Hindari DR/PSDH, PT AHL Lakukan Pembusukan Kayu
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TARAKAN
Tarakan, KOPI – Beroperasinya PT. Adindo Hutani Lestari (PT. AHL) di wilayah Sesayap Kabupaten Tana Tidung dan sebagian Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur, masyarakat merasa kurang senang dan tidak ada untungnya bagi kesejahteraan masyarakat Desa Ludau.
PT. AHL merupakan perusahaan yang bergerak dalam penanaman kayu akasia yang nantinya akan dijadikan bahan baku pembuat kertas (pulp). Sebagian lokasinya berada di Kecamatan Sesayap Hilir Kab. Tana Tidung (KTT) dan Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur. Namun, dalam pelaksanaannya PT. AHL tidak membayar DR/PSDH kayu hasil tebangan perusahaan sebanyak 3000 kubik.
“Sebenarnya kayu hasil tebangan PT. AHL yang sudah dikumpulkan sebanyak tujuh ribu kubik, dan empat ribu kubik telah dibayar DR/PSDH nya, sisanya tiga ribu belum dibayar”.
Dari hasil penelusuran Koran Pagi, berdasarkan informasi dari narasumber yang dapat dipercaya, di Desa Ludau Kecamatan Sesayap Hilir KTT, ditemukan timbunan kayu log yang telah membusuk tertutup oleh pohon maupun ilalang yang tinggi. Terdapat beberapa tumpukan kayu yang telah membusuk dibiarkan saja oleh PT. AHL.
Menurut sumber Koran pagi (Kopi), kayu tersebut tadinya berjumlah sebanyak 7000 kubik dan sekitar 2700 kubik dibeli oleh PT. INHUTANI, sisanya sekitar 4000 kubik lebih tidak terjual dan dibiarkan membusuk.
Keterangan yang diberikan tentang kronologi sampai terjadinya pembusukkan kayu tersebut. PT. AHL memakai jasa kontraktor (PT. Tri Bakti) untuk melakukan penebangan pada lahan HTI. PT. AHL, yang berada di Desa Ludau Kec. Sesayap Hilir,. Dalam hal ini PT.AHL memerintahkan PT Tri Bakti menebang kayu yang ada di lokasi dan PT. AHL akan membuat jalan agar kayu tersebut bisa dikeluarkan untuk dijual kepada yang berminat. Namun, setelah kayu-kayu tersebut ditebang, jalan yang dijanjikan tidak kunjung selesai.
Melihat banyaknya kayu log yang dihampar pada jalan (manting) yang akan dibuat agar bisa dilalui alat berat pengangkut kayu, menurut Kepala Desa Ludau yang ikut ketika melakukan investigasi, kayu log yang dipakai untuk jalan (manting) mencapai 4500 penggal yang terdiri dari berbagai jenis kayu. “Di dalam juga masih terdapat ribuan batang kayu hasil tebangan PT. AHL yang dibiarkan membusuk tanpa mau mempedulikan masyarakat yang sangat membutuhkan kayu sebagai bahan untuk membangun rumah. Kami juga harus meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. AHL jika hendak membangun”, ujar Kades itu kesal.
“Mengapa kami harus minta ijin kepada pihak PT. AHL jika ingin membuat rumah. Padahal kami membangun di atas tanah nenek moyang kami. Kami yang lebih dulu mendiami tempat tersebut, bukan PT. AHL. Tetapi mengapa kami masyarakat yang susah seperti menumpang di rumah sendiri. Saya mewakili masyarakat Desa Ludau tidak menginginkan adanya PT. AHL di desa kami. Sebab, manajemen PT. AHL selalu berbohong. Mereka baik ketika ada keinginan mereka yang belum dikabulkan masyarakat, tetapi jika sudah mendapatkan tanda tangan maupun persetujuan dari masyarakat, manajer PT. AHL tidak mau mempedulikan kami lagi”, ujar Kades Ludau.
Terkait permasalahan yang dilakukan oleh PT. AHL, sangat diharapkan agar Menteri Kehutanan segera melakukan pemeriksaan kepada PT. AHL. Apalagi PT. AHL sering berbenturan dengan masyarakat dan pernah punya kasus dugaan Illegal loging di Sebuku Kabupaten Nunukan. Ijin HTI PT. AHL sebaiknya diperiksa ulang.
Pemerintah pusat diminta agar sebelum menerbitkan perijinan agar terlebih dulu melakukan peninjauan langsung agar tidak terjadi benturan antara masyarakat dan investor. Jangan hanya mengandalkan laporan staf ataupun hasil monitor satelit. Sebab, hasil laporan maupun monitoring satelit bisa saja berbeda dengan fakta di lapangan. (h. hamsyah a/oriont. t)***
Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 7***
Foto-Foto: Ist***