This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Selasa, 25 Oktober 2011
Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten KPH Sukabumi Khianati KSO dengan CV. SBW
Posted by Realita Nusantara
23.52, under SUKABUMI JAWA BARAT |
Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten
KPH Sukabumi Khianati KSO dengan CV. SBW
REALITA NUSANTARA – ONLINE. SUKABUMI
Sukabumi, Cakrawala – Mengacu pada surat perusahaan umum kehutanan negara (Perum Perhutani) unit III Jabar Banten, kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Sukabumi No. 226/004.3/PSDH/SKB/III tanggal 5 April 2010, perihal pemberhentian kerjasama reklamasi dan rehabilitasi hutan. Dasar surat Kepala Perum Perhutani unit III Jawa Barat dan Banten No. 125/044.9/LIN.SDH/III tanggal 25 Maret 2010, perihal yang sama. Surat tersebut ditandatangani masing-masing oleh Ir. Bambang Sukardjo, HP, selaku administratur PerumPerhutani KPH-Sukabumi, Ir. Bambang Setiabudi, selaku Kepala Perum Perhutani unit III Jawa Barat dan Banten. Penutupan sepihak Perum Perhutani KPH-Sukabumi atas kerjasama reklamasi dan rehabilitasi hutan antara Perum Perhutani KPH-Sukabumi dengan CV. Surya Bumi Wangi (SBW) No. 06/044.6/PSDH/SKB/2008. Hal tersebut mendapat tanggapan dari kantor pengacara Youngky Fernando & Rekan, yang berkedudukan di gedung apartemen Robonson. Tower B Jakarta Utara. Sekaligus bertindak selaku advokat berdasarkan surat kuasa khusus No. 01/16/IV/2010/G-Wanprestasi/PN.CBD, tanggal 16 April 2010 untuk dan atas nama pemberi kuasa, Abat Hidayat selaku Direktur CV. Surya Bumi Wangi pihak korban wanprestasi atas surat perjanjian kerjasama operasional rekalamasi dan rehabilitasi hutan tanggal 22 Agustus 2008 Juncto ats Addendum kedua tanggal 01 Februari 2010, guna memberikan somasi hukum terhadap direktur utama Perum Perhutani dan Ir. Bambang Setiabudi, Kepala Perum Perhutani unit III Jawa Barat dan Banten selaku tergugat I dan II. Pada tanggal 1 Februari 2010 terbit Addendum kedua atas perjanjian kerjasama tersebut dilakukan perubahan dan penambahan. Bahwa atas perjanjian kerjasama tersebut diatas terdapat nilai ekonomisnya berupa penambangan batu andesit. Pada 27 Agustus 2008, CV. SBW telah menitipkan dana jaminan/garansi atas penambangan batu andesit sebesar Rp 205 juta kepada Perum Perhutani/KPH-Sukabumi, atas perjanjian kerjasama tersebut begitu pun client kami telah menitipkan deposit dana restribusi sebesar Rp 422 juta, yang nantinya akan diperhitungkan dengan konpensasi sebesar 10% atas hasil penambangan batu andesit setiap bulannya.
Bahwa kemudian atas hal tersebut di atas maka telah terjadi konpensasi atas hasil penambangan batu andesit tersebut sebesar 10% yaitu sebesar Rp 5.287.000,- dan selanjutnya titipan deposit dana restribusi atas penambangan batu andesit menjadi tersisa sebesar Rp 416.713.000,-. Pada 5 April 2010 Ir. Bambang Sukardjo HP, ADM Perum Perhutani/KPH-Sukabumi, menyampaikan surat bernomor 26/044.3/PSDH/SKB/III. “Tentang pemberhentian kerjasama reklamasi dan rehabilitasi hutan” terhadap client kami, dengan alasan hukumnya Permenhut No. P-43/Menhut-II/2008, tertanggal 17 Juli 2008. “Tentang Pedoman pinjam pakai kawasan hutan”. Bahwa atas hal tersebut di atas maka pada 6 April 2010 penyidik tipiter Polda Jawa Barat, melakukan penutupan lokasi penambangan batu andesit dan melakukan penyegelan (Police Line) atas alat-alat berat kerja penambangan batu andesit tersebut yang selanjutnya menetapkan direktur CV. SBW menjadi “Tersangka” dalam tindak pidana pasal 158 UU No.4/2008. “Tentang Pertambangan mineral dan batu bara”. Atas tindakan penyidik dan tindakan Perum Perhutani KPH-Sukabumi tersebut di atas, telah merugikan client kami, baik secara materil amupun in materil. Sehingga client kami tidak dapat melakukan kegiatan penambangan abtu andesit sampai sekarang ini, dan atas berhentinya kegiatan penambangan batu andesit tersebut maka kerugian materil CV. SBW telah mecapai Rp 4,5 Miliar. Dengan ini Youngky Fernando & rekan selaku kuasa hukum CV. SBW menyatakan sikap, bahwa tindakan kepolisian tersebut diatas adalah “Salah penetapan hukumnya”, dan untuk selanjutnya akan kami lakukan perlawanan hukum (Permohonan Pra peradilan dan gugatan perbuatan melawan hukum) terhadap Kepala Kepolisian Polda Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Cibadak-Sukabumi. Bahwa tindakan Perum Perhutani/KPH-Sukabumi adalah “Wanprestasi” atas perjanjian tersebut diatas. (Hilman. S/D03)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 9
Foto-foto: Ist ***
Ikut Calon Bupati Tebo Kadis PU Jarang Masuk
Posted by Realita Nusantara
23.27, under TEBO JAMBI |
Ikut Calon Bupati Tebo
Kadis PU Jarang Masuk
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TEBO
Tebo, Cakrawala – Usai pesta demokrasi pemilihan Gubernur Jambi, Bupati Tebo yang masih aktif H. A Majid Muaz, gagal terpilih. Pada 2011 mendatang di Kabupaten Tebo akan digelar pesta pemilihan Bupati, namun sangat disayangkan dalam prakteknya Pilkada Bupati Tebo yang sudah diambang pintu tersebut, ternyata oknum Kadis Pekerjaan Umum (PU), H. Tri Edi Sapto, tidak puas dengan jabatan Kadis yang ia sandang saat ini.
Pria yang disebut-sebut susah ditemui ini rupanya berminat juga mencalonkan diri sebagai Bupati Tebo. Namun sangat disesalkan ia tidak bisa membagi waktu, sehingga tugas pokok sebagai Kepala Kantor dan pelayanan masyarakat diabaikan. Ia lebih sering ke lapangan mempromosikan dirinya kepada masyarakat terkait niatnya maju dalam pilkada Bupati mendatang.
Sejumlah sumber menyebutkan, Edi Sapto, jarang ngantor karena lebih sering mengkampanyekan dirinya ke lapangan, “Susah banget pak nemui pak Edi Sapto, hari-harinya banyak di lapangan, padahal kita ada urusan penting dengan Kadis ini,” ujar sumber dan sejumlah wartawan.
Ditambahkan sumber, kalau di Dinas PU Tebo ini banyak proyek bermasalah, seperti pemakaian alat berat tidak jelas kecenderungannya. “Mungkin saja alat berat dijadikan alat kampanye untuk memenuhi permintaan simpatisan, kami akan cari data proyek bermasalah dan pemakaian alat berat yang diduga tidak sewakan itu,” ujar sumber (WAR-A02)****
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 7
Foto-foto: Ist ***
Pemkab Asahan Jual Beli Jabatan
Posted by Realita Nusantara
22.51, under ASAHAN – SUMATERA UTARA |
Pemkab Asahan Jual Beli Jabatan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. KISARAN
Kisaran, Cakrawala – Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan ujung tombak dalam kemajuan pembangunan dan bertanggung jawab penuh atas kinerjanya. Karena itu, pegawai negeri sipil (PNS) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terlepas dari segala tekanan dan diharapkan netral.
Namun, hal ini sangat memperihatinkan dimana pejabat yang sekarang ini tidak mencerminkan contoh dan teladan, karena boleh dikatakan jabatan tersebut tidak dari hasil penilaian yang sesungguhnya, bahkan terbilang PNS yang diangkat saat ini carut marut.
Ketua LSM transparansi Anggaran Pedesaan Indonesia (Terapi) Asahan, Demak Situmorang, menyatakan, kekesalannya kepada Cakrawala, Senin (16/8) usai mengikuti pelantikan pejabat di kantor Bupati Kisaran.
Demak mengatakan, selama tiga bulan terakhir dirinya mendapatkan informasi tentang adanya praktek jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Asahan. “Bupati Asahan H. Taufan Gama Simatupan, sebaiknya melakukan penilaian sesuai dengan kemampuan, pengalaman, kesetiaan serta disiplin dan tidak terindikasi politik uang,” tegasnya.
Pejabat yang terindikasi memperoleh jabatan dengan mengeluarkan uang sampai mencapai puluhan juta rupiah atau jabatan diperoleh dengan cara tidak halal, sebaiknya tidak dipromosikan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan melalui Humas, ketika dihubungi Cakrawala, menjawab, “Pejabat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Pernyataan Bupati melalui juru bicaranya, dilihat kondisi saat ini tidaklah seperti yang dikatakan. Bahkan, dari kalangan pejabat ada yang menjadi agen promosi jabatan dengan mudah mencopot jabatan orang lain, dengan mendapat imbalan puluhan juta rupiah. Jika pejabat berubah menjadi agen (mafia jabatan) apa jadinya kinerja yang dihasilkan. Untuk itu, pejabat yang bermental korup sebaiknya tidak ada kata kompromi. (DS/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 6
Foto-foto: Ist ***
Bupati Ciamis Ngutang Rp 400 Juta Pada CV Guna Darma
Posted by Realita Nusantara
22.38, under CIAMIS JAWA BARAT |
Bupati Ciamis Ngutang Rp 400 Juta Pada CV Guna Darma
REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIAMIS
Ciamis, Cakrawala – Bupati Ciamis, Engkon Komara terbelit hutang dengan seorang pengusaha/pemborong asal Tasikmalaya H. Ade Hermawan pemilik CV Guna Darma. Kepada Cakrawala, H. Ade menyatakan bahwa Engkon Komara meminjam uang padanya sebesar Rp 400 juta rupiah ketika menjelang Pilkada beberapa tahun yang lalu.
Ketika itu, Engkon menjanjikan akan memberikan pekerjaan atau proyek jika jika ia berhasil memenangkan pilkada. Akan tetapi, setelah terpilih sampai menjabat sebagai Bupati, beliau tidak juga menepati janjinya. Hingga pada tahun 2006, H. Ade mengirim surat yang berisikan bahwa ia sedang dalam keadaan pailit, dan membutuhkan dana untuk membangun kembali usaha.
Namun, Engkon tidak mengindahkan permintaan tersebut. Malah ia menulis kembali diatas tulisan dalam surat tersebut, dalam tulisannya, Engkon Komara mengatakan bahwa ia menerima Rp 400 juta, diberikan kepada DPW PPP Rp 100 juta, PPP Kabupaten Rp 150 juta, pengembalian pada H. Ade Rp 250 juta, dan beliau menyatakan kerugian dalam komitmennya bersama H. Ade.
Merasa tidak puas dengan pernyataan tersebut, menjelang awal 2010, H. Ade mengutus seseorang pengacara asal Bandung bernama Renova untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sampai akhirnya Engkon Komara mengutus Kepala DPPKAD Drs. I Herdiat MM untuk menemui pengacara tersebut. Pertemuan digelar di Grand Aquila, Bandung.
Kepada Cakrawala, Herdiat mengatakan, bahwa pada saat itu Bupati enggan menemui pengacara dan mempercayakan padanya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Adapun pernyataan tentang mengapa Engkon menulis surat di atas surat H. Ade, Herdiat mengatakan, “bisa saja beliau lakukan karena emosi.”
Herdiat pun menegaskan, bahwa urusan hutang piutang tersebut telah diselesaikan dan beliau langsung yang memberikan uang tersebut pada H. Ade di kantor dinasnya DPPKAD. (E.JR/N.H/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 5
Foto-foto: Ist ***
Jadi Pegawai Negeri Sipil Dipungut Rp 5 Juta
Posted by Realita Nusantara
22.22, under CIAMIS JAWA BARAT |
Jadi Pegawai Negeri Sipil Dipungut Rp 5 Juta
REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIAMIS
Ciamis, Cakrawala – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Ciamis lagi-lagi membuat ulah. Dengan mengiming-iming akan dipekerjakan menjadi PNS di Departemen Agama Kabupaten Ciamis, Drs. Amas W.K berhasil mengelabui Nurhayati.
Menurut salah seorang sumber yang tak mau disebut namanya, Nurhayati membayar biaya untuk biaya memproses masuk PNS sebesar Rp 5 juta rupiah.
Ironisnya, ketika menitipkan uang kepada Amas, Amas berani memberikan kwitansi bukti pembayaran pada Nurhayati, dengan jaminan apabila dikemudian hari Amas tidak bisa mempertanggungjawabkan uang tentang tersebut, ia berani diadukan pada pihak yang berwajib.
Sementara diketahui bahwa transaksi tersebut dilakukan di daerah Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.
Sampai sekarang, menurut sumber itu, Nurhayati masih belum juga bekerja dan Amas tidak memberikan pertanggungjawaban apapun juga atas perbuatannya pada Nurhayati. (E.JR/N.H/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 5
Foto-foto: Ist ***
LSM Gemmand Tuding Walikota Depok Terlibat Bansos Gate Dinas Kesehatan
Posted by Realita Nusantara
16.54, under DEPOK JAWA BARAT |
LSM Gemmand Tuding Walikota Depok Terlibat Bansos Gate Dinas Kesehatan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. DEPOK
Depok, Cakrawala – Koordinator LSM Gemmand, Kasno, menuding Walikota Depok Nurmahmudi Ismail ikut terlibat KKN dalam pembelian alat-alat kesehatan sebesar Rp 800 juta yang diberikan kepada dua rumah sakit swasta di Kota Depok.
Kasno punya alasan menuding Walikota Depok. Kasus itu sendiri kini disidangkan di PN Depok, sehingga berdasarkan saksi-saksi yang disumpah dari kalangan pejabat Depok sebanyak 5 orang menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa mereka melaksanakan itu adalah atas adanya rekomendasi dari Walikota Depok sebanyak dua kali. Sehingga uang dari Kas Daerah dapat dicairkan berdasarkan adanya SPMU ke Bank Jabar. Hal itu diungkapkan Kasno di aula Pemkot Depok saat pelantikan pejabat Depok beberapa waktu lalu.
Saking kesalnya, barbagai LSM Depok, termasuk Kasno melihat sepak terjang Walikota Depok yang sering membohongi warga masyarakat Depok itu, dimana seolah-olah bahwa Nurmahmudi Ismail dirinya bersih dalam menjalankan pemerintahan di Kota Depok ini. Tapi dalam kenyataannya bahwa dalam kasus Bansos Gate Dinas Kesehatan sebesar Rp 800 juta, dengan jelas bahwa Walikota Depok diduga ikut terlibat, yakni dengan membuat SK sebanyak dua kali.
Oleg sebab itu, menurut Kasno, sebaiknya Walikota Depok harus ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena Walikota Depok diduga telah terlibat dalam kasus Bansos Gate Dinas Kesehatan tersebut.
Sementara itu berbagai LSM dan Ormas sangat kecewa terhadap Kinerja daripada Walikota Depok, mereka mengatakan, kenapa Kejari Depok tidak segera menetapkan Nurmahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus Bansos Gate Dinas Kesehata Depok?
Padahal semua saksi dalam persidangan sudah sangat jelas menuding bahwa Walikota Depok lah yang membuat kebijakan tersebut. Namun, dalam kenyataannya hanya anak buahnya. Mien Hartati, mantan Kepala Dinas Kesehatan Depok yang dijadikan tumbal korban permainan indikasi itu.
Padahal sudah sangat jelas yang menikmati uang tersebut adalah mantan anggota DPRD Jabar Bambang Irawan dari Fraksi PKS mendapatkan sebesar Rp 125 juta dan yang lainnya. Padahal nilai bantuan dari Bansos adalah sebesar Rp 800 juta. Naumn, barang yang dibeli hanya mengeluarkan dana sebesar Rp 90 juta. Lalu kemana dana Rp 710 juta itu? (tardip/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 4
Foto-foto: Ist ***
Walikota Depok Dituding Terlibat Korupsi Bansos Gate Rp 87 Miliar
Posted by Realita Nusantara
16.34, under DEPOK JAWA BARAT |
Fakta Persidangan
Walikota Depok Dituding Terlibat Korupsi Bansos Gate Rp 87 Miliar
REALITA NUSANTARA – ONLINE. DEPOK
Depok, Cakrawala – Kasus Bansos Gate sebesar Rp 87 miliar dari bantuan Pemprop Jabar terhadap Kota Depok pada tahun 2008 yang lalu, ternyata tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Walikota Depok Nurmahmudi Ismail penggunaannya. Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit BPK Perwakilan Jabar beberapa waktu lalu.
Bansos tersebut dialokasikan terhadap beberapa SKPD Pemkot Depok, diantaranya Dinas Pendidikan Kota Depok sebesar Rp 6,7 miliar, saat itu Kepala Dinasnya adalah Ety Suaryahati yang kini sudah menjabat sebagai Sekda Kota Depok yang dijuluki Kebal Hukum itu. Dimana Ety statusnya ketika itu sudah pernah dijadikan sebagai tersangka oleh mantan Kajari Depok, HM Trinono. Namun entah kenapa saat ini statusnya sudah aman-aman saja.
Selain itu, yang mendapatkan Dana Bansos tersebut adalah Bagian Umum Setda Kota Depok sebesar Rp 1,5 miliar, Bagian Kesra Setda Kota Depok sebesar Rp 1,3 miliar. Namun, kedua SKPD Bagian Setda tersebut sepertinya tidak tersentuh hukum. Akan tetapi lain dengan Dinas Kesehatan Kota Depok yang mengelola Dana Bansos sebesar Rp 7,7 miliar, saat itu Kepala Dinasnya adalah dr. Mien Hartati.
Mien Hartati dan Yusuf Efendi seorang kontraktor kini sudah mendekam di Hotel Prodeo Lapas Paledang Bogor. Konon, katanya, bahwa Mien Hartati merupakan tumbal daripada Walikota Depok, sebab dr. Mien, menurut staf Dinas Kesehatan Depok tidak menikmati dana Bansos sebesar Rp 800 juta tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil persidangan di PN Depok, berdasarkan 5 orang saksi dari kalangan Pejabat Pemkot Depok, menjelaskan dalam persidangan, bahwa proses pemberian bantuan alat-alat kesehatan itu terhadap dua rumah sakit di Depok yakni Rumah Sakit Simpangan dan Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah di Jalan raden Saleh Depok, hal itu dilakukan dilakukan tidak prosedural alias diduga melanggar aturan hukum.
Sebab Walikota Depok membuat SK sebanyak dua kali yakni SK No.216/2008 dan SK 331/2008. SK Walilota yang pertama (I) Membuat rekomendasi agar kedua Rumah Sakit tersebut diatas diberikan bantuan alat-alat kesehatan melalui dana Bansos tersebut. Maka dalam SK yang pertama tersebut sangat janggal sekali, sebab bagaiman seorang Walikota Depok membuat SK untuk menunjuk kedua Rumah Sakit tersebut agar diberikan bantuan peralatan kesehatan. Jabar sendiri belum turun SK masalah Bansos tersebut.
Bahkan, anehnya, bagaimana Walikota Depok membuat SK untuk membantu kedua Rumah Sakit tersebut, padahal dari Kadis Kesehatan sendiri belum membuat telaah dan rekomendasi kepada Walikota Depok tentang bantuan peralatan tersebut. Maka hal itu sangat ganjil. Hal itu berdasarkan keterangan 5 orang saksi dari Pejabat Pemkot Depok, yakni, M. Haris, mantan Asisten Pembangunan, Eka Bachtiar, mantan Kabag Kesra, Dwi Rahma, mantan Kabag Umum, Budi Karyo, mantan Kasubbag Keuangan, Bagian Keuangan Setda Kota Depok, dan Isdyati mantan Bendahara Bagian Keuangan Setda Kota Depok.
Kemudian SK Walikota yang kedua (II) yakni SK No.331/2008 dengan merubah isi SK yang pertama, dimana dalam SK yang pertama isinya adalah memberikan bantuan peralatan kepada kedua rumah sakit diatas. Namun, Nurmahmudi Ismail kemudian merubah SK tersebut yang isinya menjadi dalam bentuk Bantuan Keuangan. Dimana tadinya bahwa bentuk barang peralatan kesehatan yang akan diberikan terhadap kedua rumah sakit itu, kemudian menjadi bentuk bentuan keuangan sebesar Rp 800 juta. Tapi proyek bantuan itu tidak ditenderkan sesuai dengan Keppres 80/2003.
Maka dengan dibuatnya SK ganda terhadap bantuan kedua rumah sakit tersebut, diduga bahwa Walikota DEpok ikut melakukan korupsi dalam bantuan dana Bansos Dinas Kesehatan Kota DEpok..
Namun, kini mnjadi penuh pertanyaan terhadap Kejari Depok, kenapa Walikota Depok tidak ikut dijadikan sebagai tersangka? Tentu sewaktu dalam penyidikan di Kejari Depok dipastikan bahwa para saksi sudah menceritakan masalah keterlibatan Walikota Depok itu apa adanya oleh saksi, ujar Kasno Koordinator LSM Gemmand.
“Dengan adanya keterangan saksi dalam persidangan itu, maka kita harapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap, menyidik Nurmahmudi Ismail sebagai ikut tersangka dalam kasus Bansos Gate Dinas Kesehatan Kota Depok,” ujarnya. (tardip/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 4
Foto-foto: Ist ***
Kepala SMPN 7 Tangsel Peras Orang Tua Murid
Posted by Realita Nusantara
15.07, under TANGERANG BANTEN |
Kepala SMPN 7 Tangsel Peras Orang Tua Murid
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, Cakrawala – Dewasa ini kebutuhan akan pendidikan sangat didambakan para orang tua., sehingga orang tua yang anaknya hendak memasuki dunia pendidikan dengan tingkat pertama berusaha mencari sekolah yang berprofil baik dari sisi akademis agar anak-anaknya kelak menjadi anak yang berprestasi dan berakhlak mulia.
Hal itu banyak diperoleh di sekolah-sekolah negeri yang secara pembiayaan akademis maupun infrastrukturnya telah disediakan oleh pemerintah, baik melalui dana APBN maupun APBD, dan pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana 20% dari APBN untuk membiayai pendidikan.
Sehingga tidak alasan bagi Kepala Sekolah yang memanfaatkan orang tua siswanya untuk memenuhi kebutuhannya melalui penerimaan siswa baru (PSB). Seperti halnya salah satu orang tua orang tua yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan pada Cakrawala, Jum’at (13/8) lalu.
Di SMPN 7, ia mengeluhkan besarnya biaya yang harus ia keluarkan untuk menyekolahkan anaknya di SMPN 7 itu kurang lebih mencapai Rp 7 juta per siswa. Dengan rincian untuk bangunan Rp 4 juta dan Rp 3 juta untuk buku dan MOS. Kenapa SMPN 7 melakukan pungutan PSB hingga sebesar itu, padahal pemerintah telah membuat program wajib belajar 9 tahun.
Ketika hal itu akan dikonfirmasi kepada Kepala SMPN 7, Rabu (18/8), Drs. Marhaen Husantara, M.Pd yang akrab disapa Toton itu tidak berada di tempat kerjanya, salah seorang yang menerima Cakrawala yang tidak mau menyebutkan namanya itu membantah keluhan orang tua siswa tersebut, namun ketika dikonfirmasi lebih jauh lagi mengenai pungutan liar itu, orang itu langsung melempar kepada Alwi wakil Kepala sekolah, Alwi didamping orang tadi pada Cakrawala mengatakan bahwa di sekolah itu tidak ada pungutan uang bangunan.
“Yang ada hanya uang investasi sebesar Rp 2 juta,” ujar Alwi tanpa mau merinci apa maksud uang investasi yang ia katakan.
Sementara untuk buku LKS yang harus dibayarnya sebesar Rp 7.000/LKS ujar Alwi, ditengah perbincangan dengan Cakrawala. (Alek-A02)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 4
Foto-foto: Ist ***
Unit Krimsus Satrekrim Polres Jakbar Tolak Perwakilan Kasudin Dikmen Terkait Penyelidikan
Posted by Realita Nusantara
14.34, under DKI JAKARTA |
Unit Krimsus Satrekrim Polres Jakbar Tolak Perwakilan Kasudin Dikmen Terkait Penyelidikan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Cakrawala – Pihak Polres Metro Jakarta Barat menunda klarifikasi terkait adanya dugaan permainan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2010, di Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat. Penundaan penyelidikan tersebut, karena Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, selaku penyidik menolak perwakilan yang dihadiri oleh salah satu staf Sudin Dikmen Jakarta Barat.
Dalam surat pemanggilan Polres Jakarta Barat No. B/402/VIII/Res JB, jelas tertulis nama H. Abdul Hamid, diminta hadir pada 13 Agustus 2010 Pukul 10.00 WIB di lantai 2 kamar No.220 Unit Krimsus. Namun, yang datang salah satu stafnya, menyikapi hal ini pihak Polres Jakarta Barat dengan tegas menolak dan meminta H. Abdul Hamid sendiri yang hadir untuk diminta klarifikasinya.
Dalam surat undangan klarifikasi itu tertulis rujukan, a. pasal 1 butir 5, pasal 5 dan pasal 102 KUHP. b. pasal 14 ayat (1) huruf g UU RI No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. c. Laporan Informasi No. LI/18/VII/ 2010/Res JB tanggal 31 Juli 2010.
Pada poin 2, isi surat undangan klarifikasi disebutkan, pemanggilan merupakan rujukan dalam kaitan penjelasan tentang landasan atau dasar hukum pelelangan atau tender pengadaan barang dan jasa, bidang pengadaan peralatan laboratorium di SMAN dan SMKN di Jakarta Barat, yang dilakukan oleh Sudin Dikmen Jakarta Barat pada Mei sampai Juli 2010.
Pada surat laporan No. 27/KL/DP/G-KKN/7-10, tertanggal 9 Juli 2010, disebutkan penetapan pemenang peralatan laboratorium fisika SMAN (L-1) Jakarta, yang dimenangkan CV. Putri Kembar Sejati sebesar Rp 874.336.100,- padahal masih ada penawaran yang lebih rendah, yakni CV Garuda Jaya Rp 734.800.000,-.
Pemenang peralatan laboratorium SMAN (L-2) dimenangkan oleh CV Asih Pitulung Rp 997.349.000,- padahal masih ada penawaran yang lebih rendah yakni, PT. Pane Putratama sebesar Rp 826.650.000,-.
Pemenang peralatan UKS SMAN/SMKN (J-3) yang dimenangkan CV Diana Simba Rp 818.862.000. Padahal penawaran lebih rendah dari CV Lintas Samudra Pratiwi, dikalahkan dengan penawaran Rp 667.260.000.
Pemenang terakhir yang dilaporkan oleh LSM Garuk KKN adalah pengadaan paket fisika L1 (Umum) alat difital fisika laboratorium 8 set, dengan harga satuan Rp 20. ,916.000. Jumlah harga keseluruhan Rp 167.328.000.
“Alat atau barang tersebut tidak ada di pasaran diduga hanya akal-akalan panitia lelang. Sengaja menciptakan nama barang yang tidak ada/fiktif, dengan tujuan bekerjasama dengan rekanan yang dimenangkan paket tersebut, agar bisa membagi-baginya dengan panitia lelang,” katanya pekan lalu di Walikota Jakarta Barat.
Dalam surat laporan yang ditandatangani M. Syarudin dan Sekjen Abdul Haris SH, tertera nama-nama pejabat Sudin Dikmen Jakarta Barat yang diduga terkait dan bertanggungjawab atas pengadaan barang dan jasa tahun 2010, yakni Kasudin Dikmen Jakarta Barat, H. Abdul Hamid. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Alex Usman. Ketua Panitia Lelang, Kusnadi SE, Sekretaris Panitia Lelang, Arif Trihatmanto. (Udin/Bram-A02)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 3
Foto-foto: Ist ***
Inspektorat Prov. DKI Diminta Usut Lelang Proyek Dinas Pendidikan
Posted by Realita Nusantara
13.53, under DKI JAKARTA |
Inspektorat Prov. DKI Diminta Usut Lelang Proyek Dinas Pendidikan Ricuh
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Cakrawala – Inspektorat Prov. DKI Jakarta diminta agar lebih proaktif menangani setiap permasalahan yang terjadi di unit-unit lingkup Pemda DKI, khususnya di lapangan, terutama pada pelaksanaan pelelangan. Karena rekanan peserta lelang kerap bersaing dengan curang dan diduga bermain dengan panitia lelang, akibatnya kerap menimbulkan kericuhan. Pada edisi sebelumnya, Cakrawala telah memberitakan, bahwa pelaksanaan lelang barang dan jasa Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sempat ricuh, Senin (9/8) di Kebun Jeruk Jakarta Barat.
Awal terjadinya kericuhan, saat itu seorang pelaku kontrol sosial, Sr masuk ke ruangan tempat pelaksanaan lelang, namun pihak panitia keberatan dan menyuruh Sr keluar oleh panitia lelang. Mendapat perlakuan yang dinilai menyimpang dari azas transparansi, pria yang berprofesi sebagai aktivis LSM tersebut mengatakan kehadirannya di sini tidak melanggar aturan, sehingga terjadi adu argumentasi antara kedua belah pihak, tapi akhirnya Sr terpaksa keluar setelah terus mendapat desakan dari panitia. Tidak hanya sampai disitu saja kejadian itu, tak lama kemudian Sr bersama sejumlah wartawan kembali memasuki ruangan lelang yang dijaga aparat keamanan Polisi dan TNI, untuk konfirmasi kepada Ketua panitia Lelang, Subagio. Mendapat pertanyaan seputar pengusiran aktivis LSM tersebut, sang Ketua Panitia Lelang marah dan memberi penjelasan dengan suara keras dan berteriak.
Mendengar ada kericuhan dalam ruangan lelang puluhan rekanan yang berada diluar berhamburan mendekat pintu ingin mengetahui apa yang terjadi. Bahkan anggota panitia yang tengah melakukan aktivitas lelang pembukaan surat penawaran harga (SPH) berhenti bekerja.
Selanjutnya, seorang anggota panitia mendekati ketua panitia lelang dan wartawan yang tengah berhadapan dengan mengeluarkan suara keras membela rekannya. Melihat suasana semakin panas, pihak keamanan bertindak cepat meredakan suasana ricuh tersebut dan panitia lelang diminta tenang, wartawan diminta duduk duduk di bangku yang terletak di belakang ruangan.
Kedua belah pihak diminta menghentikan kericuhan agar pelaksanaan pembukaan SPH bisa diteruskan kembali. Kepada wartawan, ketua lelang mengatakan pihaknya tidak pernah melarang mereka untuk mengikuti proses lelang. Namun dirinya meminta keluar Sr, karena para rekanan tengah dipanggil masuk ruang lelang. “Saya hanya menginginkan pelaksanaan lelang berjalan baik, jadi sementara keluar dulu dan kami bukan tidak transparan, kalau menyaksikan silahkan saja, tapi jangan sampai mengganggu jalannya lelang,” katanya.
Ketika ditanya kenapa ada anggota polisi dan TNI dalam pelaksanaan lelang, kata dia, panitia memang sengaja memanggil institusi keamanan tersebut. Pantauan selama proses pembukaan SPH, para rekanan dipanggil dan disuruh absen sesuai dengan paket yang diikuti. Sehingga para rekanan tampak berkerumun di luar ruangan menunggu giliran.
Menurut seorang rekanan, pelaksanaan lelang Dinas Pendidikan ini dinilai banyak hal yang tidak lazim secara umum. Contoh, pencatatan penawaran harga dari peserta lelang ditulis pada kertas kecil ukuran kertas polio, sehingga sulit dilihat dengan mata telanjang.
Selain itu, penyebutan nama-nama perusahaan dan besar penawaran tidak kedengaran jelas, karena disebutkan dengan pelan, dan tidak menggunakan sound system.
Menurut anggota LSM yang hadir pada pelaksanaan lelang 37 paket tersebut, diduga kuat lelang tersebut penuh rekayasa. “Banyak trik-trik dalam lelang ini,” umpatnya. (Udin/Bram-A02)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 3
Foto-foto: Ist ***
PNPM Mandiri Ds Babat Tidak Tepat Sasaran
Posted by Realita Nusantara
13.22, under TANGERANG BANTEN |
PNPM Mandiri Ds Babat Tidak Tepat Sasaran
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, Cakrawala – Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten adalah salah satu desa penerima PNPM Mandiri. Pemerintah meluncurkan program PNPM Mandiri ini bertujuan untuk membantu program pembangunan di pedesaan termasuk pembangunan peningkatan jalan, bedah rumah, dana bergulir dan lainnya.
Dengan dikucurkannya dana miliaran rupiah melalui program PNPM Mandiri, pemerintah pusat betul-betul ingin membantu pembangunan di pedesaan agar kemiskinan dapat berkurang, artinya pelaksanaan dan penerapannya benar-benar supaya tepat sasaran agar tidak mubazir.
Pemerintah berharap dan menekan kan pengelola dan pelaksanaan program PNPM Mandiri tidak bertindak semaunya harus musyawarah dengan warga agar pembangunan yang dilakukan betul-betul dapat diketahui dan yang harus diperioritaskan adalah kepentingan masyarakat secara umum jangan sampai terjadi kecurangan-kecurangan, bisa saja pengawas pengelola lebih mementingkan pembangunan untuk keluarganya sendiri.
Kejadian pembangunan yang didanai PNPM Mandiri yang tidak tepat sasaran dan diduga penuh kecurangan ini disesalkan oleh warga desa Babat. Menurut seorang warga setempat yang tidak mau disebut namanya, ketika ditemui Cakrawala mengatakan, di desa Babat ini banyak dugaan telah terjadi penyimpangan dan tidak transparan dalam pengelolaan dana PNPM Mandiri.
“Kalau seperti ini harapan pemerintah untuk mengikis kemiskinan masyarakat pedesaan dengan dana PNPM Mandiri akan jadi sia-sia belaka,” ujarnya. (Fahruddin-A02)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 2
Foto-foto: Ist ***
Pajak Pabrik Panel Beton Berkah Jaya Diduga Bermasalah
Posted by Realita Nusantara
12.51, under TANGERANG BANTEN |
Pajak Pabrik Panel Beton Berkah Jaya Diduga Bermasalah
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, Cakrawala – Perusahaan Panel Beton Berkag Jaya, beralamat di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diduga bermasalah tentang pajak, hal ini terendus setelah Cakrawala wawancara dengan Antonius Raharjo, yang didampingi Ismu, Staf Panel Beton Berkah Jaya, diruang kantornya belum lama ini.
Dalam penjelasan Antonius, mengatakan, tentang pajak, itu sepenuhnya yang melaporkan pada petugas pajak adalah Ismu. Karena Antonius baru 3 bulan bekeja di Perusahaan tersebut, jadi yang lebih banyak mengetahuinya tentang pajak yaitu Ismu. “Kalau tentang pajak yang banyak mengetahui Pak Ismu, tapi kalau pertanyaan soal tehnisi bisa saya yang menjelaskan,” ujar Antonius.
Menanggapi tentang keberadaan pekerja, lagi-lagi urusannya diserahkan kepada Ismu. Kata Antonius dan menurut Ismu dirinya selama dipercaya bertanggung jawab tentang karyawan selama ini berjalan sesuai aturan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), antara lain soal upah, jam kerja, dan lain-lainnya selalu mengutamakan putra daerah setempat.
Kembali tentang pajak, kata Ismu, perusahaan panel beton berkah jaya, selalu taat membayar, namun ketika Cakrawala menyinggung berapa yang dibayar untuk pajak dan mengapa perusahaan ini belum membentuk serikat buruh, Ismu mengelak untuk menjawab pertanyaan tersebut dan dia berjanji akan memberikan penjelasan setelah mendapat izin dari pimpinannya. Sehingga timbul kesan seolah-olah ada yang disembunyikan oleh Ismu, terhadap pertanyaan Cakrawala tentang pajak perusahaan tersebut yang harus dibayar kepada Negara. (Fahruddin/A02)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 2
Foto-foto: Ist ***
Pelayanan Publik Harus Ditingkatkan
Posted by Realita Nusantara
12.33, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Indramayu
Pelayanan Publik Harus Ditingkatkan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, Cakrawala – Satu hari menjelang kemerdekaan Republik Indonesia ke 65, maka sudah menjadi kebiasaan dalam tatanan kenegaraan di Indonesia dilakukan penyampaian pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dan disimak oleh seluruh rakyat Indonesia. Di Kabupaten Indramayu pidato kenegaraan Presiden RI didengarkan secara bersama-sama oleh anggota DPRD bersama dengan Muspida dalam suatu rapat paripurna istimewa.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Drs. H. Abdul Rojak Muslim dalam pembukaan sidang mengatakan, dengan mendengarkan pidato kenegaraan dari Presiden RI ini maka akan diketahui arah dan kebijakan umum pemerintah secara nasional dan bagaimana aplikasinya di lapangan.
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kenegaraannya yang disampaikan tanpa teks mengungkapkan, pemerintah daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik agar dapat dirasakan menfaatnya bagi masyarakat.
Kemudian, dalam pembangunan saat ini ketahanan pangan dan juga perbaikan infrastruktur masih menjadi perioritas pembangunan, dikarenakan dua sektor ini saat sekarang dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara disisi yang lain dalam pembangunan di Indonesia juga terdapat tantangan yang sangat besar, yakni bagaimana pemerintah mampu untuk melakukan penggalangan dana untuk investasi di Indonesia. Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah konsistensi dari pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan juga mafia hukum.
Dalam bidang kesejahteraan rakyat, Presiden mengklaim telah berhasil menekan angka kemiskinan antara 8-10 persen. Dan penciptaan 10,7 juta lapangan pekerjaan saat masih terus dilakukan oleh pemerintahnya.
Dalam sidang paripurna istimewa tersebut, hadir Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Drs. H. Cecep Nana Suryana T, M.Si, Kapolres Indramayu AKBP Drs Nasri Wiharto, SIK, Dandim 0616 Letkol Arh. Hindro Martono, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dan juga undangan lainnya. (Saut Purba/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 2
Foto-foto: Ist ***