Kamis, 14 April 2011

Eskavator Milik Pemkab Indramayu Ditenggarai Dikomersialkan

Posted by Realita Nusantara 19.18, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Sejumlah alat berat bernilai milyaran rupiah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, ditengarai dikomersialkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Alat berat itu antara lain eskavator atau mesin cakruk yang dikelola Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi (PSDA Tamben). Foto-foto: Eskavator alat berat Dinas PSDA Tamben. Satim***.
Sumber Sinar Pagi menginformasikan, 7 unit eskavator kepunyaan Dinas PSDA Tamben sering kali beroperasi di sejumlah wilayah pedesaan di Kabupaten Indramayu. Pengoperasian itu dalam rangka disewa oleh masyarakat terkait pekerjaan-pekerjaan mengeruk tanah dan sebagainya.
Tarif yang dikenakan ternyata mengacu pada harga pasaran yang berlaku, padahal terdapt ketentuan tersendiri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda). Terjadi perbedaan nilai yang (disparitas) antara tarif Perda yang relatif rendah dengan harga sewa pasaran yang relatif tinggi. Disparitas tersebut dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Diperoleh keterangna terdapat dugaan rekayasa pelaporan terkait penggunaan eskavator baik frekwensi maupun pengenaan tarif. Walhasil ada ‘permainan’ yang hanya diketahui oleh lingkaran oknum tertentu, baik di Dinas PSDA Tamben maupun pada kalangan masyarakat.
Lebih jauh sumber itu mengungkapkan, terdapat modus pemalsuan data atau keterangan terkait administrasi permohonan peminjaman eskavator dengan mengatasnamakan kepentingan umum ataupun kepentingan sosial, padahal nyatanya digunakan untuk kepentingan proyek yang dilaksanakan oleh pengusaha swasta.
Celakanya, ‘kelemahan’ berupa indikasi penyimpangan yang dilakukan oknum PSDA Tamben dimanfaatkan oleh oknum dari kalangan tertentu atas nama “Social Control” untuk turut juga mengambil keuntungan dari praktik bisnis penyewaan alat berat milik Pemkab tersebut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2011) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang membidangi work shop alat-alat berat, Hari, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan, sebagai tenaga pelaksana, pihaknya hanya menjalankan disposisi pimpinan terkait berbagai kepentingan masyarakat yang hendak meminjam maupun menyewa alat berat di lingkungan Dinas PSDA Tamben.  *johys arcan***

Sumber: Harian Umum SINAR PAGI. Edisi 30 Maret – 5 April 2011. Hal 04 Hukum

Dirut PDAM Bantah Menerima Uang Pelicin

Posted by Realita Nusantara 18.25, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Darma Ayu” Kabupaten Indramayu, Suyanto, membantah telah menerima uang pelicin. Bantahan itu dikemukakan Suyanto di ruang kerjanya, Senin (14/3/2011), sehubungan keterangan salah satu Kepala Cabang (Kacab) PDAM mengenai pungutan dana ‘pelicin’ dalam penerimaan calon karyawannya. Foto-foto: PDAM Indramayu, Satim*** dan Realita Nusantara Online ***
Dalam keterangannya, oknum Kacab berinisial Tr mengakui telah menerima menerima dana Rp 40 juta dari seorang calon karyawan. Dana haram sebanyak itu diterima Tr melalui jasa perantara berinisial Kus yang tak lain adalah bawahan Tr.
Diterangkan pula, sebagian besar uang ‘pelicin’ tersebut ia sampaikan kepada Dirut. “Rp 30 juta saya serahkan sendiri kepada Dirut.”, tukas Tr saat ditemui wawancara di kediamannya, Sabtu (12/3/2011). Sementara sisa dana Rp 10 juta ia bagi rata dengan Kus. “Jadi saya hanya ‘makan’ lima juta.”, ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Tr menyatakan, pungutan dana ‘pelicin’ dilakukan atas perintah Dirut. “Saya diperintah Dirut untuk mencari orang berijasah SMA yang mau dipungut uang sebagai syarat menjadi karyawan PDAM.”, kata Tr.
Tetapi pernyataan Tr dibantah oleh Suyanto. “Saya tidak pernah memberikan perintah seperti itu.”, kilah Suyanto. Menurut Dirut PDAM Indramayu, hal itu hanya dalih Tr kepada wartawan.
Kasus ini mencuat bermula dari penyesalan seorang warga, sebut saja Fulanah (23), yang menjadi tenaga honorer PDAM Indramayu. Kepada wartawan belum lama ini, perempuan asal Kecamatan Bongas itu mengaku menyesal telah mengeluarkan uang ‘pelicin’ yang tidak sedikit hanya untuk menjadi tenaga honorer.
Dua tahun lalu, Fulanah ditawari peluang menjadi karyawan tetap PDAM. Tawaran itu datang dari oknum berinisial Eb pegawai salah satu klinik milik pemerintah setempat. Eb disinyalir calo penerimaan pegawai.
Fulanah yang kala itu baru lulus SMA dijanjikan Eb menjadi karyawan tetap PDAM, dengan syarat menyediakan dana ‘pelicin’ sebesar Rp 50 juta. Atas persetujuan keluarga, Fulanah dengan diantar sang paman menemui Eb yang beralamat di kawasan Indramayu Kota.
Di rumah Eb yang tak jauh dari kantor PDAM Indramayu itulah, Fulanah disaksikan pamannya menyerahkan dana ‘pelicin’ Rp 50 juta. Berhulu dari tangan Eb diduga keras dana haram mengalir melalui tangan Kus dan Tr kemudian bermuara ke tangan Dirut PDAM Indramayu.
Nyatanya Fulanah sempat diterima bekerja di PDAM. Dua tahun ia ditempatkan di salah satu Cabang di wilayah Indramayu sebelah barat. Kendati pada akhirnya Fulanah dikeluarkan dari daftar karyawan PDAM Indramayu lantaran catatan absensi yang dinilai buruk.
Belakangan muncul tututan dari pihak Fulanah kepada pihak PDAM agar mengembalikan dana ‘pelicin’. Pasalnya, dana itu hasil menggadaikan sepetak sawah milik keluarga Fulanah. Hingga sekarang keluarga Fulanah belum mampu menebus kembali sepetak sawah milik mereka.  Ayad***


Sumber: Harian Umum SINAR PAGI. Edisi 23-29 Maret 2011. Hal 1

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)