Rangka atap baja ringan Gedung Akper Pemkab Indramayu yang ambruk pada Kamis (31/12/2009) sekitar pukul 07.35 WIB. Gambar ambruknya rangka baja ringan Gedung Akper Pemkab Indramayu diambil sehari seusai kejadian. (Foto-foto : Satim)***
KASUS AMBRUKNYA RANGKA BAJA RINGAN AKPER
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Kisah ambruknya rangka baja ringan bagian atap ruang belajar Akademi Keperawatan (Akper) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Provinsi Jawa Barat pada tahun 2009, atau tepatnya pada Kamis (31/12/2009) sekitar pukul 07.35 WIB, hingga kini tampaknya masih menyisakan permasalahan yang berkepanjangan. Bahkan, tersangkanya, salah seorang kontraktor yang berinisial Kar (55), kini sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu. Ia dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu sejak Senin (19/7).
Sumber-sumber di Kejaksaan Negeri Indramayu menyebutkan, selain tersangka Kar, konon, masih ada sejumlah nama lain yang akan dimintai keterangannya di hadapan hukum berkaitan dengan ambruknya rangka baja ringan gedung Akper Pemkab Indramayu itu.
Selain sudah menahan tersangka Kar, pihak Kejaksaan Negeri Indramayu kabarnya tengah mengembangkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan proyek pembangunan ruang belajar para mahasiswa Akper Pemkab Indramayu senilai sekitar Rp 750 juta tersebut.
“Untuk sementara ini baru satu tersangka berinisial Kar yang kami tahan. Sedangkan untuk lebih meningkatkan pengembangan pemeriksaan yang lebih jauh, masih menunggu hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka lainnya. Pada hari Senin (26/7), akan ada pemanggilan terhadap tersangka P, sebagai pemilik perusahaan berkaitan dengan proyek pembangunan rangka atap baja ringan gedung Akper itu,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Drs, Mahfudianto, SH kepada wartawan.
Seperti dikutip Sensor, pihak Kejaksaan Negeri Indramayu tengah gencar untuk melakukan pengusutan terhadap ambruknya rangka baja ringan bagian atap gedung Akper Pemkab Indramayu yang dibangun pada 2008 silam itu. Konon, proyek pembangunan gedung Akper pemkab Indramayu yang diambil dari APBD Kabupaten Indramayu tahun 2008 itu, pembangunan rangka baja ringannya diduga tidak sesuai bestek. Ujung-ujungnya, ada beberapa pihak yang diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Indramayu baik sebagai saksi, maupun ada yang sudah dijadikan tersangka.
Tender proyek pembangunan gedung Akper pemkab Indramayu tersebut, dimenangkan CV. Bela Persada dengan nilai kontrak sekitar Rp 750 juta pada tahun 2008 silam. Namun kemudian dipermasalahkan, karena sebelum digunakan, atap rangka baja ringan yang ditumpangi genteng sejenis morando, tiba-tiba ambruk pada Kamis (31/12/2009) pagi sekitar pukul 07.35 WIB. Warga yang berada di sekitar bangunan tersebut dikejutkan dengan suara keras namun agak aneh itu.
Sejumlah warga berdatangan ke lokasi kejadian, dan ternyata, suara keras mirip gemuruh tadi adalah ambruknya rangka atap baja ringan gedung Akper Pemkab Indramayu yang baru saja dibangun setahun lalu.
Pemilik perusahaan yang memenangkan tender tersebut, P (48), mengatakan, ia merasa aneh dengan diperkarakannya ambruknya atap rangka baja ringan gedung Akper itu. “Saya rasa itu kan merupakan musibah, dan saya sudah membangunnya kembali seperti semula. Mengapa masih dipermasalahkan ?,” ujar P kepada ToeNTAS News di halaman rumah Mulyadi Cahya, Ketua BPC Gapensi Indramayu, Jumat (23/7) sore sekitar pukul 14.25 WIB.
Sore itu, P mengaku bersama Mulyadi hendak ke LP Indramayu ingin membesuk tersangka Kar yang telah dijadikan tahanan titipan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu. (Satim/Joko K) ***
Sumber : ToeNTAS News No. 293, Tanggal 29 Juli – 11 Agustus 2010
Posted at: 18:31:00 | Filed Under: Politik dan Hukum