Rabu, 29 Februari 2012

Ungkap Mafia Hutan, Satgas Bidik DL Sitorus

Posted by Realita Nusantara 10.31, under |

Ungkap Mafia Hutan, Satgas Bidik DL Sitorus



REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta,  KOPI – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum menyelidiki adanya dugaan praktik mafia hukum dan peradilan dalam kasus pengusaha perkebunan Darianus Lungguk (DL) Sitorus. “Kasus DL. Sitorus diduga ada mafia hukum dan mafia peradilan”, kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Medan, Jum’at (30/04/10).
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolk peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pendudukan hutan Negara DL. Sitorus. Hal itu merupakan putusan rapat musyawarah majelis hakim MA yang menangani PK tersebut, dipimpin Ketua MA, Bagir Manan dengan anggota Paulus Lotulung, Harifin A Tumpa, Mugihardjo, dan Iskandar Kamil.
Dengan putusan itu berarti yang berlaku adalah putusan kasasi dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, MA juga memerintahkan penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda. Demikin juga lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai KPKS Parsub dan PT. Torus Ganda, disita oleh Negara cq Departemen Kehutanan.
Denny menyatakan, penyelidikan kasus DL Sitorus itu juga salah satunya berasal dari laporan pengaduan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban. “Mantan Menhut melaporkan pengaduan soal DL. Sitorus”, kata Denny.    (Ant/kop)***



Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 2***
Foto-Foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)