Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Tidak Sesuai Kontrak
REALITA NUSANTARA – ONLINE. PONTIANAK
Pembangunan gedung terpadu dengan anggaran APBD 2009 sebesar Rp 2,5 M tidak sesuai dengan kontrak. Pembangunan gedung terpadu tersebut dalam kontrak direncanakan rampung pada bulan April 2010. Tetapi sampai sekarang pembangunan tersebut masih belum rampung.
Pontianak, KOPI – Ketika dikonfirmasi Koran Pagi (Kopi), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kota Pontianak, Krisna Ibrahim di ruang kerjanya Selasa (30/3), mengakui, bahwa masa waktu pengerjaan pembangunan gedung terpadu tersebut memang sampai bulan Desember 2009.
“Memang masa kontrak kerja sampai dengan Bulan Desember 2009, akan tetapi disebabkan waktu kontrak tersebut 300 hari kalender, maka pembangunannya menjadi tambah waktu”, katanya.
“Mana ada bangunan yang luasnya sekitar 6000M2 dapat dibangun dalam waktu 300 hari, maksimal bangunan itu mencapai 1 tahun. Akan tetapi berhubung jangka waktu yang tersisa dalam pekerjaan tersebut, maka waktu pelaksanaannya lewat dari bulan Desember 2009, sebab analisa pada masa pelelangan yang dimaksimalkan pada 6 Juni tidak ada perpanjangan waktu,”, tegasnya kepada Koran Pagi.
Diketahui Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dikeluarkan pada Bulan Juni 2009, sehingga untuk dibuat Perda-nya kembali dan diamandemen. Hal itu mengacu pada pasal-pasal yang sesuai dengan kontrak 2009. Hal itu dilakukan adalah dalam rangka menarik dana APBD 2010.
Disamping itu, dalam pelaksanaan pembangunannya tidak perlu terburu-buru sebab waktu pelaksanaan efisiensinya 330 hari kalender hingga selesai 21 April 2010, sebab kondisi hasil pekerjaan sudah mencapai 90% tinggal finishing saja. Sementara untuk pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Ganda Putra yang Direkturnya Anton Limbong.
Perlu saya tambahkan bahwa, “Pembangunan gedung terpadu ini tidak ada Adendum; akan tetapi melanjutkan waktu pekerjaan, tegas Krisna kepada Koran Pagi (Kopi). (Bunyanan)***
Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 7***
Foto-Foto: Ist***