Tangkap Penimbun Pupuk Bersubsidi Ilegal di Blintang
REALITA NUSANTARA – ONLINE. OKUT
OKUT, KOPI – Jual beli pupuk urea bersubsidi ilegal kian marak di daerah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Parahnya, para pelaku yang mengangkut pupuk menggunakan mobil truk dengan menggunakan surat jalan angkut beras.
Aparat hukum ternyata selama ini dikelabui para cukong pupuk ilegal. Jual beli pupuk ilegal tersebut secara tidak langsung akan merugikan para petani. Aksi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan investigasi Koran Pagi, pupuk itu diantaranya diangkut dari gudang milik Tar di BK 12 Blintang dengan tujuan Betung Sekayu.
Dari Tar pupuk tersebut dijual ke JT sebagai suplayer ilegal.
Dan yang lebih memperihatinkan, setelah pupuk yang beratnya sekitar 8 ton, setibanya di Betung Sekayu langsung diterima oleh seorang oknum aparat di perkebunan sawit. Anggota tersebut merupakan rekanan bisnis JT.
Pupuk yang diangkut 2 truk masing-masing dengan nomor polisi B 9337 UK 120 PS Kuning bak putih (8 ton) dan truk BA 9258 K 120 PS Kuning bak kuning mengangkut 8 ton.
Keterangan yang didapat Koran Pagi (Kopi), penimbun pupuk urea yang tak lain Tar selalu mengatasnamakan kelompok.
Rupanya aksi tersebut telak-telak mengelabui kepala gudang pupuk di Kecamatan Kurungan Nyawa yang dinilai tidak teliti dan kurang memperhatikan keluar masuknya pupuk yang dibawa kelompok. (tim)***
Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***