Kepala SMPN 7 Tangsel Peras Orang Tua Murid
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, Cakrawala – Dewasa ini kebutuhan akan pendidikan sangat didambakan para orang tua., sehingga orang tua yang anaknya hendak memasuki dunia pendidikan dengan tingkat pertama berusaha mencari sekolah yang berprofil baik dari sisi akademis agar anak-anaknya kelak menjadi anak yang berprestasi dan berakhlak mulia.
Hal itu banyak diperoleh di sekolah-sekolah negeri yang secara pembiayaan akademis maupun infrastrukturnya telah disediakan oleh pemerintah, baik melalui dana APBN maupun APBD, dan pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana 20% dari APBN untuk membiayai pendidikan.
Sehingga tidak alasan bagi Kepala Sekolah yang memanfaatkan orang tua siswanya untuk memenuhi kebutuhannya melalui penerimaan siswa baru (PSB). Seperti halnya salah satu orang tua orang tua yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan pada Cakrawala, Jum’at (13/8) lalu.
Di SMPN 7, ia mengeluhkan besarnya biaya yang harus ia keluarkan untuk menyekolahkan anaknya di SMPN 7 itu kurang lebih mencapai Rp 7 juta per siswa. Dengan rincian untuk bangunan Rp 4 juta dan Rp 3 juta untuk buku dan MOS. Kenapa SMPN 7 melakukan pungutan PSB hingga sebesar itu, padahal pemerintah telah membuat program wajib belajar 9 tahun.
Ketika hal itu akan dikonfirmasi kepada Kepala SMPN 7, Rabu (18/8), Drs. Marhaen Husantara, M.Pd yang akrab disapa Toton itu tidak berada di tempat kerjanya, salah seorang yang menerima Cakrawala yang tidak mau menyebutkan namanya itu membantah keluhan orang tua siswa tersebut, namun ketika dikonfirmasi lebih jauh lagi mengenai pungutan liar itu, orang itu langsung melempar kepada Alwi wakil Kepala sekolah, Alwi didamping orang tadi pada Cakrawala mengatakan bahwa di sekolah itu tidak ada pungutan uang bangunan.
“Yang ada hanya uang investasi sebesar Rp 2 juta,” ujar Alwi tanpa mau merinci apa maksud uang investasi yang ia katakan.
Sementara untuk buku LKS yang harus dibayarnya sebesar Rp 7.000/LKS ujar Alwi, ditengah perbincangan dengan Cakrawala. (Alek-A02)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 4
Foto-foto: Ist ***