Selasa, 25 Oktober 2011

Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten KPH Sukabumi Khianati KSO dengan CV. SBW

Posted by Realita Nusantara 23.52, under |

Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten
KPH Sukabumi Khianati KSO dengan CV. SBW


REALITA NUSANTARA – ONLINE. SUKABUMI
Sukabumi, Cakrawala – Mengacu pada surat perusahaan umum kehutanan negara (Perum Perhutani) unit III Jabar Banten, kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Sukabumi No. 226/004.3/PSDH/SKB/III tanggal 5 April 2010, perihal pemberhentian kerjasama reklamasi dan rehabilitasi hutan. Dasar surat Kepala Perum Perhutani unit III Jawa Barat dan Banten No. 125/044.9/LIN.SDH/III tanggal 25 Maret 2010, perihal yang sama. Surat tersebut ditandatangani masing-masing oleh Ir. Bambang Sukardjo, HP, selaku administratur PerumPerhutani KPH-Sukabumi, Ir. Bambang Setiabudi, selaku Kepala Perum Perhutani unit III Jawa Barat dan Banten. Penutupan sepihak Perum Perhutani KPH-Sukabumi atas kerjasama reklamasi dan rehabilitasi hutan antara Perum Perhutani KPH-Sukabumi dengan CV. Surya Bumi Wangi (SBW) No. 06/044.6/PSDH/SKB/2008. Hal tersebut mendapat tanggapan dari kantor pengacara Youngky Fernando & Rekan, yang berkedudukan di gedung apartemen Robonson. Tower B Jakarta Utara. Sekaligus bertindak selaku advokat berdasarkan surat kuasa khusus No. 01/16/IV/2010/G-Wanprestasi/PN.CBD, tanggal 16 April 2010 untuk dan atas nama pemberi kuasa, Abat Hidayat selaku Direktur CV. Surya Bumi Wangi pihak korban wanprestasi atas surat perjanjian kerjasama operasional rekalamasi dan rehabilitasi hutan tanggal 22 Agustus 2008 Juncto ats Addendum kedua tanggal 01 Februari 2010, guna memberikan somasi hukum terhadap direktur utama Perum Perhutani dan Ir. Bambang Setiabudi, Kepala Perum Perhutani unit III Jawa Barat dan Banten selaku tergugat I dan II. Pada tanggal 1 Februari 2010 terbit Addendum kedua atas perjanjian kerjasama tersebut dilakukan perubahan dan penambahan. Bahwa atas perjanjian kerjasama tersebut diatas terdapat nilai ekonomisnya berupa penambangan batu andesit. Pada 27 Agustus 2008, CV. SBW telah menitipkan dana jaminan/garansi atas penambangan batu andesit sebesar Rp 205 juta kepada Perum Perhutani/KPH-Sukabumi, atas perjanjian kerjasama tersebut begitu pun client kami telah menitipkan deposit dana restribusi sebesar Rp 422 juta, yang nantinya akan diperhitungkan dengan konpensasi sebesar 10% atas hasil penambangan batu andesit setiap bulannya.
              Bahwa kemudian atas hal tersebut di atas maka telah terjadi konpensasi atas hasil penambangan batu andesit tersebut sebesar 10% yaitu sebesar Rp 5.287.000,- dan selanjutnya titipan deposit dana restribusi atas penambangan batu andesit menjadi tersisa sebesar Rp 416.713.000,-. Pada 5 April 2010 Ir. Bambang Sukardjo HP, ADM Perum Perhutani/KPH-Sukabumi, menyampaikan surat bernomor 26/044.3/PSDH/SKB/III. “Tentang pemberhentian kerjasama reklamasi dan rehabilitasi hutan” terhadap client kami, dengan alasan hukumnya Permenhut No. P-43/Menhut-II/2008, tertanggal 17 Juli 2008. “Tentang Pedoman pinjam pakai kawasan hutan”. Bahwa atas hal tersebut di atas maka pada 6 April 2010 penyidik tipiter Polda Jawa Barat, melakukan penutupan lokasi penambangan batu andesit dan melakukan penyegelan (Police Line) atas alat-alat berat kerja penambangan batu andesit tersebut yang selanjutnya menetapkan direktur CV. SBW menjadi “Tersangka” dalam tindak pidana pasal 158 UU No.4/2008. “Tentang Pertambangan mineral dan batu bara”. Atas tindakan penyidik dan tindakan Perum Perhutani KPH-Sukabumi tersebut di atas, telah merugikan client kami, baik secara materil amupun in materil. Sehingga client kami tidak dapat melakukan kegiatan penambangan abtu andesit sampai sekarang ini, dan atas berhentinya kegiatan penambangan batu andesit tersebut maka kerugian materil CV. SBW telah mecapai Rp 4,5 Miliar. Dengan ini Youngky Fernando & rekan selaku kuasa hukum CV. SBW menyatakan sikap, bahwa tindakan kepolisian tersebut diatas adalah “Salah penetapan hukumnya”, dan untuk selanjutnya akan kami lakukan perlawanan hukum (Permohonan Pra peradilan dan gugatan perbuatan melawan hukum) terhadap Kepala Kepolisian Polda Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Cibadak-Sukabumi. Bahwa tindakan Perum Perhutani/KPH-Sukabumi adalah “Wanprestasi” atas perjanjian tersebut diatas.    (Hilman. S/D03)***



Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 9
Foto-foto: Ist ***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)