Sabtu, 27 Agustus 2011

LSM LP2KHN Minta Aparat Hukum Bertindak Tegas

Posted by Realita Nusantara 04.16, under |

LSM LP2KHN Minta Aparat Hukum Bertindak Tegas
Pejabat Pemda Barito Selatan Terlibat Mafia Pembebasan Lahan


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, MI – Pembebasan lahan untuk perluasan wilayah operasional tambang batubara PT. ADARO INDONESIA di Desa Rangga Ilung, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), melahirkan kontroversi antara dua kelompok masyarakat Desa Rangga Ilung, yakni kelompok 45 dengan kelompok 66. Kelompok 45 dan kelompok 66 masing-masing mengklaim sebagai pemilik lahan yang luasnya kurang lebih 2.500 hektar yang dibebaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Barsel melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 442 Tanggal 2 mei 2008 Tentang Perubahan kedua SK Bupati Barsel, Nomor 338 Tanggal 7 Juli 2008 Tentang Pembentukan Tim Penentuan Dan Inventarisir Kepemilikan Lahan Masyarakat Desa Rangga Ilung dalam rangka perluasan wilayah operasional tambang Batubara PT. ADARO INDONESIA Site Klanis seluas 200 hektar dengan ganti rugi sebesar Rp 13,8 miliar.
Proses pembebasan lahan diduga direkayasa, karena dalam proses pelaksanaan pembebasan lahan untuk perluasan wilayah operasional PT. ADARO INDONESIA itu tidak melibatkan Masyarakat Kelompok 45 sebagai pemilik lahan, tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buntok dan juga tidak melibatkan Polres Buntok, sebagai saksi pelayanan masyarakat, dan uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 13,8 miliar diserahkan kepada kelompok yang tidak berhak, yakni Kelompok 66.
Mulusnya proses rekayasa diduga karena adanya keterlibatan pejabat Pemda Kab. Barsel sehingga dapat diatur. Selain itu rekayasa dilakukan dengan menggunakan surat-surat tanah yang hilang milik kelompok 45 yang disimpan oleh Kepala Desa Jamnasir (alm) yang diduga jatuh ke tangan Syahruni, anggota Kelompok 66. Surat tersebut diduga digunakan sebagai dasar untuk menerima ganti rugi dari PT. ADARO INDONESIA, padahal Kelompok 45 dan Masyarakat Desa Rangga Ilung lainnya tidak pernah memberikan kuasa dan menyerahkan surat tanah mereka kepada Syahruni yang mengaku membentuk kelompok 66 mewakili masyarakat Rangga Ilung untuk menerima ganti rugi, menjual atau mengalihkan lahan kelompok 45 kepada PT. ADARO INDONESIA Site Klanis.
Melalui kuasa hukumnya, Jopie Yusuf, SH, MH, kelompok 45 telah melaporkan kepada Mabes Polri tentang dugaan penyerobotan, penipuan, penggelapan yang diduga dilakukan oleh pejabat Pemda Barsel bersama-sama dengan kelompok 66, dengan Nomor Pol: LP/K/431/VII/2010 Bareskim Mabes Polri tanggal 19 Juli 2010. Mabes Polri telah melimpahkan masalah tersebut kepada Polda Kalteng sebagai wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan saat ini sedang dalam proses penyidikan Dit Reskim Polda Kalteng terhadap saksi-saksi, antara lain Iswan Sujarwo, Deputi Jenderal Manager PT. ADARO INDONESIA, Sisiani, Manager Pembebasan Lahan PT. ADARO INDONESIA dan Syahruni, yang menerima uang ganti rugi lahan Rp 13,8 miliar mewakili kelompok 66, sedangkan saksi pelapor dari Kelompok 45 antara lain, H. Etel, Badarudin, Untung I.
Hal tersebut dijelaskan oleh Jopie Yusuf, SH, MH, Kuasa Hukum Kelompok 45 kepada MI di Jakarta, Kamis (21/4) yang baru lalu. Jopie Yusuf, SH, MH, yang juga Sekjen DPP Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN), meminta aparat hukum dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah supaya menindak tegas praktek mafia tanah di Desa Rangga Ilung yang merugikan masyarakat.
“Bagi mereka yang terlibat terutama aparat Pemda Barsel yang menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan masyarakat supaya diusut tuntas, dan pemasukan pajak atas pembayaran ganti rugi pembebasan lahan oleh PT. ADARO INDONESIA sebanyak Rp 13,8 miliar juga harus diusut, itu wajib dibayar kepada negara,” tegasnya.
Yopie Yusuf, SH, MH, juga mengatakan akan melakukan kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah, dan akan melaporkan semua temuan sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan kepada Mabes Polri, KPK, Kejaksaan Agung.   (Red)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 1
Foto-fot: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)