Sabtu, 03 Maret 2012

Kambing Non Permanen Kok, Malah Jadi Pribadi

Posted by Realita Nusantara 14.26, under |

Bantuan Kambing Dinas Pertanian Pemkot Surabaya Diragukan
Embek…! Kambing Non Permanen
Kok, Malah Jadi Pribadi


REALITA NUSANTARA – ONLINE. SURAKARTA
Pemberian bantuan dan pembibitan ternak Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pertanian dalam bentuk modal usaha kepada peternak di wilayah Kota Surakarta diragukan penyaluran dan pengembaliannya.

Surakarta,  KOPI – Bantuan yang diwujudkan dalam bentuk ternak bergulir, berupa bibit kambing Peranakan Etawa (PE) dengan anggaran sebesar Rp 189.000.0000,-
Dari data audit diketahui, bahwa bantuan tersebut sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian TA. 2008. Alokasi anggaran dari Belanja Modal Pengadaan Ternak dengan anggaran sebesar Rp 198.000.000,- sedangkan yang direalisasikan Rp 189.059.000,-.
Untuk pengadaan bibt kambing dilaksanakan rekanan CV. Analta Jaya dengan kontrak Nomor: 050/527/PPK.KB/2008. Tanggal 10 April 2008 yang ditetapkan melalui pelelangan. Perguliran ternak dimulai sejak TA. 2008, yang pengadaannya dibebankan dalam APBD Kota Surakarta melalui pos Belanja Langsung pada objek Belanja Modal. Dana yang digunakan untuk membiayai perguliran ternak dimaksud, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana pendamping APBD.
Berita acara serah terima barang Nomor: 050/02.KSP-PP/V/2008, tanggal 26 Mei 2008, berupa ternak kambing sebanyak 200 ekor (100 ekor jantan dan 100 ekor betina). Ternak hasil pengadaan tersebut dimaksudkan untuk digulirkan kepada masyarakat.
Hasil pengadaan bibit ternak tersebut seluruhnya disalurkan ke masyarakat sebagai pinjaman dana bergulir. Namun demikian pengakuan dan pencatatan oleh Dinas Pertanian Kota Surakarta, menunjukkan bahwa hasil pengadaan bibit kambing Peranakan Etawa (PE) sebanyak 200 ekor senilai Rp 189.059.000; diakui dan dicatat sebagai realisasi Belanja Modal pada kelompok Belanja Langsung, tetapi tidak dikapitalisasi sebagai Aset Tetap Lainnya. Ternak dalam Neraca Kota Surakartaper 31 Desember 2008.
Hal ini berbanding terbalik dengan Laporan Pemerintah Kota Surakarta yang telah melakukan koreksi atas laporan keuangannya dengan menyajikan ternak bergulir sebagai Investasi Non Permanen sebesar Rp 168.262.510 (Rp 189.059.000 – Rp 20.796.490) di neraca per 31 Desember 2008.
Atas laporan tersebut jelas tidak sesuai dengan, Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomo: 06 tentang Akuntansi Investasi, dimana pada paragraf 20 disebutkan, suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sesuai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria dan kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa yang akan datang atau suatu investasi tersbut dapat diperoleh pemerintah atau nilai peroehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Laporan tersebut tidak sesuai dengan paragraf 34 huruf (d) dimana disebutkan kepemilikan kepemilikan bersifat non permanen dinilai menggunakan menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan. Terlebih dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 26 Tahun 2008, tanggal 23 April 2008 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bibit Pemerintah Propinsi Jawa Tengah pasal 22 ayat (3). Kepada Dinas melakukan Pengawasan pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak di Kabupaten/Kota.
Sedangkan dalam pelaksanaannya, hasil pengadaan bibit kambing seluruhnya disalurkan langsung kepada peternak di Kelurahan-Kelurahan wilayah Kota Surakarta. Penyerahan ternak dilakukan dengan Surat Perjanjian Kerja Ternak (Ternak Kambing Pemerintah) Nomor: 524/493/IV/2008, tanggal 21 April 2008 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kelurahan dan masing-masin peternak tersebut.
Berdasarkan perjanjian kerja dimaksud, peternak diberikan masing-masing 1 (satu) pasang ekor kambing (jantan dan betina) yang ditandai dengan anting bernomor yang diundi. Peternak diwajibkan untuk menyerahkan ternak kambing sebanyak 3 (tiga) ekor, yaitu 2 (dua) ekor induk betina dan 1 (satu) jantan yang besarnya setara dengan ternak pokok dalam jangka waktu dua tahun sebagai setoran dalam dua tahap dan menanggung resiko ternak yang dipeliharanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Peternak diberikan hak untuk menguasai atau memiliki secara penuh ternak bibit, setelah menyelesaikan kewajibannya. Dalam hal ternak mati atau hilang bukan karena kesalahan peternak, maka peternak bebas dari tanggungjawab mengganti ternak. Sedangkan dalam hal peternak tidak dapat memenuhi kewajibannya karena kesalahan atau kelalaiannya, maka ternak ditarik kembali tanpa ganti rugi apapun.
Peternak tidak berhak menjual, menukar dan memindahtangankan ternak pokok. Apabila ternak ditukarkan tanpa seijin petugas maka peternak wajib mengganti ternak yang nilainya 1½ kali nilai ternak pokok selambat-lambatnya satu bulan setelah kejadian.

Kambing Bergulir, Tapi Tak Jelas Bergulirnya
Ternyata, Dinas Pertanian tidak dapat menyajikan nilai bantuan perguliran ternak yang beredar di masyarakat, baik hasil atau pengembalian ternak pokok atau keturunan dan atau hasil penjualan ternak potong atau ternak yang tidak memberikan keturunan.
Penjelasan dari pihak Dinas Pertanian, yang diwakili oleh PPTK, selaku pengelola dana bergulir pada Dinas Pertanian Kota Surakarta, menyatakan bahwa pengawasan bantuan perguliran ternak di masyarakat dilakukan oleh Pengawas Lapangan.
Namun pada saat dilakukan cek fisik, kondisi kambing mati, sakit, ditukarkan ataupun dijual tidak terpantau oleh Dinas Pertanian, serta kambing dalam kondisi tidak memakai anting, sehingga tidak jelas antara ternak bantuan dan yang bukan bantuan (milik pribadi).
Dengan demikian, perkembangan dan posisi pinjaman dana bergulir dalam bentuk bantuan ternak ternak yang dikelola oleh Dinas Pertanian, yang merupakan kekayaan Pemerintah Kota Surakarta yang tidak dipisahkan  tidak dapat diketahui secara pasti perkembangannya dan tidak tersaji dalam LKPD Kota Surakarta.
Kondisi di atas mengakibatkan tujuan pengendalian atas perguliran ternak tidak dapat tercapai. Karena, Dinas Pertanian Kota Surakarta dalam melaksanakan akuntansi keuangan Daerah berkenaan dengan Investasi – Non Permanen berupa dana bergulir, kurang memperhatikan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), khususnya PSAP Nomor: 06 tentang Akuntansi Investasi yang dilengkapi dengan Buletin Teknis No. 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir dan Dinas Pertanian tidak melakukan pengawasan atas bantuan modal ternak tersebut.
Keterangan dari Dinas Pertanian Kota Surakarta menjelaskan, bahwa dalam kenyataannya banyak pihak pengaduh tidak melapor ke Dinas mengenai ternak kambing yang diterimanya. Bahkan, tidak terpantau baik mengenai kematian, kelahiran, lepasnya anting, penyakit yang menyerang, potong paksa dan penjualan ternak.    (son)***





Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 6***
Foto-Foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)