REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Darma Ayu” Kabupaten Indramayu, Suyanto, membantah telah menerima uang pelicin. Bantahan itu dikemukakan Suyanto di ruang kerjanya, Senin (14/3/2011), sehubungan keterangan salah satu Kepala Cabang (Kacab) PDAM mengenai pungutan dana ‘pelicin’ dalam penerimaan calon karyawannya. Foto-foto: PDAM Indramayu, Satim*** dan Realita Nusantara Online ***
Dalam keterangannya, oknum Kacab berinisial Tr mengakui telah menerima menerima dana Rp 40 juta dari seorang calon karyawan. Dana haram sebanyak itu diterima Tr melalui jasa perantara berinisial Kus yang tak lain adalah bawahan Tr.
Diterangkan pula, sebagian besar uang ‘pelicin’ tersebut ia sampaikan kepada Dirut. “Rp 30 juta saya serahkan sendiri kepada Dirut.”, tukas Tr saat ditemui wawancara di kediamannya, Sabtu (12/3/2011). Sementara sisa dana Rp 10 juta ia bagi rata dengan Kus. “Jadi saya hanya ‘makan’ lima juta.”, ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Tr menyatakan, pungutan dana ‘pelicin’ dilakukan atas perintah Dirut. “Saya diperintah Dirut untuk mencari orang berijasah SMA yang mau dipungut uang sebagai syarat menjadi karyawan PDAM.”, kata Tr.
Tetapi pernyataan Tr dibantah oleh Suyanto. “Saya tidak pernah memberikan perintah seperti itu.”, kilah Suyanto. Menurut Dirut PDAM Indramayu, hal itu hanya dalih Tr kepada wartawan.
Kasus ini mencuat bermula dari penyesalan seorang warga, sebut saja Fulanah (23), yang menjadi tenaga honorer PDAM Indramayu. Kepada wartawan belum lama ini, perempuan asal Kecamatan Bongas itu mengaku menyesal telah mengeluarkan uang ‘pelicin’ yang tidak sedikit hanya untuk menjadi tenaga honorer.
Dua tahun lalu, Fulanah ditawari peluang menjadi karyawan tetap PDAM. Tawaran itu datang dari oknum berinisial Eb pegawai salah satu klinik milik pemerintah setempat. Eb disinyalir calo penerimaan pegawai.
Fulanah yang kala itu baru lulus SMA dijanjikan Eb menjadi karyawan tetap PDAM, dengan syarat menyediakan dana ‘pelicin’ sebesar Rp 50 juta. Atas persetujuan keluarga, Fulanah dengan diantar sang paman menemui Eb yang beralamat di kawasan Indramayu Kota.
Di rumah Eb yang tak jauh dari kantor PDAM Indramayu itulah, Fulanah disaksikan pamannya menyerahkan dana ‘pelicin’ Rp 50 juta. Berhulu dari tangan Eb diduga keras dana haram mengalir melalui tangan Kus dan Tr kemudian bermuara ke tangan Dirut PDAM Indramayu.
Nyatanya Fulanah sempat diterima bekerja di PDAM. Dua tahun ia ditempatkan di salah satu Cabang di wilayah Indramayu sebelah barat. Kendati pada akhirnya Fulanah dikeluarkan dari daftar karyawan PDAM Indramayu lantaran catatan absensi yang dinilai buruk.
Belakangan muncul tututan dari pihak Fulanah kepada pihak PDAM agar mengembalikan dana ‘pelicin’. Pasalnya, dana itu hasil menggadaikan sepetak sawah milik keluarga Fulanah. Hingga sekarang keluarga Fulanah belum mampu menebus kembali sepetak sawah milik mereka. Ayad***
Sumber: Harian Umum SINAR PAGI. Edisi 23-29 Maret 2011. Hal 1