, buku hanya 10 persen, yang ada di 60 Sekolah Dasar Negeri.
Lalu, pada 29 Desember 2010, Kuasa Pengguna Anggaran Drs H. Mas’ud membuat surat pernyataan tersebut, anggaran pengadaan buku tersebut dicairkan 100%.
Secara terpisah dikonfirmasi MI, Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu Ahmad Bachtiar SH MH, tentang Pengadaan Buku DAK untuk Perpustakaan SD Negeri Kabupaten Indramayu. Tim pemeriksa mengakui hanya sekitar 10 persen yang ada di sekolahan. Kalau anggaran diserap 100 persen oleh KPA itu diluar tanggung jawab Inspektorat. *US/Resto***
Sumber: Metro Indonesia; Edisi 360 Tahun ke-VII; Senin 06-12 Juni 2011; Hal 1