Fakta Persidangan
Walikota Depok Dituding Terlibat Korupsi Bansos Gate Rp 87 Miliar
REALITA NUSANTARA – ONLINE. DEPOK
Depok, Cakrawala – Kasus Bansos Gate sebesar Rp 87 miliar dari bantuan Pemprop Jabar terhadap Kota Depok pada tahun 2008 yang lalu, ternyata tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Walikota Depok Nurmahmudi Ismail penggunaannya. Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit BPK Perwakilan Jabar beberapa waktu lalu.
Bansos tersebut dialokasikan terhadap beberapa SKPD Pemkot Depok, diantaranya Dinas Pendidikan Kota Depok sebesar Rp 6,7 miliar, saat itu Kepala Dinasnya adalah Ety Suaryahati yang kini sudah menjabat sebagai Sekda Kota Depok yang dijuluki Kebal Hukum itu. Dimana Ety statusnya ketika itu sudah pernah dijadikan sebagai tersangka oleh mantan Kajari Depok, HM Trinono. Namun entah kenapa saat ini statusnya sudah aman-aman saja.
Selain itu, yang mendapatkan Dana Bansos tersebut adalah Bagian Umum Setda Kota Depok sebesar Rp 1,5 miliar, Bagian Kesra Setda Kota Depok sebesar Rp 1,3 miliar. Namun, kedua SKPD Bagian Setda tersebut sepertinya tidak tersentuh hukum. Akan tetapi lain dengan Dinas Kesehatan Kota Depok yang mengelola Dana Bansos sebesar Rp 7,7 miliar, saat itu Kepala Dinasnya adalah dr. Mien Hartati.
Mien Hartati dan Yusuf Efendi seorang kontraktor kini sudah mendekam di Hotel Prodeo Lapas Paledang Bogor. Konon, katanya, bahwa Mien Hartati merupakan tumbal daripada Walikota Depok, sebab dr. Mien, menurut staf Dinas Kesehatan Depok tidak menikmati dana Bansos sebesar Rp 800 juta tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil persidangan di PN Depok, berdasarkan 5 orang saksi dari kalangan Pejabat Pemkot Depok, menjelaskan dalam persidangan, bahwa proses pemberian bantuan alat-alat kesehatan itu terhadap dua rumah sakit di Depok yakni Rumah Sakit Simpangan dan Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah di Jalan raden Saleh Depok, hal itu dilakukan dilakukan tidak prosedural alias diduga melanggar aturan hukum.
Sebab Walikota Depok membuat SK sebanyak dua kali yakni SK No.216/2008 dan SK 331/2008. SK Walilota yang pertama (I) Membuat rekomendasi agar kedua Rumah Sakit tersebut diatas diberikan bantuan alat-alat kesehatan melalui dana Bansos tersebut. Maka dalam SK yang pertama tersebut sangat janggal sekali, sebab bagaiman seorang Walikota Depok membuat SK untuk menunjuk kedua Rumah Sakit tersebut agar diberikan bantuan peralatan kesehatan. Jabar sendiri belum turun SK masalah Bansos tersebut.
Bahkan, anehnya, bagaimana Walikota Depok membuat SK untuk membantu kedua Rumah Sakit tersebut, padahal dari Kadis Kesehatan sendiri belum membuat telaah dan rekomendasi kepada Walikota Depok tentang bantuan peralatan tersebut. Maka hal itu sangat ganjil. Hal itu berdasarkan keterangan 5 orang saksi dari Pejabat Pemkot Depok, yakni, M. Haris, mantan Asisten Pembangunan, Eka Bachtiar, mantan Kabag Kesra, Dwi Rahma, mantan Kabag Umum, Budi Karyo, mantan Kasubbag Keuangan, Bagian Keuangan Setda Kota Depok, dan Isdyati mantan Bendahara Bagian Keuangan Setda Kota Depok.
Kemudian SK Walikota yang kedua (II) yakni SK No.331/2008 dengan merubah isi SK yang pertama, dimana dalam SK yang pertama isinya adalah memberikan bantuan peralatan kepada kedua rumah sakit diatas. Namun, Nurmahmudi Ismail kemudian merubah SK tersebut yang isinya menjadi dalam bentuk Bantuan Keuangan. Dimana tadinya bahwa bentuk barang peralatan kesehatan yang akan diberikan terhadap kedua rumah sakit itu, kemudian menjadi bentuk bentuan keuangan sebesar Rp 800 juta. Tapi proyek bantuan itu tidak ditenderkan sesuai dengan Keppres 80/2003.
Maka dengan dibuatnya SK ganda terhadap bantuan kedua rumah sakit tersebut, diduga bahwa Walikota DEpok ikut melakukan korupsi dalam bantuan dana Bansos Dinas Kesehatan Kota DEpok..
Namun, kini mnjadi penuh pertanyaan terhadap Kejari Depok, kenapa Walikota Depok tidak ikut dijadikan sebagai tersangka? Tentu sewaktu dalam penyidikan di Kejari Depok dipastikan bahwa para saksi sudah menceritakan masalah keterlibatan Walikota Depok itu apa adanya oleh saksi, ujar Kasno Koordinator LSM Gemmand.
“Dengan adanya keterangan saksi dalam persidangan itu, maka kita harapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap, menyidik Nurmahmudi Ismail sebagai ikut tersangka dalam kasus Bansos Gate Dinas Kesehatan Kota Depok,” ujarnya. (tardip/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 4
Foto-foto: Ist ***