This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Tampilkan postingan dengan label MEDAN SUMATERA UTARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MEDAN SUMATERA UTARA. Tampilkan semua postingan
Jumat, 13 Januari 2012
Tanggul Limbah TPA Sampah Terjun Kota Medan Jebol
Posted by Realita Nusantara
14.42, under MEDAN SUMATERA UTARA |
Tanggul Limbah TPA Sampah Terjun Kota Medan Jebol
Telan Biaya APBN Rp 2,8 miliar
REALITA NUSANTARA – ONLINE. MEDAN
Medan, Jaya Pos – Bangunan tangul untuk tempat pembuangan air limbah di TPA sampah Terjun Kota Medan, rusak parah. Berdasarkan pengamatan Jaya Pos di lokasi baru-baru ini, pada bangunan tanggul tersebut terlihat jelas ada beberapa titik mengalami retak yang cukup parah dan sebagian lagi ada yang jebol.
Dari kondisi ini, terlihat bangunan menggunakan tanah timbun kemudian dipasang batu pantai lalu dipasang kawat has halus yang kemudian diplester tipis ketebalan berkisar 1 inci.
Diduga, pelaksanaan bangunan tidak sesuai spek. Hal ini tentunya sangat riskan mengingat bangunan limbah itu bakal difungsikan untuk jangka panjang. Artinya, baru beberapa bulan selesai tetapi bangunan itu telah mengalami keretakan cukup parah.
Menurut beberapa pekerja yang ditemukan di lokasi mengatakan, tidak tahu menahu soal bangunan itu sebab mereka juga mengerjakan tanggul baru di lokasi yang sama yaitu pekerjaan Tahun Anggaran 2010.
Sesuai data yang diperoleh Jaya Pos, pembangunan tanggul tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2009 bersumber dana dari APBN senilai Rp 2.805.952.000 dikerjakan oleh PT Cipta Crown Simbol dari Komplek Perkantoran Cibadak Blok A-7 Jalan Raya Cibadak KKO No.2 Jakarta Selatan
Terkait kerusakan tanggul tersebut Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Sumatera Utara melalui Ihgsanal Fata selaku perencanaan teknis saat dihubungi Jaya Pos di kantornya, mengaku belum mengetahui adanya kerusakan pada tanggul tersebut.
Fata yang didampingi Nurhabis, salah satu stafnya, mengatakan, akan secepatnya turun ke lokasi dan setelah itu memberitahukan kepada pihak kontraktor agar bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut.
Menyangkut, apakah kontruksi proyek pembangunan tanggul tersebut telah sesuai spek, Fata malah tidak mau berkomentar. “Tanggul memang sengaja dijebol untuk tempat pipa saluran pembuangan air limbah sampah, sementara keretakan terjadi kemungkinan karena di lokasi itu sedang melakukan penimbunan untuk pembuatan tanggul baru,” kilahnya
Namun, melihat gambar keretakan tanggul yang diperlihatkan Jaya Pos, Fata malah kaget, karena pada gambar yang ditunjukkan jelas kelihatan plesternya yang sangat tipis selain menggunakan kawat has halus.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Korupsi Nasional (LPKN), Dominikus Siahaan SH, meminta kepada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut agar memeriksa dan mengaudit proyek pembangunan tanggul tempat pembuangan limbah sampah yang berlokasi di TPA Sampah Terjun Kota Medan pada TA 2009 tersebut.
Sebab, lanjut dia, proyek itu telah menelan biaya yang cukup besar namun hasilnya terkesan sia-sia. “Dan jika terbukti ada temuan yang merugikan keuangan negara terkait proyek itu, diminta pihak BPKP Sumut tidak segan-segan melaporkan ke KPK, karena perbuatan korupsi dapat menghancurkan perekonomian bangsa. Udin P/Imam S***
Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III/ 12-18 Juli 2010; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***
Selasa, 26 Juli 2011
Kajari Diminta Segera Periksa Ramzah
Posted by Realita Nusantara
08.36, under MEDAN SUMATERA UTARA |
Ketua LSM Lamas Drs Endi:
Kajari Diminta Segera Periksa Ramzah
Terkait Pungli di SMAN 4 Medan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. MEDAN
Medan, SNP – Ketua LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat (LAMAS) Kota Medan, Drs Endi menegaskan, Kasek SMAN 4 Medan, Drs Ramzah Ram, M.Si sudah saatnya ditangkap Kejari Medan terkait kasus dugaan pungli di lingkungan SMAN 4 Medan.
Endi menuturkan, SMAN 4 dalam penerimaan siswa kelas X baru-baru ini menetapkan jumlah kelas yang diumumkan ke masyarakat 6 kelas. Ternyata yang diterima secara diam-diam 10 kelas. Jumlah per kelas menurut aturan 40 siswa. Ternyata, yang diterima 54 siswa. Dengan demikian total siswa kelas X di SMAN 4 sebesar 540 siswa.
Menurut Endi, yang diumumkan ke publik untuk diperebutkan secara terbuka 240 orang. Berarti yang diterima secara diam-diam 300 orang. Ditinjau dari kapasitas kelas, untuk jumlah siswa 540 orang, sudah berdesak-desakkan.
Masalah ini dimanfaatkan pihak sekolah untuk mengadakan pungutan liar dari orang tua siswa sebesar Rp 875.000 per siswa dengan tujuan menambah ruang kelas. Padahal menurut UU Sisdiknas, pembangunan kelas tidak dibebankan kepada orang tua murid.
Jadi lanjut Endi, dalam peraturan/UU tentang komite sekolah ditegaskan, tidak diperkenankan melakukan pungutan insidentil seperti yang dilakukan Drs Ramzah Ram, M.Si.
Ketua LSM Transparansi Penggunaan Anggaran (TPA) Medan, Julianto Sihombing, SH menambahkan, sudah menjadi rahasia umum, semua murid yang diterima di SMAN 4 Medan, sebanyak 300 orang, ditambah 30 persen dari 240 orang yang mengikuti testing harus menyediakan uang antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 8 juta per siswa.
Julianto memberi rincian, dari 240 siswa 70 persen diterima melalui seleksi, sedangkan 30 persen diterima melalui testing yang tidak transparan. Para guru tidak tahu siapa yang memeriksa hasil testing. Demikian juga 300 siswa lainnya tidak ada yang tahu, mereka diterima Kepala Sekolah secara diam-diam.
Julianto menambahkan, tahun pelajaran 2009/2010 Ramzah Ram juga melakukan pungli dari kelas X sebesar Rp 750.000 per siswa, kelas XI sebesar Rp Rp 500.000 per siswa, dan kelas XII sebesar Rp 300.000 per siswa. Total pungli tahun 2009/2010 sebesar Rp 600.000 juta lebih. Pungutan ini sama sekali tidak mendapat persetujuan dari Komite Sekolah dan sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban penggunaannya. “Kami akan mendesak Kejari Kota Medan untuk segera mengusut kasus pungli di SMAN 4 Medan dan menangkap pelaku,” kata Julianto gregetan. JUNTAK***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 10
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Sabtu, 09 Juli 2011
Tanggul Limbah TPA Sampah Terjun Kota Medan Jebol
Posted by Realita Nusantara
19.58, under MEDAN SUMATERA UTARA |
Tanggul Limbah TPA Sampah Terjun Kota Medan Jebol
Telan Biaya APBN Rp 2,8 Miliar
REALITA NUSANTARA – ONLINE. MEDAN
Medan, Jaya Pos – Bangunan tanggul untuk tempat pembuangan air limbah di TPA sampah Terjun Kota Medan, rusak parah. Berdasarkan pengamatan Jaya Pos di lokasi baru-baru ini, pada bangunan tanggul tersebut terlihat jelas ada beberapa titik mengalami retak yang cukup parah dan sebagian lagi ada yang jebol.
Dari kondisi ini, terlihat bangunan menggunakan tanah timbun kemudian dipasang batu pantai lalu dipasang kawat has halus yang kemudian diplester tipis ketebalan berkisar 1 inci.
Diduga, pelaksanaan bangunan tidak sesuai spek. Hal ini tentunya sangat riskan mengingat bangunan tanggul limbah itu bakal difungsikan untuk jangka panjang. Artinya, baru beberapa bulan selesai tetapi bangunan itu telah mengalami keretakan cukup parah.
Menurut beberapa pekerja yang ditemukan di lokasi mengatakan, tidak tahu menahu soal bangunan itu sebab mereka juga mengerjakan tanggula baru di lokasi yang sama yaitu pekerjaan Tahun Anggaran 2010
Sesuai data yang diperoleh Jaya Pos, pembangunan tanggul tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2009 bersumber dana dari APBN senilai Rp 2.805.952.000 dikerjakan oleh PT Cipta Crown Simbol dari Komplek Perkantoran Cilandak Blok A-7 Jalan Raya Cilandak KKO No.2 Jakarta Selatan.
Terkait kerusakan tanggul tersebut, Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Sumatera Utara melalui Ihgsanal Fata selaku perencanaan teknis saat dihubungi Jaya Pos di kantornya, mengaku belum mengetahui adanya kerusakan pada tanggul tersebut.
Fata yang didampingi Nurhabis, salah satu stafnya, mengatakan akan secepatnya turun ke lokasi dan setelah itu memberitahukan kepada pihak kontraktor agar bertanggungjawab terhadap kerusakan tersebut.
Menyangkut, apakah konstruksi proyek pembangunan tanggul tersebut telah sesuai spek, Fata malah tidak mau berkomentar. “Tanggul memang sengaja dijebol untuk tempat pipa saluran pembuangan air limbah sampah, sementara keretakan terjadi kemungkinan karena di lokasi itu sedang melakukan penimbunan untuk pembuatan tanggul baru,” kilahnya.
Namun, melihat gambar keretakan tanggul yang diperlihatkan Jaya Pos, Fata malah kaget, karena pada gambar yang ditunjukkan jelas kelihatan plasternya yang sangat tipis selain menggunakan kawat has halus.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Korupsi Nasional (LPKN), Dominikus Siahaan SH, meminta kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Sumut agar memeriksa dan mengaudit proyek pembangunan tanggul tempat pembuangan limbah sampah yang berlokasi di TPA sampah Terjun Kota Medan pada TA 2009 tersebut.
Sebab, lanjut dia, proyek itu telah menelan biaya yang cukup besar namun hasilnya terkesan sia-sia. “Dan jika terbukti ada temuan yang merugikan keuangan negara terkait proyek itu, diminta pihak BPKP sumut tidak segan-segan melaporkan ke KPK, karena perbuatan korupsi dapat mengancurkan perekonomian bangsa. Udin P/Imam S***
Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III; Senin 12-18 Juli 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Jumat, 04 Februari 2011
KASUS KORUPSI
Posted by Realita Nusantara
13.17, under MEDAN SUMATERA UTARA |
HUKUM BELUM BERJALAN MAKSIMAL, SEKDA HUMBAHAS MASIH HIDUP BEBAS
REALITA NUSANTARA. MEDAN
Enam bulan sudah terpilihnya Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, enam bulan pula Sekretaris Daerah telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi anggaran dana sekretaris daerah, Humbahas. Penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Humbahas menjadi tersangka merupakan kemajuan hukum hingga memberikan kepercayaan masyarakat. Namun, dibalik pernyataan Kejaksaan Tinggi Sumut sebelum Pilkada Kabupaten Humbahas pemeriksaan kepada Sekretaris Daera Humbahas Martuaman Silalahi akan dilanjutkan, pernyataan itu hanya basa-basi saja, buktinya belum juga dilaksanakan?
Jadi, hukum itu belum berjalan maksimal, karena sekretaris daerah kab. Humbahas Martuaman Silalahi masih hidup bebas. Demikian disampaikan Praktisi Hukum Kabupaten Humbahas Burju Sihombing, SH belum lama ini kepada wartawan. Memandang sesuai Undang-Undang memang tidak semua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka harus ditahan, tapi harusnya penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi lebih ditingkatkan, yang dikhawatirkan berkas-berkas/bukti-bukti yang ada takut dimusnahka. Sebaliknya kata Burju, penanganan kasus dugaan korupsi Sekretaris Daerah Martuaman Silalahi tidak tahu siapa yang menanganinya apakah kejatisu atau sudah dilimpah ke Kajaksaan Negeri Tarutung.
Disebutkan Burju, inilah permasalahan hukum di Republik ini, hukum belum berjalan maksimal, bisa-bisa kasus dugaan korupsi Sekretaris Daerah Humbahas Martuaman Silalahi berjalan ditempat atau dipetieskan. Sebutnya
Lebih jauh dia menjelaskan apabila penanganan kasus dugaan korupsi Sekda Humbahas Martuaman Silalahi hingga akhir tahun ini tidak juga dilaksanakan patut diduga adanya mafia hukum di kubu lembaga hukum kita.
Menanggapi hal kasus dugaan korupsi Sekda Humbahas Martuaman Silalahi wartawan berulang kali konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Tarutung Selamat Simanjuntak melalui selulernya menanyakan perkembangan penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi Martuaman Silalahi, tapi seluler Kejari Tarutung tersebut tidak diangkat baik juga melalui short message service (sms) tidak ada balasan. Sebagai Kejari seharusnya memberikan pelayanan yang baik bukan menjadi pembiaran, disini apakah Kejari tidak memahami telah berlakunya undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.
Dari sikap tertutupnya Kejari Tarutung Selamat Simanjuntak dikonfirmasi wartawan kredibelitas kenirjanya diragukan, apalagi dalam penanganan kasus-kasus korupsi dan diminta kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta agar mengevaluasi kinerja Kejari Tarutung yang baru ini. Bagaimana mungkin Kejari Tarutung bisa melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, sedangkan kasus dugaan korupsi Sekda Humbahas Martuaman Silalahi saja “berjalan ditempat” karena sejauh ini belum ada perkembangan tingkat penyididkannya. Padahal Kejari Tarutung sebelumnya Mangasi Situmerang menyebutkan tersandungnya Sekda Humbahas Martuaman Silalahi ditetapkan sebagai tersangka karena adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan dan bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 58/2005, Kemendagri Nomor. 93/2005.
Kejari Tarutung yang lama menilai pengembangan kasus yang dilakukan tersangka akibat kelalaian tugas yang menyebabkan Bendahara Sekretaris Daerah Henry Manurung dapat menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadinya. Maka atas tindakannya itu Sekda Humbahas dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Nomor 20/2001 tindak pidana korupsi dengan hukuman 1 tahun dan 4 tahun penjara (Marlan/S Mar)***
Source Kompass Indonesia, edisi 465/Tahun XIII/13-20 Desember 2010, Hal 1